Satgas Pamtas Yonif R 641/Bru Amankan Sabu Seberat 51,923 Kg

PONTIANAK – Rabu (11/12/19) – Tujuh belas hari melaksanakan tugas operasi menjaga wilayah perbatasan, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Batalyon Infanteri Raider 641/Beruang menunjukan dedikasi dan kinerjanya dengan berhasil mengamankan sabu seberat 51,923 Kg dari dua pelintas batas di jalur tikus perbatasan Indonesia – Malaysia pada hari Selasa sore kemarin.

Hal ini disampaikan Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XII/Tanjungpura, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos., melalui rilisnya hari ini di Media Center Kodam XII/Tpr, Jalan Teuku Umar, Kota Pontianak.

Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos., mengatakan sabu seberat 51,923 Kg tersebut diamankan dari saudara Eius Patmawati (43) warga Bonti Kab. Sanggau, Kalimantan Barat dan saudara Muhamad Taufik (29) yang berasal dari daerah Tabanan, Provinsi Bali.

“Keduanya diamankan Satgas Pamtas Yonif R 641/Bru bersama Satgas Intelijen Kodam XII/Tpr saat melintas di jalur tikus perbatasan, tepatnya di dusun Sebunga, Desa Aruk, Kecamatan Sajingan Besar, Kab. Sambas, Kalimantan Barat,” ungkap Kapendam XII/Tpr.

Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos., menjelaskan upaya penyelundupan sabu tersebut berhasil digagalkan Satgas Pamtas Yonif R 641/Bru berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang menginformasikan bahwa akan ada warga yang akan melintas melalui jalur tidak resmi.

“Bermula dari Pratu Firman Darianto anggota Pos Koki Sajingan Besar yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada warga yang melintas di jalan tikus, selanjutnya Pratu Firman Darianto melaporkan hal tersebut kepada Sertu Dede Tahyudi Atmayanto. Kemudian Sertu Dede Tahyudi Atmayanto memerintahkan Sertu Jefri untuk mengumpulkan anggota guna melaksanakan ambush serta berkoordinasi dengan Satgas Intelijen Kodam XII/Tpr,” terang Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos.

Lanjut Kapendam XII/Tpr menerangkan, selanjutnya pada pukul 17.00 WIB kemarin sore dilaksanakan ambush oleh Satgas Pamtas di 2 titik jalan tikus di Dusun Sebunga. Pada pukul 19.00 WIB terlihat dari arah Malaysia dua orang yang mencurigakan dengan membawa 2 kardus dan 2 buah tas gendong, selanjutnya tim melakukakan pemeriksaan terhadap keduanya, dan didapati keduanya membawa Sabu, selanjutnya kedua warga tersebut beserta barang bawaannya diamakan  ke Pos Koki Sajingan Besar. Setibanya di Pos dihadapan kedua warga tersebut dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang bawaan mereka dan didapati serbuk kristal yang diduga sabu. Dari hasil penimbangan sementara oleh Satgas Pamtas diketahui sabu tersebut seberat 51,923 Kg, jelasnya.

Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos., mengatakan, untuk saat ini sedang dilaksanakan koordinasi antara Satgas Pamtas Yonif R 641/Bru dengan pihak kepolisian setempat untuk penyerahan tersangka dan barang bukti sabu seberat 51,923 Kg tersebut, dari pemeriksaan tersebut juga diamankan uang Rp.7.974.000, RM.2.045, HP 4 unit, KTP 2 buah dan Passpor a.n Muhhamad Taufik H

“Saat ini kita sedang koordinasi dengan pihak kepolisian untuk dilakukan pendalaman terkait dengan kasus ini,” pungkas Kapendam XII/Tpr.(**)

Musnahkan Sabu Seberat 20,592,55 Kilogram Dengan Delapan Laporan

NUNUKAN – Pemusnahan Sabu yang dipimpin Lansung Wakapolres Nunukan, Kompol Imam Muhadi, beserta jajaran Polres Nunukan memusnahkan narkoba jenis sabu sabu seberat 20,592, 55 kilogram, Senin (09/12/ 2019) di Mapolres Nunukan.

Pemusnahan barang bukti tersebut hasil sitaan sejak bulan November- Desember 2019 lalu dengan delapan laporan turut hadir dalam pemusnahan sabu tersebut Bea dan cukai Nunukan, Kejaksaan Negeri, Anggota TNI, BNNK, .

“pemusnahan kita hari ini ada sebanyak 20,592, 55 kilogram dengan laporan polisi berjumlah 8 laporan polisi dengan total tersangka 16 orang,” Kata Kompol Imam Muhadi Wakapolres Nunukan.

Ia juga mengatakan, Sabu ini jika di uangkan mencapai Rp. 30 Miliar. Sementara pelaku dikenakan pasal 114 dan 112 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

Barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan diaduk setelah di musnahkan barang haram tersebut di buang kedalam closek.(Admin)

Pelaku Penganiayan Diamankan Unit Resmob Polres Palopo

PALOPO – Minggu 08 Desember 2019 sekitar pukul 21.30 wita bertempat di jalan carede kota Palopo unit Resmob Polres Palopo melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayan sesuai dengan laporan polisi : LPB / 333 / XII / 2019 / SPKT. Tanggal 02 Desember 2019 atas nama pelapor ASMIDAR

Adapun identitas pelaku yaitu RIKKI USMAN, umur 24 tahun, pekerjaan tidak ada, alamat jalan Carede kota Palopo.

Peristiwa kejadiannya yaitu pada hari Senin tanggal 02 Desember 2019 sekitar pukul 11.00 wita bertempat di perumahan Citra Graha Palopo pelaku melarang korban untuk bergaul dengan teman – temannya namun korban tetap bergaul dengan temannya sehingga pelaku merasa jengkel dan melakukan penganiayaan terhadap korban yang mengakibatkan korban mengalami luka memar.

Unit Resmob Polres Palopo setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan sehingga melakukan penangkapan terhadap pelaku di bengkel milik keluarga pelaku di jalan carede kota palopo.

Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui perbuatannya.

Untuk saat ini pelaku diamankan di ruang sat Reskrim Polres Palopo guna proses hukum lebih lanjut.

Irwan N Raju Kabiro Sulsel

Sat Narkoba Polres Palopo Ungkap pelaku tindak pidana Penyalahgunaan Dan peredaran narkotika

PALOPO – Bertempat di Jalan Dr. ratulangi Kelurahan Rampoang Kecamatan Bara Kota Palopo ( Halaman pencucian mobil & motor alfa steam) telah di amankan 1 (satu) orang yang di duga Pelaku Penyalahgunaan dan Pengedaran Narkotika

Terduka pelaku yang di ketahuai bernama FRENGKI SARUNGGU Umur 56 tahun, Pekerjaan Sopir mobil morowali, Agama Kristen,Toraja, Alamat sekarang Jalan Dr. ratulangi Kelurahan Sabbamparu Kecamatan Wara utara Kota Palopo.

Adapun barang bukti yang di amankan, 11 (sebelas) sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu dgn berat kurang lebih 5,20 yang disimpan dalam saku celana sebelah kiri 1 (satu) sachet plastik sedang kosong uang tunai sejumlah Rp. 2.000.000.1 (satu) unit handphone merek Nokia warna putih No GSM 085 242 835 906,  2 (dua) sendok shabu warna bening.

Pada hari ini Sabtu tanggal 7 Desember 2019 sekitar jam 13.30 Wita, bertempat di Jalan Dr. Ratulangi Kel. Rampoang kec.bara Kota Palopo Tepatnya di pencucian mobil dan motor Alfa Steam, Tim Opsnal Narkoba yg dipimpin KBO NARKOBA IPDA ABDIANTO, Sos dan Kanit Opsnal NARKOBA AIPDA ISMAIL, SH telah melakukan penangkapan terhadap lelaki FRENGKI SARUNGGU Alias FRENGKI

bermula Tim mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa adanya salah satu sopir mobil jurusan palopo – morowali mengedarkan Narkotika jenis shabu dalam wilayah Kota Palopo,sehingga tim melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap Lelaki Frengki sarunggu yang saat itu berada di pencucian mobil di Kelurahan Rampoang kemudian dilakukan

Saat penggeledahan ditemukan 1 (satu) sachet sedang yang didalamnya berisi 13 (tiga belas) sachet shabu siap edar yang disimpan di saku celana sebelah kiri Frengki Sarunggu kemudian dilakukan interogasi yang bersangkutan mengakui barang bukti shabu adalah miliknya untuk dijual dalam wilayah kota Palopo.

Selanjutnya pelaku dan Barang Bukti dibawa dan diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,Jelas AKP Zainuddin SH Kasat NARKOBA polres Palopo dalam Rilisnya ke media ini.

Irwan N Raju  Ka Biro SulSel

Satreskoba Polres Nunukan Aman Sabu Seberat 9 Kilogram

NUNUKAN- Satreskoba Polres Nunukan gagalkan Sembilan kilogram (kg) narkotika jenis sabu, Selasa (25/11/2019) lalu, di Sei Manurung Sebatik. Yang rencananya barang haram tersebut akan dibawa ke Pare-Pare, Sulawesi Selatan.

Dari hasil pengembangan tersebut pelaku lainnya yang diamankan di Jalan Pelabuhan Baru, di belakang kantor Imigrasi Lama Kelurahan Nunukan Timur dan Kota Makassar.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro didampingi Kasat Reskoba AKP I Eka Berlin dan Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M Karyadi dalam Pers rilisnya, Kamis (5/12/19) diruang pertemuan Endra Dharmalaksa mengatakan, pengungkapan di bulan november 2019, bermula dari laporan Masyarakat bahwa dua pria yang dicurigai membawa sabu-sabu dari Malaysia, keduanya bernama Samsul dan Rahman diamankan di Sei Manurung Sebatik.

Kapolres juga menyebutkan satu pelaku lainnya, Sudirman berhasil diamankan di salah satu hotel di Makassar.

“Pelaku ini masing-masing mempunyai peran, Samsul sebagai kurir dan merekrut Amiruddin yang dijanjikan upah Rp 45 juta,” katanya.

Pelaku lainnya Sudirman yang kita tangkap di Makassar, perannya sebagai pengendali kurir mulai dari Sebatik hingga Pare-Pare. Pelaku ini juga sebagai penjemput sabu di Pelabuhan Pare-Pare.

“Sudirman ini sudah tiga kali berhasil meloloskan barang haram ini, pertama 2 Kilogram, kedua 7 kilogram dan Ketiga 8 kilogram, dengan upah Rp 30 juta sekali bawa dan Sudirman memiliki aset satu kapling tanah di Nunukan yang dibelinya dari hasil sabu,” jelasnya Kapolres.

Modusnya pelaku membungkus sabu 9 kilogram tersebut dan memasukan ke dalam tiga ember cat.

” Pelaku dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” ungkap Kapolres. (red)