Polisi Tangkap Honorer Disdukcapil Nunukan Karena Melakukan Jambret

Nunukan-Jajaran Satreskrim polres Nunukan berhasil mengamankan pelaku Curas. Pelaku yang bernama Kasmadi (31) merupakan honorer di Disdukcapil Nunukan.

Warga kelurahan Selisun Kecamatan Nunukan Selatan berhasil di bekuk polisi di kediamannya, Jumat (23/8/19).

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu Muh Karyadi di Nunukan mengatakan, pelaku merupakan daftar pencarian orang (dpo) selama tiga bulan ini. Selama kurang lebih tiga bulan dilakukan penyelidikan.

“Pelaku diamankan di kediamannya di jalan Hasanuddin Kelurahan Selisun dan sementara sedang dalam pemeriksaan,” ungkap Karyadi.

Dikatakan Karyadi, pelaku ini melakukan tindak pidana penjambretan di jalan Persemaian Kelurahan Nunukan Tengah, pada 31 Mei 2019.

“Modus Pelaku melakukan pencurian kekerasan terhadap korban dengan cara menjambret tas milik korban ketika korban sedang berkendara mengunakan sepeda motor dari Jalan Sutanto menuju Persemaian,” ujar Karyadi.

Lanjut Karyadi, saat berada di posisi jalan gelap tanpa lampu penerangan tepat di turunan gereja GKII, tiba-tiba dari arah kanan, pelaku mengunakan sepeda motornya menarik paksa tas yang melingkar di tubuh korban sehigga putus dan anak korban pun terjatuh. Korban langsung menyelamatkan anaknya dan langsung mengejar pelaku, sehigga dapat mengenali ciri-ciri fisik tubuh pelaku, namun pelaku tidak dapat di jangkau korban.

“Setelah korban melapor, kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti dan saat ini diamankan di Polsek kota Nunukan,” terang Karyadi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 unit Sepeda motor Honda beat,
1 buah helm warna merah, 1 buah tas wanita, 1 buah dompet wanita, 1 lembar STNK, 3 lembar kartu Indonesia Sehat, 1 Lembar kartu ATM BNI, 1 Lembar kartu ATM Bank Kaltim, 1 unit handphone oppo warna merah bersama kitaknya. (Red)

Curi Motor Wartawan, Residivis Kasus Pencurian Sertifikat Kembali di Ciduk Polisi

Bone-Jajaran Polres Bone bersam Timsus Polda Sulsel berhasil bekuk pelaku curanmor.

Pelaku yang bernama Asril Abdullah (35) warga BTN Pepabri Kelurahan Biru Kecamatan Tanete Barat Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan ini dibekuk Timsus Polres Bone di Desa Usa Kecamatan Palakka Kabupaten Bone pada Rabu (21/8/19) kemarin.

Kapolres Bone, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim, SH, SIK mengatakan, berdasarkan laporan korban dengan Laporan polisi Nomor : LP/ 199 / VIII /2019/SPKT/Res Bone / Sek Tanete Riattang, tertanggal 15 agustus 2019, bahwa pelaku ini melakukan aksi pencurian sepeda motor Merk Honda Beat, Warna hitam dengan Nopol DW 2431 AQ.

“Pelaku membawa kabur motor korban yang terparkir di depan rumah milik korban, kebetulan saat kejadian tersebut korban lupa melepaskan kunci kontak yang masih melekat di motor miliknya,” kata Kapolres Bone, Kamis (22/8/19).

Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut di polsek Tanete Riattang, dari situ kita langsung melakukan penyelidikan. Kurang lebih lima hari kita lakukan penyelidikan, akhirnya kita mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa USA Kecamatan Palakka, Ungkap Kapolres Bone.

” Tim kita langsung bergerak ke alamat yang dimaksud dan langsung mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan,” jelasnya.

Lanjut AKBP Kadarislam Kasim, Dari Hasil introgasi kita, Pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor milik korban dan membawa sepeda motor tersebut ke kota Makassar dan digadaikan ke seseorang bernama Bambang sebesar Rp. 1 juta.

“Dari pengembangan, Tim Kita bergerak menuju kota Makassar dan di Back Up oleh Timsus Polda Sulsel ke Jl. Abu Bakar Lambogo dan berhasil mengamankan Sepeda Motor milik korban. Bambang sebagai penadah saat itu tidak berada ditempat,” Tutur Kapolres Bone.

Tambahnya, pelaku menggunakan uang hasil gadai motor tersebut untuk membeli Sabu-sabu, pelaku juga pernah di tahan di Lapas Kelas II A Watampone pada Tahun 2018 atas kasus pencurian Sertifikat .

“Pelaku dan barang bukti diamankan dan diserahkan ke Polsek Tanete Riattang guna untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolres Bone AKBP Muhammad Kadarislam Kasim. (Irwan N Raju)

5 Orang di Tetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Bisolia Jeneponto

Jeneponto-Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) polres Jeneponto akhirnya menetapkan 5 tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jembatan Bosalia tahap I Tahun 2016.

Proyek ini di kelolah Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Jeneponto.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Boby Rachman menyampaikan kepada awak media diruang kerjanya Rabu 21 Agustus 2019.

Ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni, AMS selaku pengguna anggaran (PA), AA Selaku PPTK, RM selaku PPK, AS selaku bendahara pengeluaran dan MTT selaku pelaksana proyek,” ujarnya.

Lanjut disampaikan AKP. Boby Rachman, pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua terhadap tersangka. “Benar, AMS sudah ditetapkan tersangka namun  belum dilakukan penahanan”, ujarnya.

Dijelaskannya, proyek pembangunan jembatan Bosalia dengan jumlah PAGU anggaran 6.000.000.000 dan nilai kontrak sebesar 4.045.491.000 Perkara tersebut dilakukan proses penyidikan sejak bulan Mei 2019, “ Ungkap Boby.

Berdasarkan surat perintah penyidikan nomor SP sidik/48/V/2019/Reskrim tanggal 21 mei 2019, Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 644.573.148.78.

Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucapnya. (Irwan N Raju / Tulung)

117 TKI di Pulangkan Pemerintah Malaysia Ke Nunukan

Nunukan-Sebanyak 117 TKI asal Malaysia di pulangkan ke Kabupaten Nunukan melalui jalur laut mengunakan Kapal cepat dari Pelabuhan Tawau, Malaysia menuju Pelabuhan International Tunon Taka Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu (21/8/19).

Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Nunukan, Arbain mengatakan, ini merupakan TKI deportasi asal Kota Kinabalu, Malaysia.

” 99 orang Laki-laki dan 18 orang perempuan, dari data yang kita terima seharusnya yang 266 orang cuma dibagi menjadi dua, hari ini 117 dan besok 149 orang,” ujar Arbain

Lanjut Arbain, Mereka dipulangkan karena beberapa kasus seperti Ilegal tanpa dokumen sebanyak 69 orang , over stay 30 orang, 18 orang masa izin tinggalnya habis.

“Setelah di data pihak Imigrasi, mereka akan diberikan arahan oleh pihak Kepolisian. Setelah itu baru kita bawa ke penampungan sementara di Rusunawa Nunukan,” jelas Arbain.

Dikatakan Arbain, Malam ini mereka kita istirahatkan dulu di Rusunawa dengan penjagaan ketat oleh Satpol PP dan TNI. Besok baru kita lakukan pendataan dan penjaminan.

“Selama tiga hari kita lakukan pendataan dan penjaminan, khususnya bagi mereka yang ingin kembali bekerja di Malaysia kita serahkan ke PPTKIS untuk mengurus dokumen, nanti yang lainnya untuk yang ingin pulang kampung kita fasilitasi untuk memberikan ongkos pulang atau jika yang ingin bekerja di Nunukan kita akan bantu carikan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja,” ungkap Arbain. (Red)

Terdakwa Kasus PT MPFI Pertanyakan Saksi dan Barang Bukti Diduga Fiktif

Jakarta-Sidang lanjutan perkara pidana dugaan pelanggaran Pasal 372 dan 378 KUHP di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa berinisial TY pada (16/8/2019) ditunda karena berkas perkara baru diterima terdakwa pada tanggal 13 Agustus 2019.

Kepada awak media, Terdakwa TY mengungkapkan keanehan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Moh. Januar Ferdian, SH. dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang dinilainya banyak kejanggalan. TY mengaku sejak awal penyidikan kasus ini dirinya sudah menjadi korban kriminalisasi.

Pasalnya, menurut TY, penanganan perkara ini atas dasar laporan dilaporkan orang yang tidak memiliki legal standing tetapi tetap saja kasus ini diproses hingga ke pengadilan. TY juga mengaku heran ketika Jaksa Penuntut Umum atau JPU sudah melakukan tuntutan sejak tiga minggu lalu (25/7), namun pihaknya baru mendapatkan berkas perkara lengkap dua hari sebelum jadwal sidang pembacaan pledooi.

“Saya sejak 4 bulan lalu sudah meminta JPU untuk mencocokan Barang Bukti attau BB namun baru hari Rabu (7/8) pihaknya diberi kesempatan, padahal tuntutan telah dibacakan JPU sejak tiga minggu lalu,” ungkap Terdakwa usai menjalani sidang di PN JakPus.

Terdakwa juga menyatakan, setelah melihat BB berupa, surat invoice, surat jalan, surat laporan keuangan dan lain-lainnya, ternyata seluruhnya tidak ada satupun yang asli atau hanya berbentuk foto copy dengan alasan JPU menerima dari pihak penyidik hanya seperti itu.

Terdakwa menjelaskan, BB yang diperlihatkan oleh JPU diduga fiktif dan direkayasa, karena format surat-suratnya berbeda serta bukan merupakan format dokumen yang biasa digunakan kedua belah pihak dalam melakukan transaksi.
Pada sidang sebelumnya, terdakwa sempat mengajukan keberatan kepada Majelis Hakim terkait legal standing Saksi.

Sebagaimana dalam Dakwaan dan Tuntutan, Saksi Korban Naoki Wada yang mengaku sebagai Wakil Presiden Direktur PT. Matsuzawa Pelita Furniture Indonesia (MPFI) tidak bisa memperlihatkan keabsahan dokumen sebagai Wakil Presdir PT MPFI. Faktanya justeru terdakwa TY yang bisa membuktikan lewat dokumen Akta Perusahaan MPFI,

Dimana tidak ada nama pelapor Naoki Wada. Baahkan terdakwa telah memperlihatkan Surat Pengunduran Diri Pelapor Naoki Wada dari perusahaan yang merupakan bukti bbahwa sesungguhnya Pelapor Naoki Wada tidak dapat mewakili Perusahaan lagi.

Terdakwa juga mengungkapkan, bahwa surat kuasa yang ada pada Penyidik hanya dibuat dan ditandatangani sendiri oleh pelapor dengan mengatasnamakan perusahaan.

Anehnya lagi, menurut TY pelapor diambil BAP nya oleh penyidik setelah pelapor dikeluarkan dari perusahaan. “Jadi BAP pelapor seharusnya cacat hukum dan dengan demikian, batal demi hukum, tapi sayangnya kasus ini tetap dipaksakan,” tandas TY.

TY juga berharap Majelis Hakim dapat bersikap tegas dan adil untuk menuntut saksi pelapor yang telah memberikan keterangan palsu di persidangan, tentang keberadaannya sebagai perwakilan dari PT MPFI.
TY juga mengatakan, Surat Dakwaan JPU yang diberikan kepada Majelis Hakim, Panitera Pengganti, dan kepada Terdakwa terdapat perbedaan mencolok.
“Yang kaami terima (Surat Dakwaan) tidak bernomor dan bertanggal, serta nama terdakwa tertulis atas nama orang lain,

Kemudian nama orang yang tercantum dalam Surat Dakwaan, berbeda dengan orang yang tercantum di dalam Surat Tuntutan.
“Kejanggalan surat dakwaan JPU ini seharusnya disikapi majelis hakim sebagai bentuk Contempt of Court atau Penghinaan kepada Peradilan,” ujarnya.

Berdasarkan fakta persidangan, Terdakwa meminta agar Majelis Hakim memberikan waktu untuk mencocokan Surat Tuntutan dari JPU yang ada pada Hakim dengan Surat Tuntutan Jaksa yang ada pada Terdakwa

Kalau isi Surat Tuntutan berbeda dengan Surat Dakwaan, maka Terdakwa tidak bisa melakukan pembelaan.
Terdakwa juga menerangkan, faktanya surat Dakwaan yang diberikan oleh JPU tidak memiliki nomor halaman, dan keterangan-keterangan tidak diberi nomor (hanya menggunakan bulletpoint), dan isinya bukan merupakan keterangan Saksi yang disampaikan di dalam persidangan, melainkan hanya meengacu dari BAP saja.

Pada sidang yang lalu Terdakwa meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan JPU memperbaiki format Surat Tuntutan yang dibuat dan diberi nomor halaman, sehingga Terdakwa dapat memberi rujukan yang cermat, tepat, dan jelas dalam Surat Pembelaan yang akan dibacakan.” Ungkap Terdakwa.

Dia menguraikan, bahwa didalam surat tuntutan JPU yang diterimanya, ternyata ada 4 (empat) nama-nama saksi meringankan (a de charge) yang sengaja dihilangkan.

Padahal ke-empat saksi tersebut hadir dalam persidangan dan telah dimintai keterangannya dalam persidangan, lebih aneh lagi, yaitu didalam surat tuntutan JPU tersebut terdapat nama saksi fiktif, karena nama saksi tersebut tidak pernah hadir didalam persidangan, akan tetapi ada tertera didalam surat tuntutan JPU dan ditulis memberikan keterangan dalam persidangan.”

Jadi menurut Terdakwa, dari fakta yang ada sudah sangat jelas bahwa dirinya tengah menghadapi kriminalisasi bahkan sempat ditahan. Hal itu diperkuat juga dengan bukti-bukti yang dipegang JPU dari pelapor semuanya bukan asli dan bukti-bukti patut dikesampingkan sejak penyidikan, karena selain dibuat secara sepihak, termasuk tanggal-tanggalnya dalam surat dakwaan banyak yang tidak bersesuaian.
Untuk diketahui, Terdakwa TY oleh JPU didakwa melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP yang merugikan korban PT Matsuzawa Pelita Furniture Indonesia (MPFI),

Dengan jumlah kerugian sebesar Rp1,2 miliar dan dituntut JPU dengan tuntutan penjara selama 2 tahun penjara, namun fakta-fakta dipersidangan terungkap banyak sekali kejanggalannya. (SHS)