Residivis Curat Kembali di Ringkus Polisi

Nunukan, Berandankrinews.com–Ibrahim alias Cesar alias Ota (36) Seorang residivis Curat warga Jl. Gajah Mada/Rimba Kelurahan Nunukan Tengah, Kembali diringkus Jajaran Satreskrim Polres Nunukan.

Pria tersebut diamankan polisi, pada Rabu (20/3/19) dini hari sekitar pukul 03.30 wite di Seputaran alun-alun Kabupaten Nunukan, Pasalnya telah melakukan tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan (Curat) disebuah rumah warga di Jalan Pangeran Antasari Kelurahan Nunukan Barat.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu Muhammad Karyadi dinunukan membenarkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) pada tahun 2018, dan pelaku baru saja keluar dari Lapas Nunukan.

Pelaku diamankan lagi, karena kembali lagi melakukan tindak kejahatan yang sama yakni melakukan pencurian dengan modus pelaku memanjat pagar rumah lalu naik ke atas atap rumah korban, kemudian pelaku masuk ke dalam rumah melalui lubang plafon pada Senin (11/3/19). Setelah mengambil barang berharga dirumah tersebut, pelaku melarikan diri melalui pintu belakang.

“Pelaku berhasil di
amankan Satreskrim dini hari tadi sekitar pukul 03.30 wite di alun-alun Nunukan, Sebelumnya sempat ada aksi kejar-kejaran petugas dan pelaku,” ungkap Karyadi, Rabu (20/3/19).

Polisi berhasil menyita dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 Unit hp Oppo A71, 1 Unit hp Xiaomi, 1 unit hp Oppo A37s, Uang tunai Rp. 28.000, 1 buah memory card, 1 buah charger di Makopolres Nunukan.

“Kerugian korban ditafsir mencapai Rp.10,300.000, sedangkan pelaku bersama barang bukti telah kita diamankan,”jelas Karyadi. (**)

Seorang Ayah Tegah Mencabuli Anak Tirinya

Nunukan, Berandankrinews.com–Erni warga Tanjung Harapan Nunukan Selatan, melaporkan suami keduanya Muhakir (49) yang tegah mencabuli Anak tirinya sebanyak dua kali.

Muhakir dilaporkan istrinya pada Senin (4/3/19) di Polsek Kota, Nunukan.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu Muhammad Karyadi Saat ditemui Berandankrinews.com Rabu (13/3/19) menuturkan, Kasus ini sudah beberapa minggu, jadi dari keterangan pelapor, Erni, Saat itu sedang didalam rumah mengurus anaknya yang baru lahir, ketika itu anak yang dari suami pertamanya berinisial R datang mengeluh kesakitan dibagian kemaluannya ketika buang air kecil.

Saat ditanya oleh ibunya ” kenapa nak ??, Namun korban tidak menjawab kemudian ibunya membujuk korban dan akhirnya korban mau memberitahukan kalau dirinya telah di cabulin oleh ayah tirinya sebanyak dua kali, Jelas Iptu Karyadi.

Berdasarkan laporan Erni dengan nomor LP/17/III/Res 1.4/2019/ Kaltara/ Res Nunukan/Sek Nunukan, Muhakir berhasil diamankan Jajaran Polsek Kota, Nunukan.

“Pelaku sementara diamankan dipolsek kota, dan sudah berjalan beberapa minggu, saat ini proses penyidikan masih berjalan ,”Jelas Iptu Karyadi. (**)

Ungkap 8 Kg Sabu, Satreskoba Polres Nunukan Berikan Timah Panas Sstu Pelaku

Nunukan, Berandankrinews.com–Kepolisian Resort (Polres) Nunukan berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkoba Jenis Sabu sebanyak 8 Kilogram.

Dalam pengungkapan yang dilakukan kurang lebih selama tiga hari, Sat Reskoba Polres Nunukan berhasil menyita sejumlah barang bukti dan berhasil melumpuhkan 1 pelaku dengan timah panas dilutut Kanan.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH didampingi Kasat Reskoba AKP Hasan Setya Budi dan Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu Muhammad Karyadi mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang diungkap oleh jajaran Satreskoba polres Nununukan, Barang bukti sabu ini sebanyak 8 kilogram yang telah masuk LP Nomor LP/49/III/2019/Kaltara/Res Nunukan Tertanggal 7 Maret 2019, Ini merupakan salah satu hasil pengungkapan dibulan maret 2019.

Dalam pengungkapan tersebut, Jajaran Satreskoba Polres Nunukan berhasil menangkap seorang laki-laki bernama Nasaruddin pada Kamis 7 Maret 2019 di Jalan Cik Ditiro/Porsas Kelurahan Nunukan Timur Kabupaten Nunukan, Kaltara. Pria ini kedapatan membawa Narkoba jenis sabu sebanyak 8 bungkus plastik ukuran besar yang dilakban warna coklat.

Untuk mengelabui petugas barang haram tersebut dimasukan ke dalam Ember berwarna biru, dan dibawa dari Malaysia ke Nunukan melalui jalur tikus.

“Menurut Nasaruddin, sabu tersebut didapat dari Nasruddin alias Anas, saat mereka berdua bersama-sama berada di Kalabakan Tawau, Malaysia. Dan rencananya barang haram ini dibawa ke Sidrap, Sulsel oleh kurir dengan mengunakan KM. Catleya kemudian diserahkan kembali kepada Nasruddin yang telah menunggu kurirnya ini disidrap “ungkap Kapolres saat konferensi pers di ruang rapat Utama Mako Polres Nunukan.

Kemudian pada 9 maret 2019, Jajaran Reskoba Polres Nunukan melakukan Kontrol Delivery ke Sidrap, Sulsel dengan membawa tersangka Nasaruddin dan barang bukti. Tersangka Baharuddin berperan sebagai kurir bersama Nasruddin alias Anas yang merupakan Bandar/pemilik Sabu berhasil diamankan saat bertransaksi, Pelaku lainnya Supardi yang merupakan anak buah Nasruddin berperan sebagai pemantau situasi ditempat dilakukan transaksi, berhasil juga diamankan.

Dikatakan AKBP Teguh Triwantoro, Nasruddin Alias Anas melakukan aksinya sudah 5 kali meloloskan sabu-sabu ke Sidrap, Sulsel.

“pertama, Dua kilogram, kemudian tiga kilo, lalu lima kilo, Enam kilo dan terakhir Delapan Kilo, berarti 25 kilogram Sabu telah diloloskan ke Sidrap, dengan keuntungan yang didapatkan 260 juta”ungkap Teguh.

Salah satu keberhasilan yang dilakukan satreskoba polres nunukan dalam mengungkap tindak pidana narkotika diwilayah hukum polres nunukan, kata Teguh tentunya tidak akan berhenti untuk perangi narkoba terutama para pelaku.

“Kami tidak akan berhenti menghadapi para penjahat, penghianat Negara khususnya diwilayah hukum polres nunukan, kami akan terus kejar dan lakukan tindakan-tindakan, karena ini sudah sangat membahayakan bagi bangsa dan negara juga masyarakat,” Tegas Teguh.

Sementara Keempat pelaku dikenakan Ancaman Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal kurungan penjara 20 tahun atau hukuman mati. (**)

Ratusan Botol Miras di Temukan Polisi di Pinggir Sungai Sebuku

Nunukan, Berandankrinews.com–Jajaran Polsek Lumbis menemukan Minuman Keras (Miras) merk R&B Edition Golda dan Diablo yang tidak diketahui pemiliknya, Selasa (12/3/19) Sore tadi.

Miras tersebut ditemukan dibelakang rumah Anggota polri Bripka Ramli di Rt. 03 Desa Mansalong Kecamatan Lumbis, Ratusan miras tersebut berada di pinggir Sungai Sebuku yang masih didalam kardus.

Adapun miras yang ditemukan Jenis R&B spesial Edition Gold mengandung 40% Alkohol Sebanyak 106 Botol dan jenis Diablo berjumlah 336 botol.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu Muhammad Karyadi mengatakan, Beberapa personil Polsek Lumbis telah menemukan Minuman keras dipinggir sungai sebuku yang masih didalam kardus, miras tersebut telah diamankan dan dihitung berjumlah 442 botol dari Jenis R&B Edition gold 106 botol dan Diablo 336 botol.

Dikatakan Karyadi, Untuk pemiliknya belum diketahui sementara masih di lidik dan mencari saksi-saksinya.

“Miras tersebut sementara diamankan di Polsek Lumbis, disimpan dalam Gudang Barang Bukti,” terang Karyadi.(***)

Bawa Sabu 300 Gram, Pria Asal Filipina Kini Dalam Proses Hukum

Nunukan, Berandankrinews.com–Polsek Sungai Nyamuk bersama Satresnarkoba polres Nunukan berhasil mengamankan Pria Warga Negara Asing (WNA) Filipina.

Pria yang bernama Mukktar (29) asal Tawi-tawi ini diamankan ketika membawa sabu-sabu dari Malaysia menuju Sei Bajo, Desa Tanjung Aru Sebatik pada Kamis 28 Februari 2019.

Ketika digeledah polisi berhasil menyita 6 bungkus Narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 300 gram yang dibungkus plastik dengan lakban berwarna cokelat disimpan didalam tas warna coklat
dan 1 buah Handphone Merk Nokia warna hitam.

Sementara saat ini tersangka dan barang bukti kini diamankan dan dilakukan proses hukum.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu Muhammad Karyadi, Senin (11/3/19) mengungkapkan, terkait dengan penangkapan WNA Filipina, setelah dilakukan penangkapan dan penyidikan, tersangka tidak bisa mengunakan bahasa Indonesia, sehingga kita kesulitan untuk mencari juru bahasa. “Hampir semingguan baru kita dapat juru bahasa untuk menerjemah, dan langsung dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkasnya,” ungkapnya.

Untuk yang sekarang telah dikeluarkan surat perintah penahanan (SPP) selama 20 hari kedepan, nanti kita lihat jika belum selesai maka penahanan akan diperpanjang sampai dengan P-19 dan kita ajukan ke jaksaan.

“Dari berkas P-19 nanti jika dinilai jaksa sudah cukup maka kita lanjutkan ke P-21 Berkas, Barang Bukti dan tersangka,” jelas Iptu Muhammad Karyadi Saat ditemui diruang kerjanya.

Dijelaskan Karyadi, tersangka merupakan kurir yang disuruh oleh seseorang yang berada ditawau, Malaysia. (***)