Satuan Polisi Pamong Praja Di Anggap Kurang Tegas Menindak Pelanggar Aturan Protokol Kesehatan


NUNUKAN – Masyarakat Nunukan Kalimantan Utara menyorot tajam kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang belum memberikan tindakan tegas bagi usaha komersil yang diduga melakukan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes).

Sebagai leading sektor instansi penegak Perda, Satpol PP dinilai tidak mampu memberikan edukasi dan efek jera kepada pelanggar prokes. Terbukti sampai hari ini Tempat Hiburan Malam (THM) yang sempat menjadi perbincangan khalayak melakukan pelanggaran prokes belum jelas kabarnya.

Apakah akan disegel, dicabut izinnya atau ada perintah penutupan dengan Sekala waktu tertentu.

Padahal Bupati Nunukan selaku ketua Satgas Covid-19 Nunukan, Asmin Laura Hafid sudah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 2 tahun 2021 tentang perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) untuk menekan laju sebaran wabah Covid-19 sampai 8 Februari 2021.

SE tersebut mencantumkan jam malam yang tadinya dibatasi hingga 19.00 WITA diperpanjang hingga pukul 21.00 WITA.

Diatas jam tersebut, aktifitas THM harus berhenti, sementara usaha kafe dan rumah makan, tak boleh melayani dine in (makan di tempat), harus take away (pesan antar/bungkus).

Selain batasan waktu operasional fasilitas umum dan komersil, SE juga berisi upaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan, baik dengan cara persuasif maupun dengan cara penegakan hukum dengan melibatkan Satpol PP, dan aparat keamanan, TNI/POLRI.

Dimintai tanggapan atas sorotan nihilnya ketegasan Satpol PP dalam penindakan pelanggar prokes, Kepala Satpol PP Nunukan Kadir memberikan tanggapan.

“Coba lihat dulu Tarakan, Tanjung Selor, disana buka sampai jam empat pagi kok, masa harus kita tegasi di Nunukan? harus ada keadilan juga, kasihan itu, tempat usahanya kan sewa itu, ada yang 50 juta ada 70 juta’’ jawabnya, dihubungi Sabtu (31/1/2021).

Kadir juga mengatakan bahwa di Kaltara, semua SE PKM menginduk pada instruksi Gubernur, namun jika wilayah lain tidak menerapkan aturan, sementara Nunukan saklek dengan aturan, Satpol PP Nunukan justru akan jadi bulan-bulanan masyarakat.

Menurut Kadir, tidak seharusnya masyarakat hanya menyoroti bahaya Covid-19 sementara mengabaikan sisi kesejahteraan.

‘’Kalau kami diserang terus, lama-lama bisa kacau, demo orang, karena mereka punya tempat sewa, kasihan juga kami ini, makanya saya bilang serahkan saja ke Bupati, saya bingung ini, yang penting anak buah saya sudah laksanakan tugas ’’lanjutnya.

Bagi Kadir, menangkal dan mengantisipasi Covid-19 tak harus dengan melakukan penutupan usaha orang, namun kembali ke diri masing-masing, cukup dengan menggunakan masker dan menerapkan pola hidup sehat.

Sejauh ini Satpol PP sudah menjalankan razia masker pagi hingga malam, namun masyarakat tidak melihat itu.

“Cukup razia masker saja, cukup itu, kalau tutup tempat hiburan, kafe, ndak bisa itu, orang mau makan, apalah artinya kita lawan corona kalau imun kita lemah karena gak makan, orang cari duit sekarang susah, kacau kita kalau begini terus, kami kena sasarannya terus’’ keluhnya.

(SAHABUDDIN)

Unit polsek sebatik timur bubarkan tempat hiburan malam dan cafe restoran.

SEBATIK,NUNUKAN – Polsek Sebatik Timur dan jajarannya membubarkan tempat tempat hiburan malam serta restoran dan cafe.yang bandel dan tidak mematuhi aturan protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran virus corona covid 19.sabtu 30 januari 2021satgas covid 19 akan menindak mana mana pengusaha yang tidak mematuhi aturan yang sudah dikeluar pemerintah pusat sesuai aturan mentri kesehatan dan putusan kapolri bahwa siapa saja yang melakukan pelanggaran prokes akan dikenakan tindakan sesuai hukum yang berlaku dalam waktu pandemi covid 19

kapolsek sebatik timur Iptu komaini Sik tidak akan segan melakukan penutupan tempat hiburan malam atau restoran jika tidak mau mengikuti aturan prokes dari satgas covid 19 pemerintah kabupaten nunukan.pemerintah harus tegas menarik izin usaha tempat hiburan malam atau restoran dan cafe yang keras kepala jika seolah tidak mau mengikuti aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat dan daerah dan menyalahi aturan protokol kesehatan ujarnya

masyarak harus sadar jangan dianggap remeh tentang virus ini yang sangat mematikan manusia tidak kira tua atau muda.sudah banyak korban nyawa selama pandemi virus corona covid 19 masyarakat perlu bekerjasama dalam hal menangani bersama tentang wabah ini perlu kita pikirkan nyawa manusia yang lain agar kita selalu menggunakan masker dan ikut protokol kesehatan demi memutus mata rantai dan penyebaran covid 19 ujarnya

SAHABUDDIN.

Unit Opsnal Polsek Sebatik Barat Amankan Seorang Wanita Kurir Sabu

SEBATIK,NUNUKAN – Pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2021, sekira pukul 22.00 wita personil Opsnal Polsek Sebatik Barat menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang wanita yang dicurigai membawa Narkotika Gol. I jenis Sabu.

Kapolres Nunukan AKBP, Syaiful Anwar ,SIK, melalui kasubag humas,AKP, M Karyadi mengatakan tersangka dapat diamankan berkat adanya nformasi dari masyarakat

Berbekal informasi itu polisi langsung bergerak cepat menuju jalan pangkalan dermaga binalawan RT.20 desa binalawan kecamatan sebatik barat untuk melakukan peyelidikan

tidak lama kemudian orang yang di curigai tersebut sampai di dermaga binalawan,polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap orang yang dicurigai dan dari hasil penggeledahan tersebut polisi menemukan barang yang diduga berisi narkotika Gol.1 jenis sabu yang di simpan di perut dan diselipkan dicelana

dari hasil penggeledahan tersebut di temukan 1 (satu) bungkus plastik transparan ukuran besar yang disimpan di perut diselipkan dicelana diduga berisi narkotika Gol.I jenis sabu

kemudian pelaku besersama dengan personil Opsnal Polsek Sebatik Barat melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Jln. Dusun H. Bedu Rahim Desa Sei Pancang Kecamatan Sebatik Utara dan hasil dari penggeledahan di rumah pelaku ditemukan 2 ( Dua ) barang yang diduga narkotika Gol. I jenis sabu dengan ukuran berbeda yang disimpan di dalam lemari pakaian dengan total berat 58,4 Gram

barang bukti yang diduga narkotika Gol. I jenis sabu seberat kurang lebih ,58,4 Gram beserta 2 ( Dua ) unit Hp merk Vivo warna hitam dan 1 ( Satu ) buah timbangan digital milik pelaku Selanjutnya diamankan di polsek sabatik barat guna proses penyelidikan lebih lanjut.

( sabudin/Red )

.

Polsek Sebatik Barat Kembali Gagalkan Pengedaran Narkotika Jenis Sabu

SEBATIK,NUNUKAN – Polsek Sebatik Barat berhasil amankan salah seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di desa sungai pancang kecamatan sebatik utara kabupaten nunukan

pengungkapan tersebut dilakukan oleh personil opsnal polsek sebatik barat,pada 30 januari 2021 sekira pukul 14.00 wita dijalan poros sebatik desa sei pancang kecamatan sebatik utara kabupaten nunukan personil opsnal polsek sebatik barat berhasil meringkus tersangka Roslan Abdul Bin Ucin 22 tahun

Kapolres Nunukan Syaiful Anwar,SIK, melalui Kasubag Humas Polres Nunukan, AKP M Karyadi,SH, mengatakan tersangka dapat di amankan berkat laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga menyimpan,membawa,menguasai,memiliki dan menjadi perantara dalam jual beli psikotropika jenis sabu

berdasarkan informasi dan laporan masyarakat personil opsnal polsek sebatik barat langsung melakukan peyelidikan atas informasi itu

dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku polisi berhasil menemukan barang bukti sebanyak 100 gram diduga sabu yang di simpan di dasbor sepeda motor milik pelaku di bungkus menggunakan jaket

dari tangan pelaku petugas berhasil menyita dan mengamankan barang bukti,2 (dua) bungkus putih transparan ukuran besar yang diduga didalamnya berisi Narkotika jenis sabu

selain itu polisi juga menyita 1 (satu) unit HP merk Vivo warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha X-ride warna putih

saat ini pelaku dan barang bukti diaman di polsek sebatik barat guna penyelidikan lebih lanjut.

( Sabudin/Red )


UNGKAP KASUS PENCABULAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR DENGAN MODUS DUKUN/ORANG PINTAR

Sebatik,Nunukan – jajaran polsek sebatik timur polres nunukan mengamankan dukun aba abal buat orang pintar dan melakukan aksi yang keji pencabulan anak di bawah umur,kapolsek sebatik timur Iptu komaini Sik,saat dihubungi media ini benar tentang kejadian itu tentang pencabulan anak dibawah umur pada hari Jumat Tanggal 22 Januari 2021 pukul 02.00 Wita TKP di Jalan Ahmad Yani Rt.10 Desa Sungai Nyamuk Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara

Tersangka
Nama As
Tanggal lahir Tawau (Malaysia), 19 Juli 2001
Umur 19 Tahun
Agama Islam
Suku Bugis Indonesia
Pekerjaan Petani
Alamat Jalan Ahmad Yani RT. 04 Desa Sungai Pancang Kecamatan Sebatik Utara Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara

(Satu)  Pasang  baju tidur Anak berwarna ungu
(satu) buah Celana Dalam berwarna Cream

Pada Hari Kamis tanggal 21 Januari 2021 sekira pukul 22.00 wita terlapor mendatangi rumah pelapor dengan alasan bahwa terlapor ingin jalan-jalan dan bertamu di rumah pelapor saat itu, Pelapor kemudian menyambut terlapor tanpa mencurigai apapun terhadap terlapor, saat itu pelapor, terlapor beserta saksi bercerita di teras rumah pelapor saat itu membahas tentang pekerjaan dan  lain-lain, sekira Pukul 01.00 wita Terlapor memberitahukan pelapor bahwa rumah yang di tinggali oleh pelapor sedang terdapat bahaya, lalu kemudian terlapor bersama pelapor berdiri dan menuju ke halaman rumah terlapor, saat itu terlapor melakukan aksinya dengan berpura-pura menarik benda ghoib yang ada di sekitar halaman rumah pelapor saat itu, lalu kemudian terlapor meperlihatkan kepada pelapor jarum beserta garam dan mengatakan bahwa barang tersebut merupakan barang ghoib yang telah di tanam oleh orang lain, padahal garam dan jarum tersebut sudah di siapkan oleh terlapor dari rumahnya sebelum ke rumah pelapor.

Karena aksi yang dilakukan oleh terlapor tersebut, pelapor memercayai bahwa terlapor merupakan orang pintar paranormal dukun,  setelah melakukan aksi tipu dayanya tersebut terlapor meminta izin kepada pelapor untuk membuang air kecil di kamar mandi, pelapor kemudian mempersilahkan terlapor untuk masuk ke kamar mandi, pada saat terlapor masuk ke kamar mandi, terlapor sempat membuka kelambu yang di mana di dalam kelambu tersebut korban sedang tertidur, setelah membuka kelambu terebut terlapor kemudian kembali keluar dan duduk lagi bersama pelapor, tidak lama kemudian terlapor masuk lagi ke dalam kamar mandi dan saat keluar dari kamar mandi terlapor kembali melihat korban yg sedang tidur di dalam kelambu, dan kembali duduk bersama dengan pelapor beserta saksi, terlapor kemudian memberitahu kepada pelapor dan saksi bahwa cucu pelapor yang sedang tidur di dalam kelambu tersebut sedang dalam bahaya,ada makhluk ghoib yang ada di dalam tubuhnya dan harus segera di obati, jika tidak korban akan dibawa pergi menghilang oleh makhluk ghoib tersebut, pelapor percaya dengan  pernyataan yang di keluarkan oleh terlapor tersebut dikarenakan pelapor telah melihat aksi terlapor sebelumnya, terlapor kemudian meminta pelapor untuk membangunkan korban untuk di obati oleh terlapor.

Sekira pukul 02.00 wita korban pun kemudian di bangunkan oleh pelapor dan dibawa ke teras rumah pelapor untuk diobati oleh terlapor, pada saat aksi pengobatan dimulai, terlapor mengatakan bahwa pengobatan tersebut sebaiknya di lakukan di dalam rumah, Pelaporpun menuruti permintaan dari terlapor.ujar komaini

Saat di dalam rumah pelapor meminta kepada Pelapor untuk membaringkan korban dan mematikan semua lampu yang berada di dalam rumah tersebut dan meminta agar selama proses pengobatan pelapor,korban beserta saksi harus memejamkan mata sampai proses pengobatan selesai, pelapor pun menuruti permintaan dari terlapor dan mematikan semua lampu yang ada di dalam rumah kecuali lampu yang berada di luar rumah,

Pada saat pengobatan berlangsung pelapor berpura-pura memeriksa badan korban dan mengatakan bahwa ad barang ghoib yang berada di dalam tubuh korban, dan barang ghoib tersebut berada di paha korban saat itu, terlapor kemudian membuka celana korban dengan alasan untuk menarik benda ghoib tersebut, setelah terlapor membuka celana korban, terlapor kemudian menjilat jilat alat kelamin korban kurang lebih 1 menit lamanya, pelapor beserta saksi awalnya hanya diam saja dikarenakan mereka mengira bahwa itu adalah ritual menarik benda ghoib yang ada di dalam tubuh korban saat itu, namun setelah melihat terlapor membuka celananya dan terlihat alat kelamin terlapor sedang dalam kondisi tegang, Pelapor langsung mendorong terlapor sehingga terlapor terbaring saat itu,tersangka pelaku kejahatan ini harus diberikan hukuman yang berat kepada pencabulan anak dibawah yang tidak manusia sama sekali terhadap korban tersebut

Terlapor saat itu mengatakan bahwa adapun yang melakukan tersbut bukan lah dirinya melainkan sosok makhluk ghoib yang merasuki dirinya saat itu, Terlapor kemudian meminta maaf atas kejadian tersebut saat itu, Saksi kemudian mengusir terlapor untuk pulang saat itu.

Pada pagi hari pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian Polsek Sebatik Timur guna proses lebih lanjut. penangkapan dilakukan
Pada Hari Jumat tanggal 22 Januari 2021 sekira pukul 16.00 wita berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP 04 / I 2021/ l/ nunukan Kaltara Reskrim polsek sebatik timur jajaran polsek sebatik timur langsung melakukan penyelidikan terhadap terlapor Dan pada hari Sabtu Tanggal 23 Januari 2021 Sekitar Jam 20.50 Wita Personil Polsek Sebatik Timur mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sedang berada dirumahnya yang berada di RT. 04 Desa Sungai Pancang Kecamatan Sebatik Utara Kabupaten Nunukan Provinsi Kaltara.

Pada Pukul  21.00 Wita personil Polsek Sebatik Timur menuju ke RT. 04 Desa Sungai Pancang Kec. Sebatik Utara untuk mengamankan terlapor.
Pada Pukul 21.30 Wita personil Polsek Sebatik Timur berhasil mengamankan Terlapor dan membawa terlapor ke Polsek Sebatik Timur Untuk Proses lebih lanjut.
 
tindakan yang dilakukan MengamankanTersangka berikut Barang Bukti. Introgasi Melakukan Pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka pencabulan tersebut yang dilakukan kepada korban anak yang masih dibawah umur 9 tahun ujarnya komaini Sik

perkara tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan kabupaten nunukan untuk hukuman bagi pelaku pencabulan anak dibawah umur
Pasal Dipersangkakan Pasal 82 Ayat (1) UURI No.17 Thn. 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Thn.2002 Tentang Perlindungan Anak Jo 76E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Sahabuddin