Oknum Imam Mesjid di Mamuju Melakukan Persetubuhan Anak Di bawah Umur

BerandaNKRINews Mamuju,Sulbar—Berdasarkan laporan polisi nomor LP / 523 / IX / 2022 / SPKT RESTA MAMUJU / SULBAR tanggal 15 September 2022 Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Mamuju melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Dari Hasil Penyelidikan dilakukan gelar perkara dan ditetapkan seorang tersangka Atas nama Inisial IK Alias IC (35) sehingga pada Hari Rabu tanggal 21 September 2022 sekitar Pukul 14.00 Wita bertempat di jl. A.P.Pettarani,Kel.Binanga,Kec. Mamuju, kab. Mamuju unit PPA melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana PERSETUBUHAN terhadap anak dibawah umur

Diketahui, Bahwa pelaku inisial IK Alias IC adalah salah seorang imam mesjid yang berada dalam kota Mamuju sehingga kembali menambah daftar seorang pemuka agama di wilayah kabupaten mamuju menjadi seorang tersangka persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Pada kesempatan tersebut saat ditemui Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Rigan Hadinagara, S.I.K melalui Kanit PPA Iptu Junaid Menjelaskan Kronologis Kejadian bahwa berawal ketika saksi Perm.Darmia mendapati dan membaca pesan Wa di hp milik korban sebut nama SUCI (16) kepada pelaku yang mengatakan bahwa korban takut hamil dikarenakan sudah disetubuhi oleh pelaku sehingga saksi memberitahukan hal tersebut kepada orang tua SUCI yakni Perm. Alya Lalu menanyakan perihal tersebut kepada anaknya dan korban menjelaskan bahwa pada hari jumat tgl 9 september 2022,sekitar jam 13.30 – 15.30 di wisma 89 korban disetubuhi oleh pelaku sebanyak 4 kali.

Lanjutnya, Motif pelaku Melakukan bujuk rayu, tipu muslihat dengan menjanjikan sesuatu dan berpura pura menjadi pacar korban padahal pelaku sudah mempunyai seorang istri dan anak sedangkan Modusnya

Pelaku menjemput korban dirumah temannya dikarenakan saat itu hujan selanjutnya membawa korban ke Wisma 89 kemudian membujuk korban melakukan persetubuhan.

Barang bukti yang diamankan sebagai berikut :

1.Celana jeans warna hitam

2.Baju Kaos lengan panjang ,warna biru Navy ,lengan warna hitam.

3.Baju kaos lengan pendek,dengan gambar perahu pinisi warnah hitam.

4.celana dalam pria merk tifa warna coklat tua

5.hp oppo A12 warna hitam.

6.Baju Sekolah Pramuka warna coklat.

7.Rok sekolah warna Coklat.

8.Jilbab Warna coklat.

9.BH Warna pink Peach merk sport bra.

10.Celana dalam warna pink motif gambar love.

11.Sepasang kaos kaki warna putih.

12.Sepasang sepatu warna hita mrk Ando.

Terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sehingga tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan minimal 5 tahun. Papar Iptu Junaid

 

Sumber : Humas Polresta Mamuju / sal

Wagub Minta ASN Fokus Mewujudkan 8 Area Perubahan RB

TANJUNG SELOR – Wakil Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr Yansen TP M.Si memimpin apel pagi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltara.

Dalam amanatnya, Wagub mengungkapkan beberapa point penting terkait 8 area perubahan Reformasi Birokrasi (RB) yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Sudah menjadi kewajiban kita sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN) untuk melaksanakan 8 area perubahan reformasi birokrasi ini. Hal ini merupakan bentuk untuk mempererat persatuan bangsa,”ujarnya.

Di mana delapan area perubahan RB itu meliputi pola pikir, kelembagaan, regulasi dan perundang-undangan, sumber daya manusia aparatur, ketatalaksanaan, akuntabilitas, pengawasan, dan pelayanan publik.

Wagub mengungkapkan masih sering ditemui pelaksanaan program dan kegiatan yang belum sepenuhnya didasarkan atas prosedur yang baku dan terstandarisasi. Sehingga kualitas pelayanan publik masih belum memenuhi harapan masyarakat.

Karena itu delapan area perubahan ini harus diinternalisasikan sebagai komitmen pemerintah dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Tujuan reformasi birokrasi ini adalah perubahan pola pikir dan budaya kerja. Birokasi yang baik harus didukung oleh profil dan perilaku aparatur negara yang memiliki integritas, produktivitas, tanggung jawab, dan kesanggupan memberikan pelayanan prima,”kata Wagub, Senin (12/9).

Ia menambahkan perlunya mengubah paradigma pelaksanaan RB yang semula berorientasi pada kinerja dalam peningkatan birokrasi yang berkelanjutan untuk mewujudkan birokrasi berkelas dunia.

Sehingga dibutuhkan faktor pendorong utama yaitu sumberdaya manusia (SDM) aparatur yang kompeten dan kapabel, pembangunan kelembagaan pemerintah yang agile serta tata kelola kebijakan yang berbasis pada evidence base.

“Selain beberapa hal tersebut, strategi komunikasi sebagai pemimpin itu penting. Oleh sebab itu, penyampaiannya perlu cara yang kreatif dan menarik untuk mengkonsolidasikan perubahan,”terangnya.

Selain strategi komunikasi pimpinan, perlu diperhatikan pula hal-hal yang bersifat kultural atau nilai-nilai organisasi. Serta komitmen para pejabat dalam rangka mengelola dan merawat organisasi. (dkisp)

Pemprov Kaltara Laksanakan Upacara Peringati Haornas ke-39

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), melaksanakan Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke-39 Tahun 2022 bertempat di Halaman Lapangan Agathis, Selasa (13/9). Bertindak sebagai pembina upacara Haornas ke-39, Gubernur Kaltara Dr H Zainal Arifin Paliwang SH, M.Hum.

Turut hadir Wagub Kaltara, Yansen TP, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kaltara, Perwakila Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan kerja Pemprov Kaltara, serta siswa dan siswi dari SMK/SMA.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur yang membacakan sambutan tertulis Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Prof Dr Zainudin Amali S.E., M.Si mengatakan, bangkitnya ekonomi dan produktifitas masyarakat melalui olahraga setelah melewati keterbatasan aktifitas fisik selama masa 2 tahun pandemi Covid-19 menjadi momentum Peringatan Haornas. Hal itu didasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 67 Tahun 1985 tentang Hari Olahraga Nasional.

Menpora menghimbau agar masyarakat Indonesia
sama-sama melaksanakan gerakan olahraga secara masif dan optimalisasi meluas serta menjadikan olahraga sebagai kebutuhan hidup bahkan gaya hidup dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Dalam sambutan Menpora yang dibacakan Gubernur Kaltara, Menpora Zainudin Amalin mengucapkan selamat memperingati Haornas ke-39 Tahun 2022 untuk semua warga Negara Indonesia, semoga dapat mencintai olahraga sebagai gaya hidup, sehat dan bugar.

Sebagai informasi, tahun ini, Haornas ke-39 mengangkat tema “Bersama Cetak Juara”. Hal ini untuk memperingati sejarah olahraga nasional serta mencerminkan pentingnya olahraga menjadi gaya hidup bangsa Indonesia dalam rangka mencapai prestasi nasional maupun internasional. Ini juga merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah akan pentingnya olahraga di Indonesia.

Selain itu, Haornas juga menjadi ajang pemberian penghargaan kepada pembina, pelaku olahraga, olahragawan dan tenaga keolahragaan yang telah berprestasi bagi bangsa Indonesia. (dkisp)

Hasan Basri Minta Pemerintah Selidiki Jebolnya Tanggul Limbah batubara di Kaltara

JAKARTA – Anggota DPD RI asal Kalimantan Utara, Hasan Basri meminta pemerintah mengusut jebolnya tanggul kolam limbah batubara milik sebuah perusahaan di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.

Hasan Basri menilai, kejadian ini selalu berulang setiap tahun dan mengakibatkan bencana lingkungan yang berbahaya dan merugikan warga sepanjang Sungai Malinau.

“Kalau jebolnya tanggul ini disebut sebagai bencana, maka tak masuk akal. Kejadian seperti ini, terjadi setiap tahun. Ini Namanya lalai atau tidak peduli terhadap potensi dampak yang ditimbulkannya,” kata Hasan Basri, Selasa, 17/09/2022.

Senator Asal Kalimantan Utara, Hasan Basri meminta kepada kementerian KLHK, kementerian ESDM, dapat turun langsung ke Kab. Malinau untuk melakukan investigasi.

“harus dilakukan investigasi, karena sudah merugikan masyarakat, demikian juga dengan aparat keamanan (polda kaltara),” tegas Hasan Basri.

“Kami (DPD RI) sudah mengingatkan berkali-kali, jangan sampai kejadian jebolnya tanggul kembali terulang, ” tegas Hasan Basri.

Lebih jauh, disela-sela sidang tahunan MPR RI, Hasan Basri menyampaikan secara langsung kepada Alue Dohong selaku Wakil Menteri KLHK, untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat Kalimantan Utara, serta mengeluarkan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah.

“saya berharap persoalan ini bisa diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang ada. Kami minta pemerintah berlaku adil dan memperhatikan kepentingan kesehatan dan lingkungan masyarakat luas,” jelas Hasan Basri.

Hasan Basri menegaskan, pihaknya akan tetap memonitor langkah penegakan hukum oleh instansi yang berwenang seperti Polri, Kemen LHK dan Kemen ESDM.

Hal ini menurutnya sangat perlu agar masyarakat tidak memberikan stagnasi berlebihan, dan kehilangan kepercayaan kepada pemerintah, dan kepada hukum.

Hasan Basri yang akrab disapa HB tak menampik bahwa, Investasi sangat penting di Kalimantan Utara (Kaltara) sebagai kran pembuka lapangan kerja dan perputaran ekonomi. Namun dengan catatan investor wajib taat aturan.

“Kalau perusahaan itu beroperasi sesuai aturan yang ada, saya mendukung mereka. Karena kita membutuhkan investasi untuk membuka lapangan kerja dan menggerakkan ekonomi. Tetapi kita sangat berharap agar investasi itu bekerja sesuai aturan memberikan manfaat bagi rakyat banyak,” tutup HB. (***)

Lapas Kelas IIB Nunukan kembali berikan remisi di hari kemerdekaan Republik Indonesia, Rabu 17 Agustus 2022.

NUNUKAN – Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB (Lapas) Kabupaten Nunukan mengadakan kegiatan pemberian remisi kepada 713 tahanan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Kegiatan tersebut dilakukan bersama dengan Pemerintah Kabupatan (PEMKAB) Nunukan diwakili H. Hanafiah selaku Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Nunukan dan juga dihadiri instansi terkait.

Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB (Ka Lapas) Nnk I Wayan mengatakan bahwa “Pemberian Remisi diberikan kepada 713 orang untuk Lapas Kelas IIB Kabupaten Nunukan, 5 orang bebas di hari ini, dan untuk sisanya itu dengan pemotongan masa tahanan dan remisi khusus, juga sebagian besar domisili mereka itu kebanyakan di sulawesi” ungkap I Wayan

“Untuk pemberian remisi sendiri itu minimal 6 bulan dan tiap tahun bertambah terus sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang terpenuhi, harapan untuk para warga binaan khususnya yg mendapatkan remisi bentuk pemberian ini sebagai penghargaan untuk mereka karena mentaati aturan dan semoga menjadi lebih baik, dan untuk masyarakat adalah stigmanisasi yg jangan sampai membuat para mantan tahanan ini tidak diterima di masyarakat khususnya dalam sosial dan pekerjaan” ungkap I Wayan.

Selain kegiatan pemberian remisi, Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB (Lapas) Nnk juga memberikan sebuah cinderamata yaitu miniatur Tugu Mandau sebagai bentuk menghormati kepala daerah, Tugu Mandau sendiri merupakan program pembangunan Agrowisata dengan kearifan lokal khas Kalimantan yang dilakukan oleh Lembaga Permasyarakatan kelas IIB (Lapas) Nnk.

(Nam/Tika)