Tiga Gudang Aktif Dalam Kota Melanggar Regulasi dan Penyebab Kemacetan

Bone (Sulsel)-Salah satu penyebab kemacetan di Jalan dan rusaknya jalan akibat Mobil Kontainer dan Tonase besar yang selalu parkir bebas di jalan H Agussalim Macege Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.

Adanya kendaraan besar ini yang memarkir bebas di jalan umum ditengarai adanya 3 gudang di Lorong jalan poros tersebut yaitu dua PT Wings Food dan salah satu kompetitor dari Wings Food.

LSM Kabupaten Bone, Surianto mengatakan, karena banyaknya gudang didalam kota sehingga terkadang beberapa ruas jalan dalam kota diwaktu-waktu tertentu terjadi kemacetan.

Dari pantauan kami langsung dilapangan ternyata masih ada beberapa gudang yang beroperasi didalam kota yaitu Gudang dijalan Lapawawoi Karaeng Sigeri dekat BTN Timurama I, Gudang disamping gedung lestari, dimana keberadaan gudang-gudang ini penyebab kemacetan lalu lintas saat terjadi bongkar muat barang, mohon perhatian pemerintah.

Beberapa waktu yang lalu Berandankrinews.com juga sempat meminta pendapat Lurah Macege, Dia menuturkan bahwa keberadaan gudang yang ada diwilayahnya, izinnya wewenang dari atas.

Sementara Kasat Lantas polres Bone, AKP Muh Thamrin, SE ketika dihubungi menjelaskan, seharusnya keberadaan gudang-gudang dalam kota ini tetap mengacu pada Regulasi baik perda atau pun aturan lalu lintas lainnya dan pihak pemilik gudang tetap Kordinasi dengan semua pihak, Kepolisian, Dinas Perhubungan, pemerintah setempat dan juga tokoh masyarakat.

Kadis Perhubungan Kabupaten Bone melalui kasi sarana dan prasarana lalu lintas dinas Perhubungan Bone juga menuturkan H Nashar, SE menambahkan bahwa semua perizinan terkait pergudangan lewat Sintap.

“Kami hanya berkomunikasi dengan satlantas terkait, sarana dan prasarana lalu lintasnya. Bahkan pihak kami sudah sering melakukan sosialisasi dengan pihak pemilik gudang agar hal ini menjadi perhatian,” Jelas Nashar. (Irwan N Raju)

Polisi Gagalkan Penyelundupan TKI Ilegal, 2 Pelaku dan 23 Korban di Amankan

Berandankrinews.com-Nunukan, Jajaran Sat Polairud Polres Nunukan berhasil menggagalkan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia yang hendak diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal, di Jembatan Penyeberangan orde baru Rt 12 Kelurahan Nunukan Timur Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan, Kaltara, Pada hari Selasa (25/6/2019) lalu.

Dari upaya penyelundupan itu, Polisi setidaknya berhasil mengamankan 5 orang korban yakni Rosmini bin Haling, Rosalinda bin Surtang, Nurmeni bin Martang, Sofyan bin Sade dan M Khairul Ikhwan.

“Dalam penangkapan itu, petugas yang dipimpin AKP Fendi Majarani, mengamankan 5 orang pekerja Migran dan 1 orang pengurus yang berperan sebagai tekong yakni Lukman alias Raden Bin Najamuddin ,” ujar Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH, Minggu (7/7/2019).

Sejumlah barang bukti berupa perahu dengan mesin tempel dan barang milik para korban diamankan petugas.

“Dari keterangan korban, Pelaku meminta biaya / tarif sebesar Rp. 1.600.000, uang tersebut akan dibayar setibanya di Malaysia,” kata AkBP Teguh Triwantoro.

Tidak berhenti di situ, Kapolres Nunukan juga mengungkapkan pihaknya berhasil mengagalkan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia di Jembatan Inhutani Kelurahan Nunukan Utara, Nunukan pada Jumat (5/7/19), Satu Pelaku berhasil kita amankan yakni Andi Said alias Puring bin Rasyid dengan korbannya sebanya 18 orang yakni Walter Baba, Mardianti binti Sayuti, Suryani binti Malucu, Yanuaris, Barnabas, Lukman bin Mustaking, Baharuddin bin Sahide, Rahmawati binti Abdul Rahman, Mulyadi bin Sibek, Edo bin Nurdin, Meri binti Middi, Gita binti Rudi, Nurlia binti Bate, Rosmawati Binti Malle, Sayuti bin Amping, Aldi bin Baharudin, Tari binti Kamri, Zahra binti Muliadi, Teri dan Binti Kamri

“Pelaku ini perannya sama dengan Lukman, pengurus TKI ilegal, dengan jumlah korban nya ini 18 orang terdiri dari 14 orang dewasa dan 4 anak-anak,” jelas Kapolres.

Dari hasil pengungkapan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia, Polisi berhasil mengamankan Dua pengurus TKI imigran dan 23 orang korban.

“Total pelaku yang kita amankan ada Dua dan 23 orang korban. Pelaku kita jerat Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian subsider Pasal 81 jo pasal 69 UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” Tutur Kapolres Nunukan.

Dikatakan AKBP Teguh Triwantoro, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan dari tersangka yang telah diamankan untuk mengungkap jaringan lainnya dan memantau perairan Nunukan. “Kita masih lakukan pengembangan dan tentu kita akan perketa untuk penjagaan dan memantau dari Penyelundupan Pekerja Imigran atau tindak kejahatan di perairan Nunukan” Tandasnya.

Polisi Tetapkan SM (52) Sebagai Tersangka Penodaan Agama Ki

Berandankrinews.com- Bogor, Polres Bogor dalam penanganan viralnya video seorang perempuan berinisial SM (52) yang membawa hewan peliharaan seekor anjing kemudian memasuki lingkungan dan dalam masjid Al Munawaroh Bogor, Sentul Kecamatan, Babakan Madang, Kabupaten Bogor yang terjadi Pada hari Ahad (30/06/2019) sekitar jam 14.00 WIB.

“Dalam waktu 1 x 24 jam setelah pasca kejadian tersebut Polres Bogor telah melakukan langkah-langkah Yang betul-betul cepat. Yang pertama dari polsek langsung ke TKP dan kemudian ditangani terhadap saudari SM (52) langsung dibawa ke Polres. SM (52) saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam proses ini Tentunya kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.

Menurut dari keluarga SM (52), bahwa tersangka mengalami penyakit kejiwaan. Namun untuk memastikan kembali hal tersebut maka Polres Bogor melibatkan RS POLRI untuk melakukan Observasi apakah Tersangka Benar mengalami gangguan kejiwaan.

Penangangan Kasus ini berdasarkan dengan LP/A/122/VI/2019/JBR/ResBgr Tanggal 30 Juni 2019 dengan Pelapor dari Anggota Polsek Babakan Madang yang mendatangi TKP Sehingga tidak menunggu Lama dalam melakukan Proses Hukum. Diantara Saksi-saksi yang diperiksa ada 2 Anggota Polsek Babakan Madang yang salah satunya merupakan Pelapor.

Dalam melakukan proses pemeriksaan Tersangka SM (52) bersikap tidak kooperatif, keterangannya melantur, tidak konsisten dan luapan emosi yang besar sehingga penyidik membawa Tersangka ke rumah sakit polri untuk dilakukan observasi.

“Dalam waktu 1×24 Jam tadi malam Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan memutuskan meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan kemudian menetapkan yang bersangkutan SM (52) Menjadi TERSANGKA, SPDP sudah dikirimkan dimana ini didasarkan dengan dua alat bukti. Yaitu dari keterangan saksi dan persesuaian-persesuaian termasuk barang bukti yang diamankan diantaranya Pakaian dan Alas Kaki yang digunakan oleh Tersangka saat di TKP, Tehadap Tersangka SM (52) Penyidik menetapkan pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama, Kita pastikan bahwa kasus ini tetap dilaksanakan penyidikannya lanjut, kalau pun ada alasan pemaaf itu semua diputuskan di Pengadilan sesuai aturan pada Pasal 44(2) KUHP,” kata Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky P.G. S.Sos., S.I.K., M.H.

Hasil dari Observasi Tes Kejiwaan Tersangka SM (52) nanti akan disampaikan oleh Tim Dokter dari RS POLRI.

“Saya sampaikan dan himbau kembali kepada masyarakat seluruhnya khususnya di wilayah Bogor dan Jawa Barat untuk tidak termakan atau terprovokasi isu hoax atau ujaran ujaran lain yang sifatnya memprovokasi atau ujaran kebencian dalam hal ini juga Polres Bogor telah bersama-sama dengan Ketua MUI tokoh tokoh masyarakat, tokoh agama termasuk juga tokoh tokoh agama Katolik yang telah memberikan permohonan maaf khususnya di lingkungan Masjid Al Munawaroh bahwasanya ini tidak ada kaitan apapun tetapi ini adalah person atau orang (Pribadi) tersangka SM (52) sendiri yang saat ini kita masih melakukan proses penyidikan,” tegas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. (fri)

Tiga Pelaku Curas di Perairan Semengkadu Berhasil Dibekuk Polisi

Berandankrinews.com-Nunukan, Satuan Reserse Kriminal Polres Nunukan berhasil mengungkap tiga Pria pelaku Pencurian dengan kekerasan (Curas) perampokan diperairan Semengkadu, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan utara pada Kamis (6/6/19).

Ketiga pelaku adalah Irwan alias Iwan (30) Warga Jl. Panamas Kelurahan Mansapa, Jamaludin alias Jamal (27) warga Jl. RA Kartini Kelurahan Nunukan Selatan dan Jumain alias bapak Gaul (62) warga Jl. Yos Sudarso Kelurahan Tanjung Harapan.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro melalui Wakapolres Nunukan Imam Muhadi didampingi Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP M. Ali Suhadak, SH, Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M Karyadi dan Kanit Intel, Jumat (28/6/19) dalam press release di Aula Sebatik Polres Nunukan mengungkapkan, Ketiga pelaku melakukan aksinya diperairan semengkadu pada tanggal 3 Juni 2019, tiga orang perumput laut sedang memanen rumput lautnya, tiba-tiba pelaku datang mengunakan perahu mesin tempel memakai penutup muka Sebo dan memaksa korban menyerahkan barang-barangnya dengan mengancam korban dengan senjata api rakitan.

“Pelaku meminta korban melepas mesin perahunya dan barang-barang berharga lainnya,” ungkap Waka Polres.

Imam mengatakan atas laporan korban, pelaku berhasil kita amankan di Semengkadu tanpa perlawanan.

“pelaku diamankan di Semengkadu, bersama beberapa barang bukti 2 Unit senjata api jenis penabur, 2 mesin perahu tempel 15 PK, 5 Butir Peluru, 2 unit handphone dan Penutup muka (Sebo),” jelas Imam.

Ketiga pelaku saat ini masih dalam pengembangan pihak Kepolisian, sementara pelaku dikenakan pasal 365 ayat 2 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan

“Sementara Pelaku masih di dalami Satreskrim untuk pengembangan lebih lanjut, pelaku akan kita kenakan Pasal 365 ayat (2) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara, karena berkelompok. Kemudian Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 12 /DRT tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati,” tutur Imam Muhadi. (Red)

Polres Nunukan Musnahkan 1,8 Kg Sabu

Berandankrinews.com-Nunukan, Polres Nunukan mengelar kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu-Sabu hasil pengungkapan dari bulan April hingga Juni ditahun 2019 di Mako Polres Nunukan, Selasa (25/6/19).

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasat Reskoba Polres Nunukan Muhammad Hasan Setiabudi, S. IP, MH menjelaskan, hari ini kita musnahkan sekitar 1.833.56 gram dengan total tersangka ada 35, dan jumlah laporan polisi ada 10 orang yang berperan sebagai kurir.

Ada yang kita kembangkan sampai di Palu, Sulawesi Tengah ini yang satu kilogram dan ada juga beberapa kurir yang kita tangkap di Sei Nyamuk.

“Termasuk oknum PNS Satpol PP dan semua sudah kita tindak lanjuti bahkan ada yang coba kami lakukan control delivery namun gagal, karena satu hal. Cuma tersangka yang ditangkap disini berperan sebagai kurir, ada juga tersangka utamanya, cuma kan yang di ambil disini cuma sample, saja” jelas Hasan.

Hasan menambahkan, untuk belakangan ini ada penurunan peredaran sabu, kita juga tidak mengatakan bahwa kita berhasil menekan peredaran sabu dengan bukti tangkapan kita bulan ini, katakanlah lagi sulit.

“Bisa jadi Anggota kami yang kurang update modus terbaru cara menyelundupkan sabu. Ini lah yang sekarang kami pelajari terus dan kembangkan terus kemampuan anggota agar kita bisa juga mengetahui modus-modus baru yang mereka gunakan,” ungkapnya.

Hasan menuturkan jika dalam sebulan ini, tangkapan Satreskoba kurang.

“Jujur dalam sebulan ini tangkapan kami lagi kurang, tapi ini tidak menunjukan peredaran sabu ini semakin sedikit. Kami sih berharap seperti itu, kenyataannya mungkin banyak saja barang yang lolos dan ini kami usahakan untuk perbaikan ke depannya,” ujar Hasan.

Sementara modus yang dilakukan para tersangka, kata Hasan yang 1 kilogram ini di dalam rice cooker yang ditempel disamping-sampingnya.

“Itu ada 10 bungkus, kejadiannya waktu itu bulan puasa dan pengembangannya sampai ke Makassar, namun tidak tertangkap dan itu yang paling mutahir,” Jelas Hasan.

Hasan menyebutkan jika Kurir dikenakan pasal 132 yaitu sebagai perantara jual beli atau persekongkolan jahat yang ancamannya sama dengan pidana pokok yang kita lapis dengan pasal 114, 112 sebagai perantara jual beli atau pun terkait kepemilikan barang dengan ancaman minimal barang bukti di atas 5 gram itu maksimal 5 tahun dan dibawah 5 gram itu ancamannya dibawah 4 tahun. (Red)