Polres Nunukan Berhasil Amankan Residivis Yang Berusaha Menjambret Tas Perempuan

NUNUKAN – Kepolisian Resort Nunukan mengamankan Kamaruddin alias Black (24) penjambret dengan  dengan kekerasan (curas). Korban Black adalah Iin Nurul Istiqomah, wanita yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan.

Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar mengatakan, perkara curas dilaporkan korban Iin Nurul Istiqomah pada, tanggal 30 April 2021. Tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Ujang Dewa, Sedadap, Kecamatan Nunukan.

“TKP sekitar 100 meter dari perempatan Simpang Kadir, Ujang Dewa, Sedadap,” katanya pada , Senin (3/5/2021).

Korban waktu itu, sekitar pukul 22:00 Wita baru  pulang kerja dari RSUD menuju Desa Tanjung Harapan, kroban dipertengahan jalan bertemu pelaku bertanya arah jalan.

Setelah menanyakan arah jalan, tersangka tiba-tiba menarik paksa tas milik korban yang melingkar di lehernya. Namun aksi tersangka mendapat perlawanan dari korban yang sekuat tenaga mempertahankan tasnya.

Korban dan tersangka akhirnya sama-sama terjatuh dari sepeda motor. Keduanya tetap saling adu kuat tenaga. Teriakan korban yang meminta tolong memuat tersangka kalap melarikan diri.

“Saking kalapnya, tersangka kabur melarikan diri menggunakan sepeda motor korban, sedangkan sepeda motornya miliknya ditinggalkan di jalan,” terang Kapolres.

Menurut Kapolres, tersangka berhasil diamankan Minggu 2 Mei 2021, setelah dilakukan pengejaran oleh Polisi, selama 2 hari.Berdasarkan data kepolisian pula, Kamaruddin merupakan eks pekerja migran Indonesia (PMI/TKI) di Malaysia yang dideportasi ke Nunukan bulan Maret 2021.

Dalam aksi kejahatannya, tersangka yang menggunakan sepeda motor berpura-pura menanyakan jalan ke arah Sedadap kepada korban yang kebetulan melintasi jalan di sekitar perempatan Simpang Kadir, Sedadap.

Usai kejadian itu, korban melaporkan perkara ke Polres Nunukan, dengan barang bukti kejahatan 1 unit sepeda motor Honda beat yang baru saja lunas masa kredit yang nilai toral kerugiannya mencapai Rp 26 juta.

Dari hasil keterangan korban dan ciri-ciri, Polisi melakukan pencarian terhadap Komaruddin, namun tersangka berhasil melarikan diri pada saat penyergapan. Polisi hanya menemukan sepeda motor milik korban.

“Polisi terus melakukan pencarian hingga berhasil menemukan lokasi persembunyian tersangka dan meringkusnya,” sebutnya.

Kapolres menyebutkan, dari hasil penelusuran rekam jejak, tersangka saat menjadi PMI di Malaysia, pernah 4 kali masih penjara dengan  kejahatan terakhir yaitu penganiayaan berat dengan vonis pidana 6 tahun.

“Tersangka diancam Pasal 365 (1) KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan paling lama 9 tahun,” tutupnya.

Humas Res Nnk / edy

Lapaknya Dirusak, Rita Didampingi APKLI Pangkalpinang Melapor Ke Polres

PANGKALPINANG – BerandaNKRInews.com – PERUSAKAN MEJA JUALAN milik Rita, PKL yang berjualan di Pasar Kerabut, Gabek, Pangkalpinang, berlanjut ke proses hukum.

Rita datang ke Mapolres Pangkalpinang bersama pengurus APKLI Kota Pangkalpinang. Rombongan APKLI Pangkalpinang dipimpin oleh Raden Niko selaku ketua DPD APKLI Kota Pangkalpinang didampingi Putri selaku Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan.

Kepada awak media Rita menuturkan maksud kedatangannya ke Polres Pangkalpinang yaitu melaporkan tindakan perusakan lapak miliknya di Pasar Kerabut.

“Mohon doanya. Saya mau melaporkan kejadian perusakan lapak milik saya di Pasar Kerabut. Saya didampingi APKLI Pangkalpinang sesuai arahan Ketua APKLI Babel, Mangimpal Lumbantoruan,” tutur Rita.

Menanggapi kejadian tersebut Niko mengatakan bahwa APKLI Pangkalpinang akan mengawal kasus ini sampai tuntas.

“Miris ya. Disaat ekonomi sulit seperti ini ada saja gangguan. Ya seperti yang dialami anggota kita, Ibu Rita. Atas perintah Ketua APKLI Babel, Bung Mangimpal Lumbantoruan, kita akan kawal kasus ini sampai tuntas!” ucap Niko.

“Kehadiran kita disini (Polres Pangkalpinang, red) adalah memberi dukungan kepada Rita. Kasus perusakan lapak tidak boleh terjadi. Siapapun pelakunya harus dihukum. APKLI Pangkalpinang siap mengawal kasus ini dibantu YLBH Bangka Belitung selaku mitra hukum kita,” tegas Niko.

Sebelumnya diberitakan seorang Pedagang Kaki Lima (PKL) atas nama Rita mendapati lapak jualannya ambruk, diduga dirusak orang tidak dikenal pada Senin subuh (26/04/2021).

Lapak Rita diduga dirusak orang tidak dikenal. Kasus ini sedang ditangani oleh Polres Pangkalpinang. (*)

Penulis: Agus Muslim, SH

Seorang Terduga Teroris Di Makassar Tewas Ditembak Lantaran Serang Petugas

Jakarta – Salah satu Terduga teroris asal Makassar, MT, terpaksa ditembak mati Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror pada Kamis (15/4/2021).

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Endra Zulpan, tindakan tegas itu terpaksa dilakukan karena MT menyerang petugas dengan parang saat hendak ditangkap di rumahnya.

“Menyerang petugas dengan menggunakan parang yang panjang, dua parang digunakan di tangan kiri dan kanan. Kemudian menyerang dengan membabi buta,” ungkap Zupan kepada awak media, Kamis (14/4).

Menurut Zulpan, terpaksa ditembaknya MT karena sebelum mengambil tindakan tegas tersebut, petugas sudah melakukan upaya peringatan namun alih – alih menyerah, MT justru melakukan perlawanan.

“Peringatan itu tak dihiraukan dan justru melawan bahkan secara agresif menyerang petugas. Sehingga terpaksa petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melepaskan tembakan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, MT adalah terduga jaringan Teroris Vila Mutiara yang diduga erat kaitannya dengan peristiwa Bom Bunuh Diri di depan Gereja Katedral, Makassar pada Minggu 28 April 2021 silam.

Jenazah MT hingga berita ini diterbitkan, masih dalam perjalanan menuju RS Bhayangkara, Makasar.

(Eddy Santry)

Unit Opsnal Sat Reskoba Polres Nunukan Kembali Gagalkan Pengiriman Sabu Seberat 3.500 Grm

NUNUKAN – Pada hari Rabu tanggal 07 April 2021 sekira pukul 12.00 Wita, personel Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa ada 2 (dua) orang laki – laki yang dicurigai membawa atau menguasai Narkotika Gol I jenis Sabu yg baru tiba dari Malaysia dan berencana akan berangkat ke Sulawesi Selatan.

Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan Penyelidikan di sekitar Pelabuhan Nunukan. Saat itu personel opsnal menemukan barang bawaan dari 2 (dua) orang laki – laki tersebut, kemudian diamankan untuk dilakukan Penggeledahan, dimana sebelumnya personel Opsnal telah mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang dicurigai tersebut sedang berada dirumah pengurus penumpang yang bernama Sdr. MA Bin ARIFIN (Alm).

Kapolres Nunukan AKBP.Syaiful Anwar,Sik. melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP.M,Karyadi,SH,menerangkan penagkapan ketiga pelaku ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada 2 (dua) orang laki – laki yang dicurigai membawa atau menguasai Narkotika Gol I jenis Sabu yg baru tiba dari Malaysia dan berencana akan berangkat ke Sulawesi Selatan.

Selanjutnya barang bawaan milik kedua laki-laki tersebut dibawa dan dilakukan penggeledahan disaksikan oleh kedua Tersangka dan Saksi Sdr. MA Bin ARIFIN (Alm) dg Hasil ditemukan Barang Bukti sebanyak 4 (empat) bungkus Plastik ukuran besar Warna Transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis Sabu yang disimpan di dalam sebuah Karung warna Putih ukuran 50 Kg, kemudian dibungkus Jaket lalu dilakban Warna Kuning dan dibungkus lagi dengan Sarung Tangan Karet Warna Hitam, kemudian dimasukan dalam Kantong Plastik Warna Kuning/Biru serta 2 bungkus Plastik Teh China Merk GUANYINWANG. Dari hasil Introgasi terhadap kedua Tersangka diterangkan bahwa Sabu tersebut akan dibawa menuju ke Sulawesi Selatan dengan menggunakan KM. THALIA. lanjut ungkap karyadi

Pada hari Rabu tanggal 07 April 2021 sekira jam 19.00 Wita, Tim Opsnal berangkat menuju ke Pare-Pare Sulawesi Selatan untuk melakukan pengembangan (Controll Delivery) guna menangkap pemesan sabu tersebut. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 09 April 2021 sekira Jam 09.00 Wita, Personel Opsnal Sat Resnarkoba tiba di Pelabuhan Nusantara Pare-Pare, kemudian langsung melakukan pengembangan ke Kab. Pinrang (Sulsel) didasarkan atas komunikasi via telpon antara kedua Tersangka dengan Pemesan/ Penerima Sabu tersebut yang mengarahkan kedua Tersangka untuk mengantarkan pesanan Sabu tersebut ke Kab. Pinrang.

Setelah tiba di depan Stadiun Bau Massepe Jl. Bulu Pakoro Kec. Paleteang Kab. Pinrang sekitar Jam 12.00 Wita, Tim Opsnal berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki an. ZA yang berperan sebagai penjemput Sabu tersebut, sedangkan 1 (satu) orang laki – laki an. Sdr. HA yang berperan sebagai Penerima atau Pemesan Sabu tersebut berhasil melarikan diri (DPO).

Selanjutnya Para Tersangka dan Barang Bukti diamankan ke Mapolres Nunukan untuk menjalani Proses Pemeriksaan lebih lanjut.

barang bukti yang di aman Tim Opsal Sat Reskoba, 4 (empat) bungkus Plastik Warna Transparan ukuran besar yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat bruto ± 3.500 (Tiga ribu lima ratus) Gram. 1 (satu) buah Karung Warna Putih ukuran 50 Kg.2 (dua) lembar Jaket Warna Hitam dan Biru. 2 (dua) buah Kantong Plastik Warna Kuning dan Biru. Gulungan Lakban Warna Kuning. 4 (empat) lembar Sarung Tangan Karet Warna Hitam. 2 (dua) bungkus Plastik Teh Cina Merk GUANYINWANG. 1 (satu) buah Identity Card Malaysia an. JUMADY Bin HUSAIN. 1 (satu) buah Handphone Warna Hitam Putih Merk OPPO. 1 (satu) buah Handphone Warna Htam Biru Merk VIVO. Uang Tunai sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).1 (satu) unit Mobil Warna Putih Merk Honda Mobilio.1 (satu) unit Sepeda Motor Warna Hitam Merk Honda Scoopy. 1 (satu) buah Handphone Merk Nokia Warna Biru.1 (satu) buah Handphone Merk Samsung Warna Hitam.

Humas Res Nnk / Sahabuddin / Ed

Ungkap Curat Pencurian Dengan Pemberatan Oleh Unit Reskerim Polsek Sebatik Timur

SEBATIK – Pada hari Kamis tanggal 08 April 2021 sekira pukul 23.00 wita telah datang seorang perempuan ke kantor polsek sebatik Timur Melaporkan Bahwa, Pada Hari Kamis tanggal 8 April 2021 Sekira Pukul 18.00 wita pelapor Pulang dari Lodres

setelah pelapor memasuki rumahnya Pelapor melihat di dalam rumah sudah dalam keadaan berantakan kemudian Pelapor memeriksa barang-barang di dalam rumahnya dan pelapor mengetahui dinding rumahnya yang terbuat dari terpal dalam keadaan robek bekas di gunting

kemudian pelapor memeriksa barang yang berada dalam rumahnya yang hilang berupa 1 (satu) Unit Mesin Genset Merk TIGER warna biru, 1 (satu) Unit AS Mesin DONVENG, 1 (satu) Unit Kipas DONVENG, Celana Jeans Mrek 501 sebanyak 3 (tiga) lembar, Perhiasan imitasi, beserta sarung,

Kapolsek Sebatik Timur Iptu Komaini Sik ” menerangkan akibat Kejadian tersebut pelapor mengalami Kerugian sebesar sekitar Rp. 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut kekantor Polsek Sebatik Timur.

Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur Bergerak Cepat di Lokasi kejadian Perkara Setelah Menerimah Laporan Korban
Dasar : LP Nomor : LP/11/ IV / 2021/ Kaltara / Res Nnk / Sektor Sebatik Timur Tanggal 08 April 2021

Dari Hasil Penyelidikan dan olah TKP, di dapati Informasi bahwa yang di duga pelaku sedang berada di rumahnya yang beralamat  di Jalan Jembatan Pasar Rt.03 Desa Sungai Pancang Kec.Sebatik Utara, Pers Unit Reskrim pun langsung menuju tempat yang di maksud

pada hari Jumat tgl 09 april 2021 sekira pukul 20.00 wita pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur, pelaku yang kemudian di ketahui bernama S Als A ,Ttl, Rappang ,Umur 29 ,Thn, Agama Islam,Suku Bugis ,Pekerjaan, Nelayan, yang beralamat di Jalan Jembatan Pasar Rt.03 Desa Sungai Pancang Kec.Sebatik Kab.Nunukan Prov.Kaltara, di amankan Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur beserta barang bukti 1 (Satu)  Unit Mesin Genset Merk Tiger Berwarna Biru,1 (Satu) buah gunting ,1 (satu) buah Celana Jeans Panjang Merk Levis,1 (satu) buah Celana Jeans Pendek , 4 (empat) pasang Sepatu berbagai merk 1 (satu) buah pisau Lipat,

dari hasil introgasi petugas Pelaku melakukan aksinya tersebut pada dini hari dengan cara merobek dan merusak dinding belakang rumah Pelapor yang terbuat dari Terpal dengan menggunakan sebuah Gunting lalu kemudian pelaku mengambil  1 Unit Genset Merk Tiger, 4 Pasang Sepatu berbagai merk dan 2 Buah celana Jeans dari dalam rumah tersebut dan kemudian pelaku membawa barang dari hasil curiannya tersebut ke rumahnya dan menyembunyikannya di Plafon Rumah Tersangka.

Pada saat Pengembangan Mencari barang bukti lainnya, Pelaku melakukan perlawanan terhadap Anggota yang membawanya saat itu dengan menggunakan sebuah Pisau Lipat dan melarikan diri sehingga Pers Unit Reskrim saat itu memberikan tindakan tegas dan terukur Terhadap pelaku. ungkap Komaini”

Pasal yg dipersangkakan Pasal 363 ayat 1 Ke 3 dan Ke 5 KUH Pidana dengan Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara ujarnya.

SAHABUDDIN