Anak dibawah Umur dicabuli Ditempat Pembuagan Sampah TPA ini begini kejadiannya

Anak dibawah Umur dicabuli Ditempat Pembuagan Sampah TPA ini begini kejadiannya

NUNUKAN — Ali alias Pakci (41) di amankan petugas berdasarkan laporan Laporan Polisi Nomor : LP / 92 / IX / Res.1.24/2019/ KaSPK Tanggal 06 September 2019 akibat perbuatan pencabulan tersebut terjadi pada Hari Jumat Tanggal 06 September 2019 pukul 18.00 Wita di Lokasi TPA Mamolo.

Dimana sebelumnya korban SN (8) sepulang sekolah bermain ke rumah temannya yang kebetulan ada Pelaku, kemudian Pelaku menawarkan untuk mengantar pulang Korban dengan naik sepeda motor, setelah korban dibonceng ternyata pelaku membawa korban ke TPA Mamolo, sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) pelaku menyuruh korban menutup mata dengan tangannya, kemudian pelaku melepas celana korban dan pelaku memegang – megang kelamin korban.

Kapolres Nunukan, AKBP Teguh Triwantoro S.I.K, MH mengatakan melalui humasnya Iptu M.Karyadi Atas perbuatannya Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU RI Nomot 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 2002 tentang perlindungan anak.

“Bersama dengan Tersangka Penyidik Polsek Nunukan juga menyerahkan Barang bukti berupa
Satu sepeda motor honda bebek, baju olahraga sekolah milik korban, Celana olahraga milik Korban, Celana dalam milik korban.” jelas M.Karyadi.(AL)

Pencurian ATM Dengan Modus Mengintip Pin/Sandi

NUNUKAN – Personel Unit Reskrim Polres Nunukan berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian satu buah Kartu ATM yang bernama Sopian alias Pian dengan menggasak semua uang yang ada di ATM korban.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro.SIK. MH melalui Kesubag Humas Iptu M Karyadi SH mengatakan, saat itu pelaku yang bernama  Sopian(27) alias pian melakukan pencurian dengan modus menemani korban Leonard untuk pergi ke mesin ATM untuk melakukan penarikan uang, pelaku sempat mengintip dan manghafal pin korban.

Kemudian pada saat korban sedang mandi pelaku mengambil ATM milik korban dan berhasil mengambil sejumlah uang Rp.6.300.000,00 (enam juta tiga ratus ribu rupiah).

Pada hari Kamis 31 November 2019 sekitar pukul 09:00 Wita korban Leonard melapor ke kantor Polsek Nunukan dengan laporan bahwa telah kehilangan 1 buah kartu ATM. Menurut kterngaan pelaku ia sempat membuat kartu ATM lagi, tetapi saldo miliknya sudah tidak ada lagi.

“ Atas pelaporan tersebut kami melakukan penyelidikan dan berkordinasi dengan pihak Bank dan dari hasil melihat CCTV pada saat pelaku melakukan pengambilan uang milik korban” Kata Iptu M Karyadi kepada awak media.

Dengan mengantongi hasil rekaman CCTV tersebut Kepolisian Resor Nunukan berhasil menangkap dan mengamankan pelaku dirumahnya dijalan TVRI gang Pepaya. Pelaku kemudian dibawah dan diamankan di kantor Polsek Nunukan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

(Charles Suban Hayon)

 

 

 

PRT mencuri Perhiasan Majikan Untuk Bersenang- senang Dengan Pacarnya.

NUNUKAN – Seorang Pekerja Rumah Tangga Dikota Nunukan mencuri perhiasan majikannya. Pelaku yang diketahui berinisial NS berusia 17 tahun, mengunakan uang hasil curian tersebut digunakan untuk berfoya-foya dengan pacarnya 19/11/19.

Pelaku Ns bekerja dirumah korban dikawasan jalan Angkasa Rt.010 Kelurahan Nunukan Timur Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro.Sik.MH melalui Kasubag Humas Iptu M Karyadi SH mengatakan bahwa, pelaku merupakan PRT di rumah milik Triroyanti warga kelurahan Nunukan Timur.

“Berdasarkan keterangannya, pelaku mengambil barang barang-barang tersebut dengan cara masuk kekamar majikannya dan mengambil barang tersebut kemudian disimpan dalam dompet kemudian menaruhnya dalam lemari” kata Iptu M Karyadi SH kepada awak media .

Kemudian setalah melakukan pencurian korban tidak lagi masuk kerja. Pelaku melakukan aksinya pada hari Selasa, 05 November 2019 sekitar pukul 19:00 wita. Kerugian sementara ditaksirkan sekitar Rp.30.000,000,-(tiga puluh juta ripiah).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku menjual hasil curiannya dengan harga Rp.16 juta rupiah dan digunakan untuk bersenang-senang dengan pacarnya.Saat ini pelaku diamankan di Polres Nunukan untuk mempertanggung jawab atas perbuatanya.

(Charles Suban Hayon)

Setelah Sempat Kabur, Ahirnya Staf Protokoler Setda Kota Medan Menyerahkan Diri

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (istimewa)

Jakarta – Setelah sempat melarikan diri ketika hendak ditangkap Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Staf Honorer sub bagian protokoler Setda Kota Medan, Andika Hartono ahirnya menyerahkan diri. Diketahui, Andika kabur ketika Tim dari lembaga anti rasuah tersebut melalukan oeprasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dan enam orang lainnya.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan bahwa saat ini Andhika sedang diperiksa tim penyidik di Mapolresta Medan.

“AH (Andika Hartono) telah menyerahkan diri ke Mapolresta Medan dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan,” tutur Febri, Jumat (18/10/2019).

Diberitakan sebelumnya, ketika melarikan diri, Andika mengendarai mobil Toyota Avanza bahkan nyaris menabrak petugas KPK. Andika melarikan diri karena diduga membawa setoran Rp 50 juta dari kepala dinas untuk Dzulmi Eldin.

Febri mengatakan hingga saat ini, Andika masih berstatus sebagai saksi. KPK membutuhkan keterangan Andika karena diduga mengetahui sengkarut kasus suap terkait proyek dan jabatan yang menjerat Dzulmi. Setidaknya, Andika diduga membawa uang Rp 50 juta dari kepala dinas untuk Dzulmi.

“Status Andika masih sebagai Saksi. belum ada peningkatan ke tersangka kecuali nanti memang ada pengembangan perkara dalam kasus ini,” kata Febri.

Diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin sebagai tersangka. Selain Dzulmi, KPK juga menjerat dua orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari, dan Syamsul Fitri Siregar selaku Kepala Bagian Protokoler Pemkot Medan.

KPK menduga, Isa diduga uang tunai sebesar Rp 20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Kemudian pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp 50 juta kepada Dzulmi. Tak hanya itu, Isa juga mengirim Rp 200 juta ke Dzulmi atas permintaan melalui protokoler untuk keperluan pribadi Wali Kota. Uang suap itu untuk memperpanjang perjalanan dinas Dzulmi bersama keluarganya di Jepang.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Dzulmi bersama Syamsul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, Isa yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 l ku . (eddyS)

Mantan Danjen Kopassus Diduga Ikut Merencanakan Aksi Teror Pada Demo 24 September 2019

Mantan Danjen Kopassus, Mayjen TNI (purn) Soenarko  (Istimewa)

Jakarta – Mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) Mayjen (Purn) Soenarko diduga terlibat dalam rencana aksi peledakan bom molotov pada demo 24 September 2019 lalu oleh dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangannya, Jumat (18/10/2019) mengungkapkan pertemuan pertama perencanaan aksi tersebut digelar di rumah Soenarko yang beralamat di Ciputat, Tangerang Selatan pada 20 September.

“Pada 20 September 2019 pukul 23.00 WIB, pertemuan di rumah Mayjend (Purn)Sunarko di Ciputat,” tutur Argo.

Soenarko sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus tersebut. Diketahui, selama ini Polisi hanya menyebut Soenarko sebagai seseorang yang memiliki inisial SN.

Soenarko juga disebut ikut dalam pertemuan pada 24 September di rumah tersangka SO. Pertemuan itu dilakukan usai aksi pelemparan bom molotov pada aksi demo.

Pertemuan itu diketahui digelar lantaran aksi pelemparan bom molotov di aksi demo itu dianggap kurang maksimal. Dalam pertemuan itu, AB diketahui juga turut hadir.

“24 (September) malam diadakan rapat lagi tapi tempatnya di rumah SO (Sony Santoso) di daerah Tangerang. Di sana rapat, ada rapat pemufakatan merencanakan untuk berbuat kejahatan berupa membuat chaos mendompleng unjuk rasa di aksi 28 September,” tutur Argo.

Saat ini total sudah ada 11 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah AB, S, OS, JAF, AL, AD, SAM, YF, ALI, dan FEB. Semua tersangka menjalani masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. (eddyS)