Danyon C Pelopor Dampingi Tim Jibom Gegana Satbrimob Polda Sulsel Musnahkan Bom Ikan BB Kejari Bone

Danyon C Dampingi Tim Jibom Musnahkan Bom Ikan Hasil Sitaan Kejari Bone.

Watampone.Berandankrinews.Com
Tim Jibom Gegana Sat Brimob Polda Sulsel yang di pimpin oleh Iptu H.Zaenal dan Didampingi Komandan Batalyon C Pelopor Kompol Nur Ichsan, S.Sos. tiba di kantor Kejaksaan Negeri Kab. Bone.

Kedatangan Tim Jibom ini bertujuan untuk mengambil barang barang bukti berupa bahan pembuatan bom ikan hasil sitaan dari terpidana RD(31). Setelah diserah terimakan dari Kejaksanaan Negeri Bone kepada Tim Jibom Gegana, kemudian barang sitaan ini di angkut ke Desa Wollangi Kec. Barebbo Kab. Bone menggunakan Randis ( kendaraan dinas) milik Unit Jibom Gegana Sat Brimob Polda Sulsel untuk di musnahkan.Pemusnahan ini di lakukan di lapangan terbuka yang jauh dari pemukiman penduduk.

Pemusnahan barang bukti bahan peledak ini di saksikan oleh pejabat-pejabat terkait antara lain Kompol Erwin Surahman ( Kabag Ops polres Bone ), AKP.Nadus ( Kasat Sabhara polres Bone), Ipda Sapriadi.SE ( Kbo Intelkam Polres Bone ), Ipda Mustafa ( Wakapolsek Ponre ), Ipda Hasanuddin ( Wakapolsek Barebbo ), Hj.Rosdiana.SH ( Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bone ), A. Satya Adhy Cipta, SH (Kasi Intilejen Kejaksaan Negeri Bone ), Irwan, SH ( Kasubsi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Bone ), Muh. Fakhrul.SH (Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pompanua / Bone ),Kamaluddin.SH ( Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kajaksaan Negeri Bone ),H.A.Syamsidar
Kades Wollangi, Kec.Barebbo,Kab.Bone

Adapun Barang bukti bahan peledak yang akan akan dimusnahkan antara lain :
1. 3 (Tiga ) Buah Jeringen 5 Liter
diduga berisi Amonium Nitrate
2. 7 (Tujuh) Buah Jeringen 2 Liter
dduga berisi Amonium Nitrate
3.18 (Delapan Belas) Buah Jeringen 1
Liter diduga Berisi Amonium Nitrate
4. 34 ( Tiga Puluh Empat ) Botol Bir
di duga Berisi Amonium Nitrate
5. 2 (Dua) Buah Botol plastik kecil di
duga berisi serbuk TNT
6. 2 (Dua) Dos Pipa
almunium kecil ukuran
panjang 7 cm.
7. 1 (Satu) Dos yang berisi :
a. 1 Botol plastik berisi
ANFO dan Sulfur
b. 1 Botol kaca warna hijau berisi
ANFO
c. 1 Buah Jerigen berisi ANFO.

Selanjutnya pemusnahan ini dilakukan dengan dua cara yaitu dengan cara dinetralisir menggunakan air untuk bahan cair dan diblasting ( dicerai berai) untuk detonator pabrikan.Pemusnahan ini dilakukan agar bahan-bahan rakitan bom ikan ini tidak dapat digunakan lagi dan menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Di temui di lokasi pemusnahan Danyon C menuturkan ” kita datangkan Tim Jibom Gegana dari makassar karena unit memang sudah miliki kualifikasi dalam hal penanganan Bom dan Bahan Peledak”. Pemusnahan barang bukti ini berjalan lancar dan aman.

Humas Pers Yon c pelopor Bone

Satuan Satreskrim Polres Nunukan Amankan Pelaku Jambret

NUNUKAN – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan, kembali mengungkap kasus jambret yang sudah sangat meresahkan warga Nunukan.

Pengungkapan ini berdasarkan LP/02/I/2020/kaltara/Res Nunukan, tanggal 2 Januari 2020 yang dilaporkan I Gustin Arindra Putri (17) Warga Nunukan Selatan, Jumat (03/01/2020).

Korban jambret melapor telah dijambret di jalan Pasir Putih Tengah sekira pukul 16.30 wita, Rabu, (01/01/2019). Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian materil senilai Rp 1,7 juta.

Kapolres Nunukan, Teguh Triwantoro S.I.K MH mengatakan Pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korbannya dengan cara menarik paksa hp dari tangan korban.

“korban sedang mengendarai sepeda motornya seorang diri, sesampainya di jl pasir putih korban sempat berhenti untuk membalas chat wa temannya, saat itulah datang pelaku dari arah belakang dengan mengendarai sepeda motor langsung memepet korban dan merampas hp korban, kemudian melarikan diri.”jelas Teguh Triwantoro, Kapolres Nunukan.

Ia juga mengatakan, Dari hasil Lidik berdasarkan ciri dan modus nya, pelaku berhasil kami identifikasi. Pelakunya bernama Andi Mirdan (29) warga Nunukan Timur.

“Koordinasi kami lakukan dengan Reskrim sek KSKP yang mana sebelumnya telah menerima pengaduan 2 LP jambret. (Bln Desember 2019 dan Januari 2020). Diduga pelaku melarikan diri ke Sebatik Timur, fokus pengejaran mengarah ke sana,” kata Teguh

Ia juga menambahkan, Bersama dengan Reskrim sek Sebtim, akhirnya pelaku berhasil kami tangkap saat sedang bersembunyi di sebuah rumah kost di Sebatik Timur berikut dengan BB hp milik korban.

“saat penangkapan dilakukan, pelaku terus meronta dan selalu berupaya melarikan diri. Pelaku diketahui seorang residivis curat yang sudah 3 kali masuk penjara. (Terakhir bebas pd bln September 2019).”tambahnya

Pada bulan Desember 2019 dan Januari 2020 pelaku sudah melakukan 3 kali Curas dan Jambret yakni 15 Desember 2019, Tempat kejadian perkara (TKP) di jalan. Ujang dewa sedadap Nunukan selatan. Sedangkan (LP KSKP), 1 Januari 2020, TKP di jalan Cik di Tiro Nunukan timur (LP KSKP) dan 1 Januari 2020, TKP Jl. Pasir putih Nunukan tengah.

Pelaku dan BB 1 unit motor Honda Scoopy, 1 unit hp Vivo, 1 buah helm dan 1 buah jaket kain serta BB 2 unit hp nokia dari hasil pengembangan kami bawa ke Mako Res Nunukan guna proses sidik dan pengembangan.(Admin)

Gara-Gara Asmara Seorang Pria Nekat Gantung Diri

NUNUKAN – Seorang pria bernama Agus Hariadi (25) warga Poros Palmas RT 03, Desa Lapri, Sebatik Timur, Nunukan, ditemukan melakukan percobaan bunuh dengan cara gantung diri, Rabu (18/12/2019).

Meski begitu, nyawa Agus yang sempat dilarikan ke Puskesmas Sei Nyamuk tak dapat tertolong lagi lantaran diduga meninggal dalam perjalanan.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro SIK melalui Kasubag Humas Polres Nunukan, Iptu M Karyadi mengatakan insiden nahas ini pertama kali diketahui oleh Ibu kandung korban dan saudra kandung korban yang bernama Hasna (56) dan Hasnianti (16)

“Korban  bunuh diri dengan cara menggantungkan leher korban dengan seutas tali ayunan anak- anak,” terangnya kepada Media ini, Kamis (19/12/2019) pagi.

Lanjut Karyadi, sebelum terjadinya percobaan bunuh diri tersebut sudara Agus Hariadi (25) Sempat menelpon teman wanitanya bernama Andi Jasmisa. Diduga korban sempat cekcok mulut dengan teman wanita tersebut. Hal itu dibuktikan lantaran Hasna (ibu dari sdra Agus Hariadi) sempat mendengar percekcokan dengan melalui via telpon antara Agus Hariadi dengan Andi Jasmisa (19).

“Nah, setelah Agus Hariadi selesai menelpon teman wanitanya, korban langsung masuk kedalam kamar. Ibunya itu mengira kalau anaknya itu mau tidur,” tambahnya.

Karena menaruh curiga, kata Karyadi, ibu dan adiknya pun masuk ke dalam kamar korban. Bagai bak disambar petir, ibu dan adik perempuan itu melihat korban sudah menggantung di dalam kamarnya tersebut. Kemudian ibu dan adiknya tersebut membantu menurunkan Agus Hariadi untuk menurunkan ke tempat tidur lalu meminta pertolongan kepada warga setempat untuk membawa saudara Agus Hariadi ke puskesmas sungai nyamuk untuk di lakukan pertolongan.

“Setibanya di puskesmas sungai nyamuk petugas kesehatan melakukan visum luar kemudian dinyatakan meninggal oleh petugas puskesmas sungai nyamuk.”jelas Karyadi.(Red)

Kasat Lantas Polres Bone : Sayangi Anak Gunakan Helem SNI Saat Berkendara

BONE – Pembonceng termasuk anak kerap dilupakan soal penggunaan helm di jalan raya,hal ini membuat berang Kasat Lantas Polres Bone AKP Muh Tamrin.Kamis (12/12)

Pasalnya saat commander wish Pagi di jalan Jend Ahmad Yani,Watampone menemukan masih ada sejumlah pengguna kendaraan hanya mementingkan keselamatan bagi dirinya sendiri,sehingga pengendara tidak melindungi buah hatinya yang mereka bonceng.

”Miris sekali melihat orangtua membiarkan anaknya naik motor tidak menggunakan helm padahal orang tuanya sendiri memakai helm hal inilah yang menjadi perhatian kami.”Kata Kasat Lantas Polres Bone AKP Muh Tamrin Kepada Awak Media

Penggunaan helm itu tidak lain dan tidak bukan adalah untuk kebaikan si pengendara sepeda motor itu sendiri,Korban terus berjatuhan akibat cedera kepala saat kecelakaan.Kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan dimana saja, perjalanan jauh maupun dekat bisa saja musibah terjadi.

“Dan peraturan setiap pengendara sepeda motor harus menggunakan helm,pengaturan dalam UU No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,lebih jelasnya  dalam pasal 106 ayat 8 yang berbunyi “setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan pengendara sepeda motor wajib memakai helm yang memenuhi standar nasional Indonesia SNI.”Jelas AKP Muh Tamrin

Negara kita membuat undang-undang tersebut karena mempertimbangkan keselamatan pengendara sepeda motor itu sendiri.Untuk itu Kami berharap kepada pengguna jalan raya terutama pengendara sepeda motor agar selalu berhati-hati dan menggunakan atribut lengkap di saat bepergian kita mengikuti aturan yang telah ditetapkan.tutupnya.

Arnold Cunding Biro Bone Sul-Sel.

Team Reskrim Polsek Wara Polres Palopo Amankan Pelaku Pencurian Emas (Anting) Anak Di Bawah Umur

PALOPO – Pada Hari ini Kamis tanggal 29 Desember 2019 pukul 11.45 wita bertempat  Perum. Benteng raya Kelurahan  Benteng Kecamatan Wara Timur Kota Palopo telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian Anting-Anting Emas anak sekolah.

Dipimpin langsung PANIT 2 Reskrim Sek Wara IPDA A. AKBAR, SH. Penangkapan Ini Berdasarkan laporan

1.  LPB / 127 / XI / YAN.2.5 / 2019 / SPKT, Tgl. 14 November 2019. Atas nama pelapor  MASNA (orang tua Korban pencurian).

2.  LPB / 129 / XI / YAN. 2.5 / 2019 / SPKT, Tgl. 23 November 2019, atas nama Pelapor  RISMAWATI (orang tua Korban pencurian).

3.  LPB / 135 / XII / YAN. 2.5 / 2019 / SPKT, Tgl. 09 desember 2019. Atas nama pelapor  ROSANI (orang tua korban pencurian).

Laporan Pengaduan dugaan tindak pidana pencurian dan atau penipuan tertanggal 25 November 2019, Atas nama pelapor NURSIDA (orang tua korban pencurian).Adapun Identitas korban ALIA SISA, 13 thn, pelajar KHUSNUL KOTIMAH, pelajar,SUCI RAMDHANI 13 thn, pelajar ,NAILA AZISA, 13 thn, pelajar.

Identitas pelaku  yang di ketahuai bernama SUKMAWATI umur  43 thn,Perempuan, Pekerjaan Mengurus rumah tangga ,Alamat  Perumnas Benteng Blok B.45 Kel. Benteng Kec. Wara timur Kota Palopo.

Kronologis kejadian,Dimana pelaku setiap melakukan Pencurian, terlebih dahulu mendatangi sekolah sekolah yang menjadi target kemudian membujuk anak sekolah/ siswi yang sedang sedirian untuk di ambil dan di bawa ke seputaran Lapangan Pancasila (tempat sunyi) kemudian pelakuMembujuk Korban untuk membuka aksesoris/emas yang di gunakan dengan alasan tidak boleh anak sekolah gunakan Emas ke sekolah dan jika korban tidak mau membuka aksesoris/emas yang digunakan kemudian pelaku membukanya sendiri dengan cara memaksa.

Team melakukan serangkaian penyelidikan setelah melakukan pengambilan keterangan saksi pelapor dan saksi-saksi, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku di  kediamannya tepatnya di Perumnas Benteng Blok B.45 Kel. Benteng Kec. Wara Timur Kota Palopo, Selanjutnya di lakukan interogasi dan pelaku mengakui Semua perbuatannya yaitu melakukan pencurian sesuai yang tercantum dalam Laporan Polisi, dan beberapa tempat lainnya di kota Palopo.

Adapun Beberapa  TKP Pencurian yang diakui Pelaku.

Sekolah TK Tunas Bangsa Kota Palopo, Korban anak. ALYA AZZAHRA serta 1 (satu) orang  lainnya dibawa ke Lapangan pancasila kemudian mengambil anting2nya. Tgl. 14 November 2019.

Ruang Kelas SD Pesantren Datoksulaeman /Jl. Puang H.Daud Kel. Tompotikka Kec. Wara Kota Plp, Korban anak. NAILA AZIZA. Sepasang anting anting

Kompleks Lapangn Pancasila korban siswi SD Tomootikka Kelas 3. Sepasang Anting Anting

Jl. Puang H. Daud/ depan Pesantren putri Datoksulaeman Kota Palopo. Korban Anak. SUCI RAMADANI, sepasang anting Anting

Jl. Lagaligo depan Toko Anta Kota Palopo Korban anak sepasang anting anting

Pelaku diduga merupakan spesialis Pencurian Aksesoris/emas yang digunakan anak sekolah TK/SD Kelas III kebawah.

Selanjutnya pelaku di bawah ke Mako Polsek Wara guna proses lebih lanjut ungkap Kasatreskrim polres Palopo AKP Zainuddin.

Irwan N Raju   Kabiro Sulsel