Minta Uang Untuk Urus Surat Tanah , Polres Asahan OTT Oknum Desa

Asahan (Sumut), Berandankrinews.com-Polres Asahan yang di pimpin Ajun Komisaris Besar Polisi Faisal Florentinus Napitupulu, SIK, MH Sabtu (11/5/2019) menggelar acara konfrensi Pers terkait keberhasialn Polres Asahan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua perangkat Desa Pematang Sei Baru, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Dalam keterangan Pers Kapolres Asahan mengatakan, bahwa kedua tersangka adalah Kepala Dusun XII Desa Pematang Sei Baru, dan Kepala Desa Pematang Sei Baru Kabupaten Asahan.

ia juga menjelaskan, bahwa tim reskrim Polres Asahan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka karena diduga melakukan pengutipan liar (pungli) dalam pengurusan surat Tanah di Desa tersebut.

Mantan Kapolres Nias Selatan ini juga menuturkan bahwa , kedua tersangka sudah di amankan ke Mapolres Asahan dan akan kami lakukan pendalaman terhadap kasus mereka , dan selanjutnya kasus ini akan dikembangkan oleh pihak penyidik Polres Asahan,” Tegas Faisal didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Paripurna Atmaja, SiK.

Kasatreskrim Polres Asahan, AKP Ricky Paripurna Atmaja didampingi Kanit Tipikor, Iptu Agus Setiawan menambahkan Bahwa, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut ialah berkat adanya informasi dari masyarakat yang sebelumnya melaporkan ke Polisi.

” Selanjunya kami langsung membentuk tim untuk mengungkap kasus tersebut, selanjutnya Tim Polres Asahan langsung bergerak cepat kelokasi untuk melakukan penindakan terhadap kedua tersangka , setelah tersangak bertransaksi kami langsung meringkusnya Sebut Kasat .

Masi kata AKP Ricky , AHM meminta uang sebesar 5 juta rupiah kepada korban Indra Susanto yang sedang mengurus surat tanah atas nama pemilik Sultoni pada Jumat 10 Mei kemarin.

“Pelaku AHM mengaku diperintah oleh HP kalau uang tersebut tidak diberikan, maka surat tanah tersebut tidak akan diberi ke korban. Jadi barang buktinya berupa uang tunai sebesar Rp 5 juta rupiah, handphone, surat keterangan tanah dan kwitansi. Semuanya sudah lengkap, makanya statusnya naik jadi tersangka,” ucap Ricky.

Kasat Reskrim juga menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangkat ,mereka diduga menggunakan modus “menghambat dan tidak akan memproses surat keterangan tanah apabila tidak diberikan uang.

Atas perbuatannya , kedua tersangka tersebut, Polisi Menjerat dengan pasal 368 KUHP atau pasal 12 Huruf e UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. (Irwan/Leopard)

Dalam 1 Bulan, total penyelundupan 148 KG Narkoba Jenis Sabu di gagalkan Polres metro Jakarta barat

Jakarta, Berandankrinews.com-Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH mengungkapkan kronologi penangkapan tersangka sindikat penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan Internasional.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka antaranya CM (26), DS (42), BS (BS), dan seorang perempuan LX (22). Dari empat tersanka yang diamankan, dua orang diketahui WNA asal China yakni CM dan LX

Di hadapan para awak media Kombes Hengki mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal adanya informasi dari Bea Cukai yang mencurigai paket pengiriman asal Amerika Serikat yang diduga berisi narkotika jenis sabu, kemudian tim yang dipimpin AKP Maulana Mukarom menyelidiki informasi tersebut.

Dari informasi yang diterima, anggota berhasil mengamankan satu tersangka WNA asal China (CM)

“Tersangka (CM) kita tangkap di kantor Pos dan Giro Jakarta Barat ketika hendak mengambil paketan 19 paket atau sebanyak 6 Kg yang berisi narkotika jenis sabu,” Jelas Kombes Hengki, Kamis (09/05/19).

Berdasarkan hasil interogasi dari CM, Lanjut Hengki, kemudian tim mengamankan tersangka DS dan BS pada saat akan mengambil 19 paket jenis sabu dari CM di sebuah Hotel di Jakarta Barat.

“Menurut keterangan para tersangka ini, barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Jakarta,” lanjutnya.

Masih dikatakannya, tak sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan, berdasarkan keterangan dari tersangka CM, pada Selasa (30/04) berhasil diamankan seorang perempuan WNA asal China yang berinisial LX di Kantor Fedex Tebet Jakarta Selatan.

“LX kita tangkap saat hendak mengambil 4 paket yang berisikan sabu seberat 10 Kg. Keterangan dari mereka (tersangka) sabu ini dikirim dari Amerika Serikat,” Katanya.

Lebih jauh Hengki menuturkan, mengingat jalur pengiriman narkotika tersebut berasal dari Amerika Serikat, petugas kemudian berkordinasi dengan pihak DEA (Drug Enforcement Admindtratotion) guna memberikan informasi adanya penangkapan atas paketan jenis sabu asal Amerika Serikat.

Kemudian dari data yang diterima, pihak DEA berhasil mengamankan 12 Kg sabu yang akan dikirim dan diedarkan ke Indonesia.

“Total barang bukti yang kita amankan sebanyak 28 Kg sabu dengan rincian 16 Kg diamankan di Indonesia dan 12 Kg diamankan di Amerika Serikat,” Tuturnya.

Hengki menjelaskan, dalam kurun wakru satu bulan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan total 148 Kg.

“Dari 148 Kg yang sudah kita amankan selama satu bulan ini, antaranya 120 Kg sabu dari Myanmar, 16 Kg sabu dari Amerika Serikat di Indonesia, dan 12 Kg sabu di Amerika Serikat yang akan dikirim ke Indonesia,” Pungkasnya. (Irwan)

Pengembangan Sabu Asal Amerika, Polisi Kembali Melakukan Penangkapan Di depan Kantor Fedex

Jakarta, Berandankrinews.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali berhasil menangkap pelaku kasus dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu. setelah sebelumnya, polisi mengamankan tiga orang pelaku dan mengamankan 19 paket yang berisikan narkotika jenis sabu.

pihaknya melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Kemudian berhasil mengamankan kembali barang bukti 1 dus berisi 4 buah paket yang diduga narkoba jenis sabu di sebuah kantor pengiriman kilat di bilangan Menteng Jakarta Pusat ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz.

“Dari temuan itu, Kami amankan satu orang perempuan berinisial LX (22 th) WNA asal China,”ungkap Erick, Rabu (08/05/19).

Erick menambahkan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengejar bandar narkoba yang memasok sabu tersebut.

“Saat ini empat pelaku kami amankan, dan kami akan terus dalami, siapa bandar yang memasok (narkoba ) tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Hengki Aritonang menyampaikan, atas pengungkapan kasus ini, pihaknya tidak mau lagi ada kecolongan dengan masuknya barang haram narkoba tersebut. Untuk itu, ketika adanya kiriman paket yang dicurigai, pihaknya langsung berkordinasi dengan aparat kepolisian.

“Kami mencurigai adanya kiriman paket yang mencurigakan, kemudian kita melakukan kordinasi dan kerjasama dengan pihak Kepolisian Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat,” imbuhnya.

19 Buah Kantong Sabu Asal Amerika di Amankan Sat Narkoba Polres Jakbar

Berandankrinews.com-Jakarta Barat, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kembali mengagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu Jaringan Internasional, petugas kepolisian kali ini berhasil mengamankan 3 orang pelaku satu diantaranya adalah seorang WNA asal China.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH melalui Kasat Narkoba AKBP Erick Frendriz, Sik mengatakan, dari penangkapan ini pihaknya berhasil mengamankan 19 buah kantong yang diduga narkotika jenis Sabu

“Kami amankan 19 buah Kantong narkotika jenis sabu berawal dari informasi Bea dan Cukai yang mencurigai adanya paket pengiriman jenis narkotika yang berasal dari Amerika,” Ungkap Erick, Rabu (08/05/19).

Erick memaparkan, berawal dari adanya informasi pengiriman paket narkotika tersebut, kemudian dibawah pimpinan Kanit 2 Narkoba AKP Maulana Mukarom melakukan Control Delivery dan petugas berhasil Mengamankan seorang WNA asal China yang hendak mengambil paketan di sebuah Kantor Pos Daan Mogot Jakarta Barat Pada Kamis (2/5) siang lalu.

Agar tidak tercium oleh petugas, oleh pelaku narkoba jenis sabu tersebut dimasukkan dalam bungkus kemasan kopi. Dalam kasus tersebut, petugas juga mengamankan 2 orang pelaku yang diduga kuat sebagai kurir barang haram tersebut ditempat berbeda.

“Modus pelaku ini memasukkan sabu ke dalam kemasan kopi. Sampai saat ini kami masih melakukan pemeriksaan intensif guna melakukan proses pengembangan lebih Lanjut,” Kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz. (Irwan).

Ketahuan Mencuri, Pria Ini Diamankan Polsek Sei Kepayang

ASAHAN (SUMUT), Berandankrinews.com Deni Syahputra alias Deden (25), warga Desa Bagan Asahan Pekan, Kecamatan Tanjung Balai, Asahan, harus meringkuk di sel tahanan Polsek Sei Kepayang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah sebelumnya Deden dilaporkan ke Polisi pada tanggal 29 April 2019 yang lalu karena kedapatan mencuri berbagai macam barang pecah belah dan peralatan rumah tangga dari sebuah toko pecah belah milik warga.

Informasi berhasil dihimpun dari Mapolsek Sei Kepayang, Kapolsek Sei Kepayang AKP Syarifuddin membenarkan perihal kejadian tersebut.

“Iya benar, Deden kita amankan atas laporan warga sipemilik toko pecah belah yang barang dagangannya diketahui telah diambil oleh Deden pada tanggal 29 April 2019 yang lalu, dan pelakunya berhasil kita amankan berkat bantuan warga yang menyerahkan Deden ke pos kita yang di bagan Asahan dua hari yang lalu,” Tegas Kapolsek saat dikonfirmasi oleh awak media ini via selulernya, Senin (6/5/2019).

Menurut orang nomor satu dijajaran Polsek Sei Kepayang itu, Deden melakukan aksinya tidak sendiri, melainkan dibantu oleh empat orang rekannya yang kini sedang dalam pencarian polisi.

“Dari hasil pemeriksaan, Deden mengakui aksi itu dilakukannya bersama empat orang rekannya yang identitasnya telah kita ketahui dan kini sedang dalam pencarian kita,” Imbuh Kapolsek menambahkan.

Sementara itu dari kejadian tersebut, Abdul Rahman alias Rahman warga Dusun VI, Desa Bagan Asahan, yang merupakan pemilik toko barang-barang pecah belah tersebut mengalami kerugian senilai Rp.5.000.000,00. (KH)