Bobol Rumah Kosong, Pelaku Curat Berhasil Diciduk Satreskrim Polres Nunukan Dipondok Yang Ditumpanginya

Nunukan, Berandankrinews.com–Satuan Reserse dan kriminal Polres Nunukan berhasil menciduk pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah kosong yang ditinggal pergi pemilik rumah.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui kasubag Humas Iptu Muhammad Karyadi, SH menuturkan, pelaku melakukan aksinya disebuah rumah kosong Jl. Pembangunan Kelurahan Nunukan Barat, pada bulan November 2018 lalu.

“Pemilik rumah tersebut pindah berdomisili di Kecamatan Krayan, dan kejadian ini telah terjadi pada bulan November 2018 lalu, Atas laporan korban dengan nomor LP/37/II/2019/Kaltara/Res Nunukan, tertanggal 20 Februari 2019, kita melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil diciduk,” Ungkap Iptu Karyadi, Rabu (20/2/19).

Disebutkan Karyadi, pelaku bernama Acok alias Amran alias Kebun (37) merupakan TKI Deportasi asal Malaysia pada tahun 2018, selama ini menumpang dipondok kebun pakcik Imam di Jl. Persemaian Kelurahan Nunukan Tengah. Pelaku saat diciduk tidak dapat mengelak karena ditemukan barang bukti 1 unit SPD motor jupiter MX warna noka MH31S70037K298767, 1 unit kulkas,1 unit mesin cuci,1 unit dispenser, 2 buah kipas angin, 1 buah tong gas, 3 buah speaker aktif, 1 buah amplifier.

“Pelaku melakukan aksinya dengan cara mencungkil jendela mengunakan sebilah golok,
Secara continue pelaku mengambil barang berharga yangg berada di dalam rumah tersebut,”Jelas Karyadi.

Selnjutnya Kata Karyadi, Pelaku telah kita amankan bersama barang bukti di Mako Polres Nunukan untuk diproses lebih lanjut.(**)

Polres Jakbar amankan 61 Tersangka kejahatan Jalanan, 8 Diantaranya Geng Motor

Jakarta, Berandankrinews.com–Jajaran Polres Metro Jakarta Barat dalam kurun waktu 2 bulan terakhir berhasil mengamankan 61 tersangka kejahatan jalanan sekaligus mengamankan delapan geng motor yang terlibat tawuran di wilayah hukum Polres Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi SIK, MH, menerangkan bahwa, pelaku sebelum memulai tawuran, mereka akan menginformasikan lokasi mana yang akan mereka lewati via media sosial Instagram.

Sepeda motor yang digunakan geng motor

“Sebelum geng tersebut memulai tawuran, mereka akan memberitahukan lewat media sosial lokasi mana yang akan mereka lakukan,” ini merupakan Sebuah Fenomena yang harus kita antisipasi bersama yang terjadi, tutur Kombes Hengki, di halaman Polres Jakarta Barat, Selasa (19/02/2019).

Lanjut Kombes Hengki, sebelum melakukan tawuran, geng motor tersebut memakai narkoba jenis ganja dan meminum obat tramadol.

“Sebelum nenjalankan aksinya mereka akan memakai ganja dan obat tramadol yang memberikan mereka efek percaya diri untuk melawan musuhnya,” ungkap Kombes Hengki.

Para pelaku tawuran

Untuk diketahui, dari 61 tersangka yang ditangkap dari delapan geng motor tersebut, 80-100 persen anggotanya positif memakai narkoba.(iwan Hammer)

Kebakaran Lahan Warga Terjadi di Dua Titik, Tim Sabhara Turut Membantu Padamkan Api

Nunukan, Berandankrinews.com–kebakaran hutan kembali terjadi, kali ini kebakaran terjadi didua titik yakni dilahan milik H Akkas di samping rumah jabatan Bupati Jl. Ujang Dewa Kelurahan Nunukan Selatan dan lahan milik Apiau di Jl. Lingkar dekat Mambunut lahan kelurahan Selisun Nunukan Selatan, Selasa (19/2/19).

Kebakaran lahan tersebut terjadi pada pukul 14.30 Wita. 6 unit Armda pemadam kebakaran dikerahkan dibantu 1 unit mobil pemda dan 1 unit mobil Amored Water Canon (AWC) Polres Nunukan.

Aksi pemadam Nunukan dalam menjinakkan si jago merah turut dibantu Personil Sabhara yang dipimpin langsung Kasat Sabhara dan KBO Sabhara serta BPBD dengan mensuplai air mengunakan AWC.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Iptu Muhammad Karyadi, SH mengatakan kebakaran yang terjadi di 2 titik ini kita belum ketahui penyebabnya.

“Kita datang ke lokasi sudah terbakar dugaan sementara ada titik api penyebab kebakaran tersebut, sementara kita belum dapat penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan,” Ungkap Iptu Karyadi.

Selain didua titik, kebarakan terjadi juga di Jl. Sungai Sembilan siang tadi, sebuah kandang ayam milik warga ludes dilahap si jago merah, 2 unit armada pemadam kebakaran dikerahkan.

Pra Peradilankan TNI AL, Pemilik Speeboat dan Kuasa Hukum Ingin Kepastian Hukum

Nunukan, Berandankrinews.com–Pemilik SB Dwi Putra 05 Muhammad Yusuf lakukan Pra Peradilan melalui kuasa Hukumnya Muhammad Iskandar, SH kepada TNI Angkatan Laut Nunukan, Senin (18/2/19).

Hal tersebut dilakukan oleh Yusuf bersama Muhammad Iskandar dikarenakan apa yang dilakukan TNI AL Nunukan dianggap telah melanggar Undang-undang Pidana atas penahanan Jupri dan rekannya pada 9 Februari 2019 lalu.

Dikatakan Muhammad Iskandar bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak Lanal Nunukan dengan menangkap Jupri yang merupakan Nahkoda dan dua orang ABK dari SB Dwi Putra 05, hingga saat ini penahanan yang bersangkutan tidak melalui prosedur hukum yang sebagaimana diamanahkan oleh undang-undang.

“Seharusnya pihak Lanal itu melakukan penyidikan menurut UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara Pidana yaitu melakukan pemeriksaan yang bersangkutan segera mungkin, kemudian saat menyampaikan itu secara tertulis. Surat perintah penahanan kepada keluarganya,”Jelas Iskandar.

Menurut Iskandar, Penahanan Jupri Cs ini berkaitan dengan tidak sahnya penahanan yang dilakukan sekarang ini, karena mereka sudah ditahan 10 hari tanpa suatu kepastian hukum yang seharusnya dilakukan pihak Lanal Nunukan.

“Ya, pihak Lanal Nunukan itu harus memberikan surat perintah penahanan gitu loh, bahwa statusnya Jupri Cs betul ditahan. Inikan ditahan begitu saja tanpa dengan dokumentasi,” ujar Iskandar.

Karena tanpa kepastian hukum Muhammad Yusuf pemilik speedboat Dwi Putra 05 melakukan gugatan dikantor Pengadilan Nunukan siang tadi (Senin, 18/2/19).

Disampaikan Muhammad Iskandar, sebelumnya pihaknya telah melakukan komunikasi terhadap pihak lanal Nunukan.

“Langkah komunikasi telah kami lakukan dengan pihak Lanal, sementara yang dapat kami temui Kapten Halik berkaitan dengan penahanan. Sementara yang berkaitan dengan Muhammad Yusuf klien saya adalah mengenai penyitaan daripada SB Dwi Putra 05 tanpa dilakukan izin dari ketua PN Nunukan sesuai UU hukum acara pidana Pasal 38 ayat (1) yang berkaitan dengan memuat daging allana,”Ungkap Iskandar.

Sementara saat ini SB Dwi Putra 05 telah berganti warnag dan digunakan untuk patroli, sementara barang bukti tidak dapat digunakan menurut aturan, beber Iskandar.

Saat ini yang telah di pra peradilankan Muhammad Yusuf terkait penahan dan penyitaan untuk mendapatkan kepastian hukum.

“Kami hanya mencari kepastian hukum atas peristiwa yang menimpa Jupri Cs dan penyitaan terhadap SB Dwi Putra 05 ini,”Pungkasnya.

BP3TKI Kembali Pulangkan 54 TKI, Pemerintah di Harap Tingkatkan Pencegahan TKI Nonprosedural

Nunukan,Berandankrinews.com–153 TKI yang dipulangkan Pemerintah Malaysia melalui pelabuhan Tunon Taka Nunukan pada kamis lalu kini telah dipulangkan BP3TKI Nunukan kekampung asalnya, Sabtu (16/2/19) Sore tadi.

Tki asal pare-pare memperlihatkan tiket penumpang

Sebanyak 54 TKI dipulangkan mengunakan KM. Catalya Express tujuan Pare-pare dan makassar, sementara lainnya telah dijamin pihak keluarga dan perusahaan untuk diperkerjakan dilahan kelapa sawit serta rumput laut.

Kepala Seksi Pemberdayaan dan Perlindungan BP3TKI Arbain mengatakan, sesuai data dari Konsul RI pada kamis 14/2/19 jumlah tki yang dikirim dari Tawau, Malaysia berjumlah 153 orang, 53 orang kasus narkoba dan kriminal 11 orang sementara lainnya kasus dokumen.

“Selama tiga hari kami tampung dirusunawa untuk didata dan sambil menunggu jadwal kapal pemulangan,” kata Arbain.

Lanjutnya, Hari ini seharusnya kita pulangkan ada 55 orang terdiri dari 44.laki-laki dan 11 orang perempuan, namun karena satu orang laki-laki mengalami sakit sehingga kita tahan untuk sementara dirawat dulu dirumah sakit karena di KM. Catalya tidak ada dokter hanya stok obat saja yang mereka miliki.

Pengiriman ini merupakan yang kelima dalam tahun 2019, pada bulan januari sebelumnya kita sudah lakukan 4 kali pemulangan, Jelas Arbain.

“Sementara yang kita pulangkan ini semua tujuan Pare-pare, Makassar, Sinjai dan Bulukumba. Ada juga yang ke Nusa Tenggara Timur karena berhubungan jadwal kapal yang masih lama jadi yang di NTT kita pulangkan juga hari ini, nanti 20 Februari dari Makassar lanjut ke NTT,”Jelas Arbain.

Saat ditanya warga Nunukan yang dideportasi, Arbain menyampaikan bahwa, warga Sebatik Nunukan yang dideportasi kemarin ada sekitar 20 orang. Ini ada yang dijamin dan ada yang memang penduduk Nunukan kami langsung lepas karena memang warga Nunukan yang memiliki rumah disini.

“Seperti 4 orang yang memang pekerja rumput laut, mungkin dia melintas diperairan Malaysia jadi ditangkap jadi itu kami lepaskan setelah kami interview,” Ungkap Arbain.

Salah satu TKI yang ditahan karena sakit

Disebutkan Arbain, ada 9 orang yang juga telah kita lepaskan karena dijamin perusahaan untuk bekerja.

“Ada dari PT. BSI menjamin 9 orang itu sudah kami lepas, intinya ada dua perusahaan kelapa sawit yang meminta sudah kami berikan. Selebihnya dijamin keluarga,”tutur Arbain.

Tki yang dipulangkan sepenuhnya dijamin oleh BP3TKI Nunukan hingga tiba dipelabuhan tujuan sementara dipelabuhan selanjutnya akan ditangani oleh BP3TKI yang berada ditempat tujuan.

“Untuk tki yang tujuan pare-pare dan Makassar hanya sampai pelabuhan tujuan, selanjutnya nanti dijemput oleh bp3tki pare-pare dan Lp4 Makassar atau mereka diantar langsung ketempat asalnya. Mereka nanti dibelikan tiket transportasi untuk daerah asalnya, sedangkan tki yang lanjut ke NTT itu tiketnya sudah kami belikan,”kata Arbain.

Dengan semakin bertambahnya TKI yang dideportasi pemerintah malaysia ke Indonesia khusunya Nunukan Arbain berharap pemerintah dapat p
meningkatan pencegahan tki non prosedural dan melakukan sosialisasi ke Masyarakat.

“Harapan kami pemerintah meningkatkan pencegahan tki nonprosedural ini kemudian melakukan sosialisasi penyampaian kepada masyarakat bahwa menjadi TKI non prosedural itu sangat merugikan mereka, harapan kami kedepan tki ini berkurang dari yang sekarang,”Harap Arbain.