Unit Resmob Polres Sinjai Membekuk Pelaku Pencurian Pembongkaran Rumah

Sinjai – Unit resmob dari Polres Sinjai yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Noorman Haryanto H, S.IK, bersama Kanit Resmob Ipda Sangkala, SH, berhasil membekuk seorang pria inisial TA (29) yang diduga keras telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan pencurian disalah satu rumah warga.

Tak sampai disitu, tim Resmob yang dikenal tegas dalam penegakan hukum tanpa tebang pilih tersebut, juga berhasil menangkap pria inisial ARW (27) yang diduga keras sebagai rekan TA sekaligus pemasok barang haram jenis Sabu-sabu yang didapati petugas ketika meringkus TA (29).

Kapolres Sinjai, AKBP Sebpril Sesa, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Noorman Haryanto. H, SIK, menyatakan, penangkapan terhadap TA berawal pada Senin (22/7) unit Resmob mendapatkan laporan telah terjadi pembongkaran rumah (pencurian) dengan tempat kejadian perkara (TKP) di jalan Bluntas, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

“Team langsung bergerak cepat menuju dan langsung olah TKP serta mengetahui pelaku pembongkaran rumah tersebut (TA-red), Sehingga team langsung melakukan pencarian terhadap pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku TA di Tekolampe,” terangnya, Jum’at (26/7/19).

Menurut AKP Noorman Haryanto. H, SIK, Saat pelaku di introgasi oleh pihaknya, TA mengakui bahwa betul Dirinya yang melakukan pembongkaran rumah (pencurian) tersebut dan pelaku juga mengakui bahwa ia juga yang melakukan pencurian di jalan Baso Kalaka, dengan cara bongkar rumah dan mengambil uang sebanyak Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah). “Pada saat pelaku di amankan dan digeledah, team mendapat 1 pembungkus kecil yang berisikan sabu sebanyak stengah gram, selanjutnya pelaku di interogasi dari mana mendapatkan barang tersebut lalu pelaku mengakui bahwa ia mendapatkan barang tersebut dari pria inisial ARW sehingga team melakukan penangkapan terhadap ARW (27),” katanya.

Lebih jauh, AKP Noorman Haryanto. H, SIK kembali memaparkan, ketika pelaku TA dibawa pihaknya untuk menunjukan TKP dan barang bukti hasil curiannya. TA langsung memberontak dan melarikan diri hingga terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dan TA yang kabur menuju persawahan. Tak ingin pelaku (TA-red) kabur, pihaknya memberikan tembakan peringatan yang tak diindahkan oleh pelaku, hingga terpaksa pihaknya menembak betis kaki pelaku.

“Diberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, akan tetapi pelaku tidak mengindahkannya. Sehingga petugas mengarahkan tembakan ke arah kaki untuk melumpuhkan dan mengenai betis sebelah kiri dan betis sebelah kanan pelaku, kemudian pelaku di bawa ke RSUD Sinjai guna mendapatkan tindakan medis, berlanjut membawa pelaku
ke Mapolres Sinjai untuk dilakukan Proses hukum lebih lanjut,”

“BB yang berhasil di amankan dari pelaku diantaranya, 1 (satu) buah hp Oppo. 1 (satu) buah laptop merek Lenovo. Untuk pelaku pencurian telah dilakukan penahanan oleh Sat reskrim Polres Sinjai, sedangkan proses penyidikan dan pengembangan kepemilikan Narkoba diserahkan kepada Sat. Narkoba Polres Sinjai. TA merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru keluar dari Tutan Takalar satu bulan yang lalu,” pungkasnya.

Pinjam Motor Lalu di Gadaikan Ke Penadah, Pelaku dan Penadah Diringkus Polisi

Nunukan (Kaltara)-Satuan Reserse Kriminal Polres Nunuka berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pengelapan Sepeda motor dan penadah, Kedua pelaku diamankan ditempat yang berbeda, Kamis (26/7/19).

Diketahui pelaku tindak pidana pengelapan bernama Thomas Alias Tomi (32) warga Jl.fatahillah Kelurahan Nunukan Tengah Kabupaten Nunukan dan penadah Haderiyania (33) warga Jl. Muh Hatta Kelurahan Nunukan Timur Kabupaten Nunukan.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M Karyadi di Nunukan menjelaskan bahwa, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan korban dengan nomor polisi LP/75/VII/2019/kaltara/Res Nunukan/ Sek Nunukan Tanggal 24 Juli 2019.

“Antara korban dengan pelaku saling mengenal, seingga pada hari Selasa 23 juli 2019 sekira pkl 11.00 wita, pelaku meminjam sepeda motor korban. Namun pelaku tidak mengembalikan sepeda motor korban yang dipinjamnya, korban sempat mengubungi pelaku namun jawaban pelaku berbelit-belit tentang sepeda motor korban, hingga pelaku tidak bisa dihubungi lagi,” jelas Iptu Karyadi.

Karena korban merasa di rugikan akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Nunukan, tambah Karyadi

“Dari laporan korban dilakukan penyelidikan, ternyata pelaku menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seseorang bernama Haderiyania sebesar Rp 6 juta. Keduanya berhasil diamankan kemarin siang ditempat yang berbeda,”jelas Karyadi

Para pelaku dan barang bukti 1 unit Sepeda motor YAMAHA Mio soul bernomor polisi KT 2606 SU warna merah putih, stnk atas nama Tukiyem dan 1 buah kunci kontak asli diamankan di Mapolsek Nunukan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku dikenakan Sanksi Pasal 372 KUHP tentang penggelapan ancaman 4 tahun penjara,” jelasnya. (Red)

Polisi Ciduk Seorang Kurir, 20 Bungkus Barang Bukti Sabu Diamankan

Nunukan- Jajaran Sat Resnarkoba Polres Nunukan berhasil menangkap seorang pria bernama Sting (31) dikediamannya yang berada di Desa Bukit Aru Indah Kecamatan Sebatik Timur Kabupaten Nunukan, Kaltara pada Senin (23/7/19).

Kapolres Nunukan, AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M Karyadi di Nunukan, Kamis (25/7/19) mengungkapkan, Pelaku tersebut diamankan dari laporan masyarakat, bahwa dirumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Dari laporan tersebut tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di sekitar rumah pelaku yang merupakan kurir. Pelaku kebetulan saat itu berada dirumahnya, kemudian tim Satreskoba langsung melakukan penggeledahan.

“Ditemukan 20 bungkus plastik dengan ukuran berbeda Narkotika jenis sabu, barang haram tersebut di sembunyikan pelaku di dalam tas di kamar tidurnya,” ungkap Iptu Karyadi.

Penangkapan pelaku ini dari Kepemilikan sabu yang terlebih dahulu ditemukan, kemudian dilakukan koordinas antara Reskoba dan TNI AL, kemudian dikembangkan sehingga pelaku dapat diamankan, kata Karyadi.

“Penangkapan pelaku ini merupakan koordinasi dan kerja sana antara Reskoba bersama TNI AL, bentuk Sinergitas yang baik dalam membrantas peredaran Narkoba diwilayah perbatasan Nunukan,”Ujarnya.

Dari hasil interogasi pihak Satresnarkoba Polres Nunukan, Barang haram tersebut di peroleh dari seorang pria yang dikenalnya bernama Leo yang saat ini menjadi Daftar Pencarian orang (DPO) Satresnarkoba Polres Nunukan. Pelaku sering melakukan transaksi jual beli sabu dengan Leo di Sungai Melayu, Malaysia.

“Pengakuan pelaku Sabu tersebut diperoleh dari rekannya bernama Leo yang berada di Malaysia, mereka selalu melakukan transaksi di Sungai Melayu, Malaysia dan saat ini Leo menjadi DPO Satreskoba,”ungkap Karyadi.

Rencananya pelaku akan menjual kembali sabu tersbut untuk memperoleh keuntungan yang berlipat, namun keberuntungan yang didapat Sting berujung jeruji besi.

Sementara pelaku saat ini diamankan dirumah tahanan Polres Nunukan, guna untuk pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku telah diamankan dirumah tahanan Mapolres Nunukan guna untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar Karyadi. (Red)

Toro: Mestinya Korupsi Bupati Bengkalis Yang Diusut bukan Memihak

RIAU- Berdasarkan surat panggilan No. 218/N.4.4/EUH.2/06/2019 tanggal 1 Juli 2019 yang diterima Pimpinan Redaksi Harian Berantas, Toro Laia, sebagai terpidana dalam perkara tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) akibat pemberitaan media Pers terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bansos/Hibah untuk Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun 2012 senilai Rp272 miliar lebih, membuat para Jurnalistik/Wartawan, organisasi Pers dan pakar hukum, bahkan Toro Laia yang selama ini dianggap sebagai korban kriminalisasi Pers, menyayangkan ketidak adilan hukum dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Sebab dari keterangan yang dihimpun para pekerja Pers di Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejari Pekanbaru beberapa pekan lalu, Wilsa Riani SH MH sebagi JPU dan kawan-kawan, akan menyerahkan Toro ke Lapas, tanpa mematuhi amar putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang telah menguatkan amar putusan pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dimana dalam amar putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan perkara Nomor: 540/ Pid.Sus/2018/PN.Pbr tanggal 11 Pebruari 2019, dengan amar putusan (inchart) menyebutkan, “Menetapkan Terdakwa Tetap Berada Diluar Tahanan”.

Mencermati surat panggilan No. 218/N.4.4/EUH.2/06/2019 tanggal 1 Juli 2019 maupun keterangan JPU yang merencanakan penyerahan fisik (badan) Toro ke Lapas tersebut, Redaksi Harian Berantas, Toro Laia, yang dipidana bukan karena tindak melakukan pencurian, merampok, korupsi uang rakyat atau negara, menantang pihak Kejaksaan Republik Indonesia yang selama ini didengung-dengungkan anti terhadap perbuatan tindak pidana korupsi, ditantang Toro Laia untuk berani mengusut Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, dkk, dalam lingkaran kasus dugaan korupsi dana Bansos/Hibah, BLJ Bengkalis dan dugaan suap dana proyek multi years (MY) yang sebagian sudah sampai di Kejaksaan.

“Maunya, hukum jangan tumpul ke atas, bukan tajam kebawah. Mestinya Jaksa harus berani melawan korupsi dan mengusut Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Saya dapat kabar, langkah Saya termasuk tim sengaja dihalangi dengan cara-cara yang kurang baik supaya data-data (dokumen) kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi diwilayah daerah Kabupaten Bengkalis yang kami peroleh selama ini jangan terungkap lagi,” terang Toro dihadapan puluhan Wartawan usai mengikuti seminar hukum bertajuk, “Vonis Pengadilan terhadap Toro, Korban Kriminalisasi Pers, di Hotel Furaya, Minggu (21/7/2019) sore.

Toro Laia menyorot kasus yang menimpa dirinya mulai pada tingkat penyidikan Polri di Polda Riau dan JPU pada Kejaksaan Tinggi Riau hingga pada tingkat Pengadilan sejak tahun 2018 hingga 2019 ini, karena penerapan hukumnya sudah yang salah. Karena penyidik di Polda Riau, Jaksa termasuk Hakim Pengadilan Negeri yang mengadili perkara, tidak mematuhi ketentuan yang diamanahkan undang-undang pokok Pers No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Bahkan keterangan ahli ITE yang termuat dalam BAP di Polda Riau maupun keterangan ahli Pers dari Dewan Pers dalam persidangan termasuk surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI Nomor 13 Tahun 2008 yang telah dibacakan ahli Pers dari Dewan Pers dalam persidangan pada tingkat Pengadilan Negeri Pekanbaru, diabaikan oleh para Hakim PN Pekanbaru.

“Jika tidak ada unsur kepentingan politik sesaat dan kebenaran itu murni ditegakkan tanpa ada niat keberpihakkan dalam perkara, Kejaksaan maupun instansi berwenang lainnya pasti menjadikan Bupati atau mantan anggota DPRD itu sebagai tersangka dari antara kasus dugaan korupsi yang dilaporkan, serta putusan perkara yang dituduhkan kepada Saya dengan perkaranya, Nomor: 540/Pid.Sus/2018/PN.Pbr tanggal 11 Pebruari 2019 tersebut tidak buat seperti abu-abu atau batal demi hukum,” kesal Toro.

Apalagi, terang Toro, kasus dugaan korupsi dana Hibah/Bansos yang diungkap melalui berita media Harian Berantas itu, fakta/bukti yang dimuat oleh Jaksa dalam Surat Dakwaan tindak pidana korupsi. Artinya, mereka Jaksa yang menyebut nama Amril Mukminin dan kawan-kawan dalam beberapa surat dakwaan, ada ikut menikmati kerugian negara dalam perkara kasus korupsi dana Bansos/Hibah yang kemudian diberitakan oleh Wartawan kami pada media Pers Harian Berantas, tandas Toro.

Dilansir media massa, jika rencana Jaksa benar melakukan eksekusi penyerahan Pimpinan Redaksi Harian Berantas,Toro ke Lapas, maka memunculkan berbagai pertanyaan kepastian hukum direpublik ini.

Sebab dalam amar putusan majelis hakim, tidak ada perintah penahanan sebagaimana amanah Pasal 197 Ayat 1 Huruf k dalam KUHAP. Sehingga para kuasa hukum Toro termasuk beberapa organisasi Pers yang menaungi media Harian Berantas, sepakat mengkaji tindakan rencana kesewenang-wenangan itu.

Kesepakatan secara seksama ini disimpulkan dalam acara seminar hukum bertajuk, “Vonis Pengadilan terhadap Toro, Korban Kriminalisasi Pers, Minggu (21/7/2019) di Hotel Furaya Pekanbaru-Riau.

Seminar tersebut, dihadiri puluhan pemimpin redaksi serta wartawan dari berbagai media yang dihadiri oleh narasumber, DR.Yudi Krismen, SH.,MH selaku pakar hukum dari Pasca Sarjana Universitas Islam Riau, Asmanidar, SH., selaku Ketua IKADIN Pekanbaru, Fauzan Laia, S.H.,MH & Jusman, SH.,MH selaku Penasehat Hukum serta Saudara Hondro, Ketua DPW Ikatan Media Online Indonesia (IMO)-Indonesia. Dan tokoh Pers Riau, Drs. Wahyudi El Panggabean, MH yang bertindak sebagai moderator.

Dalam seminar terungkap, bahwa vonis 1 tahun penjara terhadap Toro Laia, Pemimpin Redaksi Harian Berantas, oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, memang sudah berkuatan hukum tetap, dan menyusul terbitnya Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, yang “menguatkan” putusan.

Dalam diskusi dan telaah hasil putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu, tidak satu kata pun dalam amar putusan yang memerintahkan terdakwa untuk ditahan. Malah pada poin 3 dijelaskan, “Menetapkan Terdakwa Tetap Berada Diluar Tahanan.

Sementara, penasehat hukum Fauzan Laia, SH., MH sangat cukup mendukung Jaksa melaksanakan putusan perkara, Nomor: 540/Pid.Sus/2018/PN.Pbr tanggal 11 Februari 2019 (Eksekusi) sebagaimana pasal 270 KUHAP.

Menurut Fauzan, Jaksa harus melaksanakan seluruh amar putusan Pengadilan tanpa mengecualikan amar putusan angka (3) yang berbunyi “Menetapkan terdakwa tetap berada di luar tahanan”

Dalam kesempatan, Fauzan Laia, SH., M.H., Penasehat Hukum Toro Laia memberikan masukkan kepada Jaksa, silahkan Jaksa membacakan berita acara eksekusi dan serahkan berita acara eksekusi tersebut ke Lapas untuk menentukan status Toro. Namun bukan menyerahkan fisik atau badan ke Lapas.

Dan bila menyerahkan Toro ke Lapas, maka Jaksa melanggar amar putusan angka (3) yang mengakibatkan dugaan pelanggaran HAM terhadap Toro dan dugaan pelanggaran kode etik Kejaksaan,” tegasnya.

Bila dilihat dalam peraturan perundang-undangan tentang jenis-jenis penahanan khususnya perkara Terpidana, Toro Laia, katanya tidak ditemukan jenis penahanan apa yang diterapkan, tandas Fauzan. Via hendphon Bupati, Amril Mukminin saat dihubungi insan Pers guna konfirmasi, tak aktif.

Polres Bone Amankan 7 Tersangka dan Barang Bukti dalam Waktu Seminggu

Bone, Sulsel- Press release polres Bone Bulan juli 2019 dilaksanakan di Aula Mapolres Bone jalan Laksamana Yos Sudarso watampone Bone Sulawesi Selatan, Senin 22/7/19).

Dalam Press Release ini kapolres Bone AKBP Muhammad Kadarislam Kasim SH Sik, M. Si didampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Theodorus Echeal Setiyawan dan Kasubag Humas polres Bone AKP Daniel.

Kapolres Bone membeberkan dihadapan Awak media yang hadir kasus yang berhasil diungkap oleh polres Bone selama bulan juli 2019 diantaranya
Kasus Narkoba sebanyak 7 tersangka beserta barang buktinya

Pencurian kendaraan Roda empat beserta 3 orang tersangkanya 2 pria dan seorang perempuan dan juga Pengungkapan Kasus pencurian Sapi yang melibatkan 7 orang

Adapun barang bukti yang perlihatkan oleh Satnarkoba polres Bone 3.54 gram narkoba jenis Sabu, beberapa Handphone berbagai merek, timbangan digital dan alat isap berupa pipet

Pada tersangka yang dihadirkan, Arlina 36 tahun, Arni kusmira 29 tahun, Sultan Hasanuddin 36 tahun, Usman 34 tahun, Rusli alias ully 38 tahun, Irfan 39 tahun Rusli alias elling 38 tahun

Kasat Narkoba Polres Bone Theodorus Echeal Setiyawan mengungkapkan untuk kasus Narkoba diamankan tim kami selama 5 hari waktu berjalan.

Kapolres Bone AKBP Muhammad Kadarislam Kasim SH Sik MSI saat mendekati para tersangka dan menyampaikan pesan Agar jangan mengulangi lagi perbuatan mereka

Pelaku pencurian mobil ini merupakan dua orang Residivis dan Satu orang wanita yang merupakan kekasih dari salah satu tersangka yang sehari harinya berprofesi sebagai pedagang Sayur

Sementara tersangka yang terlibat dalam pencurian mobil dan belum tertangkap sampai hari ini dalam pengejaran petugas. ungkap Kapolres Bone. (Irwan N Raju).