Rugikan Daerah Lebih Rp 3 Miliar, Mantan Bendahara Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi RSUD Nunukan

NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menetapkan dan menahan 1 tersangka tindak pidana  korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nunukan TA 2021-2022.

Tersangka saudari NH merupakan seorang pejabat Bendahara Pengeluaran RSUD Nunukan TA 2021.

Selaku Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Fatoni Hatam mengatakan berdasarkan surat nomor Print- 54 /O.4.16/Fd.1/07/2024, saudari NH ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana BLUD RSUD Nunukan.

“Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka pada tanggal 23 Juli 2024, keputusan tersebut ditetapkan setelah tim penyidik Kejari Nunukan melaksanakan ekspose dengan kesimpulan telah ditemukan lebih dari 2 alat bukti yang cukup untuk menentukan tersangka,” ungkap Fatoni Hatam pada siaran pers Penetapan dan Penahanan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nunukan TA 2021 di Kantor Kejari Nunukan, Selasa (23/07/2024) sore.

Lebih lanjut, Fatoni Hatam menjelaskan jumlah saksi yang diperiksa serta jumlah sitaan barang bukti dalam kasus tersebut.

“Bahwa dalam pemeriksaan penyidikan hingga saat ini Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi terhadap 44 orang saksi, menyita barang bukti sebanyak 507 item dan menyita 5 alat bukti surat yang seluruhnya kelak akan dipergunakan dalam pembuktian,” sebut Fatoni Hatam.

Para saksi yang diperiksa oleh Kejari Nunukan yakni dari internal rekan kerja pemerintah daerah dan juga vendor-vendor yang berkerjasama dengan RSUD Nunukan.

Kemudian, Kepala Kejari Nunukan tersebut menyebutkan jumlah kerugian keuangan daerah akibat kasus tindak pidana korupsi rumah sakit.

“Tim Jaksa Penyidik Kejari Nunukan dan Tim Auditor Investigasi Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara masih berkoordinasi untuk menentukan kerugian keuangan daerah secara pasti dan komprehensif, meskipun demikian tim sepakat kerugian keuangan daerah setidak-tidaknya sebesar Rp 3.109.314.155,28 (tiga miliar seratus sembilan juta tiga ratus empat belas ribu seratus lima puluh lima rupiah koma dua delapan sen),” imbuh Kepala Kejari Nunukan.

Lalu, Ia juga menuturkan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yakni pembayaran ganda namun hanya dibayarkan sekali serta transaksi belanja fiktif.

“Pembayaran ganda terhadap 33 item belanja yang sama namun hanya dibayarkan satu kali, serta adanya pencairan anggaran atas transaksi belanja yang fiktif & tidak dapat dipertanggungjawabkan untuk keperluan diluar kewajiban dana BLUD RSUD Kab. Nunukan yang menimbulkan merugikan keuangan daerah,” katanya.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yakni pasal 2 dan 3 tindak pidana perkara korupsi.

(nam/nam)

Dua WNA Malaysia Diamankan Imigrasi Nunukan Akibat Bawa Sabu 62,8 g dan Pelanggaran Keimigrasian

NUNUKAN – Imigrasi Nunukan menggelar siaran pers terkait penggagalan penyelundupan narkoba oleh warga negara asing (WNA) Malaysia, bertempat di ruang media center Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Senin (22/07/2024).

Penggagalan tersebut dilakukan terhadap dua WNA yakni Herman Bin Lambotang dan Zainal bin Halik pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 di perlintasan speed boat reguler Sebatik-Tarakan PLBN Sungai Nyamuk.

Selaku Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Nunukan, Adrian Soetrisno mengatakan kronologis kejadian yang bermula saat pengawasan kedua WNA hendak berangkat menggunakan Speed Boat Sadewata 02.

“Awalnya disaat petugas Seksi Inteldakim melakukan pengawasan, ditemukan dua orang WNA mencurigakan yang hendak berangkat menuju Tarakan, setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui satu orang satu orang, Herman Bin Lambotang, tidak memiliki dokumen identitas diri dan mengaku sebagai Warga Negara Indonesia yang baru kembali dari Malaysia, sementara orang kedua, Zainal Bin Halik, menunjukkan paspor Malaysia yang sah, namun, kecurigaan petugas semakin kuat ketika Zainal Bin Halik awalnya bersikeras tidak memiliki identitas diri lain, setelah didesak, akhirnya dia menunjukkan Driving License Malaysia.” tutur Adrian.

Lebih lanjut, Adrian menjelaskan bahwa saat bekerjasama dengan pihak kepolisian, saudara Zainal merupakan salah seorang target operasi pihak Sat Reskoba Polres Nunukan, dimana membawa narkotika golongan I jenis sabu yang dimasukkan ke dalam tubuh dengan berat bruto 62,89 gram.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, salah seorang WNA Zainal terungkap membawa sabu yang dimasukkan ke dalam tubuh atau disimpan melalui mulut dan anus,” terang Adrian.

“Lalu petugas pun membantu Zainal untuk mengeluarkan barang bukti tersebut dengan memberikan microlax, dan setelah dikeluarkan, dua pack kecil narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan dengan berat bruto 62,8 g,” tambah Adrian.

Diketahui kedua WNA melintas menuju Indonesia secara non-prosedural atau ilegal dan WNA tersebut tidak ada hubungan apapun tetapi saling kenal.

“Kedua WNA itu melintas dari Malaysia ke Indonesia secara ilegal dan mereka saling kenal tetapi tidak memiliki hubungan apapun serta Herman tidak mengetahui jikalau Zainal membawa sabu,” kata Adrian.

Setelah diinterogasi, Zainal mengakui bahwa baru sekali ini membawa atau sebagai kurir sabu dengan upah sebanyak RM 2000 (Rp 6.914.380,000,-) dengan suruhan seseorang bernama Kinan di Malaysia.

Selanjutnya, Kakanim Nunukan menyebutkan bahwa kedua detensi tersebut akan ditahan sementara di kantor Imigrasi Nunukan.

“Saudara Herman prosesnya akan berlanjut di pihak keimigrasian, sedangkan Zainal akan diproses oleh kepolisian atau Polres Nunukan,” kata Kakanim Nunukan.

Terakhir, Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno menyampaikan apresiasi kepada jajaran nya yang telah bekerja keras menggagalkan penyelundupan narkoba jaringan internasional ini, dan kepada pihak kepolisian yang telah membantu.

“Pencapaian ini merupakan hasil sinergi dan kerja keras seluruh pihak yang terlibat, khususnya jajaran Imigrasi Nunukan yang bertugas di perbatasan,” ujar Adrian.

Kakanim Nunukan menuturkan bahwa peran Imigrasi dalam hal ini sebagai penjaga pintu gerbang negara dalam melakukan kontrol terhadap perlintasan orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia.

“Kami berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah gangguan keamanan dan pelanggaran hukum, seperti penyelundupan narkoba dan perdagangan manusia melalui wilayah Nunukan,” tutup Adrian.
Adapun Zainal Bin Halik dijerat dengan Pasal 113 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(nam/nam)

Ditambah Selamatkan Uang Negara Kasus Korupsi Jaringan Irigasi Desa Lembudud, Kejari Nunukan Sumbang Rp 1,1 Miliar PNBP di Tahun 2024

NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menggelar siaran pers terkait penyelamatan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jaringan daerah irigasi Lembudud di Desa Lembudud, Kecmatan Krayan tahun anggaran 2020 bersama dengan perolehan pendapatan negara bukan pajak (PNBP), bertempat di Kantor Kejari Nunukan, Jumat (19/07/2024).

Selaku Kepala Kejari Nunukan, Fatoni Hatam menjelaskan bahwa hasil persidangan telah memutuskan bahwa 3 terdakwa bersalah secara sah pada kasus korupsi tersebut.

“Tim Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nunukan telah melaksanakan rangkaian proses persidangan dan telah sampai putusan terhadap para Terdakwa SAMUEL BB SIRAN Anak Dari BENYAMIN SIRAN yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024, sedangkan Terdakwa BAMBANG TRIBUWONO,ST Bin SUDARNO & Terdakwa Ir. SOESETYO TRIWIBOWO Bin SOEJONO (Alm) yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Fatoni Hatam.

Lebih lanjut, Fatoni Hatam menyampaikan para terdakwa tindak pidana korupsi telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 35 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

“Tiga terdakwa telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 11.974.907.467,78 (sebelas miliyar sembilan ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus tujuh ribu empat ratus enam puluh tujuh rupiah koma tujuh delapan sen),” tutur Fatoni Hatam.

Kemudian, Ia juga menuturkan bahwa pada tahap penyidikan para Terdakwa telah menyerahkan uang titipan sebesar Rp 656.500.000 (enam ratus lima puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).

“Uang telah diserahkan ke Kejari Nunukan dan kemudian dalam putusan uang tersebut disita untuk disetorkan ke Rekening Negara dan diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan Negara,” sebutnya.

Bersama dengan itu, Jaksa Eksekutor telah melaksanakan sita eksekusi berupa pelacakan harta benda terhadap Terpidana BAMBANG TRIBUWONO, ST Bin SUDARNO (Alm)  dan berhasil untuk menyita harta berupa uang sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah), sedangkan terpidana SAMUEL BB SIRAN Anak dari BENYAMIN SIRAN telah membayar sebagian uang pengganti sebesar Rp 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) yang langsung disetorkan ke Kejari Nunukan.

Berdasarkan hal tersebut, Kepala Kejari Nunukan mengatakan dalam tahun 2024 telah berhasil menyumbang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke negara sebesar Rp 1,152,004,000 (satu miliar seratus lima puluh dua juta empat ribu rupiah).

“Per 19 Juli 2024 Kejari Nunukan berhasil menyumbang sebesar Rp 1,152,004,000 (satu miliar seratus lima puluh dua juta empat ribu rupiah),” katanya.

Kemudian, Ia menambahkan bahwa jumlah tersebut berasal dari hasil penjualan langsung barang rampasan dan uang rampasan tindak pidana umum.

“Kejari Nunukan berhasil menyumbang Rp 60.313.000 dari hasil penjualan langsung Barang Rampasan dan sebesar Rp 15.191.000 dari uang rampasan Perkara Tindak Pidana Umum,” tambah Kepala Kejari Nunukan.

Adapun masing-masing terdakwa perkara tindak pidana korupsi pembangunan jaringan daerah irigasi Lembudud dipidana dengan hukuman sebagai berikut :

  1. Terdakwa SAMUEL BB SIRAN Anak Dari BENYAMIN SIRAN pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun, dan Denda sejumlah Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) Subsidair pidana kurungan selama 2 (dua) bulan, dimana menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti Rp 9.708.407.467,78 (sembilan milliar tujuh ratus delapan juta empat ratus tujuh ribu empat ratus enam puluh tujuh rupiah koma tujuh delapan sen) Subsidair pidana penjara 4 (empat) tahun dan putusan sudah ingkrah (berkekuatan hukum tetap).
  2. Terdakwa BAMBANG TRIBUWONO, ST Bin SUDARNO (Alm) pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dan Denda sejumlah Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) Subsidair pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, dimana menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti Rp 1.560.000.000 (satu miliar lima ratus enam puluh juta rupiah) Subsidair pidana penjara 3 (tiga) tahun.
  3. Terdakwa Ir. SOESETYO TRIWIBOWO Bin SOEJONO (Alm) pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan Denda sejumlah Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) Subsidair pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

(nam/nam)

Pelaku Penganiayaan di Pasar Lamurukung Bone Diamankan Polisi kurang lebih dua setelah beraksi

BONE -Berandankrinews.com.
Personel Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Tellu Siattinge yang dipimpin oleh Kapolsek Akp Andi Muh. Siregar, SH telah mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Kompleks Pasar Tradisional Lamurukung Desa Lamuru Kec.Tellu Siattinge Kab.Bone.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kasi Humas IPTU Rayendra bahwa, terduga Pelaku R (22 tahun) diamankan di Desa Jaling Kec. Awangpone Kab.Bone Pada hari ini Sabtu 13 Juli 2024 sekitar pukul 14. 50 Wita.

“Terduga pelaku SR diamankan sekitar pukul 14.50 Wita setelah melakukan Penganiayaan terhadap Jumardi alias Pecu Bin Cottang (24 tahun) di Kompleks Pasar tradisional Lamurukung pada Sabtu 13 Juli sekitar pukul 12.15 Wita”, Ujarnya.

Lanjut Kasi Humas, Kejadian bermula saat korban yang bekerja sebagai buruh pasar, sementara mengangkat barang jualan para pedagang di Pasar tradisional Lamurukung Desa Lamuru dan tiba – tiba pelaku datang menghampiri korban dan langsung menganiaya korban dengan cara memukul dengan menggunakan kepalan tangan secara berulang kali dibagian muka dan kepala korban.

“Setelah itu terduga pelaku naik diatas mobilnya untuk pulang kerumah akan tetapi korban melempar mobil terduga pelaku dengan menggunakan potongan papan kayu yang mengenai bagian kiri mobil sehingga korban turun kembali dari mobil kemudian langsung mengejar dan menendang punggung korban dari arah belakang yang mengakibatkan korban terjatuh tersungkur ketanah”, Jelas Kasi Humas.

“Atas kejadian itu, Korban mengalami luka lecet dan bengkak pada pipi sebelah kiri, luka lecet pada pelipis sebelah kiri, 1 ( satu ) buah gigi belakang terbuka serta rasa sakit dibagian punggung belakang”, Terangnya.

Berusaha Melawan Menggunakan Tombak, Pelaku Pembunuhan Pengusaha Rumput Laut Berhasil Diamankan

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan menggelar siaran pers terkait pengungkapan dugaan perkara pembunuhan dengan pemberatan dan atau pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau memper yakni SAM (52) dan korban perempuan AMI (24) mengalami luka berat yang terjadi di RT.04, Desa Persiapan Ujang Fatimah.

Diberitakan sebelumnya, korban SAM merupakan seorang pengusaha rumput laut bersama dengan salah seorang karyawannya yakni AMI.

Sementata, pelaku merupakan pria tuna wicara (bisu) ZUL (27)seorang residivis tindak pidana pencurian dan kasus membawa senjata tajam (Sajam) hingga membekam dipenjara selama 3 bulan.

Selaku Wakapolres Nunukan, Kompol Arofiek Aprilian Riswanto mengatakan permulaan kronologis kejadian kasus tindak pidana tersebut.

“Kejadiannya sabtu, 06 Juli sekitar pukul 02.00 WITA dini hari, pelaku memulai aksinya dengan terlihat dari CCTV sedang memrrhatikan sekitaran rumah, lalu pelaku terlihat memutus dan mematahkan CCTV untuk menghilangkan bukti, selanjutnya memanjat rumah tepat di samping kamar korban, kemudian sesaat sampai di balkon kamar, pelaku pun langsung masuk dimana pintu samping tidak dalam keadaan terkunci, saat masuk AMI terbangun dan melihat pelaku sehingga pelaku langsung menyerang AMI dengan sebilah pisau dan mengenai perut sebelah kanan,” ujar Arofiek pada siaran pers di Mako Polres Nunukan, Selasa (09/07/2024).

Lebih lanjut, Arofiek menyampaikan kronologis hingga kedua korban mengalami luka berat akibat sajam.

“Selanjutnya korban AMI naik ke atas kasur disusul oleh pelaku namun ditendang oleh Alm SAM dan terjatuh namun pelaku kembali naik dan ditendang lagi oleh AMI, karena panik, pelaku langsung menyerang korban dengan membabi buta, lalu pelaku mengambil kunci di atas meja dan turun ke lantai 1 untuk mengambil uang dan barang-barang berharga milik korban, setelah itu korban langsung menelpon tetangga untuk meminta tolong,” tutur Arofiek.

Kemudian, Wakapolres Nunukan juga menjelaskan modus operandi yang dilakukan pelaku ZUL.

“Ingin menguasai harta berharga milik korban dengan niat awal ingin mencuri namun kepergok oleh korban sehingga terdesak dalam melakukan aksi kejahatannya dengan cara membabi buta,” tutur Wakapolres.

Berdasarkan hasil visum, korban SAM mengalami luka robek pada bagian wajah, luka tusuk pada bagian dada kiri dan kanan, luka tusuk di bagian perut, luka robek bagian paha dan kaki sebelah kiri, luka robek pada telapak kaki kanan dan luka lecet pada perut.

Sedangkan AMI mengalami luka gores bagian pipi kiri, luka robek siku kiri, lengan kanan, bahu sebelah kanan, jari telunjuk, jari tengah sebelah kanan, telapak tangan sebelah kiri dan luka tusuk pada bagian pinggang sebelah kanan, lalu luka robek yang mengakibatkan putus pada bagian jari tengah dan jari manis sebelah kiri hingga putus seperempat.

Lalu, Ia juga mengatakan bahwa Polres Nunukan mendatangkan seorang ahli bahasa isyarat untuk menginterogasi sang pelaku yang merupakan seorang tuna wicara.

“Untuk investigasi terhadap pelaku, kita mendatang kan seorang ahli bahasa isyarat karena kan pelaku ini tidak bisa berbicara ataupun tuna wicara (bisu),” imbuhnya.

Menurut polisi, motif pelaku diindakasi ingin menggunakan hasil curian untuk penyalahgunaan narkoba.

Bersama itu, Arofiek menyebutkan kronologis penangkapan yang dilakukan oleh personil kepolisian terhadap pelaku.

“Pelaku diupaya paksa oleh personil diakibatkan lari dan juga sempat menyerang personil menggunakan sebuah tombak yang dipegang oleh pelaku tetapi usahanya gagal,” sebut Arofiek.

Barang bukti yang ditemukan diantaranya :
– 1 buah tombak dengan panjang 90 cm,
– 1 bilah pisau dapur dengan gagang plastik warna abu-abu dengan panjang 30 cm,
– 1 unit handphone Iphone 12 warna hitam,
– 1 buah terpal warna biru,
– 1 buah gantungan kunci dengan berbagai jenis kunci,
– 1 buah sweeter warna hitam,
– 1 lembar celana pendek warna hitam,
– 1 buah masker warna hitam,
– 1 pasang pakaian olahraga merah hitam,
– 1 lembar sprei warna merah muda dengan bercak darah,
– 1 buah bantal guling berwarna merah muda dengan bercak darah,
– 1 buah selimut berwarna biru dengan bercak darah,
– 1 buah handphone merk “Xiaomi” warna hitam dengan bercak darah,
– 2 buah kamera CCTV yang terpotong berwarna putih,
– 1 buah flashdisk berwarna putih,
– 1 lembar celana panjang warna biru,
– 1 lembar kaos kemeja berwarna krim dengan bercak darah,
– 1 lembar celana pendek dengan motiv bergaris biru dengan bercak darah,
– 1 buah jilbab berwarna coklat dengan bercak darah,
– 1 buah selimut warna abu-abu dengan bercak darah.

Adapun pelaku dipersangkakan pasal 339 KUHP subsider pasal 365 ayat (3) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau sementara selama-lamanya 20 tahun.

(nam/nam)