DPN LPPN RI Mengecam Keras Aksi Brutal Bom di Gereja Katedral Makassar

JAKARTA – Aksi brutal bodoh dan kekerasan yang dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki rasa kemanusiaan,oleh pihak picik serta tidak memiliki nurani kemanusiaan yang terjadi di makassar sulawesi selatan dengan melakukan tindakan bom bunuh diri di depan geraja katedral.

DPN LPPN RI Memerintahkan seluruh anggota serta pengurus yang ada untuk membantu Negara dalam mengungkap aktor-aktor yang menyuruh melakukannya segera.

Dan juga LPPN RI mengapresiasi serta memberikan penghargaan tinggi atas kinerja sdr.Kasmos selaku keamanan setempat.Sehingga dapat meminimalisir kerusakasn serta bahaya yang mungkun terjadi.

( Humas Dpn LPPN RI )

ADA INDIKASI MAFIA TANAH DI BINTARO

Jakarta — wilayah kota Jakarta Selatan yaitu Bintaro Tangerang menjadi Bintaro Jakarta Selatan. Tanah seluas 15.000 M2 yang kemudian dilepaskan seluas 544 M2 kepada negara tanggal 3 Maret 1981. Saat proses pengalihan SHM Nomor 7/Bintaro dititipkan pada kepala agraria H.Soleh Adi Nirwana dan kantor BPN kota Jakarta Selatan kemudian menggantinya menjadi ‘Sertifikat Hak Milik’ Nomor 2950/Bintaro terdaftar tanggal 31 Maret 1989 atas nama Soejitno bin Soekirno, oleh kantor BPN ternyata SHM Nomor 2950/Bintaro belum diserahkan pada pemohon praperadilan/korban. Dengan alasan masih pemekaran wilayah.

Mafia tanah yang bekerjasama dengan aparat/oknum kantor BPN Kota Jakarta Selatan lalu menyerahkan sertifikat hak milik nomor 2950/Bintaro kepada Marsekal Madya TNI AU Purn. Suyitno Sukirno dan mengaku sebagai pemilik tanah atas nama Soejitno bin Soekirno.

Dalam peristiwa pembebasan lahan tanah untuk jalan toll JORR seksi W4 seluas 6.850 M2, ada beberapa orang yang mengaku dengan nama Soejitno bin Soekirno sehingga Walikota Jakarta Selatan membuat undangan 13 Juli 1998 dan dihadiri oleh Soejitno Bin Soekirno in casu Pemohon. Praperadilan/korban dan Ny.Mutiarawati S (Janda Marsekal Madya TNI AU Purn. Suyitno Sukirno ) adalah terlapor dalam dugaan tindak pidana pemalsuan dan penyerobotan tanah sebagaimana pasal 263 KUHP dan pasal 385 KUHP. Walikotamadya Jakarta Selatan beserta anggota dengan panitia pengadaan tanah hadir dan melihat serta memeriksa langsung bersama- sama sertifikat hak milik No.7 tertulis nama ‘Soejitno bin Soekirno bukan Suyitno Sukirno (Alm)’.

Walikota Jakarta Selatan mengatakan antara Soejitno bin Soekirno dan Suyitno Sukirno adalah orang yang berbeda. Sehingga Suyitno Sukirno atau ahli warisnya tidak berhak memegang/mengakui sertifikat hak milik No.7 tersebut. Mantan kepala Agraria Tangerang tahun 1968-1978 yang diundang hadir oleh Walikotamadya Jakarta Selatan mengatakan bahwa tandatangannya dalam penerbitan sertifikat hak milik No.7 adalah benar telah sesuai prosedur sesuai KTP pemohon yaitu Soejitno bin Soekirno bukan Suyitno Sukirno. Karena tidak lazim perwira tinggi ABRI namanya memakai bin.

Pimpro jalan bebas hambatan sebenarnya telah menyetujui pembayaran kepada Soejitno bin Soekirno karena melihat bukti- bukti serta penjelasan dan keterangan dengan syarat perlu surat penetapan/penegasan dari BPN Jakarta Selatan bahwa yang berhak adalah Soejitno bin Soekirno karena masyarakat biasa/perorangan yang memiliki tanah sertifikat hak milik No.7 seluas kurang lebih 15.000 M2. Namun masih ada saja oknum aparat yang mau memanfaatkan karena nama yang mirip. Kemudian Pimpinan diminta menyiapkan segera dana pembayaran untuk luas tanah kurang lebih 6850 M2 yang terkena jalan bebas hambatan kelurahan.

BPN Jakarta Selatan diminta membuat surat keterangan bahwa sertifikat hak milik No.7 adalah milik Soejitno bin Soekirno bukan Suyitno Sukirno sesuai data- data yang ada.

Ternyata terlapor di Polda Metro Jaya yang telah SP3 adalah ahli waris Marsekal Madya TNI AU Purn. Suyitno Sukirno telah berhasil memperoleh uang berdasarkan transaksi ganti rugi pembayaran jalan toll JORR seksi W2 seluas 6.850 M2 dan penjualan SHM 9698/Bintaro/2013 tanggal 21- 12-2013 seluas 7.579 M2 oleh para terlapor ke PT.Metropolitan Kentjana Tbk.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemohon untuk mendapatkan haknya. Namun kuasa hukumnya Drs.Kartoni telah menghianati dengan membuat akta notaris atas nama Marlina Flora, SH. Drs.Kartoni juga telah diketahui menerima uang sekitar 5 Milyar dari PT.Metropolitan Kentjana.

” Kami sependapat dengan Prof.DR.Drs.H.R. Abdussalam ,SH, MH mengenai hukum penghentian penyelidikan sesuai pasal 109 Ayat 2 KUHAPidana, sehingga belum ada penetapan tersangka maka prematur penghentian penyidikan (SP3) sebelum ada tersangkanya. Tapi sebenarnya dalam kasus ini sudah ada tersangka namun penyidik belum memperoleh cukup bukti untuk melakukan tuntutan dan mempidanakan tersangka. Putusan praperadilan nomor 09/Pid.Pra/2021/PN.JKT.Sel. Akan dibacakan pada hari Rabu (17/05/2021) jam 14.00 setelah menyerahkan kesimpulan pada Selasa (16/03/2021) ,” ujar Ir.Tonin Tachta Sangarimbun, SH selaku kuasa hukum dari Andita’s Law Firm pada reporter di Jakarta Selasa sore (16/03/2021).

“Suatu tuntutan menjadi berhasil mempidanakan tersangka jika ada bukti- bukti yang kuat sesuai pasal 184 KUHP. Kuasa hukum dari Andita’s Law Firm berharap praperadilan dapat dikabulkan sehingga perkara pemalsuan dan penyerobotan dapat dilanjutkan sesuai dengan semangat Presiden RI dan Kapolri serta Kepala BPN, memberantas Mafia tanah dan demi keadilan dimasyarakat. Tentunya hakim tunggal akan mempertimbangkan hal tersebut,” tutup Tonin.
(fri) Jakarta Selatan yaitu Bintaro Tangerang menjadi Bintaro Jakarta Selatan. Tanah seluas 15.000 M2 yang kemudian dilepaskan seluas 544 M2 kepada negara tanggal 3 Maret 1981. Saat proses pengalihan SHM Nomor 7/Bintaro dititipkan pada kepala agraria H.Soleh Adi Nirwana dan kantor BPN kota Jakarta Selatan kemudian menggantinya menjadi ‘Sertifikat Hak Milik’ Nomor 2950/Bintaro terdaftar tanggal 31 Maret 1989 atas nama Soejitno bin Soekirno, oleh kantor BPN ternyata SHM Nomor 2950/Bintaro belum diserahkan pada pemohon praperadilan/korban. Dengan alasan masih pemekaran wilayah.

Mafia tanah yang bekerjasama dengan aparat/oknum kantor BPN Kota Jakarta Selatan lalu menyerahkan sertifikat hak milik nomor 2950/Bintaro kepada Marsekal Madya TNI AU Purn. Suyitno Sukirno dan mengaku sebagai pemilik tanah atas nama Soejitno bin Soekirno.

Dalam peristiwa pembebasan lahan tanah untuk jalan toll JORR seksi W4 seluas 6.850 M2, ada beberapa orang yang mengaku dengan nama Soejitno bin Soekirno sehingga Walikota Jakarta Selatan membuat undangan 13 Juli 1998 dan dihadiri oleh Soejitno Bin Soekirno in casu Pemohon. Praperadilan/korban dan Ny.Mutiarawati S (Janda Marsekal Madya TNI AU Purn. Suyitno Sukirno ) adalah terlapor dalam dugaan tindak pidana pemalsuan dan penyerobotan tanah sebagaimana pasal 263 KUHP dan pasal 385 KUHP. Walikotamadya Jakarta Selatan beserta anggota dengan panitia pengadaan tanah hadir dan melihat serta memeriksa langsung bersama- sama sertifikat hak milik No.7 tertulis nama ‘Soejitno bin Soekirno bukan Suyitno Sukirno (Alm)’.

Walikota Jakarta Selatan mengatakan antara Soejitno bin Soekirno dan Suyitno Sukirno adalah orang yang berbeda. Sehingga Suyitno Sukirno atau ahli warisnya tidak berhak memegang/mengakui sertifikat hak milik No.7 tersebut. Mantan kepala Agraria Tangerang tahun 1968-1978 yang diundang hadir oleh Walikotamadya Jakarta Selatan mengatakan bahwa tandatangannya dalam penerbitan sertifikat hak milik No.7 adalah benar telah sesuai prosedur sesuai KTP pemohon yaitu Soejitno bin Soekirno bukan Suyitno Sukirno. Karena tidak lazim perwira tinggi ABRI namanya memakai bin.

Pimpro jalan bebas hambatan sebenarnya telah menyetujui pembayaran kepada Soejitno bin Soekirno karena melihat bukti- bukti serta penjelasan dan keterangan dengan syarat perlu surat penetapan/penegasan dari BPN Jakarta Selatan bahwa yang berhak adalah Soejitno bin Soekirno karena masyarakat biasa/perorangan yang memiliki tanah sertifikat hak milik No.7 seluas kurang lebih 15.000 M2. Namun masih ada saja oknum aparat yang mau memanfaatkan karena nama yang mirip. Kemudian Pimpinan diminta menyiapkan segera dana pembayaran untuk luas tanah kurang lebih 6850 M2 yang terkena jalan bebas hambatan kelurahan.

BPN Jakarta Selatan diminta membuat surat keterangan bahwa sertifikat hak milik No.7 adalah milik Soejitno bin Soekirno bukan Suyitno Sukirno sesuai data- data yang ada.

Ternyata terlapor di Polda Metro Jaya yang telah SP3 adalah ahli waris Marsekal Madya TNI AU Purn. Suyitno Sukirno telah berhasil memperoleh uang berdasarkan transaksi ganti rugi pembayaran jalan toll JORR seksi W2 seluas 6.850 M2 dan penjualan SHM 9698/Bintaro/2013 tanggal 21- 12-2013 seluas 7.579 M2 oleh para terlapor ke PT.Metropolitan Kentjana Tbk.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemohon untuk mendapatkan haknya. Namun kuasa hukumnya Drs.Kartoni telah menghianati dengan membuat akta notaris atas nama Marlina Flora, SH. Drs.Kartoni juga telah diketahui menerima uang sekitar 5 Milyar dari PT.Metropolitan Kentjana.

” Kami sependapat dengan Prof.DR.Drs.H.R. Abdussalam ,SH, MH mengenai hukum penghentian penyelidikan sesuai pasal 109 Ayat 2 KUHAPidana, sehingga belum ada penetapan tersangka maka prematur penghentian penyidikan (SP3) sebelum ada tersangkanya. Tapi sebenarnya dalam kasus ini sudah ada tersangka namun penyidik belum memperoleh cukup bukti untuk melakukan tuntutan dan mempidanakan tersangka. Putusan praperadilan nomor 09/Pid.Pra/2021/PN.JKT.Sel. Akan dibacakan pada hari Rabu (17/05/2021) jam 14.00 setelah menyerahkan kesimpulan pada Selasa (16/03/2021) ,” ujar Ir.Tonin Tachta Sangarimbun, SH selaku kuasa hukum dari Andita’s Law Firm pada reporter di Jakarta Selasa sore (16/03/2021).

“Suatu tuntutan menjadi berhasil mempidanakan tersangka jika ada bukti- bukti yang kuat sesuai pasal 184 KUHP. Kuasa hukum dari Andita’s Law Firm berharap praperadilan dapat dikabulkan sehingga perkara pemalsuan dan penyerobotan dapat dilanjutkan sesuai dengan semangat Presiden RI dan Kapolri serta Kepala BPN, memberantas Mafia tanah dan demi keadilan dimasyarakat. Tentunya hakim tunggal akan mempertimbangkan hal tersebut,” tutup Tonin.
(fri)

Residivis Pelaku Curat Di Berikan Hadiah Timah Panas Yang Menembus Kedua Kakinya

Sebatik,nunukan – berandaNKRInews.com – Senin, 01 Maret 2021 – Kurang dari 6 jam setelah menerimah laporan dari warga yang merupakan korban pencurian. Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur berhasil menangkap resedivis pelaku dengan pemberatan spesialis bobol rumah dan toko di Jalan HB Rahim Rt.02 Desa Sungai Pancang kecamatan Sebatik Utara kabupaten Nunukan Kaltara. Senin, 01/03/2021.

Pelaku curat diketahui berinisial M (27) warga Rt 04 Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara merupakan Residivis yang baru bebas pada bulan Januari 2021.

Berdasarkan keterangan dari Hj. Suryanti (korban) yang merupakan pemilik toko UD cahaya Surya di Jln.Ahmad Yani Rt.04 Desa Sungai Nyamuk.

Sekitar pukul 08.00 pagi, bersama dengan karyawannya mendapati gembok pintu toko sudah dalam keadaan rusak. Tanpa pikir panjang, korban langsung masuk ke dalam toko. Melihat barang di dalam toko sudah dalam terhambur, uang yang ada di dalam celengan sudah tidak ada dan hp yang dia letak diatas meja sudah hilang. Korban langsung mendatangi Polsek Sebatik Timur untuk melaporkan kejadian yang menimpanya.

Dalam hal ini Kapolsek Sebatik Timur IPTU M.KHOMAINI, STK, SIK. Mengatakan bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/08/III /2021/Kaltara/Res Nnk /Sek Sebatim pada Tanggal 01 Maret 2021. sekitar pukul 13.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur berhasil mengamankan seorang Pelaku Curat setelah beberapa jam di selidiki oleh Polisi.

“Penangkapan pelaku bermula, Berkat adanya informasi yang kami terimah bahwa yang di duga pelaku saat ini sedang berada di Jalan HB Rahim Rt 02 Desa Sungai Pancang kecamatan Sebatik utara. Tidak lama kemudian kami berhasil mengamankannya ,” Ucap Iptu M.Khomaini.

“Namun ketika polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku, tanpa di duga pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas dan hendak melarikan diri, sehinggah Unit Reskrim memberikan tindakan terukur terhadap pelaku,” tambah IPTU M.Khomaini.

Berakaitan itu, Menurut pengakuan pelaku curat pada saat di introgasi oleh polisi. Tersangka melakukan aksinya pada dini hari sekitar pukul 04.00 wita dengan cara merusak gembok pintu bagian depan toko tersebut dengan menggunakan sebuah obeng. Begitu pintu berhasil di buka, pelaku kemudian langsung masuk dan mengambil sejumlah uang dan sebuah Hp merek samsung Galakxy A01 core yang ada di atas meja.

Entah apa yang melintas di pikirannya pada saat itu sehinggah pelaku nekat melakukan aksi pencurian dan setelah itu pelaku kemudian meninggalkan toko tersebut dan bersembunyi di daerah Desa Sungai Pancang.

Pelaku dan barang bukti kini telah di amankan di Polsek Sebatik Timur. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di persangkakan dikenakan Pasal 363 ayat 1, ke 3 dan ke 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara.

Sementara kerugian yang di alami korban di perkirakan sebesar Rp.3.800.000 (Tiga Juta Delapan Ratus Rupiah).

SAHABUDDIN KA BIRO KALTARA

Waka Polres Nunukan Beri APP Personil Jangan Bermain Narkoba

NUNUKAN – berandaNKRInews.com – Polres Nunukan Melaksanakan Kegiatan Apel Pagi Bertempat di Lapangan Tribrata Polres Nunukan jalan Bharatu Anumerta Aldi ( Senin/1/3/2021)

Apel personil Gabungan pada Pukul 08.00 wita dipimpin Waka Polres Nunukan Kompol Edy Budiarto, SH

Apel di ikuti Pejabat Polres Nununukan dari tingkat Kabag, Kasat, Kapolsek,Kasubag,Kasi dan perwira polres Nunukan

Adapun personil yang mengikuti Apel Hari Senin tanggal 1 Maret 2021 , diantara Personil staf polres, Sat Intel,Sat lantas,Sat Reskrim, Polsek Nunukan dan Polsek Kskp berjumlah 187 personil

Apel di Mulai dengan Laporan Pengecekan Personil Yang hadir dan Yang keterangan tidak hadir sebagai Bentuk Pengawasan kepada personil yang di laporkan Pimpinan

Kegiatan Apel dilanjutkan dengan Pengucapan Tribrata dan Catur Prasetya oleh personil Sat lantas dan Sat Reskrim Diikuti seluruh personil yang hadir

Acara jam Pimpin atau APP Dipimpin Waka Polres . mewakili Kapolres Nununukan AKBP Syaiful Anwar,Sik

Waka Polres Nunukan Kompol Edy Budiarto, SH . dalam App. Nya Mengatakan,’ Terimakasih Kepada seluruh personil atas Kerjasama dibidang pembinaan dan Operasi onal selama satu Minggu berjalan dengan baik dengan pengawasan Perwira Pengendali

Waka polres juga mengingatkan kepada Personil Jajaran agar jangan melibatkan diri menjada Pemakai, kurir maupun pengedar Narkoba

Waka juga mengingatkan agar personil tidak . memasuki THM , kecuali ada tugas khusus sesuai surat perintah pimpinan seperti penyelidikan dan lain- lain

Terkait dengan penggunaan Senjata Api Waka mengingat agar berhati- hati dalam penggunaan ,agar tidak disalah gunakan yang berdampak membahayakan keselamatan orang lain dan membuat citra polri negatif’ tutur Waka polres

Setelah kegiatan Apel Hari Senin yang di ikuti Personil jajaran di lanjutkan dengan pemeriksaan Senjata Api Bagi Personil pemegang Senpi pemerikasaan di Lakukan oleh Sipropam Polres Nunukan dan perwira Polres

SAHABUDDIN KA BIRO KALTARA

Mertua Dan Menantu “DUET ” Edarkan Narkoba

NUNUKAN – Tak main – main jajaran Polres Nunukan Membuktikan kinerja untuk memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukumnya tak berselang beberapa waktu lalu unit Res Narkoba polres Nunukan berhasil menangkap salah satu kurir narkoba yang di kendalikan dari dalam salah satu lapas Kaltim dan Sulsel.

Pada Hari Jumat sekira pukul 14.00 wita, personel Opsnal Sat Resnarkoba kembali mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki – laki yang diduga membawa atau menguasai Narkotika Gol I jenis sabu sedang berada di pinggir Jalan Ahmad Yani Desa Pancang Kec. Sebatik Tengah.( 12/2/21 )

Kapolres Nunukan AKBP, Syaiful Anwar.S.ik ,melalui Kasubag Humas Polres Nunukan AKP. M,Karyadi.SH mengungkapkan ” informasi tersebut ditindak lanjuti dengan mendatangi TKP, pada saat itu ditemukan seorang laki – laki sesuai dengan informasi yang dimaksud, lalu diamankan dan dilakukan penggeledahan badan, dari hasil penggeledahan belum ditemukan barang bukti (BB).

lanjut kata Karyadi “kemudian dilakukan introgasi terhadap Saudara RUDI (35) dari hasil introgasi diperoleh keterangan bahwa yang membawa barang bukti yang diduga sabu tersebut adalah menantunya yang bernama Saudara AGUS (26) kemudian personel Opsnal melakukan penyelidikan untuk mencari suadara AGUS.

dan saat itu di peroleh informasi bahwa saudara AGUS berada di Sebuah Penginapan Kediri 1 yang beralamat di Jalan. Tien Soeharto Kel. Nunukan Timur Kec. Nunukan Kab. Nunukan, kemudian saat diamankan dan dilakukan penggeledahan didalam kamar penginapan ditemukan 1 (satu) buah bungkusan plastik warna transparan ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu yang disimpan diatas pentilasi udara.

dan dari hasil penggeledahan tersebut polisi mengamankan 1 (satu) bungkus plastik warna transparan ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat bruto ± 45,57 (empat puluh lima koma lima puluh tujuh) Gram. 1 (satu) buah kantong plastik warna putih. 2 (dua) buah kantong plastik warna bening dan oren merk Bakery .1 (satu) buah karet gelang warna kuning. 1 (satu) buah Handphone Android warna hitam biru merk Realme. (satu) buah Handphone warna hitam merk Oppo.

Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Nunukan sesuai LP / 45 / II / 2021 / Kaltara / Res Nunukan, tanggal 12 Februari 2021 untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

bagi kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider UU RI No. 35 Tahu. 2009 ttg Narkotika “tutup Karyadi.

Humas Res Nnk / Sahabuddin