Tim Kuasa Hukum IRAMA Buka Konsultasi Pendampingan Hukum Gratis Kepada Masyarakat Kab. Nunukan

NUNUKAN – Tim Kuasa Hukum pasangan Irwan Sabri – Hermanus (IRAMA) yang beralamat di Ruko YBS, Jl. Pesantren, RT 08 Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan utara membuka konsultasi pendamping hukum secara gratis kepada masyarakat kabupaten Nunukan yang memiliki persoalan dengan proses hukum 

Dijelaskan oleh “Mohd Ramdan, S. H” sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan IRAMA bahwa selain sebagai Tim Kuasa Hukum pasangan IRAMA dalam tahapan Pilkada 2024, Tim Kuasa Hukum ini juga membuka kesempatan konsultasi hukum secara gratis bagi masyarakat Kab. Nunukan

“Selain kita sebagai Tim Kuasa Hukum pasangan IRAMA dalam tahapan Pilkada 2024, kita juga membuka konsultasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat Kab. Nunukan tanpa terkecuali kepada semua kalangan untuk mendapatkan konsultasi dan pendampingan hukum secara cuma-cuma (gratis)” Jelas Ramdan

Lebih lanjut Advokat muda ini menghimbau bahwa konsultasi dan pendampingan hukum ini dibuka setiap Senin – Kamis, Pukul 09.00 – 16.00 WITA, sehingga kepada masyarakat Kab. Nunukan yang memiliki persoalan atau kendala dengan hukum bisa berkunjung dan konsultasi ke kantor Tim Kuasa Hukum pasangan IRAMA

La Ode Army Karim selaku anggota Tim Kuasa Hukum pasangan IRAMA menambahkan “Kepada masyarakat Kab. Nunukan yang ingin mendapatakan pendampingan non litigasi dan litigasi diwajibkan membawa persyaratan berupa identitas diri”

Dalam kesempatan yang sama Army Karim berharap kepada masyarakat Kab. Nunukan untuk senantiasa menjaga keharmonisan, menjalin sinergitas dan taat pada peraturan/perundang-undangan yang berlaku dalam tahapan Pilkada 2024 sehingga tidak terlibat dan atau melibatkan diri berhadapan dengan proses hukum

“kami selaku Tim Hukum IRAMA berharap untuk menjamin berlangsungnya Pilkada yang damai maka kami berpesan kepada masyarakat Kab. Nunukan senantiasa menjaga keharmonisan, menjalin sinergitas dan taat pada peraturan/perundang-undangan yang berlaku dalam tahapan Pilkada 2024 sehingga tidak terlibat atau melibatkan diri berhadapan dengan proses hukum” Pesannya. 

(***) 

Dibawa Melalui Sebatik, Tim Gabungan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu 156 gram Asal Malaysia

NUNUKAN – Tim gabungan TNI-Polri, Satgas Bais TNI, Bea Cukai dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) berhasil mengungkap penyelundupan sabu dari Malaysia di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Sabtu (07/09/2024).

Barang haram dengan berat bruto 156 gram tersebut dibawa pelaku laki-laki A (32 thn) yang diduga sebagai seorang kurir dan hendak membawa sabu menuju Sulawesi.

Berdasarkan keterangan, tim gabungan menyebutkan bahwa kejadian bermula dari informasi barang yang dibawa dari Sebatik ke Nunukan.

“Pada berdasarkan informasi dari Kasatreskoba Polres Nunukan bahwasanya adanya menyelundupkan Narkoba dari Tawau, Malaysia melalui Sebatik dan menuju Nunukan, Tim gabungan TNI-Polri melaksanakan penyekatan di Pelabuhan Aji Putri dan Pelabuhan Tunon Taka,” sebutnya.

Kemudian, setelah mengetahui informasi, tim gabungan menemukan barang mencurigakan beserta terduga di dermaga tidak resmi Aji Putri, Jalan Lingkar, lalu melakukan proses pengecekan barang alat X-Ray milik Bea Cukai di pelabuhan Tunon Taka.

“Saat terduga tiba di Dermaga Aji Putri, tim gabungan TNI-Polri melaksanakan pengecekan dan penggeledahan serta ditemukan barang yang mencurigakan berupa ember yang ditutup rapat dengan lakban, lalu terduga dan ember yang dicurigai dibawa ke X-Ray Bea Cukai di Pelabuhan Tunon Taka,” ungkapnya.

Sesuai hasil pemeriksaan X-Ray Bea Cukai, terdeteksi dan ditemukan barang berupa 4 buah paket plastik transparan yang diduga berisi Narkotika golongan I jenis sabu sabu disimpan di dalam ember beserta dengan barang lainnya.

Lalu, setelah diperiksa tim, pelaku mengakui bahwa barang tersebut dititipkan kepada dirinya dari seseorang yang berada di Tawau, Malaysia, kemudian dibawa ke Indonesia melalui Sebatik.

“Berdasarkan pengakuan terduga kurir bahwasanya barang tersebut dititipkan oleh seseorang di Tawau Malaysia untuk dibawa ke Sulawesi,” ucap tim.

Barang bukti yang ditemukan diantaranya, 1 ember plastik dan 4 buah plastik transparan diduga berisikan Narkotika Methamphetamine golongan I jenis sabu sabu dengan berat bruto 156 gram.

Bersama dengan itu, barang bukti beserta terduga kurir dibawa ke Polres Nunukan untuk dilaksanakan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Adapun operasi gabungan tim TNI-Polri, Bea Cukai, dan KSKP kali ini membuktikan kerja sama antar instansi dalam memberantas peredaran narkoba sangat penting dan memberikan hasil yang optimal serta akan menambah kekuatan dalam mencegah dan memberantas peredaran Narkoba di wilayah perbatasan.

(*nam)

Curi Ikan Koi Seharga Jutaan Rupiah, Seorang Residivis Kembali Diamankan Polisi di Nunukan

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian pemberatan (Curat) hewan yakni 1 ekor ikan jenis Koi dengan kisaran nominal harga Rp 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) di Jln. Iskandar Muda, RT.15, Kel. Nunukan Barat, Selasa (27/08/2024).

Pelaku laki-laki, AD (44 thn) merupakan residivis kasus pencurian hewan reptil seekor iguana pada tahun 2021 silam.

Berdasarkan laporan, Polres Nunukan menjelaskan kronologis kejadian pencurian yang mengakibatkan korban, Anwar (52 thn) mengalami kerugian sebesar Rp 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah).

“Bermula dari korban yang kehilangan Ikan Koi saat sedang ingin memberi makan, saat mengecek rekaman CCTV di dalam rumah, korban atau pelapor melihat pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 04.00 Wita, ada seorang laki-laki memakai baju biru lengan panjang dan menggunakan celana pendek masuk ke area kolam dan menyerok ikan koi menggunakan jaring ikan atau serok ikan dan langsung membawanya pergi keluar halaman rumah korban,” tutur Polres Nunukan.

Menurut polisi, pelaku telah sering melakukan pencurian ternak dan tanaman warga namun selama ini para korban enggan melaporkan dikarenakan alasannya kerugian tidak seberapa dan selalu dimaafkan oleh para korban.

Kemudian, Polres Nunukan mengatakan modus operandi yang dilakukan oleh pelaku, dimana awalnya mengamati rumah dari kejauhan.

“Pelaku mengamati sebuah rumah yang memiliki kolam ikan dari luar, hingga memastikan pemilik rumah sudah tidur dan sekitar rumah juga sudah sepi, lalu pelaku masuk ke halaman rumah korban dengan cara memanjat pagar, selanjutnya pelaku mengambil serokan ikan yang ada di samping kolam, lalu menyerok 1 ekor ikan Koi paling besar dari dalam kolam lalu ikan Koi yang diambil dimasukkan ke dalam ember cat yang diambil dari samping kolam ikan lalu dibawa ke tempat tinggalnya di pondok makam keramat yang tidak jauh dari rumah,” terang Polisi.

Lalu, Polisi mengungkapkan bahwa pelaku akan menjual hasil curian ikan Koi tersebut.

“Awalnya, rencana pelaku akan menjual ikan tersebut pada pagi harinya namun tidak lama sampai dirumah ikan Koi yang di curi itu mati sehingga tidak jadi dijualkan melainkan pelaku goreng menjadi lauk,” lanjutnya.

Sesuai hasil investigasi, pelaku berhasil diamankan dengan upaya paksa saat berjalan kaki di Jln. Persemaian, Kel. Nunukan Tengah.

Bersama dengan itu, didapati barang bukti (BB) antara lain 1 buah ember cat berwarna biru, 1 buah serokan ikan berwarna oranye bergagang kayu, 1 buah baju kemeja lengan pendek warna biru dan 1 buah celana pendek berwarna krim.

Adapun pelaku dipersangkakan pasal Pasal 363 ayat (1) ke- 3e dan 5e KUH Pidana.

(nam/nam)

Curi Kotak Amal Masjid untuk Judi Online, Pemuda 22 Tahun Diringkus Polisi di Nunukan

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui Kepolisan Sektor (Polsek) Nunukan berhasil mengungkap tindak pidana pencurian di 3 tempat yang berbeda yakni Masjid Al-Amin, Jalan Pembangunan, Kelurahan Nunukan Barat, Masjid Al-Aziz, Jln. Cut Nyak Dien, Kel. Nunukan Tengah dan  Surau Darus Sholah Madrasah Al-Khairat, Jln. Tawakkal, Kel. Nunukan Timur.

Pencurian dilakukan oleh pelaku laki-laki RTY (22 thn) dengan mengambil 3 buah kotak amal dan 1 unit handphone.

Selaku Kapolsek Nunukan, Ipda Disco Barasa menyampaikan permulaan kronologis kejadian dari laporan pelapor yang kehilangan sebuah handphone.

“Kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekitar pukul 08.30 WITA, pelapor sedang berada dirumah keluarga di Jl. Rimba mendapat kabar dari saudaranya bahwa HP sang anak hilang di sekolah dengan keterangan sang anak HPnya hilang saat sedang dicas di Surau Sekolah (Darus Sholah),” ujar Ipda Disco Barasa pada siaran pers di Polsek Nunukan, Selasa (27/08/2024).

Setelah mendapatkan laporan, pihak kepolisian melakukan investigasi, hingga akhirnya ditemukan sang pelaku melakui rekaman CCTV di TKP.

Bersama itu, Barasa menjelaskan kronologis kejadian berlanjut di 3 TKP berbeda setelah personil melakukan pengembangan terhadap pelaku.

“Setelah dilakukan pencarian dan dipastikan keberadaan diduga pelaku, akhirnya dilakukan upaya paksa yaitu pada saat pelaku sedang berada ditempat tinggalnya di Jln. Pembangunan RT. 010, Kel. Nunukan Barat dengan barang bukti HP masih ditangan pelaku, setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian pada 3 Masjid berbeda,” kata Kapolsek Nunukan.

“Pada TKP pertama, Masjid Al-Amin yang terjadi pada hari jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekitar jam 01.30 WITA, pelaku mengambil kotak amal sebanyak 2 buah yang berisi uang tunai senilai Rp. 933.000,- (sembilan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dengan cara masuk ke dalam Masjid melalui pintu samping yang saat itu kuncinya tertinggal di pintu, kemudian kotak amalnya dibawa pelaku kerumahnya lalu membuka penutup kotak amal dengan sebuah sekop semen lalu uangnya diambil setelah itu kotak amalnya dikembalikan kembali Masjid,” tutur Barasa.

“Kedua di TKP Masjid Al-Aziz terjadi pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 06.20 wita dini hari, pelaku mengambil kotak amal yang berisi uang tunai senilai  Rp.268.000,-(dua ratus enam puluh delapan), setelah mendapatkan kotak amal, pelaku membawa kotak amalnya ke tempat TPU (Tempat Pemakaman Umum) Kampung Jawa, lalu dipecahkan menggunakan potongan kayu,” lanjutnya.

Sedangkan kasus pencurian pada TKP Surau sekolah, dimana sesuai laporan, pelaku tidak mengambil kotak amal dikarenakan kosong, namun dirinya menemukan sebuah handphone yang sedang dicas sehingga mencuri barang elektronik tersebut.

Lalu, Kapolsek Nunukan juga menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh pelaku pencurian.

“Pelaku berniat mencuri kotak amal dengan alasan ingin mengambil uang untuk keperluan membayar hutang pada temannya dan sebagian dipakai untuk bermain judi online,” imbuh Kapolsek Nunukan.

Barang bukti yang ditemukan di 3 TKP antara lain, TKP pertama berupa 1 lembar jaket hitam, 1 lembar celana jeans panjang warna hitam, serta 1 buah topi warna hitam, lalu TKP kedua 1 lembar Jaket warna putih, 1 lembar celana jeans panjang warna hitam, 1 buah topi warna hitam, 1 buah kotak amal kaca, dan papan kayu warna hijau yang dipakai untuk memecahkan kotak amal serta uang tunai senilai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sisa uang kotak amal yang dicuri.

Kemudian, saat dilakukan penangkapan ditemukan 1 unit handphone merk “OPPO A54” berwarna biru yang bersilikon warna kuning bergambar karakter panda.

Adapun pelaku dipersangkakan pasal 362 KUH Pidana Jo Pasal 65 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

(nam/nam)

Tusuk Korban 2 Kali Dengan Sajam, Seorang Pria Diamankan Polisi di Nunukan

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Nunukan mengungkap kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) di sebuah kos, Jl. Arief Rahman Hakim, RT.09, Kelurahan Nunukan Timur.

Kasus melibatkan pelaku laki-laki LA (30 thn) yang melakukan penganiayaan terhadap korban laki-laki L (30 thn).

Selaku Kapolsek Nunukan, Ipda Disco Barasa menyampaikan kronologis kejadian yang bermula dari pertengkaran pelaku dengan sang pacar di kos milik korban.

“Berawal pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekitar pukul 20.00 WITA, saat itu korban melihat pelaku memukul pacarnya, sehingga korban menegur pelaku, namun pelaku merasa tidak terima akibat ikut campur, akhirnya terjadi pertengkaran dan dilerai oleh saksi Erwin, tidak selang berapa lama, pelaku tiba tiba datang menusuk korban dari belakang, lalu melarikan diri,” tutur Kapolsek Nunukan pada siaran pers di Polsek Nunukan, Selasa (27/08/2024).

Lebih lanjut, Kapolsek Nunukan mengatakan bahwa pelaku melakukan penganiayaan dengan tusukan sebanyak 2 kali terhadap korban.

“Pelaku melakukan penusukan dari belakang sebanyak 2 kali, hingga menyebabkan korban mengalami luka tusuk di punggung sebelah kiri atas dan bawah sedalam ± 3 cm,” lanjut Barasa.

Lalu, diketahui pelaku melarikan diri ke arah Desa Bambangan, Kec. Sebatik Barat dengan cara menumpang naik perahu kayu melalui pelabuhan Sungai Bolong.

Berdasarkan hal tersebut, Barasa mengungkapkan kronologis penangkapan yang dimana dilakukan bekerja sama dengan Polsek Sebatik Barat.

“Saat diketahui keberadaan tempat persembunyian pelaku yaitu dirumah temannya di Jl. Bambangan, RT 01, Desa Bambangan, Kec. Sebatik Barat, personil bergerak untuk melakukan penangkapan namun pada saat akan dilakukan penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan dengan cara memukul salah satu personil dan berhasil melarikan diri namun pelaku berhasil kembali diamankan,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 bilah pisau bergagang kayu dan 1 lembar kaos lengan pendek warna oranye.

Adapun pelaku dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

(nam/nam)