*Kodim 1008/Tanjung Gelar Wisuda MPP dan Korpraport Kenaikan Pangkat Anggota nya.*

Kalimantan-Berandankrinews.com
Kodim 1008/Tanjung menggelar acara wisuda MPP dan korpraport kenaikan pangkat anggota Kodim 1008/Tanjung. Kamis (01/10/20).

Dari 18 personil 17 diantaranya naik pangkat dan satu orang yang MPP (Masa Persiapan Pensiun)

Acara berlangsung di Halaman Nanggala Makodim 1008/Tanjung Jalan Jaksa Agung Soeprapto, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong dipimpin langsung oleh Dandim 1008/Tanjung Letkol Inf Ras Lambang Yudha, S.Sos.

Acara diselenggarakan dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Protkes) Covid-19, seperti menjaga jarak dan memakai masker.

Dandim dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada para prajuritnya yang memasuki masa pensiun dan yang memperoleh kenaikan pangkat.

“Bagi anggota yang memasuki masa pensiun, Terimakasih atas dedikasinya selama menjalankan tugas sebagai TNI AD khususnya selama bertugas di Kodim 1008/Tanjung” ucap Dandim.

Selanjutnya tetap mengabdikan diri lingkungan masyarakat dan jalin silaturahmi.

Dandim juga mengucapkan Selamat kepada anggota yang telah naik pangkat, Dandim berharap semoga ini dapat meningkatkan semangat dan motivasi dalam menjalan tugas-tugas kedepan.

Kenaikan pangkat diberikan kepada setiap prajurit yang mampu menunjukkan prestasi, loyalitas dan dedikasi yang baik sehingga yang bersangkutan dinilai patut dan layak mendapat kehormatan dari Negara.

“Selamat atas kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari pangkat semula, semoga Amanah serta dapat menambah dedikasi kinerja dalam melanjutkan pengabdian kepada negara dan Bangsa,” Harap Dandim.

MIH.

*Viral Dimedsos Guru Mengajar Gunakan Alas Baki Talam Di Sinjai Tengah, Kapolres Sinjai Berikan Bantuan*

Sinjai-Berandankrinews.com
Pandemi Covid-19 yang menyebabkan proses belajar mengajar dengan cara tatap muka ditiadakan. dan untuk Murid Sekolah Dasar guru mendatangi rumah murid untuk memberikan materi pelajaran.

Sempat viral dimedia Sosial seorang guru Sekolah Dasar di Kecamatan Sinjai Tengah mengajar dengan menggunakan alas baki talam saat memberikan materi pelajaran kepada muridnya.

Hal ini menggugah hati Kapolres Sinjai Ajun Komisaris Besar Polisi (Akbp) Iwan Irmawan, S.Ik.,M.Si untuk memberikan bantuan berupa papan tulis yang praktis dengan ukuran kecil terbuat dari tripleks sehingga memudahkan untuk dibawa mendatangi rumah murid SD saat mengajar.

Kapolres Sinjai tanpa pikir panjang mendatangi rumah Ibu Susilawati Idrus, S.Pd yang viral untuk memberikan langsung bantuan berupa papan tulis, bertempat di Kelurahan Samaenre, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai. Jum’at Sore (2/10/2020).

Kedatangan Kapolres Sinjai disambut langsung oleh Ibu Susilawati Idrus, S.Pd bersama keluarganya. Dan pada kegiatan tersebut Kapolres Sinjai menyerahkan papan tulis dan berharap sedikit membantu untuk memudahkan dalam proses belajar mengajar saat mendatangi rumah para Muridnya.

Kegiatan Kapolres Sinjai merupakan wujud kepedulian terhadap pendidikan ditengah Pandemi Covid-19. Dengan harapan guru yang mendidik generasi penerus bangsa ini sedikit terbantu dan memudahkan saat proses mengajar. Harap Kapolres Sinjai.

MIH.

*Kejati Sumut Terima Aduan Dugaan Penyimpangan Proyek KOTAKU Belawan*


Medan-Berandankrinews.com.
Menanggapi keluhan warga Belawan terkait dugaan penyimpangan proyek KOTAKU, Komunitas Jurnalis dan Masyarakat (KJM) yang terus berupaya mengawal pengaduan tersebut, mengunjungi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) guna menyampaikan aspirasi dan keluhan masyarakat Belawan.

Dalam kunjungan itu, Kejati Sumut menerima dengan baik pengaduan masyarakat dugaan adanya penyimpangan proyek KOTAKU di Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.

“Laporan sudah diterima segera akan disampaikan ke pimpinan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian,
Senin (22/6/2020).

Dikatakannya, apabila hasil lidik terbukti adanya penyimpangan, maka akan dilakukan tindakan hukum.

“Jika terbukti hasil lidik, akan dilakukan tindakan hukum,” kata Sumanggar.

Sementara Pembina KJM sekaligus founder Delinewstv.com, Bernard Marpaung yang didampingi Ketua KJM Ridwan Fahlevi, dia menjelaskan kunjungan ke Kejati Sumut tersebut dalam rangka mengawal aspirasi dan keluhan warga Belawan.

“Dengan adanya sinergitas KJM dan Delinews Network, kita berharap bisa lebih berupaya menyampaikan aspirasi masyarakat,” jelas Bernard.

Lebih lanjut, Ketua KJM Ridwan Fahlevi membeberkan, tentang penyampaian aspirasi dan pengaduan masyarakat yang baru saja disampaikan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Kami berharap agar Kejati Sumut menegakan hukum tertinggi, terkait dengan pengaduan masyarakat yang telah kami sampaikan tentang dugaan penyimpangan proyek KOTAKU di Belawan,” ungkapnya.

Seperti pemberitaan sebelumnya, Nurainun (38) seorang ibu rumah tangga, warga lingkungan 28 Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan, dirinya mengeluhkan atas proyek pembangunan tersebut.

“Kami minta septic tank cepat diselesaikan, karena takut juga kalau kena pasang air laut tanki septic tank naik ke atas dan apabila ada anak-anak disitu bisa terjepit. Disitu juga sudah ada anak-anak terjatuh dan terluka,” ujarnya kepada wartawan, Senin (8/6/2020).

Ia mengatakan bahwa proyek tersebut dikerjakan sejak tahun 2019 lalu dan hingga saat ini belum terselesaikan.

“Dampak pembangunan proyek ini, jalan kami menjadi hancur,” kata Nur.

Disaat warga ingin jalan yang hancur dampak proyek itu diperbaiki, Koordinator BKM Kelurahan Belawan I Haidir Mustafa alias Buyung berdalih dengan alasan menanti bantuan berikutnya.

“Sudah kami minta, tapi katanya nanti tunggu bantuan berikutnya,” tambah Nur.

Selain itu, Khadijah (41) seorang ibu rumah tangga yang juga warga lingkungan 28 Kelurahan Belawan I, dia menjelaskan warga butuh air bersih dan meminta jalan yang rusak dampak proyek segera diperbaiki seperti semula.

“Kami butuh air bersih, jalan yang rusak pun kami minta segera diperbaiki,” Khadijah menandaskan.

Bernard -medan

Mak Pecinta Kucing Asal Pontianak Terancam Hukum Pidana

Berandankrinews.com — Pontianak — Afrida Kuswanaji, SE yang akrab disapa Mak kucing atau Dukun kucing telah merawat kucing-kucingnya sebanyak 50 ekor, kucing para member grup Cats lover serta kucing-kucing jalanan. Kecintaannya pada kucing tak bisa diragukan lagi, sejak kecil Afrida selalu menyisihkan uang jajan dan nyaris tidak jajan karena uang jajan untuk membeli makanan kucing.

Afrida juga pernah menjadi relawan salah satu Capres yang Cats lover . Kegiatan untuk para pencinta kucing berupa cat show, pemeriksaan kesehatan, pengobatan, grooming, memberi makan dan mengobati kucing jalanan sebagian besar dananya dari kantong pribadi dan donatur yang peduli kucing. Acara sukses dan meriah dihadiri para cats lover se-Jabodetabek, Banten hingga Bandung sekitar setahun lalu.

Nama Afridapun mulai terkenal di kalangan pencinta kucing karena mengelola komunitas pencinta kucing dan sering menolong kucing- kucing jalanan yang sakit. Pengalaman mengurus dan menolong kucing-kucingnya sendiri selama 30 tahun dari berbagai penyakit kucing seperti sakit ginjal, scabies, sulit buang air, cedera dan sebagainya.

Biasanya kucing-kucing yang sakit setelah ditolong lalu di upload di grup FB. Sehingga masyarakat berbondong- bondong membawa kucingnya ke Mak kucing karena melihat kucing – kucing yang telah ditolongnya sembuh total. Beberapa diantaranya telah berkali-kali ke dokter hewan namun belum ada perubahan dan tentunya berbiaya mahal, namun di tangan dingin Mak kucing.

Alhamdulillah semua kucing yang ditolongnya bisa sembuh dengan izin Allah Swt. Setiap hari rumah Mak kucing selalu ramai didatangi pemilik kucing, mereka merasa senang karena obat persediaan Mak kucing lebih terjangkau, kadang- kadang digratiskan pula bila pemilik kucing tak mampu. Suami Mak kucing yang seorang Polisi sampai keberatan karena isterinya menerima tamu hingga malam hari .

Tamu yang datangpun sering ditolak dan diarahkan ke dokter hewan namun para pemilik kucing selalu bersikeras agar kucingnya ditolong oleh Mak kucing, mereka memilih membawa kucingnya ke Mak kucing karena tak mampu membayar dokter hewan yang cukup mahal. Mak kucing selalu menolong dengan ikhlas siapapun yang datang kerumahnya, kasih sayang yang tulus pada kucing membuat kucing yang koma lima haripun bisa sembuh dan sehat kembali.

Karena sering menolong masyarakat yang membawa kucing ke rumahnya dan kucing jalanan, namun Mak kucing bukanlah seorang dokter hewan, hal inilah yang dipermasalahkan oleh Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak. Mereka melayangkan surat peringatan agar tidak melakukan pengobatan terhadap hewan secara injeksi.

Saat menolong kucing jalanan Hari Rabu (20/05/2020) sekitar pukul 11.22 Wib. Ada yang sengaja memvideokan untuk alasan dokumentasi. Namun berdasarkan video tersebutlah akhirnya Afrida diancam hukuman penjara 6 hingga 9 bulan serta denda Rp.600.000.000,- tuntutan itu sesuai Undang-undang No.18 Tahun 2009 tentang pengobatan terhadap hewan yang sakit merupakan kewenangan dokter hewan.

Afrida juga dinyatakan melanggar peraturan Walikota Pontianak Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Penanggulangan penyakit hewan menular strategis di Kota Pontianak oleh sebab itu Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak memperingatkan Afrida agar menghentikan kegiatannya menolong hewan yang sakit dan jika ada hewan yang sakit dapat dibawa ke puskeswan Kota Pontianak.

Surat inipun ditembuskan ke Walikota Pontianak, Satpol PP Kota Pontianak, Camat Pontianak Kota serta Lurah Sungai Bangkong. Pemanggilan pertama No.524/1424/D.PPP.4/2020 tertanggal (02/06/2020) kemudian surat panggilan kedua ter tanggal (15/06/2020) berupa undangan ke Dinas pangan pertanian dan perikanan kota pontianak untuk membahas tentang kegiatannya yang dianggap illegal karena Afrida tidak punya lisensi dan bukan dokter hewan.

“Saya menerima ancaman penahanan namun bagaimana nasib kucing-kucing saya bila ditinggal, sewaktu ke Jakarta saja ada 10 ekor yang mati apalagi ini ditinggal beberapa bulan. Saya sebenarnya merasa kecewa dengan ancaman ini karena niat saya memang untuk segera menolong kucing- kucing yang sakit karena rasa cinta saya pada kucing. Pihak terkait semestinya membuat peraturan untuk perlindungan hewan serta mengenakan sanksi berat bagi penyiksa dan pembunuh hewan/pemakan kucing. Saya yang berusaha tulus menolong hewan malah dikenakan pasal,” ungkap Afrida via telpon Senin (15/06/2020) di rumahnya.

“Saya sebenarnya mendapatkan obat-obatan tersebut dari toko obat yang dijual bebas dipasaran, dimana obat-obatan tersebut awalnya hanya untuk persediaan kucing saya di rumah. Lambat laun, masyarakat mulai melihat kemampuan saya dalam merawat kucing.

Kucing-kucing saya di rumah meskipun banyak tampak terawat dan sehat. Kalau setiap ada kucing yang sakit mesti dibawa ke dokter hewan kan biayanya tentu mahal. Sayapun yang didiagnosa menderita leukimia sejak usia 8 tahun dan tidak akan berumur panjang bahkan dokter mengatakan saya akan hidup hingga usia 21 tahun. Alhamdulillah saat ini usia saya sudah 44 tahun masih hidup.

Saya mengobati diri sendiri dengan meminum ramuan herbal , belum pernah cuci darah. Inilah mukjizat dari Tuhan karena saya sering menolong kucing- kucing yang sakit, nyaris sekarat. Saya tak sanggup berpisah dari kucing-kucingku dan tolong jangan hentikan saya mengurus kucing karena disitulah letak kebahagiaanku, sayapun sudah tak takut mati karena semua itu takdir Allah, saya telah memilih tetap mengurus kucing ketika suami keberatan dengan aktifitasku yang dinilai berlebihan dibanding mengurus keluarga.

Saya cuma ingin hukum yang adil, saya tidak meracik obat seperti yang dituduhkan oleh dinas terkait. Semua obat yang saya beli memang dijual bebas di pasaran . Tujuan saya hanya untuk menolong kucing yang sakit baik kucing rumah maupun kucing jalanan, Saya yakin kegiatan yang saya lakukan saat ini banyak manfaatnya dan tidak meresahkan masyarakat. Saya berharap Pemerintah juga segera membuat undang-undang untuk para predator kucing.

Kucing bukanlah hewan ternak karena tidak layak untuk dikonsumsi. Semoga kejadian yang saya alami dapat menjadi pelajaran berharga bagi cats lover/masyarakat di seluruh Indonesia,” pungkasnya.
(fri)

Mantan Kepala Kampung Gurimbang Dinilai Labrak UU No.18 Tahun 2013,Team Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Aneh…

TANJUNG REDEB BERAU – Setelah diketahui bahwa lahan di wilayah Kampung Gurimbang mengandung mineral Batu Bara, dimana saat ini sudah mulai dilakukan penambangan oleh PT. Berau Coal, tanpa ada ganti rugi lahan masyarakat sama sekali, kini muncul dari PT. Tanjung Redeb Hutani (TRH) yang mengklaim jika kawasan Kampung Gurimbang adalah Kawasan Budidaya Hutan (KBK).

Menurut masyarakat setempat, keberadaan tambang batu bara di wilayah tersebut telah menimbulkan keresahan. Karena lahan yang sudah mereka kelola selama bertahun-tahun tiba-tiba digusur oleh aktifitas pertambangan PT. Berau Coal tanpa adanya pemberitahuan. Sedangkan lahan yang digarap oleh PT. Berau Coal merupakan lahan pertanian produktif, banyak tanaman budidaya milik warga Kampung Gurimbang seperti tanaman karet, akasia, sahang dan tanaman buah-buahan.

Padahal mereka memiliki surat garapan atas lahan tersebut yang dikeluarkan oleh kepala Kampung Gurimbang H. Bajuri. Namun anehnya, saat ini H. Bajuri ditetapkan sebagai tersangka dan karena dinilai telah melanggar UU No. 18 tahun 2013, pasal 105 huruf b, lantaran telah menerbitkan surat garapan atas lahan yang diklaim oleh PT. TRH sebagai Kawasan Budidaya Hutan (KBK).

Kasus tersebut sudah beberapa kali dipersidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, dan sampai saat ini perkara tersebut masih terus bergulir.

Fakta dipersidangan yang digelar oleh PN Tanjung Redeb, pada tanggal 07 Februari 2020 kemarin. Saksi yang dihadirkan oleh PT. TRH dipersidangan mengaku sebagai karyawan PT. TRH dengan jabatan super tender.

Namun setelah ditanya oleh Ketua Majelis Hakim tentang pengetahuan areal KBK di wilayah Kampung Gurimbang, saksi tersebut menjawab tidak tahu persis, hanya mengaku pernah bersosialisasi dengan masyarakat secara perorangan.

Sementara fakta persidangan yang digelar pada tanggal 10 Februari 2020 kemarin, H. Baijuri di depan Majelis Hakim dengan tegas menyampaikan jika wilayah Kampung Gurimbang tidak termasuk dalam kawasan KBK, dikarenakan kawasan tersebut sudah dijadikan kebun pertanian oleh warga selama bertahun-tahun.

Pernyataan H. Baijuri tersebut diperkuat dengan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. 278/MENLHK/SETJEN/PLA.2/6/2017 tentang perubahan atas keputusan menteri kehutanan nomor SK.718/MENHUT-II/2014 tanggal 29 agustus 2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Timur. (muhammad hamim)