Berulang Kali Setubuhi Adik Ipar Penyandang Disabilitas, Seorang Laki-Laki Diamankan Polisi di Desa Binusan

NUNUKAN – Bertempat di Markas Komando Kepolisian Sektor (Polsek) Nunukan, Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui Kepolisian Polsek Nunukan menggelar siaran pers terkait pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap seorang disabilitas, Jumat (25/10/2024) siang.

Pelaku merupakan laki-laki RZ (45) yang merupakan kakak ipar dari korban perempuan R (28) seorang disabilitas Tuna Daksa dan Tuna Grahita.

Selaku Kapolsek Nunukan, IPTU D. Barasa, S.H., M.H mengatakan kronologis kejadian yang bermula dari tahun 2023.

“Berawal pada kamis tanggal 19 September 2024, sekira pukul 06.30 WITA, diketahui korban tidak haid, dimana korban adalah seorang janda dengan 1 (satu) dan menderita kekurangan fisik (disabilitas), mendapat informasi tersebut pelapor yakni sang Ibu korban langsung mengajaknya untuk dilakukan pemeriksaan di Puskesmas Desa Binusan, dan setelah di cek ternyata korban hamil dan sudah memasuki bulan ke 5,” ucap D. Barasa.

Kemudian, IPTU D. Barasa mengungkapkan setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa pelaku adalah sang kakak ipar

“Karena hanya 2 orang laki-laki yang sering ke rumah korban, akhirnya setelah diinterogasi, didapati bahwa pelakunya merupakan kakak ipar yang selama ini mengurus hidup korban untuk memandikan, juga mengganti pakaian dan sebagainya,” ucap D. Barasa.

Diketahui bahwa pelaku telah melakukan tindakan asusila tersebut berulangkali dari tahun 2023 hingga bulan Maret 2024, disaat sang ibu korban sedang tidak berada di rumah.

Lalu, Kapolsek Nunukan tersebut menjelaskan bahwa awalnya keluarga pihak korban tidak mau melaporkan ke polisi namun setelah dibujuk akhirnya keluarga pun melakukan laporan ke polisi.

“Sebenarnya keluarga korban tidak mau dilaporkan ke polisi, jadi pihak kepolisian membantu untuk memproses karena agar terdapat efek jera terhadap pelaku yang juga tinggal tidak jauh dari rumah korban, bersama dengan itu pelaku juga rencananya akan pergi ke Sulawesi, dengan indikasi melarikan diri,” sebut Kapolsek Nunukan.

Lebih lanjut, Ia menerangkan modus operandi yang dilakukan oleh pelaku akibat sering memandikan ataupun mengganti baju korban.

“Menurut keterangan RZ, modusnya dikarenakan sering membantu mengurus korban sehingga melakukan perbuatan tersebut, hingga akhirnya korban saat ini hamil dengan umur kandungan 8 bulan,” tuturnya.

Setelah diamankan, ditemukan barang bukti berupa 1 lembar kaos warna biru, 1 lembar celana pendek warna hitam les merah, 1 lembar baju Singlet warna coklat dan 1 lembar celana pendek warna biru les merah.

Adapun pelaku dipersangkakan pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual JO pasal 15 ayat 1 huruf a, huruf u, dan huruf h UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun denda Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

(nam/nam)

Sampaikan Data Januari-Oktober 2024, Imigrasi Kelas II TPI Nunukan: Pentingnya Mematuhi Regulasi Keimigrasian

NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan telah merilis data keimigrasian untuk periode Januari hingga Oktober tahun 2024, mencakup berbagai tindakan dan kebijakan terkait pelayanan publik dan pengawasan keimigrasian, Selasa (22/10/2024).

Berdasarkan data yang diperoleh, sebanyak 141 orang mengalami penundaan keberangkatan.

Penundaan dilakukan berdasarkan evaluasi yang mempertimbangkan kepatuhan terhadap. ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, sebanyak 371 permohonan paspor telah ditolak. Penolakan ini terjadi karena pemohon tidak memenuhi syarat administratif yang ditetapkan maupun tidak lolos screening petugas terkait tujuan permohonan paspornya, dimana hal ini menunjukkan perlunya pemahaman yang lebih baik tentang proses permohonan paspor.

Kantor Imigrasi Nunukan juga melaksanakan sejumlah tindakan administratif kemigrasian terhadap Warga Negara Asing (WNA), di mana 18 orang dideportasi karena melanggar ketentuan keimigrasian. Sementara itu, 70 orang tercatat melakukan overstay, dan 3 orang dikenakan larangan berada di wilayah tertentu.

Bersama dengan itu, Kantor Imigrasi Nunukan juga melakukan projustisia terhadap 2 WNA Malaysia yang melanggar Pasal 113 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang keimigrasian.

Tidak hanya itu, selama periode ini, Kantor Imigrasi juga melakukan repatriasi terhadap 1.829 orang yang dipulangkan dari Malaysia. Ini merupakan langkah penting dalam memastikan perlindungan hak asasi manusia dan pengembalian individu ke negara asal mereka dengan cara yang aman dan terhormat.

Selama bulan September, tercatat 16 orang PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang masuk kembali ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Tradisional (PLBT) Krayan. Data ini menegaskan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap keimigrasian dan perlindungan hak-hak mereka.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan menyatakan komitmen dalam pengawasan hingga peningkatan pelayanan keimigrasian.

“Kami berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan di bidang keimigrasian, setiap tindakan yang kami ambil bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan, baik bagi warga negara maupun bagi warga negara asing di wilayah kami.”

Dengan data ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan berharap masyarakat dapat lebih memahami pentingnya mematuhi regulasi keimigrasian demi terciptanya lingkungan yang aman dan tertib.

Kantor Imigrasi juga menghimbau semua pihak untuk selalu berkonsultasi sebelum mengajukan permohonan keimigrasian agar prosesnya berjalan lancar.

(*nam)

Kunker ke Nunukan, Kajati Kaltara Cek Target Kinerja Kejari Hingga Perhatikan Kasus Narkotika di Perbatasan

NUNUKAN – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Utara (Kaltara), Amiek Mulandari, S.H., M.H melakukan kunjungan kerja (Kunker) di Kabupaten Nunukan selama 2 hari mulai tanggal 21 hingga 22 Oktober 2024.

Diketahui kunker dilakukan dalam rangka melakukan pemeriksaan terhadap satuan kerja (Saker) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kajati Kaltara Amiek Mulandari yang mengatakan bahwa tujuan kunker terhadap target kinerja Kejari.

“Agendanya pembinaan, mulai dari SDM, target kinerja semua kita cek, apakah sudah berjalan dengan baik, apakah sudah dilaksanakan dengan baik, termasuk target penyerapan anggaran dan target semua bidang kita cek,” ungkap Amiek Mulandari di Pelabuhan PLBL Liem Hie Djung, Senin (21/10/2024) pagi.

Lebih lanjut, Amiek Mulandari mengatakan bahwa Kejati Kaltara mendukung program kerja pemerintah Kab. Nunukan.

“Tentu kita mendukung, dimana kita ada disini melalui Kejari Nunukan, jadi kita mendukung program kerja pemerintah daerah, dimana saat ini ada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), kita juga membantu mengamankan, demi kelancaran semuanya,” tutur Amiek Mulandari.

Selain lakukan pengecekan pada Kejari Nunukan, Kajati Kaltara juga menyoroti soal penegakan hukum dengan maraknya kasus narkotika di perbatasan khususnya wilayah Sebatik.

Menurutnya, perkara narkotika menjadi perhatian khusus dengan banyaknya jalur-jalur pintu kecil di Nunukan.

“Perhatian khusus ada karena banyak perkara narkotika, belum lama ini kan ada kasus yang kita tuntut mati, dimana Nunukan ini kan banyak pintu-pintu kecil yang saya perhatikan, tetapi masih belum terawasi dengan baik dikarenakan jalur yang hampir ratusan,” sebutnya.

Kemudian, Kajati Kaltara tersebut menyampaikan bahwa Kejaksaan tidak dapat melakukan pengawasan sendiri perlunya bantuan dari stakeholder terkait.

“Kita sudah meminta untuk PLBN Sebatik menyiapkan 1 ruangan untuk Kejaksaan, tetapi kembali lagi karena ratusan pintu kecil jadi kita tidak bisa sendiri, kalau yang jalur resmi masih bisa diawasi tetapi kalau jalur ilegal itu kan agak susah, jadi kita perlu bekerjasama dengan seluruh instansi terkait, kalau personel kita tidak akan cukup mengawasi satu persatu,” ujar Kajati Kaltara.

Adapun setelah di Nunukan, esok hari Kajati Kaltara akan melanjutkan kunker ke wilayah pulau Sebatik.

(nam/nam)

Soal Garap Hutan Tanpa Izin, Petani Desa Buong Dibebaskan dari Segala Tuntutan PT AHL 

TANA TIDUNG – Ahmad bin Hanapi, seorang petani dari Desa Buong Baru, Kalimantan Utara (Kaltara), dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum setelah ditangkap pada 25 Maret 2024 atas laporan PT AHL.

Ahmad dituduh menduduki dan menggarap kawasan hutan tanpa izin, yang diancam pidana berdasarkan Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Kehutanan, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Dihubungi melalui telpon WhatsApp, pada Senin (14/10/2024) pagi, Kuasa hukum Ahmad, Muhammad Asrul, mengungkapkan bahwa Ahmad telah menggarap tanah keluarganya seluas 3 hektar yang memiliki bukti penguasaan berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) sejak tahun 1990.

“Namun, PT AHL mengklaim bahwa tanah tersebut masuk dalam konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) yang diberikan izin oleh pemerintah pada tahun 1996,” ungkapnya.

Selama persidangan, lanjut Asrul, terungkap kawasan hutan di Kabupaten Tana Tidung (KTT) belum pernah dilakukan penataan batas, pemetaan, dan penetapan secara hukum, sesuai dengan perintah Pasal 14 dan Pasal 15 UU Kehutanan.

“PT AHL tidak pernah bermusyawarah dengan warga Desa Buong Baru, yang telah lama menggarap tanah tersebut, sebelum izin HTI dikeluarkan,” tegas Asrul.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor, yang diketuai oleh Hakim Budi Hermanto, akhirnya memutuskan bahwa Ahmad bin Hanapi tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam putusannya, hakim menekankan bahwa PT AHL seharusnya mengeluarkan tanah-tanah warga desa dari area konsesi, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 88/kpts-II/1996.

Setelah menjalani proses persidangan selama empat bulan tujuh hari, Ahmad bin Hanapi dibebaskan dari Rutan Nunukan, tempat ia ditahan selama proses hukum berlangsung.

Ahmad, yang ditahan di Rutan Nunukan yang berbatasan dengan Malaysia, harus menempuh perjalanan panjang untuk kembali ke kampung halamannya.

Ia didampingi oleh kuasa hukumnya melalui perjalanan darat dan laut, dengan transit di Kota Tarakan sebelum melanjutkan perjalanan ke Desa Buong Baru.

“Ahmad kini dapat kembali berkumpul dengan keluarganya setelah melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan,” pungkasnya.

(*Timeskaltim.com)

Bea Cukai Nunukan Laksanakan Hibah Dan Pemusnahan Ribuan Barang Ilegal

NUNUKAN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan melaksanakan hibah dan pemusnahan Barang Milik Negara eks bahan hasil tegahan yang dilakukan oleh KPPBC bersinergi dengan Polres Nunukan, Lanal Nunukan, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarhanud 8/MBC, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 11/GG/2/2 Kostrad, Kodim 0911 Nunukan dan KSKP Nunukan periode tahun 2023 -2024 yang diselenggarakan pada Kamis, 10 Oktober 2024 di Halaman KPPBC

Dijelaskan oleh Kepala KPPBC Nunukan “Danang Seno Bintoro” barang hasil tegahan tersebut atas persetujuan Menteri Keuangan berdasarkan surat Persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tarakan, Nomor : S-34/MK.6/KNL.1303/2024 tanggal 1 Oktober 2024 berupa karpet yang akan dihibahkan sebanyak 172 lembar dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp. 86.000.000 dan potensi kerugian sebesar Rp. 139.085.345 yang akan dihibahkan kepada lembaga sosial selanjutnya akan didistribusikan kepada masyarakat kurang mampu dibawah binaan Kabupaten Nunukan

Danang melanjutkan bahwa barang barang tegahan lain juga mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan oleh Menteri Keuangan berdasarkan surat persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Tarakan, Nomor : S-31/MK.6/KNL.1303/2024 tanggal 23 September 2024, S-32/MK.6/KNL.1303/2024 tanggal 23 September 2024 dan S-35/MK.6/KNL.1303/2024 tanggal 7 Oktober 2024 berupa : Hasil Tembakau berupa Rokok sebanyak 6.640 batang, Minuman mengandung Etil Alkohol 610 botol dan 5.335 kaleng, Ballpres yang berisi pakaian bekas dan sepatu bekas sebanyak 5 kardus, 3 karung, 1 koper, 80 koli dan 108 pasang sepatu, Kosmetik dengan berbagai merek dan jenis yang diimpor tidak sesuai ketentuan dan tidak memiliki izin BPOM sebanyak 120 package dan 2.278 pcs serta Obat-obatan sebanyak 5.364 pcs dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp. 975.543.400,00

Adapun pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara masing-masing yakni barang berupa Hasil Tembakau dengan cara dibuka kemasan lalu dibakar di halaman KPPBC L, untuk Minuman mengandung Etil Alkohol dengan cara dituangkan ke dalam jirigen berisi cairan deterjen dan digiling mengggunakan bulldozer, sedangkan untuk Ballpres dengan cara dipotong/dirusak yang selanjutnya akan ditimbun ke dalam tanah di Lokasi TPA Mamolo Kab. Nunukan serta untuk Kosmetik dan obat-obatan dengan cara dibuka kemasanya lalu dituangkan ke dalam cairan deterjen dan selanjutnya akan ditimbun dalam tanah di Lokasi TPA Mamolo. Sambung Danang

Pada kesempatan yang sama Danang menuturkan setelah melakukan perhitungan potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari hasil penindakan barang-barang tersebut sebesar Rp. 880.669.770,00

Proses kegiatan penegahan sampai dengan pemusnahan barang hasil tegahan ini merupakan wujud dari komitmen Kantor Bae dan Cukai Nunukan dalam fungsinya sebagai Community Protector dalam menjaga wilayah perbatasan dan melindungi masyarakat dari penyelundupan atau perdagangan ilegal yang memiliki dampak terhadap kesahatan, keamanan serta perekonomian masyarakat. Tutup Danang

#Indra/Tim Liputan