Sebanyak 1.107 WBP Terima Remisi di HUT Kemerdekaan ke-79, Kalapas Nunukan : “Mereka harus dirangkul bukan dipukul, harus dibina bukan dibinasakan”

NUNUKAN– Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan memberikan remis umum terhadap Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di aula pertemuan Lapas Kelas IIB Nunukan, Sabtu, (17/08/2024).

Sebanyak 1.107 orang WBP menerima remisi dimana 12 diantaranya langsung dibebaskan di hari yang sama.

Selaku Kepala Lapas Nunukan, Puang Dirham mengungkapkan Pemberian remisi pada peringatan Hari Kemerdekaan ini adalah salah satu bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana di Lapas Nunukan dan memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.

“Alhamdulillah, dari 1.107 yang kita usulkan semuanya diterima untuk mendapatkan remisi hari ini,” ungkap Puang Dirham.

Adapun WBP yang mendapat remisi umum yakni sebanyak 1.107 orang  dengan rincian RK I sebanyak 1.088 dan RK II 19 orang.

“Ada 4 anak yang berhadapan dengan hukum juga mendapatkan remisi. Untuk RK II langsung bebas, tapi hanya 12 orang yang langsung bebas hari ini. Karena 7 orang lainnya masih menjalani hukuman dendanya,” terangnya.

Sementara itu, sebagian besar para WBP yang mendapatkan remisi umum tersebut tersandung kasus Narkotika sebanyak 796 orang.

Puang berharap, dengan adanya pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi para WBP untuk menjadi lebih baik lagi kedepannya serta menjadikan momen ini sebagai titik balik dalam perjalanan hidup para warga binaan.

“Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, teruslah berpartisipasi aktif dalam program pembinaan yang ada, dan persiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat dengan semangat baru, membawa perubahan yang lebih baik,” jelas Kalapas Nunukan

Ia juga menegaskan, di hari HUT RI ini bahwasanya para WBP juga merupakan warga Negara Indonesia sehingga harus ditanamkan rasa Nasionalisme dan makna kemerdekaan.

“Mereka hanya tersesat jadi belum terlambat untuk bertobat. Mereka harus di rangkul bukan dipukul dan harus dibina bukan untuk dibinasakan,” tegasnya.

Selain itu, Lapas Nunukan juga memberikan sebuah cinderamata kepada Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid.

Saat ini total penghuni Lapas Nunukan berjumlah 1.333 orang dengan rincian 1.147 Narapidana dan 186 tahanan.

(nam/nam)

Polres Nunukan Musnahkan Barang Bukti Sabu Sebanyak 10,7 Kilogram

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu bertempat di Aula Sebatik, Mako Polres Nunukan, Jumat (16/08/2024) pagi.

Barang bukti tersebut berasal dari 19 kasus dengan total berat bruto 10,7 Kg narkotika jenis sabu.

Terdapat 22 orang tersangka dari seluruh kasus narkotika tersebut, dimana salah satunya merupakan seorang WNA asal Malaysia.

Selaku Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusanahkan sebanyak ± 10.000 g.

“Sudah 19 LP yang kita tangani hingga saat ini, dan untuk pemusnahan hari ini itu untuk barang bukti sebanyak 10,7 Kilogram dari 6 LP,” ucap Bonifasius.

Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa barang bukti berasal dari penanganan kasus yang dimulai pada bulan Juli hingga Agustus 2024.

“Gambaran kami selaku Kapolres baru di Polres Nunukan dalam periode hanya 1 bulan, sudah terdapat 6 LP dengan barang bukti yang sangat signifikan, hal ini tentu menjadi PR untuk kami terkait pemberantasan narkoba di wilayah hukum Kab. Nunukan,” terang Kapolres Nunukan.

Berdasarkan hal tersebut, Kapolres Bonifasius menuturkan bahwa dirinya merasa pemberantasan narkotika masih belum maksimal di wilayah Kab. Nunukan melihat kasus dalam 1 bulan terakhir.

“Tentu ini bagi kami belum maksimal karena perbandingannya itu, selama 1 bulan lebih terdapat 6 kasus yang ditemukan dengan barang bukti yang signifikan, artinya evaluasi ini saya selaku Kapolres telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk bersama-sama dalam penanganan pemberantasan narkoba,” ucapnya.

Adapun para tersangka dipersangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman pidana yakni hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 6 tahun atau paling lama 20 tahun.

(nam/nam)

Polres Bone tanggapi Dugaan Bisnis BBM Subsidi Ilegal di Bone

BONE -Berandankrinews.com. Polres Bone Akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi membantah dugaan keterlibatan oknum polisi dan oknum sekretaris desa dalam penyalahgunaan BBM subsidi. Bantahan ini disampaikan menyusul beredarnya berita yang mengaitkan seorang oknum polisi berinisial “J” dan oknum sekdes berinisial “AF” dalam bisnis ilegal BBM bersubsidi di wilayah tersebut.

“Kami dengan tegas membantah adanya keterlibatan anggota kepolisian maupun perangkat desa dalam kegiatan penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana dituduhkan,” ujar Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, S.I.K., M.H , Selasa (13/8/2024).

Kapolres menekankan bahwa institusi kepolisian selalu berkomitmen untuk menegakkan hukum dan tidak akan mentolerir adanya pelanggaran oleh anggotanya. “Jika terbukti ada pelanggaran, akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Terkait dugaan pengambilan BBM dalam jumlah besar oleh oknum sekretaris desa, pihak kepolisian menyatakan bahwa hal tersebut perlu diklarifikasi. “Sejauh ini, informasi yang kami terima menunjukkan bahwa pengambilan BBM dilakukan secara legal dengan administrasi yang lengkap sesuai ketentuan,” jelas Kapolres.

Sementara itu, dugaan adanya tekanan terhadap manager SPBU juga dibantah. Pihak SPBU sendiri, melalui managernya berinisial “AS”, sebelumnya telah menegaskan bahwa mereka hanya melayani pembelian yang memenuhi syarat administrasi.

Menanggapi perhitungan keuntungan yang disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya, Kapolres menyatakan bahwa hal tersebut tidak dapat diverifikasi kebenarannya dan patut dipertanyakan akurasinya.

“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Apabila ada dugaan pelanggaran, sebaiknya dilaporkan melalui mekanisme yang resmi agar dapat ditindaklanjuti secara profesional,” tambah Kapolres.

Pihak kepolisian menyatakan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan ini. Masyarakat diminta untuk menghormati proses penanganan yang sedang berjalan dan tidak melakukan trial by the press.

Kapolres menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen kepolisian untuk terus menjaga transparansi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas melayani masyarakat.

BNN Kabupaten Nunukan Amankan Transaksi Narkotika

NUNUKAN – Tim Pemberantasan BNN Kabupaten Nunukan mengamankan penjual Narkotika golongan I (satu) bukan tanaman jenis sabu-sabu pada Minggu (4/08).

Turut diamankan sejumlah orang berinisial E (32), DM (43) dan RB (33) beserta barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 11 bungkus dengan berat bruto kurang lebih 40 gram.

Kronologi Berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada seorang pria dengan ciri-ciri perawakan brewok yang akan menjual sabu di salah satu hotel sekitar alun-alun Kabupaten Nunukan, maka BNN Kabupaten Nunukan merespon laporan tersebut.

“ Tim pemberantasan BNN menindaklanjuti laporan tersebut, langsung bergerak cepat mendatangi TKP di salah satu hotel sekitar alun-alun kabupaten nunukan dan mencari keberadaan pria yang dimaksud “ kata Kepala BNNK Nunukan Anton Suriyadi Siagian SH MH.

Setelah sampai di TKP sekitar Pukul 07.30 WITA, ditemukanlah seseorang berinisial E dan dilakukan penggeledahan terhadap saudara E. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua bungkus sabu ukuran sedang siap edar dari dalam tas slempang milik saudara E.

“ Setelah digeledah dan ditemukan barang bukti, tim bergerak untuk menggeledah kediaman saudara E yang berada di jalan Pongtiku Kelurahan Nunukan Tengah. Dari hasil penggeledahan rumah tersebut, ditemukan lagi sembilan bungkus sabu ukuran sedang siap edar disimpan dalam kaleng kecil yang berada di dalam kamar “ ujar Anton.

Dari hasil pengakuan saudara E, barang haram tersebut adalah milik saudara DM. Dengan modus apabila ada pembeli yang bertransaksi melalui saudara DM, maka barang akan diantar oleh saudara E atas perintah saudara DM.

“ Setelah Saudara DM kami amankan, yang bersangkutan mengaku jika selama ini memperoleh barang (sabu) dari Kalabakan Malaysia. Dengan cara memerintahkan saudara RB untuk mengambil barang tersebut “ lanjut Anton

Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Kantor BNN Kabupaten Nunukan beserta barang bukti sabu seberat kurang lebih 40 gram, 5 unit handphone android, 1 buah tas slempang dan 1 kotak kaleng yang digunakan untuk menyimpan sabu.

“ Untuk proses hukum lebih lanjut, ketiga pelaku beserta barang bukti akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara ”.

“ Serta pesan kepada seluruh masyarakat, khususnya wilayah Kabupaten Nunukan untuk berani melaporkan apabila ada tindak kejahatan narkotika di sekitar anda, segala bentuk pelaporan akan dijamin kerahasiaannya ” pungkas Anton.

(bnnknnk)

Tersinggung Saat ditegur bawa Sajam ke masjid,Dua lelaki ini habisi nyawa seorang Tukang kayu


BONE -Berandankrinews.com.
tragedi berdarah di Bone terjadi di Dusun IV Lanca Baru II, Desa Lanca, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan., sekitar pukul 15.30 WITA, seorang tukang kayu bernama Ahmad Jaelani (45) tewas setelah diserang oleh dua pria bersenjata tajam. (31/7)

Berdasarkan keterangan Kapolsek Tellu Siattinge, AKP Andi Muh. Siregar, SH, kedua pelaku yang diduga melakukan pembunuhan adalah AH alias UC (34) dan AD alias UL (60). Keduanya merupakan warga setempat.

“Korban sedang berjalan kaki pulang dari pekerjaannya di kandang ayam milik Petta Aji Bunga. Saat tiba di jalan poros Lanca, dia tiba-tiba diserang oleh kedua pelaku yang dengan menggunakan senjata tajam,” jelas AKP Siregar.

AH diduga menyerang korban dengan parang, sementara AD menggunakan badik. Akibat serangan brutal tersebut, Ahmad Jaelani mengalami luka-luka parah di berbagai bagian tubuh dan meninggal di tempat kejadian.

Motif di balik pembunuhan ini diduga berawal dari sebuah kesalahpahaman di masjid sehari sebelum kejadian. Mertua korban,, menegur terduga AD karena membawa badik ke masjid. Ahmad Jaelani kemudian ikut menegur, yang membuat AD merasa dipermalukan.
.
Berkat kesiapsiagaan dan tindakan cepat Polsek Tellu Siattinge, kasus ini berhasil diungkap dalam waktu singkat. AH telah menyerahkan diri ke Polsek Dua Boccoe, sementara AD ditangkap di area kebun. Kedua pelaku beserta barang bukti berupa parang dan badik kini telah diamankan di Polres Bone untuk penyelidikan lebih lanjut.

AKP Siregar menjelaskan, “Tim kami segera bergerak setelah menerima laporan. Kami langsung melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi-saksi, dan melacak keberadaan pelaku. Kerjasama yang baik antara masyarakat dan kepolisian memungkinkan pengungkapan kasus ini dengan cepat.”

Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, S.I.K., M.H. menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat Polsek Tellu Siattinge. “Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.

Masyarakat diimbau untuk selalu menjaga kerukunan dan menghindari tindakan main hakim sendiri. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus bekerjasama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tenteram.