Tim Gabungan TNI Polri Bongkar Arena Sabung Ayam di Sungai Melayu Malaysia

Nunukan-Tim gabungan dari TNI dan Polri Kabupaten Nunukan membongkar tempat praktik judi sabung ayam yang berada di Sungai Melayu, Malaysia, Senin (9/9/2019) Sore.

Tim gabungan dari Polsek, Koramil, Marinir dan Pamtas ini yang dipimpin oleh Danramil 0911-02/Sebatik, Kapolsek Sebatik Barat dan Kanit Reskrim Polsek Sebatik Timur, dengan menurunkan 29 personil.

Danramil 0911-02 Sebatik, Mayor Arm. M Bakri mengatakan dalam arahannya, Terimakasih kepada seluruh personil yang terlibat atas kegiatan pembubaran dan pembongkaran tersebut hingga kegiatan selesai dilaksanakan dalam keadaan aman dan terkendali.

” Perlu diketahui bahwa lokasi tersebut merupakan Daerah wilayah Malaysia.Kegiatan yang kita laksanakan merupakan perintah atasan, apabila ada lagi kegiatan serupa, maka kita akan bersama-sama menindak lanjuti hal tersebut sesuai dengan arahan pimpinan,”tutur Mayor Arm. M Bakri

Dalam pembongkaran arena sabung tersebut tidak ditemukan adanya warga yang bermain atau pun barang bukti. (Red)

Ini 8 Prioritas Pelanggaran Incaran Satlantas Polres Nunukan di Operasi Patuh Kayan 2019

Nunukan-Operasi Patuh 2019 yang serentak digelar Se Indonesia, di hari Kelima masih terus digelar Satlantas Polres Nunukan, Senin (2/9/2019).

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M Karyadi di Nunukan menjelaskan, Kegiatan operasi Kepolisian terpusat, dengan sandi untuk Polda Kaltara operasi Patuh Kayan Mahakam 2019 telah dilakukan selama empat hari.

“Operasi patuh Kayan Mahakam 2019 akan berlangsung selama 14 hari, sejak 29 Agustus hingga 11 September 2019 mendatang,” Jelas Iptu Karyadi,

Selama lima hari Operasi patuh Kayan digelar dibeberapa titik di Nunukan, sebanyak 100 Sepeda motor yang telah terjaring dengan berbagai pelanggaran,

“Jajaran Satlantas telah berhasil menjaring 100 pengendara dengan pelanggaran tidak memiliki atau menunjukan sim sebanyak 24, tidak menunjukan STNK 41, tidak mengunakan helm 35,” ungkap Karyadi.

Dikatakan, Setiap hari kita diupayakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan penegakan hukum berupa tilang, ada beberapa atensi prioritas di Operasi Patuh Kayan Mahakam 2019 ini,
1.Penggendara sepeda motor yang tidak mengunakan helm standar Nasional (SNI)
2.Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengunakan safety belt.
3.Pengendara melebih batas maksimal kecepatan.
4.Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus.
5.Kendaraan bermotor yang mengunakan lampu Rotator atau sirine.
6.Pengemudi yang sedang mabuk saat mengemudikan kendaraan.
7.Pengendara kendaraan yang masih dibawah umur.
8.Mengunakan telepon genggam (Handphone) saat berkendara baik roda empat maupun roda dua.

“Yang menjadi target operasi ini juga yaitu pelanggaran kasat mata, tidak mengunakan helm, spion tidak lengkap, mengunakan knalpot Racing atau bogar, tidak memasang plat kendaraan” ungkapnya.

Kita juga sebagai petugas, katanya, harus mengedepankan tindakan humanis dan menghindari tindakan yang bersifat arogan, over acting, pungli dan tindakan tercela lainnya serta melaksanakan tugas dengan baik tanpa menimbulkan komplain dari Masyarakat yang dapat menurunkan citra Polri di mata Masyarakat.

Karyadi pun berpesan bahwa operasi patuh ini outcamp merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat agar kita selalu melakukan disiplin berlalu lintas.

“setiap lalulintas dijadikan budaya bukan sesuatu yang menakutkan tapi ini budaya. Kalau masyarakat menjadikan budaya berarti masyarakat sangat ringan, mengunakan helm, surat-surat lengkap dan berkendara dengan tertib, yang terpenting di operasi patuh kayan mahakam Pengendara harus mengatakan stop pelanggaran dan stop kecelakaan,” tuturnya. (Said Ali)

Kajari Enrekang Dinilai Kencingi UU PERS No. 40 Tahun 1999

ENREKANG, – Dalam menjalankan tugas peliputan berita seorang wartawan kerap kali mendapatkan perlakuan yang kurang menyenangkan dari oknum-oknum pejabat. Padahal, Kerja wartawan telah dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. 

Demikian pula halnya UU Terkait Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 yang wajib di jalankan seorang pejabat atau ASN.

Ketidak pahaman (SDM) atau sikap apatis yang di tunjukkan seorang sekelas Kajari Enrekang kepada pewarta, sungguh sangat memalukan disamping SOPnya yang perlu di pertanyakan apakah sudah sesuai UU nomor 5 Tahun 2014 tentang  Kode Etik ASN dan UU nomor 25 tahun 2009 tentang Standar Operasional Prosedur ASN.

Hal ini kembali terjadi dengan salah satu wartawan radar reportasenews, pada saat bermaksud untuk menemui dan bersilaturahmi dengan Kajari Enrekang, pada saat itu justru Emanuel Achmad Selaku Kajari menyuruh Ajudannya menelpon Kasih Intelnya untuk menemuinya, Kemudian langsung meninggalkan wartawan tersebut menuju ruangannya tanpa  berbicara dengan menunjukkan sikap apatis terhadap wartawan tersebut.

Menurut wartawan RRN Kamis,(29/08/2019) saat itu tujuannya menyambangi Kantor Kejari untuk bersilaturahmi langsung sama Kajari karena selama ini belum pernah bertemu selama menjabat di Enrekang, namun sayangnya, saat ketemu dengan Kajari malah menunjukkan sikap kurang bersahabat dan acuh tak acuh yang tidak selayaknya di lakukan oleh seorang Kajari terhadap Wartawan selaku mitra.

Kejadian ini sangat disayangkan yang dilakukan Kajari Enrekang, yang sepertinya tidak mau bersahabat dengan awak media, hal ini tentunya tidak mencerminkan dirinya sebagai panutan di wilayah tersebut, yang dikasih amanah untuk jadi Pejabat Publik.

Lanjut, Ia berharap agar Kajati Sulsel untuk menegur bawahannya supaya tidak menjadi contoh yang buruk untuk pejabat Publik lainnya, serta berharap agar kajari Enrekang mengklarifikasi Kenapa sikapnya seperti itu terhadap Wartawan tersebut,”Pungkasnya.

(Irwan N Raju /suardi)

Karantina Nunukan Musnahkan HPHK dan OPTK Asal Malaysia

Nunukan-Badan Karantina Pertanian Kelas II Tarakan Wilayah Kerja Nunukan musnahkan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan karantina (HPHK) dan Organisasi Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari Tawau, Malaysia ke Nunukan melalui Sebatik, yang digagalkan balai karantina pertanian Nunukan dalam kurun waktu delapan bulan.

Pemusnahan yang dilaksanakan di Jalan Antasari Depan Gedung Olahraga (GOR) Kelurahan Selisun Kecamatan Nunukan Selatan, dilakukan dengan cara dibakar Kamis (29/8/19).

Gagalnya pemasukan komoditas pertanian sebagai media pembawa HPHK dan OPTK sebagai wujud kerjasama antara badan karantina pertanian dengan Kepolisian Pelabuhan Nunukan, Bea Cukai dan TNI AL.

Kepala Balai Karantina Pertanian Nunukan Drh. Sapto Hudaya mengatakan, Barang bukti yang kita musnahkan ini merupakan hasil pengungkapan dalam kurun waktu delapan bulan, dari Januari hingga Agustus 2019.

“Media pembawa hama penyakit hewan karantina dan organisme pengangguran tumbuhan karantina asal Tawau, Malaysia ke Nunukan melalui Sebatik,” Kata Sapto.

Dia juga mengatakan bahwa gagalnya masuk barang ilegal ini tidak terlepas dari kerjasama dari Badan Karantina Pertanian dengan Kepolisian Nunukan, Bea Cukai dan TNI Al.

Lanjutnya, barang ilegal ini kita melanggar aturan sesuai UU nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan sehingga kita sita dan musnahkan.

“Alasan kita musnahkan karena barang ini tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari pejabat yang berwrenang dari negara asal, tidak melapor kepada kami selaku Karantina, mereka memasukan barang ini secara ilegal, berasal dari negara yang berjangkit penyakit hewan menular dan barang busuk atau rusak,” ujarnya.

Selain itu, kata Sapto barang yang dimusnahkan ini tidak dilengkapi dengan surat izin masuk dari menteri pertanian RI khususnya benih atau bibit dan tidak dilengkapi dengan prior notice oleh eksportir atau kuasanya dari negara asal dan certificate of analysis dari laboratorium yang terkakreditasi dari negara asal bagi pembawa pangan segar asal tumbuhan (PSAT).

Berikut barang bukti yang berhasil dimusnahkan Balai Karantina Pertanian Nunukan, Sosis Ayam 112,8 Kg, Daging Kerbau 23,1 kg, Daging ayam 162,5 kg, Nugget ayam 35,5, Sayap ayam 55 kg, Benih Sayur-Sayuran 1.905 gram, Cabe kering 276 kg, Wortel 702 kg, Bawang putih 407 kg, Bawang merah 7 kg, Bawang bombay 4 kg,
Bibit buah dan tanaman hias 222 batang dan Kelapa sawit 2.865. (Said Ali)

Buang Sabu, Pria Asal Palu di Bekuk Satreskoba Polres Nunukan

Nunukan-Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan berhasil mengamankan seorang peia bernama Ahmadi bin Acan Bin Rahim (32) warga Bou Rt Kecamatan Sojol, Palu, Provinsi Sulteng.

Pelaku diamankan di Jalan kantor desa Sei Pancang Sebatik Utara Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Selasa (27/8/19).

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kasubag Humas Polres Nunukan di Nunukan mengatakan, penangkapan ini berhasil dilakukan atas Informasi dari masyarakat bahwa salah satu rumah yang di curigai sering dilakukan transaksi jual beli narkoba, dari situ kita langsung menindak lanjutin informasi tersebut dengan mendatangi TKP.

“Kita langsung melakukan penggeledahan rumah, pelaku sempat membuang bungkusan ke bawah rumahnya, namun anggota kita melihat lalu mengambil bungkusan tersebut dan setelah dibuka di temukan dua bungkusan plastik warna transparan yang di duga berisi narkotika jenis sabu,” Kata Karyadi, Rabu (28/8/19)

Dari hasil pengeledahan kita berhasil menyita barang bukti dua bungkus sabu dengan ukuran sedang, 1 buah gunting, Alat hisap sabu (Bong) dan 1 buah handphone merek Samsung warna silver.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan, selanjutnya akan dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ungkap Karyadi. (Red)