Pembongkaran arena sabung ayam itu dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Sebuku, Ipda Haryanto.
Gelanggang Sabung Ayam yang terletak perkebunan kelapa sawit Desa Bebanas rencananya akan digunakan hari ini, Minggu (24/2/19).
Sementara itu, Jajaran Polsek Lumbis dan Koramil 0911/LBS, juga melakukan penutupan tempat praktik judi sabung ayam yang berada di desa Kalampising Kecamatan Lumbis Kabupaten Nunukan dipimpin langsung Kapolsek Lumbis Iptu Joko Setiyono, Sabtu (23/2/19) siang.
Diketahui judi sabung ayam di wilayah Kecamatan Lumbis merupakan giat yang mengatasnamakan adat namun di salah gunakan oleh beberapa kelompok masyarakat untuk mngambil keuntungan.
Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH sebelumnya telah memerintahkan kepada Kapolsek berserta jajarannya agar menindak tegas kegiatan judi sabung ayam.
Menurut kapolres, Judi sabung ayam merupakan penyakit masyarakat sangat mengganggu dan berdampak negatif bagi generasi.
“Apapun bentuk judi termasuk judi Kulo Putih, togel dan judi online semua harus di tutup dan di bersihkan di Nunukan, tidak ada toleransi,”Kata AKBP Teguh.
Nunukan, Berandankrinews.com–Mesin Anjungan Mandiri (ATM) milik BRI yang berada di Kantor Bupati Jl. Ujang Dewa Sedadap Kelurahan Nunukan Selatan dibobol Maling. Peristiwa yang terjadi diperkirakan sekitar tadi malam.
Peristiwa itu diketahui security BRI Ribut Handoyo, Minggu (24/2/19) pagi tadi ketika melakukan pengecekan rutin ATM setiap hari libur. Ribut melihat ATM
dalam keadaan rusak terbongkar dan listrik padam menyebabkan mesin ATM dan cctv tidak berfungsi.
Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu Muhammad Karyadi, SH dinunukan mengatakan, berdasarkan laporan yang kami terima bahwa terjadi percobaan pembobolan mesin ATM BRI, dimana pelaku yang kita belum ketahui merusak mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang berada Jalan Ujang Dewa tepatnya di kantor Bupati Nunukan (Pemda).
“Kita telah mendatangi TKP bersama piket Reskrim berikut pelapor, piket Intelkam dan provos melakukan untuk melakukan olah TKP,”kata Iptu Karyadi.
Sementara ini kita masih menunggu pihak Teknisi BRI untuk nantinya menyerahkan rekaman cctv kepada Reskrim guna Penyelidikan, Jelas Iptu Karyadi.
“Petugas jaga malam dari Sat Pol PP telah kita panggil untuk dimintai keterangan, namun petugas Pam Sat Pol PP tidur didalam gedung kantor bupati bukan di Pos jaga,”Kata Karyadi. (**)
Nunukan, Berandankrinews.com–Satgas Marinir Ambalat XXIV berhasil mengamankan 15 koli (kotak besar) kosmetik di wilayah Desa Sei Taiwan Kecamatan Sebatik Timur PadaKamis (19/2/19) lalu.
Pengungkapan yang dipimpin langsung oleh Danpos Sei Taiwan Letda Mar Basuki saat melaksanakan sweeping berhasil mengamankan 1 unit kendaraan pick up bernopol DP 8519 UA yang mengangkut kosmetik ilegal asal Tawau, Malaysia. Kendaraan tersebut dikemudikan oleh Rahmat Ramli (20) merupakan pemilik kendaraan yang disewa oleh Ernawati.
Disampaikan Letda Mar Basuki bahwa Pada hari Kamis (21/2/19), sekira pukul 16.30 Wita, Rahmat Ramli ini dihubungi oleh seorang wanita bernama Ernawati yang merupakan Pemilik Barang tersebut melalui via telepon, Jumat (22/2/19).
Katanya untuk mengangkut barang berisi kosmetik sejumlah 2 (dua) kotak dari Desa Lalesalo Keca Sebatik Utara, Nunukan, ungkap Basuki
“Ramli ini disuruh membawa barang ini ke Sei Taiwan untuk di packing ulang karena ada beberapa tambahan barang berisi kosmetik sebanyak 13 kotak tambahan,”Kata Basuki.
Selanjutnya Ramli ini melanjutkan perjalanan menuju ke Sei Aji Kuning Sebatik Tengah sekitar pukul 21.15, disitu kita amankan pada pukul 21.50 Wita,Jelas Letda Mar Basuki.
Disampaikan Basuki bahwa, Rencananya hari ini Jumat (22/2/19) kosmetik ilegal yang diamankan akan dibawa ke Nunukan melalui Bambangan.
Belum diketahui pasti produk kosmetik yang diamankan oleh Satgas marinir Ambalat XXIV, namun sebagian terlihat berupa Pewarna rambut dan Cream. (**)
Nunukan, Berandankrinews.com–Pemerintah Malaysia lagi-lagi memulangkan 156 Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan, Kamis (21/2/19).
Setelah melalui masa penahanan di Malaysia, para pmi ini dideportasi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Sabah, Malaysia. Pemulangan TKI ini menggunakan kapal Motor Mid East Express.
156 PMI terdiri dari 108 orang laki-laki Dewasa, 35 orang perempuan Dewasa, 5 orang anak laki-laki dan 5 orang anak perempuan.
Kepala Seksi Pemberdayaan dan Perlindungan BP3TKI Arbain, hari ini kita kedatangan PMI deportasi dari Kotakinabalu, Malaysia sebanyak 156 orang.
“Dari 156 orang ini kasusnya 10 orang Narkoba, 56 orang kasusnya tinggal habis masa izinnya, 68 orang masuk secara ilegal tanpa dokumen dan 22 orang yang lahir di Malaysia,”Kata Arbain.
Setelah pendataan Pihak Imigrasi dan pengarahaan dari Kapolsek KSKP AKP I. Eka Berlin dan Babinsa Sertu Muchsin, selanjutnya para PMI dibawa ke Rusunawa Sedadap, Nunukan. Selama 5 hari akan dibina dan dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.
“Setelah ini kita akan bawa ke Rusunawa untuk dibina selama 5 hari, selanjutnya kami pulangkan kekampung halamannya masing-masing,”Jelas Arbain.
Bagi yang ingin kembali kemalaysia tentunya kami akan serahkan kepada PPTKIS untuk mengurus dokumennya di LTSA dan selanjutnnya bisa ditempatkan kembali kemalaysia dengan masuk secara resmi atau legal, bagi yang ingin bekerja dalam negeri kita juga fasilitasi untuk bekerja diperkebunan kelapa sawit yang ada didalam negeri seperti perusahaan kelapa sawit yang ada di Nunukan Kaltara Ini, Kata Arbain.
Sementara itu, PMI yang telah dijamin perusahaan banyak yang hanya bekerja selama dua bulan bahkan sebulan saja setelah menerima gaji kembali lagi kemalaysia, karena keluarganya masih berada dimalaysia.
“Ada PMI memang diantara mereka yang bekerja didalam negeri hanya bertahan sebulan atau dua bulan maupun yang hanya bekerja untuk mencari biaya dan kembali lagi dimalaysia, karena mereka ini yang lahir dimalaysia kembali lagi kesana. Bisa jadi ada anak istri mereka disana sehingga mereka kembali kesana, begitu,” Ungkapnya.
Diketahui dalam kurun waktu dua bulan selama tahun 2019, Pemerintah Kerajaan Malaysia telah memulangkan PMI Kembali ke Indonesia Khususnya Kabupaten Nunukan sebanyak 741 orang. (***)
Nunukan, Berandankrinews.com–Kepolisian Resort (Polres) Nunukan kembali bubarkan Praktik judi sabung ayam di Kampung Pisang Jl. Cut Nyak Dien (Persemaian) Kelurahan Nunukan Barat.
Pengrebekan tersebut dipimpin langsung kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH pada Selasa (19/2/19) lalu.
Saat ditemui Berandankrinews.com Kamis (21/2/19) pagi tadi, Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH mengatakan, sabung ayam ini adalah penyakit masyarakat, sabung ayam ini bukan adat namun masuk unsur perjudian yang ada fasilitator dan wasitnya.
Hewan Ayam yang digunakan sebagai alat judi termasuk juga mengunakan uang, Jelas Teguh.
Selama bertugas di Polres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro telah melakukan 4 kali pembubaran judi Sabung ayam di wilayah Kabupaten Nunukan.
“Selama saya disini, ini sudah empat kali anggota melaksanakan pembubaran judi sabung ayam,” bebernya.
Dikatakan Teguh, Bahwa dia tidak akan toleransi segala bentuk perjudian yang marak terjadi dinunukan.
“Saya sudah ingatkan kepada Masyarakat Nunukan, saya tidak toleransi segala bentuk perjudian apa lagi disini marak perjudian sabung ayam,”Tegas Teguh.
Berdasarkan informasi yang didapatkan Kapolres, bahwa ada yang melaporkan sedang ada praktik judi sabung ayam di Kampung Pisang Jl. Persemaian, Saya pimpin langsung kesana.
“Dan saya lihat langsung disana banyak kerumunan masa dan langsung saya grebek dan saya tangkap dua orang. Dua orang yang kita amankan dan kita bawa ke polres untuk dimintai keterangan, sementara 1 orang yang mencoba untuk melakukan perjudian sabung ayam,” Terang Teguh.
Lanjutnya, Kemudian kita mengembangkan lagi ternyata ada fasilitator oknum anggota polres, ini sudah kita tindak lanjuti sesuai dengan aturan dikita.
“untuk sementara nanti kita akan putuskan apakah tindak disiplin atau sidang kode etik, jika yang bersangkutan telah melakukan berulang kali melaksanakan sidang disiplin, maka arahnya nanti kesidang kode etik. Untuk sidang kode etik yang terberat adalah pemecatan atau pemberhentian tidak hormat,”terang Teguh.
Dari pengrebekan tersebut Kapolres dan timnya berhasil mengamankan uang tunai 10 juta rupiah, 5 ekor Ayam sabung dan 2 unit Kendaraan Sepeda motor.
“Barang bukti yang kita amankan ada ayam sabung 5 ekor dan uang tunai 10 juta, namun dari pengakuan yang kita tangkap bahwa uang tersebut bukan buat judi tapi dipinjamnya untuk mau dibayarkan, sementara 2 kendaraan yang kita amankan belum ada yang mengakui. Jadi kalau ada yang merasa mempunyai kendaraan tersebut segera datang ke Polres membawa surat-suratnya “katanya.
Selain fasilitator, disebutkan Teguh bahwa saat ini sedang dalam pengembangan untuk wasitnya, karena kita kejar saat pengrebekan yang bersangkutan melarikan diri.
“Inisial Wasitnya S, jadi saya himbau untuk menyerahkan diri ke Polres, karena saya kejar itu dimanapun berada,”Tegasnya.
Menurut Teguh, Judi sabung ayam adalah wujud penyakit masyarakat yang memberikan mental buruk bagi anak-anak, karena di TKP kemarin banyak sekali saya melihat anak-anak memperlihatkan hal yang tidak manusiawi.(**)