Sehari Operasi Antik Lipu 2019, Polres Sinjai Berhasil Mengamankan Target Operasi

Sinjai (Sulsel) – Kepolisian Resor Sinjai yang dipimpin oleh Ajun Komisaris Besar Polisi (Akbp) Sebpril Sesa, S.Ik berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan Narkotika yang merupakan target operasi (TO) dan non target operasi antik lipu 2019, Selasa malam (16/7/2019) pukul 20.00 wita.

Diketahui bahwa pelaksanaan Ops mandiri kewilayahan dengan sandi Antik Lipu – 2019 yang digelar serentak jajaran Kepolisian Polda Sulawesi Selatan yang dimulai sejak kemarin (16/7) sampai dengan (04/8) selama 20 hari dengan sasaran penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.

Hari pertama pelaksanaan operasi antik, Kapolres Sinjai Akbp Sebpril Sesa, S.Ik bergerak cepat dengan mengambil langkah – langkah serta memberikan arahan dan petunjuk fungsi yang dikedepankan Satuan Narkoba Polres Sinjai, agar target operasi maupun non target operasi agar segera mungkin diamankan.

Menindak lanjuti arahan dan petunjuk dari Kapolres Sinjai, Sat Resnarkoba Polres Sinjai yang dipimpin oleh Akp Muhammad Ali selaku tim unit tindak operasi Antik Lipu 2019 bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mempertajam informasi dan berhasil mengamankan dua Pelaku tindak pidana narkotika Gol. I. Jenis Shabu-shabu yang merupakan target operasi antik dan non target operasi.

Berawal dari sat resnarkoba polres sinjai mengamankan pelaku tindak pidana narkoba an. lel WS dengan barang bukti shabu dengan berat 0, 38 gram dan dilakukan pengembangan terhadap lel. YN,
pek. wiraswasta, alamat jln. halim perdana kusuma, kel. lappa, kec. sinjai utara, kab. sinjai, yang merupakan target operasi (TO) yang sebelumnya telah diperoleh keterangan dari lel. WS bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut berasal dari lel. YS (target operasi), selanjutnya petugas langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan dirumah lel. YS dan ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika. selanjutnya ke dua pelaku bersama barang bukti langsung di bawa di polres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun Barang Bukti yang diamankan 2 sachet kecil yang berisi kristal bening, yang diduga Narkotika Gol. I jenis Shabu dengan berat 1, 52 gram milik lel. YS dan barang bukti milik lel. WN dengan berat 0.38 gram, serta 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam.(Irwan N Raju)

Satreskoba Polres Nunukan Ciduk Kurir Sabu Asal Palu

Nunukan (Kaltara)-Jajaran Satreskoba Polres Nunukan berhasil menangkap empat kurir Narkotika.

Keempat pelaku yakni Tatanga, Muh Dicky (30), Amma (35) dan Rini (28) semua merupakan warga Palu, Sulawesi Tengah.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH, Rabu (17/7/19) menjelaskan, Keempat pelaku berhasil kita amankan. Ini merupakan hasil pengembangan dari pelaku bernama Tatanga yang berhasil diamankan di Penginapan Kediri Jalan TVRI Kelurahan Nunukan Utara Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara pada Kamis 11 Juli 2019.

Tatanga ini kita amankan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang menginap di penginapan Kediri yang diduga atau dicurigai menyimpan atau memiliki Sabu-Sabu, dari laporan tersebut langsung kita tindak lanjuti ke penginapan kediri.

Kita dapati pelaku ini dan kita lakukan penggeledahan badan serta barang bawaannya, dari hasil penggeledahan tersebut kita temukan barang bukti 1 bungkus plastik ukuran besar warna transparan yang berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 1000 gram.

“Setelah diintrogasi Sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Palu, Sulawesi Tengah. Kemudian kita lakukan kontrol delivery ke Palu berkoordinasi dengan Polres Palu, untuk penangkapan terduga bandar besar di Palu bernama Ullu,” jelas AKBP Teguh

Sementara Polres Palu berhasil mengamankan barang bukti lainnya beserta 9 orang tersangka di TKP dan dalam penyelidikan Satreskoba Polres Palu.

“Tiga pelaku lainnya berhasil kita bekuk yakni Muh Dicky, Amma, dan Rini, sekarang dalam penyelidikan juga,”ungkap Teguh.

Dari hasil pengungkapan Satreskoba Polres Nunukan, berhasil mengamankan 1000 gram sabu dari Tatanga, 9 Paket Narkoba dengan berat 100 gram diserahkan ke Polres Palu, 4.bh senjata tajam, 6 buah Alat hisap, uang tunai sebesar Rp. 10 juta. (Humas/Red)

Diduga Intervensi Wartawan SuaraKPK, Dua Oknum Polsek Semin Dilaporkan ke Propam

Gunungkidul (Nasional) – Dua oknum Polisi Polsek Semin, Polres Gunungkidul, Yogyakarta diduga telah mengintervensi kerja wartawan atas permintaan DS, seorang oknum Kepala Desa Bendung, Kabupaten Gunungkidul. Diduga DS telah merekayasa peristiwa hukum, seolah-olah telah terjadi tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh AN, yang berprofesi sebagai wartawan SuaraKPK, terhadap DS. Atas kasus dugaan rekayasa DS bersama oknum polisi tersebut Pimpinan Redaksi Surat Kabar Investigasi SuaraKPK dan harian online suarakpk.com, Imam Supaat, melaporkan kedua oknum anggota Polsek Semin ke Propam Polres Gunungkidul.

Pasalnya, walaupun saat penggeledahan pada diri AN bersama istrinya tidak ditemukan bukti seperti yang dituduhkan, yakni ter tangkap tangan wartawan atas dugaan melakukan pemerasan terhadap DS, kedua oknum polisi tersebut tetap melakukan penahanan kepada AN selama kurang lebih 30 jam di Mapolsek Semin. Parahnya lagi, selama penahanan tersebut AN tidak diperbolehkan dijenguk oleh teman kerjanya atau siapapun.

“Setelah beberapa bukti dan saksi dirasa cukup dengan adanya dugaan melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, saya bersama tim dari Redaksi SuaraKPK melaporkan tindakan kedua oknum Polsek Semin ke Propam Polres Gunungkidul,” tutur Imam usai memberikan keterangan di Ruang Gakum Polres Gunungkidul Rabu, 10 Juli 2019.

Selain telah melanggar aturan disiplin Polri, lanjut Imam, keduanya juga diduga telah dengan sengaja melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers, yaitu tindakan menghambat dan menghalang-halangi pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. “Sebenarnya, dalam hal pengumpulan informasi, tugas pers dan polisi itu bersinergi. Pers juga melakukan investigasi seperti halnya polisi,” imbuh tokoh pers Jawa Tengah itu.

Imam menjelaskan bahwa laporannya telah diterima oleh Kasi Propam Polres Gunungkidul melalui piket Yanduan. Bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan Nomor: STPL/04/ VII/2019/ Yanduan, secara singkat menyatakan bahwa pelapor (Imam Supaat – red) telah melaporkan tentang pelanggaran disiplin sebagaimana pasal 3 huruf (g) dan pasal 5 huruf (a) PPRI Nomor 2 tahun 2003 sesuai dengan laporan LP/04/VII/2019/Yanduan tanggal 10 Juli 2019.

“Menurut kami, setelah mendapatkan berbagai informasi dan hasil investigasi di lapangan, kami menduga bahwa proses penangkapan dan pemeriksaan AN pada hari Senin (8/7) yang lalu penuh rekayasa, mengada-ada dan terkesan dipaksakan,” kata Imam.

Lebih lanjut ia mengatakan dirinya bersama Tim Redaksi dan perwakilan jurnalis Daerah Istimewa Yogyakarta berada di ruang Propam dan Paminal Polres Gunungkidul memberikan penjelasan dan kronologis selama kurang lebih 6 jam. “Setelah kami mendapat informasi dari saksi bahwa setelah ditangkap di sebuah warung angkringan yang masuk wilayah Desa Bendung, AN dan istrinya langsung dibawa ke Mapolsek Semin untuk dilakukan penggeledahan, namun hasil penggeledahan AN dan istrinya tidak ditemukan barang bukti apapun,” jelas Imam.

Kronologi kejadian selanjutnya, menurut Imam, bahwa setelah tidak ditemukan bukti adanya pemerasan yang dimaksud, kedua oknum itu membawa AN dan istrinya kembali ke angkringan. Di angkringan sudah ada sebuah amplop di atas meja angkringan yang diselipkan di bawah tempat makanan dan kedua oknum polisi itu menunjukkan amplop tersebut kepada AN dan memaksa AN untuk mengakui bahwa barang itu sudah diterimanya. Namun AN tetap menolak, hingga akhirnya AN dinaikkan ke dalam mobil oleh kedua oknum polisi, dibawa lagi ke Mapolsek Semin untuk diintrogasi.

Imam menilai dari keterangan saksi tersebut, tuduhan polisi terhadap wartawannya penuh kejanggalan. “Melihat dari keterangan di lapangan dan informasi saksi tersebut, kami menilai beberapa hal yang dilakukan oleh kedua oknum polisi ini terasa janggal, diantaranya adalah penahanan AN pada hari Senin (8/7) sekitar pukul 16.00 WIB sampai hari selasa (9/7) pukul 20.15 WIB tersebut jelas tidak memenuhi prosedur hukum. Apalagi saat penggeledahan dan pemeriksaan di Mapolsek Semin, polisi tidak mendapatkan bukti, namun AN masih tetap ditahan hingga melebihi batas waktu 1 X 24 jam,” tegas Imam.

Selain itu, Imam juga menyayangkan perilaku oknum polisi tersebut seolah menghakimi AN telah bersalah dan tidak boleh menjadi wartawan lagi. Sehingga kartu Pers AN beserta HP tidak segera dikembalikan kepada AN saat yang bersangkutan diijinkan pulang ke rumahnya, Selasa (8/7) lalu sekitar pukul 20.20 WIB.

“Dengan diijinkan pulangnya AN, kami berpikir bahwa Polisi tidak menemukan cukup alat bukti untuk menahan AN, semestinya oknum Polisi ini mengembalikan barang miliknya, khususnya Kartu Pers AN. Jika polisi menahan Kartu Pers AN, bagaimana AN bisa bekerja menjalankan profesinya sebagai pers. Kita juga menyayangkan proses penggeledahan terhadap istri AN, yang semestinya dilakukan oleh seorang Polwan, namun itu dilakukan langsung oleh kedua oknum polisi tersebut,” tambah Imam menyesalkan.

Sebelum AN diijinkan pulang, kedua oknum polisi tersebut meminta kepada AN, jika tidak ingin persolannya dilanjutkan, agar AN tidak memberitakan persoalan-persoalan terkait Kepala Desa Bendung, DS. Menurut Imam, permintaan kedua oknum tersebut merupakan penekanan dan intimidasi serta pengancaman kepada pers.

“Kami menilai apa yang dilakukan oknum polisi tersebut jelas-jelas tidak menghormati dan mengindahkan UU Pers. Pasalnya, oknum polisi itu mengancam, jika AN memberitakan lagi tentang kasus Kades DS, maka persoalan pemerasan itu akan dilanjutkan sampai ke pengadilan, dan kedua oknum itu akan melakukan penahanan lebih lama lagi,” ungkap Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Provinsi Jawa Tengah ini.

Namun demikian, Imam mengaku semua prosesnya diserahkan kepada Propam Polri, dan dirinya mempercayakan kepada Propam Polres Gunungkidul. “Kami yakin bahwa tidak semua polisi itu buruk perilakunya dan masih ada anggota polisi yang baik dan melindungi masyarakat dengan payung hukum dan keadilannya. Hal ini mengingatkan saya tentang statement Kapolda Jateng, Irjen Rycko yang menegaskan bahwa Polisi itu tidak untuk ditakuti karena polisi itu milik masyarakat,” pungkas Imam.

Sementara itu dari Jakarta, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke menyatakan keprihatinannya atas kejadian yang melibatkan oknum polisi yang diduga menggadaikan posisinya sebagai polisi untuk memback-up oknum pejabat desa yang bermoral bobrok di wilayah tugasnya. “Oknum polisi itu harus sadar diri, mereka digaji rakyat, bukan oknum kades yang mereka lindungi dengan cara illegal seperti itu. Jangan gadaikan posisi Anda sebagai aparat negara untuk memback-up oknum pejabat bermental bobrok,” ujar Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Menurut Wilson, ia sangat menyayangkan jika pada moment Hari Bhayangkara saat ini dicederai oleh perilaku oknum polisi sendiri yang tidak mencerminkan sosok sebagai Bhayangkara Negara yang baik. “Sayang sekali yàa, di saat institusi Polri sedang memperingati 73 tahun Bhayangkara Negara, tapi ada saja oknum polisi yang menunjukkan perilaku tidak layak sebagai anggota Bhayangkara Negara yang bisa dibanggakan. Mabes Polri harus membersihkan institusinya dari parasit seperti mereka itu, hanya memperburuk citra Polri saja,” tutup lulusan Pascasarjana Global Ethics dari Birmingham University Inggris ini.

Hingga berita ini diturunkan, Propam Polres Gunung Kidul Daerah Istimewa Yogyakarta mengatakan masih melakukan proses atas laporan terhadap kedua oknum polisi Polsek Semin yang diduga telah melakukan pelanggaran disiplin sebagai anggota Polri dan pelanggaran UU Pers. (MRS/Red)

23 Korban Human Trafficking Sementara di Tampung di BP3TKI dan Akan di Pulangkan Ke Kampung Halamannya

Nunukan (Kaltara)- Sebanyak 23 Pekerja Imigran Indonesia yang berhasil diamankan Satpolair Polres Nunukan, diserahkan kepada Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Nunukan pada Minggu (7/7/19).

Kepala BP3TKI, AKBP Hotma Victor Sihombing saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (9/7/19) membenarkan, Kita ini Intinya memberikan perlindungan kepada warga Indonesia yang tertangkap atau diamankan pihak berwajib yang akan menyeberang entah untuk mencari kerja atau keperluan apapun kita juga ngak tahu yang jelas mereka diamankan karena tidak memiliki dokumen yang lengkap dan tujuannya kenegara tetangga Malaysia.

“Setelah diamankan Satpolair Polres Nunukan, ternyata hasil pemeriksaan bahwa mereka mau diperdagangkan. Jadi ada UU tindak pidana Human Trafficking, sehingga pelakunya langsung diamankan oleh satpolair untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Victor

Dari beberapa yang diamankan itu korbannya ada ditempat kami, karena diserahkan oleh Satpolair polres Nunukan kepada kami BP3TKI.

“Disini kita tampung dengan persiapan tempat, fasilitasnya dan makannya, nanti rencananya akan kita pulangkan ke Kampung Halamannya masing-masing,” jelas Victor.

Disebutkan Victor, Para korban yang saat ini ditampung di BP3TKI merupakan warga Sulawesi dan NTT.

“Setelah kita periksa kemarin, PMI ini ada yang dari Sinjai, Bone, Bulukumba dan 4 orang dari NTT. Sementara masih ada disini dan sudah kita carikan tiket kapal laut menuju ke Kampung halamannya masing-masing,” ungkap Victor.

Lanjutnya, untuk kasus semacam ini yang akan diproses adalah pelaku traffickingnya. Sementara mereka ini korban, kebanyakan korban itu kebijakanya dikembalikan kecuali pelakunya karena dia memungut uang.

“Pengakuan korban, mereka membayar pelaku dengan 250 ringgit Malaysia per orang, jadi orang yang menerima bayaran itulah yang sebagai pelaku perdagangan manusia ini, itu lah yang diproses. Kalau korban ini kita tampung lalu kita pulangkan,” jelasnya.

Dengan adanya human trafficking yang terjadi, Victor menuturkan, karena wilayah Nunukan yang luas dengan jalur penyeberangan yang banyak dan kapal dan perahu kecil yang bisa digunakan.

“Jadi kalau dari kami sendiri sih punya anggaran untuk mencegah tetapi dengan luasnya wilayah tidak mampu tanpa adanya sinergitas dukungan instansi TNI Polri termasuk Satpop PP karena mereka ada tugas pokoknya dipiring dengan razia dirumah-rumah, kita harapkan mereka juga mengantisipasi masyarakat kita yang ditampung untuk diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal,” tandasnya. (Red/Elz)

Dua Pelaku Human Trafficking Sementara Menjalani Proses, Polres Nunukan Optimalkan Pengawasan di Jalur Laut dan Darat

Nunukan (Kaltara)- Dua Pelaku Penyelundupan Pekerja Migran Indonesia, Andi Said Alias Puring bin Rasyid dan Lukman alias Raden bin Najamuddin sementara menjalani proses pemeriksaan.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH, Kedua pelaku sementara lagi diselidiki oleh Satpolair polres Nunukan, sementara korbannya telah kita serahkan ke BP3TKI.

“Untuk pelaku akan kita proses hukum, jadi tindak pidana penyelundupan orang atau tracfiking ini berhasil digagalkan oleh Satpolair Polres Nunukan, yang dilakukan oleh dua pelaku masing-masing di Jembatan Inhutani dan jembatan Orde baru dengan korban berjumlah 23 orang termasuk orang dewasa dan Anak-anak,” jelas AKBP Teguh Triwantoro.

Sementara pelaku di jerat Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian subsider Pasal 81 jo pasal 69 UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Tutur Kapolres Nunukan.

Dengan adanya human tracfficking yang selalu melalui pelabuhan tradisional, AKBP Teguh menuturkan untuk pengawasan, karena disini cukup luas dan keterbatasan personil, namun kita akan optimalkan khususnya jalur-jalur ilegal baik melalui darat maupun laut.

“Melalui Satpolair, Reskrim dan jajaran polsek setempat, kita telah aktif dalam pengawasan dan antisipasi penyelundupan perdagangan orang,” tuturnya. (Red)