Ingin Kelabui Petugas, Honda Bone Gunakan Surat Izin Tidak Sesuai

Bone, (Sulsel)-Klasifikasi terkait panggung Promo Road Honda yang dibongkar paksa oleh petugas Satlantas Polres Bone, lantaran tak memiliki izin untuk mengelar event, kini mencuat lagi permasalahan baru, ternyata belakang diketahui izin yang ditunjukkan Event organisernya (EO) adalah izin untuk menggelar Event di kawasan pasar tradisional Palakka dan digunakan kembali sorenya dikawasan Tana Bangkalae, Rabu (14/8/19).

Tentu pihak honda telah melakukan tindakan yang salah dengan mengelabui petugas dengan surat izin yang tidak sesuai.

Andi Sulkifli selaku penanggung jawab di Event organiser tersebut mengklarifikasi bahwa Izin yang digunakan tersebut merupakan izin di Kawasan Pasar tradisional Palakka dan digunakan sorenya di Tana Bangkalae.

Sementata itu, Kanit Turjawali Polres Bone, Ipda Syamsir Kanit menuturkan, kami bongkar dan suruh hentikan kegiatannya karena tidak dapat menunjukkan izin Rekomendasi Andalalinnya, Izin keramaian dari SatIntelkam memang ada namun izin penggunaan Jalan dalam bentuk Rekomendasi Andalalin tidak ada yang kami keluarkan untuk Kegiatan Roadshow Honda ini.

Dengan ditertibkannya panggung tersrbut beberaa LSM di Bone mengapresiasi atas tindakan yang dilakukan Satlantas Polres.

“Sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh pihak Kepolisian khususnya Satlantas polres Bone yang segera menghentikan kegiatan Roadshow Honda ini. Karena jika tidak dihentikan dapat mengganggu arus lalu lintas, mereka juga tidak memiliki izin yang sah dan Rekomendasi Andalalin,” Kata Sarwan.

Menurutnya, ini wajib menjadi perhatian setiap penyelenggaraan Event agar melengkapi dulu rekomendasi Andalalin, Izin keramaian dari Kepolisian dan izin menggunakan Jalan melalui Satlantas dan Dinas Perhubungan. (Irwan N Raju)

BNN Bongkar Penyeludupan 500 Kg Ganja via Pelabuhan Tanjungpriok

Jakarta-Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar penyelundupan narkoba jenis ganja di dalam sebuah truk elf di Terminal 2 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (12/8/2019) malam.

Ratusan kilogram daun haram tersebut dikirim melalui tiga alat transportasi.

Pengungkapan itu dipimpin oleh Deputi Berantas BNN, Irjen Pol Arman Depari dengan tim.

Dua anjing dari unit K9 turut dalam pembongkaran barang bukti. Dijelaskan Irjen Pol Arman, barang haram itu diangkut menggunakan kapal laut Sakura Expres.

Sebuah truk bernopol BN 8985 PQ diketahui membawa sebuah minibus. Ganja tersebutr disimpan ke dalam kompartemen tersembunyi yang sudah dimodifikasi oleh pelaku.

“Ternyata masih ada pengiriman narkotika jenis ganja yang kali ini mereka menggunakan transportasi laut, dengan menumpang kapal Sakura Expres,” kata Irjen Pol Arman di Pelabuhan Tanjung Priok.

“Ganja dimasukkan ke dalam mobil penumpang jenis minibus.

Ternyata minibus itu sudah di modifikasi dan di dalamnya atau di dasar mobil, dibuat kompartemen yang dilapis dengan baja.

Kemudian di las, di dalamnya diisi ganja,” sambung Arman.

Dalam pengungkapan tersebut dua tersangka diamankan BNN. Namun, Irjen Pol Arman menyebutkan penangkapan secara sporadis terus dilakukan di beberapa tempat.

Irjen Pol Arman Depari menuturkan jumlah ganja yang diungkap jajarannya berjumlah kurang lebih 500 kilogram (kg) atau setengah ton.

“Perkiraan kita sekarang setelah penghitungan manual maka kurang lebih ganja berjumlah 445 bungkus.

Biasanya satu bungkus seperti ini, atau biasa disebut satu bata kurang lebih beratnya satu kilogram,” jelas Irjen Pol Arman.

Penelusuran, ganja yang dilakukan BNN mengungkapkan jika daun haram tersebut berasal dari Aceh.

Namun kali ini, pihaknya mendapatkan informasi adanya pengiriman ganja yang transit terlebih dahulu di Pulau Bangka.

Tidak hanya itu, Irjen Pol Arman mengaku jika modus pengiriman seperti ini baru ditemuinya.

“Keliatannya untuk kasus ganja ini yang terbaru,” kata Irjen Pol Arman. (*)

Dua Bungkus Sabu Mengantarkan Seorang Supir Ke Polres Madina

Madina-Seorang Pria yang mengaku bernama Hoirul Candra (26) Pria asal Bukit Tinggi yang berprofesi sebagai supir harus mendekam di sel tahanan Mapolres Madina setelah diciduk SatresNarkoba Polres Madina karena kedapatan memiliki 2 paket narkoba jenis sabu sabu di Jalan Banjar Kayu ara Kelurahan Kota Siantar Kecamatan Panyabungan Kabupatan Mandailing Natal Sumatera Utara, Selasa 6 Agustus 2019.

Saat di lakukan penangkapan terhadap Houril , dari tangan sebelah kirim pria tersebut , petugas mendapati 2 bungkus bening berisi batu kristal sejumlah “0,66 gram sabu sabu yang di kemas kedalam dua plastik clip yang berwarna bening dan uang tunai yang diduga hari dari penjualan sabu sabu sebanyak Rp119.000.

Kapolres Madina , AKBP Irsan Sinuhaji ,SIK,MH saat di konfirmasi menjelaskan bahwa “ Pada hari Selasa 06 Agustus 2019 , Petugas Satres Narkoba Polres Madina mendapatkan informasi yang layak dipercaya dari Masyarakat bahwa seorang pria (tersangka) sering melakukan transaksi tindak pidana narkotika jenis shabu di wilayah tersebut , selanjutnya personil Sat Resnarkoba langsung melakukan pengecekan dan setibanya di lokasi petugas melihat satu orang laki-laki dewasa dengan ciri ciri yang di maksud yang merupakan target operasi .

Lulusan Akpol 1999 ini kembali menambahkan bahwa pada saat di lakukan pengamanan terhadap tersangka , petugas mendapati pria tersebut sedang memegang dua bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu persisnya dari tangan sebelah kiri.

Untuk memperttanggung jawabkan perbuatan nya , Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Sat resnarkoba Polres Madina guna proses penyidikan lebih lanjut sebut mantan Kapolres Oki Sumsel ini . (*)

Melanggar Aturan Lalin, Sopir PT Astra Honda Motor Cabang Bone Emosi Saat di Tilang

Bone-Sebuah truk milik PT Astra Honda Motor Cabang Bone ditilang Petugas Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Bone, lantaran melakukan pelanggaran membongkar muatan diwaktu jalan tengah macet.

Tampak sebuah truk milik PT Astra Honda Bone bernomor polisi B 9891 XO yang parkir di badan jalan sedang menurunkan muatannya, Sepeda Motor. Hal ini membuat Penguna jalan resah adanya bongkar muat di tengah macetnya arus lalu lintas di Jalan H Agus Salim tersebut.

Tak terima ditilang, sopir truk tersebut adu mulut dengan petugas, sehingga menarik perhatian masyarakat Bone, Rabu (7/8/19).

Salah satu warga yang turut menyaksikan pertengkaran Sopir dan Petugas, SL mengatakan, ini berawal dari aktivitas bongkar muatan sepeda motor didepan kantor PT Astra Honda Motor, namun parkir truknya di badan jalan.

“Hal ini sudah sering terjadi dan Petugas sering membiarkan Hal ini terjadi,” jelas SL.

Dijelaskan, Saat terjadi cekcok mulut, Sopir dan Petugas, salah satu pekerja di Dealer itu, yang tidak terima kendaraannya mau ditilang karena mau menurunkan kendaraan dipinggir jalan ini.

Petugas Satlantas Polres Bone, Brigadir Ardiansyah menuturkan, salah satu Sopir truk tersebut tidak terima mau ditilang padahal nyata-nyatanya ada unsur pelanggarannya.

Menanggapi hal itu, Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan (Dishub) Bone, H Nashar, SE juga mengatakan, jelas nyata melanggar karena belum waktunya masuk untuk bongkar muat, makanya anggota mau tilang. (Irwan N Raju)

Polres Nunukan Musnahkan 2,5 Kilogram Sabu

Nunukan-Polres Nunukan musnahkan sabu sebanyak 2, 595, 58 Gram hasil pengungkapan Satresnarkoba polres Nunukan selama satu bulan di pertengahan bulan juli dan Agustus 2019.

Barang haram yang disita dari Jaringan internasional itu dimusnahkan didepan halaman Parkir Polres Nunukan, Rabu (7/8/19).

Kepala Satuan Satresnarkoba Polres Nunukan, Akp Muhammad Hasan Setyabudi mengatakan, pemusnahan ini berasal dari tujuh laporan polisi dengan jumlah tersangka 15 orang.

“Ini tujuh Tkp termasuk dengan pengembangan ke Palu,” ungkap Hasan.

Dia menyebutkan pengungkapan ini selama satu bulan, “Selama satu bulan pertengahan bulan juli dan agustus,” jelasnya.

Hasan juga mengatakan kita juga terus berupaya menekan anggota agar dapat mengetahui modus dalam peredaran narkoba diwilayah hukum polres Nunukan.

“Kita terus melakukan update pengetahuan anggota untuk mengetahui modus-modus terbaru,” jelasnya.

Dikatakan Hasan pelaku dijerat pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahu. (Red)