Deddy Sitorus Minta Masyarakat Waspada Terhadap Penipuan Yang Mengatasnamakan Dirinya

Anggota DPR RI, Ir. Deddy Yevry Hanteru Sitorus (Foto: Eddy Santry, nusantara news)

Tarakan – Praktik penipuan semakin hari semakin canggih modus operasinya. Para penjahat tersebut nampak semakin nekat juga dalam menjalankan aksinya. Bahkan tak tangggung – tanggung, dalam menipu korbanya, mereka tak segan mengaku dirinya sebagai pejabat hingga tokoh nasional.

Seperti yang terjadi di Tarakan, Kalimantan Utara, pelaku tindak penipuan bahkan berani mengakui dirinya sebagai Anggota DPR RI , Deddy Yevry Hanteru Sitorus.

Hal tersebut dibeberkan oleh Politisi PDI Perjuangan melalui akun facebook pribadinya pada Selasa ( 15/6). Dalam unggahanya, Deddy Sitorus meminta masyarakat waspada dan berhati – hati.

Screen Shot percakapan pelaku penipuan dengan calon korban (Foto: Deddy Sitorus/Facebook)

“Mohon hati-hati upaya penipuan yang menggunakan nama saya. Kelompok penipu ini menggunakan berbagai modus, mulai dari meminta uang sampai menawarkan barang untuk dijual dengan harga murah,” jelas Deddy

Lebih jauh Deddy menjekaskan bahwa para penipu tersebut menggunakan akun facebook palsu dan nomor Whatsapp samaran. Deddy juga menegaskan bahwa dirinya sama sekali tak pernah melakukan hal sebagaimana yang para penipu itu lalukan.

“Jelas saya tidak berjualan dan tidak akan minta – minta uang sama warga.” tegasnya.

Deddy juga menjelaskan bahwa seorang warga Tarakan hampir saja tertipu tetapi digagalkan sebab sang penipu memaksa agar warga itu menerobos antrian di bank untuk mentransfer uang.

Saking geramnya, Pria yang dikenal dekat dengan Presiden Jokowi tersebut mengunggah screen shot percakapan penipu dengan calon korban. Deddy juga mencantumkan nomot telephon dari penipu tersebut.

“Ini nomor penipu itu, tetapi pasti langsung ditutup stlh gagal: 081260737535. Nomor rekening penipu itu silakan lihat di foto yang ada dalam postingan ini,” papar Deddy

Pewarta: Eddy Santry

Pasukan Merah Minta Hakim Kedepankan Prikemanusiaan Dalam Menjatuhkan Vonis Untuk 4 Orang Yang Didakwa Mencuri Sawit

Koordinator Aksi, Jerry mengingatkan agar Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab benar – benar menjadi pegangan Pengadilan Negeri Nunukan dalam menjatuhkan putusan kepada 4 Terdakwa masyarakat adat dayak Agabag yang didakwa mencuri Sawit, Rabu (9/6). Foto: Eddy Santry

Nunukan – Kasus dugaan pencurian buah sawit milik PT. Karangjoang Hijau Lestari (KHL) oleh 4 warga masyarakat adat Dayak Agabag sejak awal hingga tahap demi tahap dalam setuap persidanganya telah menarik perhatian beberapa pihak. Bahkan pada persidangan dengan agenda Tuntutan terhadap 4 Terdakwa masing – masing Abetmen, Bapuli dan Kual, dan Singgung tersebut puluhan massa dari perwakilan Tariu Borneo Bangkule Rajakng ( Pasukan Merah) se – Kalimantan Utara secara khusus menyampaiakan aspirasinya kepada Pengadilan Negeri Nunukan.

“Kami tegaskan bahwa kami adalah warga negara yang taat terhadap hukum dan undang – undang yang berlaku di NKRI, sehingga kehadiran kami bukan untuk mengintervensi jalanya persidangan. Akan tetapi meminta Pengadilan Negeri Nunukan untuk menempatkan sisi kemanusiaan diatas pasal -pasal keadilan,” tutur koordinator Aksi, Jerry dalam orasinya, Rabu (9/6)

Lebih lanjut Jerry mengingatkan bahwa Pancasila dan UUD 1945 merupakan puncak dari segala hukum yang berlaku di Indonesia. Sehingga sebuah ironi apabila Pengadilan Negeri Nunukan menyepakati adanya masyarakat yang mencuri di tanah air mereka sendiri.

“Keempat Terdakwa itu meyakini bahwa mereka memanen buah sawit di pohon yang mereka tanam di tanah mereka sendiri, Apabila lantas pihak Perusahaan mengklaim bahwa tanah tersebut kini berstatus HGU nya, seharusnya disinilah persoalan kasus ini dapat diurai,” papar Jerry

Jerry juga mengingatkan bahwa Perusahaan Perkebunan yang mengajukan Izin Usaha Perkebunan dengan luas 250 (dua ratus lima puluh) hektar atau lebih tak terrkecuali PT. KHL , berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (plasma) dengan luasan paling kurang 20% (dua puluh per seratus) dari luas areal yang dimilikinya

Kebun masyarakat yang difasilitasi pembangunannya tersebut berada di luar areal izin yang dimilikinya, yang dilakukan dengan memanfaatkan kredit, bagi hasil dan/atau bentuk pendanaan lain sesuai dengan kesepakatan dan peraturan perundang-undangan. Ketentuan pelepasan 20 persen lahan oleh perusahaan perkebunan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Ketentuan tersebut diperkuat lagi dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit. Maka sangat mengherankan apabila ada masyarakat setempat yang sampai dilaporkan ke kepolisian bahkan sampai di terdakwakan.,” tandasnya.

Permintaan untuk menempatkan Prikemanusiaan sebagai dasar dalam menjatuhkan putusan nantinya, menurut Jerry, lantaran keempat masyarakat adat Dayak Agabag yang saat ini dalam penahanan itu adalah tulang punggung keluarga.

“Sebelum menjatuhkan putusan, saya minta kepada Hakim untuk bertanya kepada hati nurani, seandainya anda dalam posisi mereka. Mohon kalian ketahui, bahwa keempat saudara kita yang saat ini ditahan itu adalah tulang punggung keluarga. Tentu dapat dibayangkan betapa vitalnya posisi mereka dalam rumah tangga apalagi dalam situasi pandemy covid – 19 seperti sekarang,” tegas Jerry

Diketahui, dalam Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan yang beranggotakan Ricky Rangkuti, Bonar Satrio Wicaksana, dan Amrizal Riza meminta Majelis Hakim agar menjatuhkan vonis berupa pidana kurungan selama 7 bulan dipotong masa tahanan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp.3 ribu terhadap masing-masing Terdakwa.

“Dalam menjatuhkan tuntutan, kami juga mempertimbangkan jika Keempat Terdakwa adalah tulang punggung keluarga, sehingga atas asas keadilan, kami juga berikan terhadap Keempat Terdakwa, dengan menuntut terdakwa 7 bulan dipotong masa tahanan,” ucap JPU sebagaimana dilansir dari suaramabes.com

Ketua Majelis Hakim Rakhmad Dwinanto dalam sidang ini mengatakan, jika tuntutan ini bukanlah vonis akhir yang akan dihadapkan terhadap Keempat terdakwa. Dimana, putusan akhir akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim.

Pewarta : Eddy Santry

Sat Reskoba Polres Nunukan Amankan 2 Orang Pengedar Sabu

Nunukan – Sat Reskoba Polres Nunukan kembali bekuk dua orang pengedar Narkotika golongan 1 jenis sabu keduanya di bekuk di tempat yang terpisah DD (44) yang di amankan di jalan lingkar Nunukan Kelurahan Selisun Kecamatan Nunukan Selatan Kabupaten Nunukan,senin (24/5/21)

sedangkan IY (39) di amankan di Bandara Juwata Tarakan pada hari rabu 26/5/21 keduanya merupakan kakak beradik,penangkapan IY (39) merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan DD ungkap Kapolres Nunukan AKBP,Syaiful Anwar,Sik melalui kasi Humas Polres Nunukan AKP,M.Karyadi,SH,mengatakan

Pada hari senin tanggal 24 Mei 2021 sekira pukul 17.30 wite, Personel Opsnal Sat Res Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki yang diduga memiliki atau menguasai Narkotika Golongan 1 jenis sabu, yang beralamat di Jalan. Lingkar Nunukan Kelurahan Selisun,Kecamatan Nunukan Selatan Kabupaten Nunukan,Provinsi Kalimantan Utara.

berdasarkan LP/A/126/V/2021/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESNUNUKAN/POLDA KALTARA, tanggal 24 Mei 2021 dan LP/A/127/V/2021/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESNUNUKAN/POLDA KALTARA, tanggal 26 Mei 2021 serta adanya laporan dari masyarakat

personil opsnal Sat Narkoba Polres Nunukan bergerak cepat langsung melakukan penyelidikan di TKP, pada saat itu di temukan seorang laki laki sesuai dengan informasi yang di terima yang pada saat itu sedang duduk di atas sepeda motornya

lalu personil opsnal Sat Narkoba menghampiri kemudian mengamankan laki laki tersebut selanjutnya di lakukan penggeledahan badan dari hasil penggeledahan badan belum di temukan barang bukti yang di maksud kamudian terlapor di bawa untuk di iterogasi

dari hasil keterangan terlapor akhirnya menunjukkan ke tempat penyimpanan barang bukti tersebut dan saat itu di temukan sebanyak 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang di duga berisi Narkotika golongan 1 jenis sabu yang di bungkus menggunakan kantong plastik warna hitam,

kemudian dari keterangan terlapor berisial DD (44) Tahun,islam,pekerjaan swasta yang beralamat di Jalan. Tien suharto Rt.16 kelurahan. Nunukan timur Kecamatan. Nunukan Kabupaten. Nunukan Provisi. Kalimantan utara. menerangkan bahwa barang bukti sabu tersebut di peroleh dari saudara IY (39)

Lanjut kata karyadi “dari hasil interogasi saudara DD (44) menerangkan bahwa masih ada sejumlah barang bukti lain yang di simpan terlapor di sebuah rumah/kebun milik saudara AS yang beralamat di jalan gang langsat kelurahan Selisun kecamatan Nunukan selatan kabupaten Nunukan provinsi Kaltara,

selanjutnya personil Opsnal Sat Narkoba mencari barang bukti yang di maksud oleh terlapor dan langsung mendatangi TKP, saat itu di temukan barang bukti sebanyak 5 (lima) bungkus plastik ukuran besar warna transparan yang diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu yang di sembunyikan di dalam kandang ayam dengan cara barang bukti sabu tersebut di masukkan ke dalam sebuah ember warna putih lalu di bungkus menggunakan plastik warna merah muda selanjutnya BB tersebut di tanam ke dalam tanah,

dari hasil interogasi dan keterangan saudara IY (39) bahwa sabu tersebut milik saudara AS yang akan di bawa ke Sulawesi selatan.

Selanjutnya terlapor beserta barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik ukuran besar warna transparan yang diduga berisi Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto ± (5000) Gram / 5 kg ,1 ( satu ) buah ember warna putih ,1 (satu) buah bungkusan plastik warna merah muda,1 (satu) buah cangkul,1 (satu) buah HP samsung lipat warna hitam. Gulungan lakban waran coklat 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang diduga berisi Narkotika Golongan 1 jenis Sabu dengan berat bruto ± (55,30) gram. 1 ( satu ) buah kantong plastik warna hitam 1 (satu) unit Hp merek OPPO warna hitam 1 (satu) unit sepeda motor MX warna orange di amankan ke Mako Polres Nunukan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. “ungkap Karyadi.

Humas Res Polres Nnk / Sahabudin


Unit PATRA BATAS Polres Nunukan Berhasil Amankan Pelaku Judi Sabung Ayam Online

Nunukan – Pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekira jam 00.30 Wita Unit PATRA BATAS (Patroli Daerah Rawan Berantas Kriminalitas) Satuan Sabhara Polres Nunukan mendapatkan informasi dari Masyarakat tentang berlangsungnya Tindak Pidana Perjudian di Sebuah Rumah yang beralamat di Jalan Persemaian Kelurahan Nunukan Barat Kabupaten Nunukan.

Dari  informasi tersebut Unit PATRA BATAS  dibantu Unit Paminal Sipropam langsung melakukan pengecekan ke TKP dan didapati sejumlah orang yang sedang melakukan Perjudian Jenis Sabung Ayam secara online yang ditayangkan melalui media Televisi

Kapolres Nunukan AKBP.Syaiful Anwar,Sik melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP.M,Karyadi,SH Membenarkan adanya pengungkapan kasus judi sabung ayam Online melalui media televisi di salah satu rumah warga berinisial CM yang beralamat di jalan persemaian Kelurahan Nunukan Barat Kabupaten Nunukan.

Berdasarkan LP Nomor : LP/ A/ 122/ V/ 2021/ SPKT.SATRESKRIM/ POLRES NUNUKAN/ POLDA KALTARA. unit PATRA BATAS (Patroli Daerah Rawan Berantas Kriminalitas) di bantu Unit Paminal Sipropam langsung menuju TKP yang di maksud dan di dapati sejumlah 20 ( Dua Puluh ) Orang yang diduga sedang melakukan judi sabung ayam secara Online menggunakan media televisi.

Di TKP Unit PATRA BATAS berhasil mengamankan 20 ( Dua Puluh ) Orang terduga Pelaku beserta barang bukti yang di amankan

1) Uang Tunai sebesar Rp. 1.800.000 ( Satu juta delapan ratus ribu rupiah ).
2) 1 Unit Televisi Merk Sharp warna Hitam.
3) 1 Unit Receiver Merk Getme.
4) 7 Unit Ranmor R2
5) 18 Unit Handphone
6) 1 Unit Bola Lampu.

Sebagaimana diuraikan di atas, kemudian para pelaku diamankan ke Mapolres Nunukan guna penanganan lebih lanjut oleh Penyidik Satreskrim Polres Nunukan

Kegitan judi sabung ayam ini sudah berlangsung kurang lebih 2 ( Dua ) bulan,Taruhan minimal Rp.50.000 ( Lima Puluh Ribu Rupiah ) dan maksimal Rp. 1 Juta ( Satu Juta Rupiah ) “Tutup Karyadi.

( Humas Res Nnk / adm )

Seorang Tahanan Melarikan Diri Dari Lapas Nunukan

Nunukan – Seorang Nara Pidana (Napi) kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) berinisial ‘KT’, titipan Rutan Bulungan lolos melarikan diri pada Jumat (14/5).

Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan Taufik Hidayat yang dikonfirmasi beberapa kali pada Sabtu (15/5), tidak menjawab, bahkan langsung mematikan telepon selulernya. Begitu pula dengan dua nomor telepon yang dicantumkan dalam pengumuman pelarian napi tersebut pun dimatikan meskipun sempat aktif saat ditelepon.

Dilansir dari Kabar Nunukan, napi kasus narkoba tersebut beralamat di Desa Mara I RT 004 kelurahan Mara I Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

Pihak Lapas Nunukan belum memberikan keterangan terkait kronologis kaburnya napi kasus narkoba tersebut.

Senada dengan pihak Lapas, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Sofyan, juga belum bisa membeberkan kronologis kaburnya Krispin Tanyit dari sel tahanan.

‘’Benar kemarin ada satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus narkoba yang melarikan diri, dan saat ini dalam pencarian oleh pihak lapas dan Kepolisian Nunukan,’’ ujarnya melalui pesan tertulis, Sabtu (15/5/2021).

Sofyan menegaskan bahwa pihaknya sudah memerintahkan internal Lapas Nunukan untuk membuat laporan lengkap terkait kronologis kaburnya napi tersebut.

‘’Insya Allah kami akan ke Nunukan setelah lebaran untuk pemeriksaan, karena kondisi saat ini masih lock,’’ tegasnya.

Diketahui, kaburnya Tahanan di Lapas Nunukan bukan hanya kali ini terjadi. Sebelumnya, dua napi kasus pencurian, juga titipan dari Rutan Bulungan bernama Adi Saputro (20) dan Tuo Bin Udding (29) lolos melarikan diri pada Sabtu (13/2) dengan memanjat dinding lapas dan belum diketemukan sampai sekarang.

(Eddy Santry)