“PEMBERIAN REMISI UMUM BAGI NARAPIDANA DAN ANAK DALAM RANGKA HARI KEMERDEKAAN RI KE- 77 TAHUN 2022 DI LAPAS NUNUKAN”

NUNUKAN – Pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2022, Pelaksanaan Penyerahan Remisi Tahun ini sesuai dengan Tema Kemerdekaan yakni “’Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat”Wakil Bupati Nunukan Bapak Hanafiah beserta para tamu undangan hadir langsung dalam acara Pemberian Remisi Umum Bagi Narapidana dan anak dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-77 Tahun 2022 Bertempat di Balai Pengayoman Lapas Kelas IIB Nunukan.

Wakil Bupati Nunukan dengan didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan menyerahkan SK Remisi Umum Kepada perwakilan Narapidana atau WBP Lapas Nunukan. Data terakhir Lapas Nunukan terkait jumlah Narapidana yang memenuhi syarat mendapatkan Remisi Umum tersebut berjumlah 713 orang dan diantaranya ada 5 orang yang bebas.

Kalapas Nunukan, I Wayan Menyampaikan bahwa Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana, jika WBP tidak berprilaku baik maka hak remisi tidak akan kami usulkan.

Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang dibacakan langsung oleh Wabup, Bapak Hanafiah, Kepada seluruh Narapidana dan Anak yang hari ini mendapatkan remisi, khususnya yang langsung bebas, sekali lagi sya ucapkan, Selamat. Sekaligus saya mengingatkan agar saudara terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa.

“Harapannya dari Kegiatan ini adalah Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa melindungi kita dalam bertugas dimanapun berada, melalui pemberian remisi Umum tersebut dapat mewujudkan tujuan Pemasyarakatan yakni sebagai motivasi perbaikan diri untuk menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya, saya ucapkan terimah kasih kepada jajaran pemda dan seluruh instansi serta lembaga sosial terkait yang telah turut berpatisipasi dan memberi dukungan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kami,” tutup Wayan.

Humas Lapas Kelas IIB Nnk/Yutdalin

BIN Kaltara Gencar Gelar Vaksin Door to Door

NUNUKAN, aoranews.com | Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Kalimantan Utara hingga kini masih menggencarkan vaksinasi door to door di kelurahan. Adapun layanan vaksinasi hari ini berjalan, telah menyasar
ratusan warga. Demikian disampaikan Kepala Badan Intelijen Negara
Daerah (Binda) Kaltara, Brigjen TNI Sulaiman.

Brigjen TNI Sulaiman menjelaskan vaksinasi door to door digencarkan
untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat baik dari kelompok
masyarakat umum atau lansia. Sebab, masih banyak masyarakat
umum dan lansia yang belum divaksin karena keterbatasan fisik,
Kesehatan maupun waktu.

Brigjen TNI Sulaiman menilai vaksinasi door to door lebih efektif
dibandingkan layanan vaksinasi lainnya. Sebab, vaksinasi langsung
mendatangi warga ke rumah-rumah dan sasaran sehingga tidak ada
alasan lagi untuk tidak divaksin.

Kita punya PR besar untuk vaksinasi booster. Harapan dan target kami
untuk vaksinasi booster dapat mencapai 80 persen seperti vaksin dosis
1 dan juga dosis 2,” jelas Brigjen TNI Sulaiman.

Diketahui bahwa vaksinasi booster di wilayah Kalimantan Utara baru
mencapai 24,64 persen, sementara dosis 1 telah mencapai 96,69
persen dan dosis 2 mencapai 80,88 persen.
Vaksinasi door to door dilaksanakan di Kabupaten Bulungan tepatnya
di wilayah Kelurahan Bunyu Timur dan Masjid Tanjung Harapan
Nunukan. Tidak hanya door to door, vaksinasi juga digencarkan secara
massal di Depan Pasar Lama Bunyu Barat, BPU Desa Respen Tubu
Malinau, Rumah Kades Tanjung Lapang Malinau dan Mess Tim
Flobamora Nunukan. “Kami terus menggencarkan vaksinasi baik
secara massal atau terpusat maupun door to door untuk menuntaskan
agenda nasional dalam mengencdalikan penyebaran COVID-19 di
wilayah Kalimantan Utara,” tutup Brigjen TNI Sulaiman. (*)

Gubernur : Wujudkan Kaltara yang Aman dan Nyaman

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Drs.H. Zainal A. Paliwang, SH, M.Hum, bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Kapolda) Kaltara, Irjen Pol. Daniel Adityajaya S.H., S.I.K.,M.Si dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kaltara mengikuti upacara memperingati HUT ke-76 Bhayangkara di lapangan apel Mapolda Kaltara, Selasa (5/7).

Peringatan HUT ke – 76 Bhayangkara dilakukan secara serentak yang dihadiri oleh polda dan polres serta forkopimda di seluruh Indonesia. Upacara yang juga digelar secara virtual itu dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Pada sambutannya Presiden memberikan penghargaan atas kerja keras Polisi Republik Indonesia (Polri) dalam melayani rakyat dalam membela bangsa dan negara.

“Saya dan seluruh rakyat indonesia, menaruh harapan besar kepada Polri. Di mana kewenangannya sangat besarhingga ke tingkat desa dan setiap hari anggota Polri bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ujarnya.

Presiden juga menyampaikan kepada seluruh anggota Polri agar bekerja dengan hati-hati dan juga bekerja dengan presisi, ia juga mengingatkan pandemi Covid-19 masih perlu penanganan serius.

“Saya minta Polri selalu siaga dalam penanggulangan Covid-19,” ungkapnya.

Usai upacara Polda Kaltara juga tak lupa merayakannya secara sederhana dengan pemotongan tumpeng di ruang Command Center Gedung B Mako Polda Kaltara.

Gubernur mengatakan terkait keamanan di Kaltara yang menjadi tugas pokok Polri agar dapat dilaksanakan dengan baik. Namun tidak melupakan seluruh komponen masyarakat untuk terlibat.

“Masalah keamanan adalah masalah kita bersama, tetapi yang terdepan adalah anggota Polri,”jelasnya.

Karena itu, Gubernur mengimbau untuk bersama mewujudkan Kaltara yang aman sehingga investor merasa nyaman dalam melaksanakan kegiatannya di Kaltara.

“Situasi, kondisi aman di suatu wilayah adalah salah satu faktor untuk menarik investor ke Kaltara ini,” jelasnya.

Gubernur mengajak seluruh komponen yang ada di Kaltara untuk bersama bersinergi mewujudkan keamanan untuk Kaltara yang Berubah, Maju dan Sejahtera.

“Saya ucapkan Dirgahayu Bhayangkara ke – 76 Polri Hebat, Polri Presisi,”tutupnya.

Sementara itu, Kapolda Kaltara Irjen Pol. Daniel Adityajaya SH, S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa personel Polri akan terus berupaya menjalankan tugas dan memberikan keamanan kepada masyarakat. Serta menegakkan hukum yang lebih profesional.

“Jaga sinergitas antara TNI dan Polri dengan baik, serta komunikasi yang baik antara Polri dan masyarakat. Tentunya yang paling penting kolaborasi dengan pemerintah daerah agar proses pembangunan di daerah ini berjalan aman dan lancar,” tuntasnya.(dkisp)

Satu lagi Torehan Prestasi Pengacara Muda Sebatik Dedy Kamsidi SH

SEBATIK NUNUKAN – Setelah sukses mendamaikan perkara sengketa tanah di luar Pengadilan yang terdaftar di register kepaniteraan Pengadilan Negeri Nunukan dengan perkara Nomor 07/Pdt.G/2022/PN. Nnk berhasil dengan kesepakatan perdamaian melalui usaha dan pergerakan lapangan, Dedy Kamsidi SH sekaligus selaku kuasa hukum penggugat atas nama SB melawan LS dkk sebagai tergugat berhasil ia damaikan tanpa ada pihak yang merasa dirugikan.

Prestasi yang ditorehkan kali ini oleh Dedy Kamsidi SH Pengacara Muda Putra Sebatik selaku kuasa hukum dari Sattar Bin Tambrin yang terjerat kasus narkoba jenis sabu dan dijatuhi vonis 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 2.000.000.000.- di Pengadilan Negeri Nunukan pada Oktober 2021 lalu dikuatkan dengan vonis Pengadilan Tinggi Samarinda pada tanggal 16 Desember 2021.

Merasa tidak puas dengan vonis itu, Sattar Bin Tambrin bersama kuasa hukumnya Dedi Kamsidi mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Samarinda, namun usahanya itu gagal. Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda justru menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Nunukan.
“Seperti yang saya pernah katakan, meskipun langit runtuh saya akan tetap berjuang untuk mendapatkan keadilan bagi klien saya, yang saya yakini tidak bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” Kata Dedy

Setelah sepakat dengan kliennya Sattar Bin Tambrin, akhirnya Dedi Kamsidi mengajukan Kasasi di Mahkamah Agung pada tanggal 03 Januari 2022. “Syukur Alhamdulilah, hari ini kami sudah menerima salinan putusan Kasasi itu. Yang mana Sattar Bin Tambrin hanya divonis 2 tahun 6 bulan, dan denda Rp 800.000.000 Subsidier 1 bulan penjara,” tambah Dedi lagi.

Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 800.000.000 Subsidier 1 bulan penjara kepada Sattar Bin Tambrin sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1969 K/Pid.Sus/2022 tanggal 02 Juni 2022, “Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa Sattar alias Satar Bin Tambrin.

Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 239/PID/2021/PT.SMR Tanggal 16 Desember 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Nunukan Nomor 243/Pid.Sus/2021/PN.Nnk Tanggal 13 Oktober 2021 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp 800.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” demikian disebutkan dalam ringkasan vonis majelis hakim kasasi yang disampaikan Ketua Majelis Sri Murwahyuni SH.MH, DR.Gazalba Saleh SH.MH, dan DR Prim Haryadi SH.MH sebagai Hakim-Hakim Anggota.

Salinan Putusan kasasi disampaikan pada 29 Juni 2022 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Nunukan Muhammad Anwar Musaddat.Sebelumnya, pada Pengadilan Negeri Nunukan Menyatakan terdakwa Sattar Bin Tambrin bersalah. Menjatuhkan pidana selama 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 2 miliar. Bila tidak dibayar diganti 2 bulan kurungan,” ujar Hakim Ketua Herdiyanto Sutantyo SH,MH yang didampingi Nardon Sianturi,SH anggota, dan Bimo Sutro Sejati,SH anggota Rabu (13/10/2021).

Dalam kasus ini, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 gram. Oleh karenanya, dia dijerat dengan pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Seperti diketahui, Sattar Bin Tambrin terdakwa kasus narkotika yang pada sidang sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Hartanto SH, 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 2.030.000.000 (Dua Milyar Tiga Puluh Juta Rupiah) Subsidair selama 4 (empat) bulan Penjara didakwa melanggar pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 Jo pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

”Berdasarkan Tuduhan dan tuntutan JPU mengenai adanya pemufakatan jahat antara terdakwa, Sattar Bin Thamrin bersama Yusuf Bin Daeng Matteru dan Heriadi Bin Kosasi, serta Ardiansyah Bin Suriansyah adalah tidak benar berdasarkan fakta di persidangan. Sebelumnya keterangan saksi Yosua dan Iswan selaku Anggota Polri dalam perkara ini menerangkan bahwa pertama kali menangkap Terdakwa Ardiansyah dan saat Introgasi Ardiansyah mengakui jika sabu tersebut diperoleh dari Terdakwa Yusuf Bin Daeng Matteru. Oleh karenanya kami lakukan upaya hukum lanjutan hingga ke tingkat Kasasi,” tutur Dedy.

Oleh Majelis Hakim Tingkat Kasasi Sattar Bin Tambrin dinyatakan tidak terbukti melanggar pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 Jo pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. melakukan pemufakatan jahat, atau mendapatkan keuntungan. Namun hanya didakwa melanggar pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Mengetahui dan tidak melaporkan).

Meskipun Dedy belum merasa puas dengan putusan Kasasi itu. Namun Sattar Bin Tambrin sudah menerima. Apalagi Sattar Bin Tambrin sudah ditahan dan menjalani hukuman sejak 09 Maret 2021.
“Dengan vonis Kasasi yang sudah diterima klien saya 2 tahun 6 bulan artinya masa hukuman yang dijatuhkan PN Nunukan dan PT Samarinda 5 tahun 6 bulan terjadi penurunan 3 tahun. Dikurangi masa tahanan, Remisi, saya yakin dalam waktu dekat Sattar Bin Tambrin akan bebas dan menghirup udara segar serta kembali berkumpul bersama keluarga,” tambahnya.

Akhirnya Dedy berharap kepada masyarakat sekaligus menjadi edukasi bahwa jangan pernah ragu untuk mencari keadilan hukum Karena disana ada hak azasi kita untuk mendapatkan keadilan sebagaimana kasus yang menimpa Sattar Bin Tambrin. Karena yakin tidak bersalah akhirnya mencari keadilan hingga ke Tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI.

*(Gzb/yutdalin)

Tandatangan MoU Pemberian Dispensasi Perkawinan Anak

NUNUKAN – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perindungan Anak (DSP3A), Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dengan Pengadilan Agama Kabupaten Nunukan melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Pelayanan pemberian Dispensasi Perkawinan Anak Bagi Masyarakat di Kabupaten Nunukan.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kabupaten Nunukan, Faridah Aryani SE mengatakan kesepakatan yang dibuat bertujuan dalam hal pelayanan pemberian dispensasi perkawinan anak bagi masyarakat di Kabupaten Nunukan dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta masyarakat pencari keadilan di Pengadilan Agama kabupaten Nunukan.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Faridah Aryani menyampiakan terdapat beberapa kesepakatan yang ditanda tangani Bersama diantaranya. Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana slaku pihak kedua akan melaksanakan pemeriksaan kematangan organ reproduksi sebagai salah satu pertimbangan Pengadilan Agama kabupaten Nunukan untuk memutuskan, mengabulkan ataupun menolak permohonan perkawinan.

Sedangkan untuk DSP3A akan melakukan pemeriksaaan psikologis dan psikososial terkait kesiapan anak untuk melakukan perkawinan dan membangun rumah tangga.

Selanjutnya Faridah menjelaskan setelah melakukan pemeriksaan akan di terbitkan surat rekomendasi sebagai salah satu syarat pengajuan dispensasi kawin atas permohonan dari pengadilan Agama Kabupaten Nunukan. (*/ayu)