Sempat Tiga tahun DPO sembunyi Di Malaysia Setelah menganiaya Ibu kandungnya keok ditangan Kapolsek Palakka

BONE – Dipimpin langsung Kapolsek Palakka Iptu Jamaluddin SH,bersama personilnya mengamankan Syamsuddin Ora Alias ngenre 33 tahun, pekerjaan tidak ada, alamat desa bainang ,Rabu (16/10/2019).

sekira Pkl. 23.30 wita bertempat di Desa Bainang Kec. Palakka Kabupaten Bone, karena kasus penganiayaan yang pernah dilakukan terhadap ibu kandungnya sendiri. Sesuai laporan laporan Polisi No :LP /06/VI /2016 Res Bone /Sektor Palakka tertanggal 6 juni 2016.

Polisi mengamankan tersangka (Syamsuddin Alias Ora Bin Ngenre/33) dirumhnya.

Adapan identitas pelaku yang bernama Syamsuddin Alias Ora Bin Ngenre, 33 Tahun, pekerjaan tidak ada, alamat Desa Bainang Kecamatan Palakka Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan.

Adapun kronologis penangkapan Dari Hasil penyelidikan setelah diketahui pelaku sedang berada di rumahnya di Desa Bainang setelah 3 (tiga) tahun melarikan diri ke Negara Malaysia, Kapolsek bersama Personil Polsek Palakka menuju rumah pelaku dan menemukan pelaku sedang tidur di ruang tamu dan berhasil mengamankan pelaku tampa adanya perlawanan jelas Kapolsek Iptu Jamaluddin SH kepada media Berandankrinews.com Rabu (16/10/2019).

Pelaku pemukulan ibu kandungnya( Syamsuddin Alias Ora Bin Ngenre/33)

Dari Hasil introgasi sesaat setelah diamankan Pelaku mengakui semua perbuatannya yang mana telah melakukan tindak Pidana Penganiayaan terhadap ibu kandungnya dengan cara memukul menggunakan potongan kayu pada kedua betisnya sebanyak 3 (tiga) kali yang terjadi pada hari Jumat tanggal 03 Juni 2016 Pkl.11.00 wita.

Selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Palakka guna proses hukum lebih lanjut ungkap perwira dua balok ini, yang baru satu bulan menjabat Kapolsek, sebelumnya Kanit Tipidter polres Bone, juga pernah lama diunit Buser.

Irwan N Raju
Ka biro Sulsel

Mengaku Menyesal, Wanita Yang Akan ‘Memenggal Jokowi’ Di Vonis Bebas

Jakarta – Terdakwa kasus perekamaan video berisikan ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) Ina Yuniarti mengungkapkan penyesalanya. Ina juga berjanji akan lebih berhati-hati menggunakan media sosial.

Sebagaimana diketahu, ancaman pembunuhan terhadap Presiden Jokowi dilontarkan Ina melalui video yang direkam menjadi viral dan membuatnya sempat ditahan selama lima bulan.

“Saya benar – benar sangat menyesal. Ini pelajaran buat saya dan saya tidak akan mengulanginya lagi. Saya akan berhati- hati. Saya akan kembali normal seperti biasanya, yang pasti tidak ada dendam atau apa pun,” kata Ina usai sidang vonisnya berakhir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (14/10).

Ina divonis bebas oleh Hakim Ketua Tuty Haryati dari tuntutan Jaksa Penutut Umum dengan ancaman pidana kurungan selama tiga tahun enam bulan. Selain itu, perempuan yang sebelumnya bekerja sebagai wirausaha itu mengatakan usai dinyatakan bebas dirinya akan segera menemui anak- anaknya.

“Mereka sudah menunggu lama, mereka hanya bertiga dan saya akan kembali kepada mereka, Alhamdulillah,” kata Ina.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ina Yuniarti dengan pasal pasal 27 ayat (4) juncto pasal 45 ayat (4) UU RI no.19/2016 tentang perubahan UU no.11/2008. Ina Yuniarti diketahui telah membuat video yang berujung viral dengan konten seorang pria berinisial HS mengancam akan memenggal Presiden Joko Widodo.

Video tersebut direkam oleh Ina pada saat mengikuti demonstrasi 10 Mei 2019 di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat. Ina mengatakan dirinya mengirimkan video tersebut melalui aplikasi pesan WhatsApp kepada teman-temannya untuk memberitahu situasi dalam aksi saat itu. (eddyS)

Ramadhan Pohan Dieksekusi Ke Lapas Tanjung Gusta Medan

Medan – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus penipuan senilai Rp15,3 miliar terhadap ibu dan anak yang juga mantan Calon Wali Kota Medan Ramadhan Pohan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian dalam keteranganya, Senin (14/10/2019) menuturkan bahwa eksekusi terhadap politikus Partai Demokrat itu dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang memvonisnya 3 tahun penjara.

Diketahui, Ramadhan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur Pasal 378 jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.

“Terpidana kita eksekusi pada Jumat (12/10) lalu sekitar pukul 13.00 WIB siang. Sesuai amar putusan Mahkamah Agung, terpidana dihukum 3 tahun penjara. Jadi terpidana menjalani masa hukumannya selama 3 tahun,” kata Sumanggar sebagaimana dilansir dari CNN

Menurut Sumanggar, Ramadhan Pohan cukup kooperatif karena datang tak lama setelah tim jaksa melayangkan surat pemanggilan.

“Terpidana kooperatif memenuhi panggilan dan langsung kita eksekusi ke LP Tanjung Gusta Medan,” bebernya.

Sedangkan terpidana lainnya dalam kasus ini, yakni Linda Savita Hora Panjaitan yang merupakan bendahara Ramadhan Pohan dalam tim sukses Pilkada Medan yang lalu, belum memenuhi panggilan eksekusi.

“Sudah kita layangkan, tapi belum datang dia. Kita tunggu. Bila beberapa kali panggilan dia mangkir kita akan jemput paksa,” jelas Sumanggar.

Diketahui, Majelis hakim Mahkamah Agung yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Wahidin dan Margono menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menghukum Ramadhan Pohan 3 tahun penjara.

Sementara, di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Medan Ramadhan hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.

Dalam perkara ini, Ramadhan dan Savita Linda Hora Panjaitan dinyatakan telah menipu Rotua dan putranya Laurenz. Rotua merugi Rp10,8 miliar dan Laurenz Rp4,5 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp15,3 miliar.

Perkara penipuan ini terjadi menjelang Pilkada Medan 2015. Korban mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar untuk kepentingan pencalonan Ramadhan Pohan.

Saat itu, Ramadhan Pohan mengaku akan dikirimi uang oleh Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono. Selain itu Ramadhan dan Linda mengiming-imingi korban dengan sejumlah persentase keuntungan. Untuk meyakinkan korban, Ramadhan Pohan meninggalkan cek kepada Laurenz. Ternyata saat akan dicairkan isi rekeningnya hanya sekitar Rp10 juta. (eddyS/ cnn )

Melawan dan Mau Melarikan Diri, Pengedar Sabu-sabu Ditembak Polisi

Tanjung Balai – Sumatera Utara – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai yang berhasil meringkus serta memberikan tembakan secara terukur kepada seoranag pria yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu sabu .

Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai, Ajun Komisaris Polisi Rasmasju Tarigan,SH saat di konfirmasai menjelaskan bahwa Timnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada seorang pria yang menyimpan narkoba jenis sabu sabu yang sedang berada  di Jalan Kemuning ,Kelurahan  Selat lancing , Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai (9/10/2019).

Lanjut dia, Setelah mendapatkan informasi tersebut, sekitar pukul 17.00 WIT, Tim langsung melakukan penyidikan ke lokasi yang di maksud, dan setibanya di lokasi, tim melihat seorang pria dengan ciri ciri yang di sebutkan sedang berjalan menuju ke sebuah rumah di lokasi dan melemparkan sebuah bungkusan plastic bewarna hitam ke atas lantai sebuah rumah di lokasi. Seketika itu kami langung melakukan penangkapan terhadap target.

“Saat kami lakukan pemeriksaan terhadap plastic yang dibuang oleh tersangka yakni seorang pria yang mengaku bernama “ Andre Yusnizar (34) Warga Jalan Anwar Idris Kelurahan Bung Tanjung Gusta Kota Tanjung Balai kami menemukan narkotika jenis sabu sabu dan tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, Barang Bukti yang kami amankan dari tersangka yakni “ 1 (satu) bungkus  plastik bening transparan berisi diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 2,10 (Dua koma sepuluh) gram, 1 (satu) unit HP merk nokia warna Hitam, 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk honda vario tanpa plat . ungkap Mantan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo tersebut .

“ Pada saat kami melakukan pengembangan , tersangka langsung melarikan diri dengan cara melawan kemudian melukai Kanit Kbo ,sehingga kami pun melakukan tembakan peringatan ke udara , namun hal tersebut tidak di indahkan tersangkan sehingga kami pun melakukan tindakan tegas dengan terukur kea rah kaki tersangka saat melarikan diri dan saat ini tersangka sudah kami masukan ke sel Polres Tanjung Balai untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut . Ungkap Kasat Mengakhiri .

(Irwan N Raju /Leodepari)Kontributor)

Warga Lampung Utara Bersorak Sorai Saat Bupatinya Ditangkap KPK

Jakarta – Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan kembali menangkap tangan seorang Kepala Daerah. Kali ini yang terjarjng operasi Tim Penindakan dari lembaga anti rasuah tersebut adalah Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.

“KPK mengamankan total 4 orang sejak sore hingga malam ini, yaitu Bupati, dua Kepala Dinas dan satu orang perantara,” unkap Syarif, Minggu (6/10/2019).

Lebih lanjut Syarif menuturkan bahwa Agung ditangkap bersama 3 orang lainya pada Minggu 6 September 2019. Menurut Syarif, ketiga orang yang ikut diamankan tersebut terdiri dari 2 orang Kepala Dinas dan 1 orang perantara.

“Mereka ditangkap atas dugaan suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum atau Koperindag di Kabupaten Lampung Utara,” papar Syarif

Penangkapan terhadap Agung dan ketiga rekanya tersebut, menurut Syarif berawal dari laporan masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, maka dilanjutkan penangkapan.

Selain Pelaku, Syarif mengungkapkan bahwa turut pula diamankan oleh KPK sejumlah uang yang diduga sebagai sarana tindakan suap. KPK belum merinci terkait jumlah uang tersebut, namun Syarif memastikan dalam konferensi pers nantinya total uang tersebut akan diketahui publik.

“Barang bukti uang sedang dihitung jumlahnya. Untuk pengamanan awal, tim telah menyegal sejumlah benda dan lokasi,” paparnya.

KPK mempunyai waktu 1 X 24 Jam untuk menentukan status hukum bagi Agung dan ketiga rekanya tersebut.

Namun tak seperti Operasi Tangkap Tangan sebelumnya, ada hal tak lazim saat penangkapan Agung dan ketiga rekanya tersebut. Yakni pada saat mobil yang membawa Agung keluar dari pendopo kantor Bupati Lampung Utara, warga nampak berjejer disepanjang jalan sambil bersorak sorai.

Agung sendiri merupakan anak dari Bupati Way Kanan dua periode 2000-2010, Tamanuri. Agung juga merupakan Bupati Lampung Utara dua periode mulai 2014-2019.

Pada Pilkada 2018, pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partau NasDem tersebut kembali ikut berkompetisi sebagai Calon Kepala Daerah ‘Petahana’ berpasangan dengan Budi Utomo dan berhasil memenangkan Pilkada.