Nunukan, Berandankrinews.com–seorang penjambret dibekuk Satuan Sabhara Polres Nunukan, setelah melakukan aksinya di Jl. Teuku Umar ( Pompa Bensin Lama) Nunukan Timur, selasa (5/3/19).
Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu Muhammad Karyadi, SH dinunukan mengatakan, pelaku melakukan aksinya mengambil sebuah handphone milik korban
di Depan Toko Serba Seribu Jl. Tvri Kelurahan Nunukan Timur.
“Pelaku diamankan saat melarikan diri mengunakan sepeda motor miliknya dengan melawan arah dijalan raya, tim Sabhara melakukan tindakan deskresi dengan menabrak motor pelaku,” Jelas Karyadi, Rabu (6/3/19).
Polisi berhasil mengamankan sepeda motor milik pelaku Honda Beat dengan Nopol KT 4149 SM dan satu buah Handphone yang dicuri pelaku.
“pelaku saat ini diamankan di Polsek Kota Nunuka untuk proses selanjutnya,” Kata Iptu Karyadi. (***)
Nunukan, Berandankrinews.com–Sebanyak 88 Orang TKI dipulangkan ke Indonesia oleh KJRI Tawau, Malaysia, melalui Kabupaten Nunukan, Kaltara, Selasa (5/3/19). Dengan mengunakan KM. Mid East Express.
Kepala Seksi Pemberdayaan dan Perlindungan BP3TKI Nunukan, Arbain mengatakan. hari ini kita kembali kedatangan TKI kiriman dari KJRI Tawau, sebanyak 88 orang terdiri dari 81 orang Laki-laki dan 7 orang perempuan. Dengan kasus Narkoba 35 orang, kasus ilegal 31 orang, 21 tinggal lebih lama/masa dan 1 orang kasus kriminal.
Setelah dilakukan pendataan Imigrasi dan KKP, kata Arbain, seluruh TKI selanjutnya kita bawa ke Rusunawa selama 5 hari kita tampung sambil menunggu Jadawal pemulangan.
Penjemputan Para TKI ini melibatkan instansi dari Dinas Tenaga Kerja, Imigrasi, TNI polri dan Satpol PP. Dari Kepolisian ini memberikan sosialisasi masalah tki yang tidak prosedural, Jelas Arbain.
Diketahui para tki yang memiliki kasus narkoba tidak diperbolehkan kembali ke Malaysia, dikarenakan telah diblacklist pemerintah Malaysia.
Permasalahan kasus narkoba ini, memang mereka telah diblacklist, ujar Arbain. “Tidak boleh masuk sesuai ketentuannya sstu tahun tidak boleh masuk, bahkan tidak boleh sama sekali,”jelasnya.
Sementara untuk mereka yang kasus narkoba ini, kita akan pulangkan ke daerah mereka masing-masing karena mereka pasti akan kembali lagi kemalaysia walaupun kita pulangkan. Karena tidak mungkin untuk dibuatkan dokumen dan kita pulangkan paksa, tegas Arbain.
Jika dibandingkan sebelumnya kiriman tki berjumlah 156 orang, sementara saat ini mengalami penurunan sebanyak 88 orang.
Dikatakan Arbain, kiriman minggu lalu itu dari Kotakinabalu ada sekitar 156 orang, Sedangkan ini dari tawau. Untuk jumlah ini memang jumlahnya berpariasi mengingat masa hukuman mereka.
“Ada yang memang hukumannya bertepatan bahwa ini sudah harus pulang, itu jumlah dari sekian yang masa tahanannya telah berakhir, kalau memang masa tahanannya telah berakhir dan harus pulang beberapa orang atau bahkan lebih banyak bisa juga terjadi,”Jelas Arbain.
Kesiapan BP3TKI untuk menangani Para tki sudah jauh-jauh hari disiapkan khususnya untuk pemulangan tki ke daerah asalnya.
Arbain menuturkan, kesiapan kita untuk memulangkan tki kedaerah asalnya, BP3TKI telah menyiapkan anggaran untuk mereka. Nanti BP3TKI daerah asalnya yang akan menjemput nanti.
“Untuk pemulangan ini, kami tidak ada masalah, karena dananya memang sudah disiapkan pemerintah untuk mereka dipulangkan ke daerah asalnya,”Tandasnya. (**)
Nunukan, Berandankrinews.com–Polisi kembali melakukan ungkap kasus narkoba. Kali ini tiga tersangka pelaku ditangkap oleh Jajaran Polsek Sembakung.
Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kapolsek Sembakung AKP I Ketut Kasihana, SH menyatakan telah berhasil kita ungkap tiga pelaku pengedar sabu-sabu.
ketiga pelaku yaitu Samsuddin Ifani Eka Saputra dan Firman, ketiganya diamankan tempat berbeda pada Jumat (1/3/19), Kata AKP I Ketut. Selasa (5/3/19).666
Pelaku pertama Samsudin kita amankan disebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat untuk transaksi dan pesta Sabu-sabu di RT. 04 Desa Atap Kecamatan, setelah kita kembangkan, kita berhasil mengamankan pelaku kedua Ifani dengan barang bukti sabu di Jl. Sei Indoy RT. 02 Desa Atap. Kita kembangkan lagi dan berhasil mengamankan pelaku ketiga Firman di rumah kost di RT. 03 Desa Atap Sembakung, beber AKP I Ketut.
Dikatakan, Ketiga pelaku diamankan berkat laporan masyarakat yang mencurigai bahwa pelaku kerap melakukan transaksi dan pesta sabu di RT. 04 Desa Atap.
Dari hasil pengungkapan, Polsek Sembakung berhasil mengamankan 4 bungkus paket sabu-sabu ukuran yang berbeda dengan berat bruto 2,08 Gram, 1 unit alat hisap, 6 buah korek gas, 2 unit handphone Nokia, 1 buah gunting dan uang tunai sebesar Rp. 5.000.000
AKP I Ketut Kasihana menuturkan bahwa, saat ini indonesia sudah darurat narkoba, sehingga Polri tetap eksis dalam memerangi dan terus memberantas peredaran gelap narkoba khususnya diwilayah kabupaten Nunukan termasuk diseluruh polsek-polsek jajaran Polres Nunukan akan terus menerus memberantas peredaran gelap narkoba, baik sebagai pemakai maupun sebagai pengedar tanpa pandang bulu.
Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti yang berhasil disita Polsek Sembakung kini telah diamankan di Mako Polres Nunukan guna untuk pengembangan. (**)
Nunukan, Berandankrinews.com–Jajaran Polsek Sebatik Barat ringkus pria bernama Rudi (26) karena melakukan penganiayaan.
Rudi yang merupakan warga Jl. Mantikas RT. 01 Desa Setabu Kecamatan Sebatik Barat Nunukan, menganiaya seorang mahasiswa bernama Asbar.
Rudi berhasil diamankan jajaran Polsek Sebatik Barat pada Senin (4/3/19) setelah dilaporkan Asbar.
Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu Muhammad Karyadi, SH dinunukan mengatakan, terkait penganiayaan di Sebatik, pelaku bernama Rudi 26 tahun yang melakukan penganiayaan terhadap Asbar seorang mahasiswa.
“Saat itu Korban sedang duduk santai dirumah temannya bernama Padli di Jl. Mentikas Sebatik, tiba-tiba pelaku tersebut datang menghampiri korban dan langsung memukul di bagian paha kanan, dan lengan kanan menggunakan potongan kayu panjang ukuran 1 meter. Teman korban sempat melerai pelaku dari korban,”Ungkap Karyadi, Senin (4/3/19).
Usai melakukan pemukulan, pelaku langsung pulang kerumah orang tuanya di Binalawan, sementara korban mengalami luka lebam dipaha kanan, Kata Karyadi.
Pelaku dan Barang bukti berupa kayu yang digunakan pelaku telah diamankan di Polsek Sebatik barat untuk dilakukan proses lebih lanjut.(**)
Nunukan, Berandankrinews.com–Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Muhammad Yusuf melalui pengacaranya Muhammad Iskandar, SH sementara ditunda, lantaran pihak tergugat atau termohon belum dapat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Nunukan (PN), Senin (4/3/19).
Menurut Letkol P. Sinaga saat ditemui awak media dipengadilan negeri Nunukan mengatakan, masalah persepsi saja, surat kuasa memang kurang, seharusnyakan dilimpahkan ke kami semua cumakan nomornya ada dua, 1 dan 2 ini harusnya dua surat kuasa dan dua surat perintah.”Ini kita jadikan satu termohon,” Kata P. Sinaga.
Saat ditanyakan termohon lainnya, Sinaga mengatakan, termohon lainnya belum kita terima.
“Panglima TNI dan Pak Kasad belum menerima relas pangilan,”Tutur Sinaga.
Sementara itu, kesiapan TNI AL untuk sidang selanjutnya akan mempersiapkan segala kekurangan berkas yang ditanyakan hakim.
“Tentara selalu siap, Jadi kita akan mempersiapkan apa yang diminta bapak hakim tadi, seperti surat perintah dan ya kesiapan kita biasa saja praperadilankan begitu-begitu saja,”Jelas Sinaga.
Sementara Humas Pengadilan Negeri Nunukan, Tony Yoga Saksana, SH mengatakan penundaan sidang praperadilan pagi tadi disampaikan Tony karena prinsip permohonan praperadilan ada dua pihak, pemohon dan termohon bahkan turut termohon juga dalam perkara ini termohon 1 hingga 4, prinsipnya agenda dalam persidangan ada pihak yang saling berhadapan yang harus kita dengarkan kedua belah pihak.
“Ada Asasnya, Jadi dalam asa itu ada asas Audi et Alteram Partem, syaratnya mendengarkan kedua belah pihak itu harus hadir, jadi semuanya dipanggil lah kepengadilan untuk mengajukan permohonan, memberikan jawabanya dan mengajukan buktinya “Kata Tony.
Pemohon sendiri sudah hadir karena memilih domisili di Kota Tarakan bersama kuas hukumnya, kita sudah lakukan delegasi melalui pengadilan Kota Tarakan, sementara termohon sendiri di Lanal Nunukan sudah dilakukan pemanggilan dan sudah ada yang mewakili, ungkap Tony.
Disampaikanya, Untuk turut termohon 1-4 ini domisilinya lain-lain, turut termohon 1 dan 2 yaitu Panglima TNI dan Kasal berdomisili di Jakarta Timur, dan kita melakukan pemanggilan dengan delegasi kepada pengadilan negeri jakarta timur. Untuk turut termohon 3 itu berdomisili di Surabaya dan kita juga telah lakukan delegasi pengadilan Surabaya. Sementara untuk delegasi Jakarta Timur dan Surabaya ini panggilannya kita belum apakah sudah dilaksanakan atau belum.
“Kita menetapkan sidang itu dua minggu sejak permohonan dengan pertimbangan delegasi, prosesnya kita mengirimkan secara online melalui sistem yang kita punya kemudian diterima disana dan diprint lalu dikirim kembali, yang sudah kita terima dari Tarakan,”beber Tony.
Dikarenakan informasi yang belum diterima dari Jakarta dan Surabaya, karena itu ada pihak yang tidak hadir dan ketidak hadirannya ini apakah sudah dipanggil atau belum oleh pengadilan Jakarta Timur dan Surabaya, Haknya mereka untuk membela diri atau menjawab dan membuktikan dari permohonan itukan belum dipenuhi oleh karenanya kita tidak dapat melanjutkan persidangan,Ujar Tony.
“Beda halnya jika yang bersangkutan dipanggil dan panggilannya itu sah, tapi dia tidak mau hadir itu beda, kita langsung menentukan sikap untuk melanjutkan persidangan tanpa memanggil lagi itu bisa,”Kata Tony.
Rencanannya sidang terkait penangkapan Jufri CS dan penyitaan speedboat SB Dwi Putra milik Muhammad Yusuf akan dilanjutkan pada 18 Maret 2019 mendatang setelah tergugat memenuhi panggilan.
Rencana kita kembali delegasi lagi yang belum hadir tadi, turut termohon 1, 2 dan 3, untuk termohon 4 sudah hadir tapi ada kekeliruan mengenai surat perintah dan kuasa, itu adminitrasi perbaikan cukup waktu, tetapi surabaya dan jakarta timur itu kita tunda dua minggu lagi, urai Tony.
“Ketika tanggal 18 itu persidangan dibuka dengan kondisi para pihak lengkap itu bisa kita lanjutkan, setelah permohonan dibacakan artinya pemeriksaan dimulai dan kewajibannya 7 hari harus putus dan sidangnya secara marathon,”Katanya. (**)