Oknum PNS Cantik Terbukti Bawa Sabu

NUNUKAN – pada hari jumat, Sekira pukul 22.50 Wita, Piket Sat Res Narkoba Menerima Penyerahan satu orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dari opsnal resnarkoba Polres nunukan. (12/2/21)

Tersangka seorang perempuan berisial DS (32) warga kelurahan nunukan tengah,kabupaten nunukan yang di serahkan berdasarkan LP / 44 / II / 2021 / Kaltara / Res Nunukan, tanggal 11 Februari 2021

Kapolres Nunukan AKBP. Syaiful Anwar ,S.ik melalui Kasubag Humas AKP, M. Karyadi,SH, menerangkan Saudari DS ini salah satu oknum PNS yang bekerja disalah satu instansi pemerintah yang berada di Kabupaten Nunukan

“Hari Kamis tanggal 11 Februari 2021 sekira pukul 13.00 wita, personel Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan yang diduga membawa atau menguasai Narkotika Gol I jenis sabu dari Kecamatan Sebatik menuju ke Nunukan, kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan disekitar pelabuhan – pelabuhan yang berada di Nunukan.

Dan sekira jam 14.30 wite, saat itu ditemukan seorang perempuan sesuai dengan informasi yang telah diterima, yang baru tiba di Pelabuhan Fery Sei Jepun Nunukan.

Kemudian personel Opsnal mengamankan terlapor lalu melakukan penggeledahan terhadap barang – barang bawaannya, dari hasil penggeledahan ditemukan sebanyak 1 (satu) bungkus plastik warna transparan ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis Sabu, yang terbungkus dengan menggunakan kantong plastik warna hitam.

selain itu turut di amakan 1 (satu) bungkus plastik warna transparan ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat bruto ± 50.00 (lima puluh) Gram. 1 (satu) buah tas selempang warna biru merk CUNIKY. 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam.1 (satu) buah plastik kosong warna transparan. 1 (satu) buah Handphone Android warna hitam merk Vivo.1 (satu) buah Handphone warna putih merk Nokia.1 (satu) unit sepeda motor matic warna abu – abu merk Scoppy.

Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Nunukan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.”

untuk tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahu. 2009 ttg Narkotika.

Humas Res Nunukan / Sahabuddin / Adm

PDRM PGA TAWAU Gagalkan Rokok Selundupan.

TAWAU, Sabah – Sebuah Mobil pengangkut minyak bersama seorang sopirnya dan sejumlah kotak serta bungkusan berisi rokok perbagai merek ditahan oleh Pasukan Gerakan Am (PGA) di Batu 21 Jalan Apas, Balung pada hari rabu 12,Februari 2021

Menurut Pembantu Pegawai Pemerintah Batalion 14 Pasukan Gerakan Am Tawau, DSP Abd. Halim Bin Ahmad dalam keteranganya. ” dalam kejadian lebih kurang jam 7.20 pagi, pasukannya yang terdiri dari pegawai kanan dan anggota batalion ini sedang membuat pemerhatian dan pemantauan di tepi jalan Batu 13, telah dilihat oleh petugas polis yang melakukan rondaan sebuah truk tangki minyak dalam keadaan yang mencurigakan mengarah ke luar daerah Tawau.

Pasukan Polis diraja malaysia PGA yang membututi truk mobil tangki minyak tersebut diarahkan berhenti di tepi jalan dengan menggunakan alat ‘pembesar suara’ dan lampu beacon berwarna biru. sopir truk mobil tangki minyak yang menyedari arahan tersebut memberhentikan kenderaannya di tepi jalan

saat pemeriksaan awal dijalankan didapati, sopir truk tangki minyak itu adalah seorang lelaki warganegara malaysia dan berusia 39 tahun. Hasil pemeriksaan badan tidak menjumpai sebarang barang yang berbahaya

Pemeriksaan lanjut ke bahagian tangki truk mobil dan menemukan beberapa buah kotak dan bungkusan yang memenuhi ruang dalam tangki truk mobil tersebut. Kotak-kotak dan bungkusan tersebut diyakini adalah rokok seludup yang coba diedarkan untuk pasaran lokal di sekitar sabah malaysia

Menurut DSP Abd. Halim , jumlah rokok yang ditemui dalam tangki truk mobil itu adalah 16,700 bungkus Rokok Surya Gudang Garam, 600 bungkus Rokok A Satu, 9,600 bungkus Rokok LA Menthol, 9,000 bungkus Rokok Premium, 24,500 bungkus Rokok Astro Merah dan 14,500 bungkus Rokok Astro Hijau. Turut diamankan dalam kejadian tersebut adalah sebuah truk tangki minyak dan sebuah HP Merek ‘Iphone 6’. Nilai keseluruhan barang bukti yang di amankan polis diraja malaysia adalah sebanyak RM 1,137,860.00.

Tangkapan dan semua hasil yang disita rokok tersebut dibawa ke IPD Tawau untuk di ambil keterangannya untuk tindakan lanjut.
dan dikenakan KUHP pasal(135) ayat (1) akta bea cukai malaysia.

sumber media sabah.
SAHABUDDIN

Seorang RESIDIVIS pelaku Curat, “Ado” Tak jera Masuk Bui

NUNUKAN – Unit Reskrim Polres Nunukan kembali menangkap seorang residivis pelaku CURAT ” Ado Bin Senawin ( 27 ) warga Jalan Pesantren,Kelurahan Nunukan Timur Kecamatan Nunukan Kalimantan Utara.

Pada Senin 8 Februari 2021, pelapor melaporkan kejadian bhw barang toko miliknya telah hilang di curi orang. Kejadian tersebut diketahui oleh korban pagi hari sekira pkl 06.00 wite saat korban membuka toko.

Barang yang diketahui hilang antara lain uang tunai Ringgit Malaysia,( RM ) uang tunai rupiah ( Rp ) dalam toples celengan serta barang jualan toko. Kermat diperkirakan mencapai 2.550.000.

Kapolres Nunukan AKBP. Syaiful Anwar,SIK,melalui Kasubag Humas AKP. M,Karyadi,SH.mengatakan ” pelaku Ado Bin Senawin (27) telah melakukan CURAT di salah satu toko di jalan Sedadap Nunukan Selatan pada hari senin 8 februari sekira pukul.04.00 Wite.

lanjut Karyadi ” tak selang beberapa hari pelaku dapat diamakan pada hari jum,at 12 Februari 2021 polisi berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti hasil CURAT pada saat pelaku melintas di jalan TVRI.

Dugaan perkara tersebut kami tindaklanjuti. dan dari Hasil Lidik menerangkan bahwa dugaan pelaku merupakan residivis kasus CURAT pada tahun 2016. Selanjutnya terhadap pelaku kami lakukan pencarian.

Dari tangan pelaku yang diamankan ditemukan Barang milik korban berupa sisa rokok Sampoerna, uang tunai Ringgit Malaysia ( RM ) dan uang tunai rupiah ( Rp ).

dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri di toko milik korban berdasarkan LP /41/II/2021/Kaltara/Res Nunukan ,Tanggal 8 Februari 2021.

Menurut keterangan tersangka “Awalnya pelaku berupaya masuk melalui pintu depan toko dangan cara merusak lobang angin yg tertutup kawat kasa dan menarik pintu depan hingga kayu les pintu terlepas namun tidak berhasil terbuka. Sehingga pelaku memutar ke belakang toko dan memaksa membuka pintu belakang pintu toko yang tertutup rapat namun tidak terkunci ” ungkapnya

“Sebagian uang tunai milik korban telah habis dipergunakan untuk membeli Narkoba.

Pelaku merupakan seorang residivis kasus CURAT yang Sebelumnya, pada tahun 2016 pelaku kami UP Karna terbukti mencuri mesin Genset dan mesin Alkon. Usai bebas dari penjara, pelaku bekerja serabutan dan tdk memiliki tempat tinggal yang tetap.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang hasil kejahatan pencurian berupa lembaran kawat kasa,1 buah toples celengan,Uang tunai RM 64,Uang tunai Rp.26.000.,4 Botol kecil parfum,6 bungkus kosong rokok Sampoerna,1 Buah pasta gigi,2 Buah minyak rambut,1 tas warna hitam,1 tas belanja dan 1 pasang sepatu.

Humas Res Nunukan / Adm

Cegah Penyebaran Covid-19 Jajaran Polres Nununukan Bagikan Masker

NUNUKAN – Penyebaran Pandemi Covid-19 Gelombang kedua semakin menunjukkan Angka Terkonfirmasi positif Covid-19.( Kamis/4/2/2021)

Indonesia menduduki peringkat tertinggi untik Asean dengan 1 juta Lebih Positif Civid -19 , Pemerintahan dengan berbagai kebijakan dan strategi untuk menekan laju penyebaran Covid-19, seperti PSBB, PPKM, Karantina Mikro dan Makro terus di lakukan guna mengurangi Penyebaran Pandemi Covid-19

Polres Nunukan Melalui jajaran nya berperan Aktif dalam membantu program dan kebijakan pemerintah pusat dan daerah yaitu dengan melakukan giat di Lapangan seperti Operasi Yustisi gabungan Sat Pol PP, Polres,Polsek, Kodim, Koramil untuk melakukan penertiban kepada Warga masyarakat dalam mengedukasi Protokol Kesehatan ( Mencuci tangan , memakai Masker dan menjaga jarak).

Guna . memberikan kesadaran kepada warga masyarakat Polres Nunukan Bersama Jajaran polsek seperti Polsek sebatik Barat, Polsek Nunukan , Polsek- Kskp dan Polsek lainnya bersinergi dengan TNI dan satpol PP untuk membagikan Masker kepada warga masyarakat

Pembagian masker secara masif terus dilakukan untuk warga masyarakat yang kedapatan saat Razia atau penertiban penggunaan masker warga tidak membawa masker

Selain membagikan masker Petugas juga memberikan edukasi tentang pentingnya vmenggunakan masker yaitu di samping menjaga diri sendiri dan juga oranb lain untuk menghindari virus yang di sebarkan melalui Hidung,mulut dan tangan saat berbicara, batuk dan bersin

Tanggapan masyarakat tentang giat Pemberian masker sangat bagus seksli dan mengucapkan terimakasih kepada polres Nunukan yang telah peduli kepada masyarakat dengan membantu memberikan masker,” tutur warga atas nama Budi salah satu warga pulau sebatik yang mendacpatkan Pembagian masker dari Petugas Polres saat penertiban di jalan raya.

Kapolres Nununukan AKBP SYaiful Anwar,Sik dalam Arahannya kepada jajaran Mengatakan,” Agar peran aktifnya jajaran untuk membantu pemerintah menekan penyebaran Covid-19 dengsn membagikzn masker secara masif kepad masyarakat di tempat – tempat yang menjadi aktifitas publik seperti pasar tradisional, Terminal, pusat belanja dan lain- lain” tutur Kapolres

Humas Res Nnk

Ketahuan Bawa “SABU” Seorang Pria Diamankan Polisi

SEBATIK,NUNUKAN – Pada Hari Sabtu tanggal 30 Januari 2021 sekira pukul 21.00 wita anggota Personil Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur mendapatkan informasi bahwa Pada Hari Minggu tanggal 31 Januari 2021 akan tiba seorang laki-laki yang diduga membawa menguasai memiliki Narkotika Gol.I Jenis Sabu.

Kapolres Nunukan AKBP, Syaiful Anwar ,SIK, melalui Kasubag Humas,AKP, M Karyadi,SH, menjelaskan peroses penangkapan pelaku LATIF SHEVA Als LATIF Bin RINTA (Alm) Lk (31) Pekerjaan Buruh harian lepas yang beralamat di Jalan Jend.Sudirman Rt.39 Kel.Damai Bahagia Kec.Balikpapan Selatan Kota Balikpapan Propinsi Kalimantan Timur. diaman di Jalan pelabuhan kelas III Sei. Nyamuk Desa Sei. Pancang Kec.Sebatik utara Kabupaten Nunukan Propinsi Kalimantan utara sekira pukul 09.30 wita.

Mendapatkan informasi tersebut Personil Unit Reskrim melaksanakan kordinasi dengan Sat Reskoba Polres Nunukan, dan setelah di lakukan kordinasi, sat Reskoba Polres Nunukan bersama-sama melakukan penyelidikan terhadap Informasi tersebut.

Sekira Pukul 09.00 wita, anggota Sat Reskoba Polres Nunukan dengan Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur  melakukan pembuntutan terhadap Seorang laki-laki yang berjalan keluar dengan di bonceng tukang ojek dari Pelabuhan Tradisional Aji Kuning Kec.Sebatik Tengah Kab.Nunukan.

Adapun saat itu sepeda motor yang di tumpangi oleh laki-laki yang di duga membawa Narkotika Gol.I jenis Sabu tersebut menuju ke arah sungai Pancang sebatik utara, Personil Unit Reskrim dan Personil Sat Reskoba Polres Nunukan masih terus melaksanakan pembuntutan terhadap Target, dan setelah tiba di Pelabuhan Kelas III Sungai Nyamuk, Personil Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur bersama dengan Personil Sat Reskoba Polres Nunukan melakukan penggeledahan terhadap laki-laki tersebut dan setelah di lakukan penggeledahan pada barang bawaan laki-laki tersebut di dapati 10 (Sepuluh) bungkus Plastik transparan dengan berbeda ukuran yang di tempelkan di  dalam sela-sela termos yang di bawa saat itu.

barang bukti yang diamankan 10 (sepuluh) bungkus Plastik Transparan berbeda ukuran yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat bruto ± 514,8 (Lima Ratus Empat Belas koma Delapan) Gram. 1 (satu) buah Handphone merek OPPO warna merah hitam Uang tunai Rp. 427.000 (empat ratus dua puluh tujuh ribu) ,1 (satu) buah termos warna biru ukuran sedang.

Setelah mendapatkan barang bukti tersebut dan dilakukan Introgasi awal, didapati bahwa adapun barang tersebut merupakan pesanan dari orang yang tidak dia kenal yang saat ini sedang berada di Lapas Balikpapan Prov.Kalimantan Timur dan adapun selanjutnya barang tersebut akan di tujukan ke orang yang juga tidak ia kenali yang juga saat ini berada di Lapas Goa Provinsi Sulawesi Selatan.

Selanjutnya Sekira Pukul 09.30 wita Personil Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur bersama Personil Sat Reskoba Polres Nunukan membawa pelaku ke Kantor Polsek Sebatik Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan pengmbangan lebih lanjut, namun pada saat di perjalanan, pelaku memukul petugas dan melarikan diri sehingga oleh petugas memberikan tindakan tegas dan terukur kepada Tersangka .

( Sahabudin/adm )