Polres Nunukan Berhasil Mengamankan ±7,250 dan ±500 gram Narkotika Jenis Sabu serta 9 Orang Pelaku

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan gelar press release pengungkapan peyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 2 kali yakni seberat ±7,250 gram dan ±500 gram serta penahanan 9 orang pelaku yang bertempat di aula sebatik Polres Nunukan, Jumat (30/12/2022).

Kasus pengungkapan yang pertama pada tanggal 17 desember 2022 ditemukan sebanyak ±7,250 gram sabu diamankan dan 4 buah handphone sebagai barang bukti, serta 3 orang pelaku yang terdiri dari 2 perempuan sebagai kurir (N dan J), 1 kurir laki laki (AB).

Pengungkapan yang kedua pada tanggal 28 desember 2022 sebanyak ±500 gram sabu berhasil diamankan serta 8 buah handphone dan 6 orang pelaku terdiri dari 5 kurir laki laki (T, RE, M, A dan RA) serta 1 laki laki sebagai pembeli (J).

Selaku Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto S.H.,S.I.K.,M.H mengatakan bahwa “kronologi kasus ±7.250 g pada pukul 10.00 WITA personil Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan disekitar pelabuhan tunon taka nunukan yg pada saat itu ada KM. Queen soya yg sedang berlabuh dan akan menuju Pare Pare Sulsel, selanjutnya di dek 3 kedua perempuan tersebut ditangkap dan digeledah lalu ditemukan 12 bungkus plastik ukuran berbeda bentuk, warna transparan yg diduga berisi sabu dengan berat bruto 7.250 g dan rencanya sabu tersebut akan di bawa ke Pare pare” ungkap Ricky.

“Kedua yang sebanyak ±500 gram sekira pukul 13.15 WITA personel opsnal satresnarkoba berhasil menemukan keberadaan terlapor berada di jalan Mulawarman RT 5 Desa Bukit Aru Indah Kec. Sebatik Timur, selanjutnya terlapor diamankan kemudian dilakukan interogasi diperoleh keterangan bahwa barang bukti sabu tersebut ada di simpan oleh terlapor di dalam rumahnya yg diletakkan diatas lemari baju, terbungkus menggunakan 2 buah kantong plastik warna hijau dan hitam diduga berisi sabu, dan akan dibawa menuju ke Kota Tarakan, adapun yg menyuruhnya terlapor adalah seorang laki laki yg berinisial S yg beralamat di jalan mega jaya Batu 3 Tawau, Sabah, Malaysia dan dijanjikan upah 15.000.000,- selain itu terlapor menerangkan ini yg kedua kalinya disuruh saudara S” lanjut Ricky.

Para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1), UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

(Nam/Neni)

Kepala Desa Sopura Diduga Melakukan Pungutan Liar Dari Hasil Penjualan Lahan

KOLAKA – Kepala Desa Sopura Sundu Bao mengakui jika dirinya telah melakukan pungutan dari hasil penjualan lahan masyarakat dengan pihak PT.IPIP se-besar 10 persen, dengan berdasarkan Peraturan Desa Sopura (perdes) Selasa/ 20/2022 ” benar bahwa saya melakukan potongan kepada masyarakat sebesar 10 persen perkavling dari hasil pembebasan lahan masyarakat dengan pihak perusahaan PT.IPIP baik yang berada dikawasan APL maupun dikawan HPK, melalui payung hukumnya adalah Perdes Desa Sopura, sebagai legal standingnya kata pak Desa” dan Perdes ini sudah mendapat persetujuan dari Camat Pomalaa sebagai perwakilan pemerintah Daerah, Kamis (22/12/2022)

“Didalam pasal 26,27, dan pasal 28 undang-undang no.6 Th.2004 Tentang pemerintahan Desa. Bahwa kami punya hak untuk mengelolah PAD sesuai fotensi yang ada di desa kami. Lanjut kepala Desa menambahkan” jadi soal Perdes Desa Sopura sudah selesai, sudah ada rekomendasi dari Kabag hukum yang disetujui, jadi pertimbangan tekhnis untuk pelaksanaanya, kewajiban saya membuatkan surat keputusan kelapa Desa, bukan peraturan Desa sebab setelah keluar revisi Peraturan Daerah (perda) tentang pungutan hasil jual beli tanah,muda saya rubah katanya ” kalau melalui surat keputusan kepala Desa jika dibanding dengan Peraturan Desa, jika didalam perda menghendaki misalnya hanya 5 persen, maka saya juga akan turunkan “sebab sampai pada saat ini belum ada ketetapan yang jelas Peraturan Daerah (perda Kabupaten Kolaka) yang mengatur berapa jumlah pungutan dari hasil setiap transaksi jual beli tanah.

Ditempat terpisah kami menjumpai Kabag Hukum. Hasimin, SH,M.H. Dalam pertemuan tersebut Hasimin membenarkan jika kepala Desa boleh membuat Perdes, akan tetapi menurut beliau operasionalnya yang lebih tekhnis dalam penjabarannya harus ditetapkan dalam Peraturan kepala Desa yang disetujui oleh BPD dan seluruh lembaga- lembaga yang kridibel atau lembaga-lembaga yang memiliki otoritas didalam pemerintahan Desa tersebut, sebab tidak boleh seorang kepala Desa menetapkan suatu pungutan tanpa disetujui dengan BPD dan lembaga- lembaga yang saya sebutkan tadi ” jelasnya.

Untuk memastikan sejauhmana penerapan Perdes Desa Sopura yang telah disampaikan oleh kepala Desa Sopura Sundu Bao, kami menjumpai Ketua BPD Sopura Lukman dirumah kediamannya, Lukman selaku Ketua BPD Desa Sopura mengakui jika Perdes tentang pungutan PAD Desa Sopura sudah ada, akan tetapi pada saat dipertanyakan berapa persen pungutan dari hasil jual beli tanah ? Lukman mengaku tidak tahu menahu soal itu” sampai saat ini belum ada sosialisasi terkait dengan hal pungutan jual beli tanah maupun pungutan yang lain ” jelas Ketua BPD.

Terkait masalah pungutan jual beli tanah sebesar 10 persen oleh kepala Desa Sopura, Ketua Lembaga swadaya masyarakat LSM Lider Sultra Herman Syahruddin angkat bicara.” Kalau saya mencermati dari beberapa Narasumber yang di konfirmasi, saya menduga ada pungutan liar yang terjadi di desa Sopura berdasarkan hasil transaksi penjualan lahan masyarakat, baik yang berada dikawasan APL maupun dikawasan HPK ” tandasnya.

Pertama, jika pungutan itu didasari dengan Perdes,kemudian dijabarkan dalam peraturan Desa sebesar 10 persen potongan dari setiap pengurusan transaksi jual beli tanah, dasarnya apa? jangan semena- mena membuat aturan, jangan sampai bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi diatasnya, apalagi sesuai pernyataan pak Desa Sopura sendiri bahwa masalah pungutan jual beli tanah belum ada ketetapan Perdanya , masa belum ditetapkan diperaturan Daerah (Perda), sentara di Perdes Desa Sopura sudah diberlakukan. ” BPHTB saja hanya melakukan pungutan 5 persen itupun hanya diberlakukan 60 juta keatas.

Kedua, dari jumlah pungutan PAD Desa Sopura ini dialokasikan kemana? ini harus jelas ! karena kalau kita dengar penjelasan Kepala Desa Sopura bahwa luasan yang yang sudah dibebaskan perusahaan PT.IPIP sampai pada saat ini jumlahnya tidak sedikit , artinya jumlah pungutan sudah cukup lumayan besar yang di terima oleh kepala Desa, pertanyaannya kemudian Kemana sasaranya? harus jelas ! jangan sampai tumpang tindih pembangunan yang didanai lewat ADD maupun yang didanai lewat DD APBN dengan pebangunan yang didanai melalui hasil dari pungutan PAD.

Sebagai salah satu Lembaga sosial kontrol Herman dengan tegas mengungkapkan ” Kepala Desa itu bukan PPATK, kewenangannya dalam transaksi jual beli tanah dia hanya mengetahui. Dan jika kami menemukan ada dugaan pelanggaran hukum terdapat didalamnya maka kami akan melaporkan ke pihak Kejaksaan, biar lah penegak hukum yang menilai persoalan benar dan salahnya. ” untuk sementara kami akan pejari dan cermati besar kemungkinan disinyalir ada dugaan penyalahgunaan jabatan yang terjadi di Desa Sopura terkait dengan masalah penggunaan anggaran dari hasil pungutan sebesar 10 persen dalam setiap transaksi penjualan tanah, itu yang pertama. Dan kemudian yang kedua, ada dugaan penyalah gunaan wewenang dengan melakukan pungutan 10 persen dari setiap transaksi jual beli tanah yang belum jelas payung hukumnya.Menurut Kabag Hukum bahwa Perdes yang sudah dibuat, maka dalam penjabaranya secara tekhnis sebelum diberlakukan terlebih dahulu dibuatkan peraturan Desa berdasarkan kesepakatan BPD dan seluruh lembaga yang memiliki otoritas didalam Desa tersebut, tapi faktanya saat dikomprimasi ketua BPD Sopura sdr.Lukman tidak mengetahui jumlah pungutan setiap transaksi jual beli tanah termasuk penggunaan anggaran dari hasil pungutan PAD Desa Sopura, ini salah satu bukti ada kejanggalan yang terjadi disana. ” Tegas Herman.

Penulis : Mulyadi RL Sahaba

Editor : M.Herawan / Nam

Hakim Kopi Sianida dan Kasus Timor Leste Binsar Gultom Dipromosi


Jakarta-Berandankrinews.com
Baru-baru ini Binsar Gultom diganjar promosi menjadi Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sepak terjang sang hakim yang terkenal tegas dan berani ini di sejumlah kasus pidana dan pelanggaran HAM berat ini menghantarnya menjadi hakim tinggi di sejumlah Pengadilan Tinggi.

Sederet kasus yang menyita perhatian publik, dari kasus pelanggaran HAM berat di Timor Leste sampai pada kasus kopi sianida, cukup membuat Binsar Gultom makin dikenal dengan ketegasan dan keberaniannya memutus perkara.

Pada tahun 2016 silam, publik sempat dibuat heboh dengan kasus kopi sianida. Sidang yang disiarkan secara live atau langsung di sejumlah media televisi nasional itu cukup menyita perhatian masyarakat nasional maupun internasional.

Terdakwa Jessica Kumala Wongso akhirnya terbukti bersalah dan divonis majelis hakim dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Ketua Majelis Hakim ketika itu Binsar Gultom, dengan yakin menyatakan terdakwa terbukti bersalah membunuh korbannya bernama Wayan Mirna Salihin, di kopi di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta.

Kasus itu sendiri sempat diajukan ke tingkat Peninjauan Kembali oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan tetapi ditolak Mahkamah Agung (MA) sehingga Jessica tetap menjalankan masa hukuman selama 20 tahun penjara. Dan perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam bentuk Yurisprudensi MA.

Kinerjanya sebagai hakim cukup diakui sehingga menghantar Binsar Gultom dipromosikan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Berdasarkan penelusuran dari website resmi badan peradilan umum (badilum) di https://badilum.mahkamahagung.go.id/layanan-administrasi/pengumuman-mutasi-hakim/3834-hasil-tpm-tanggal-9-november-2022.html, terdapat nama Binsar Gultom.

Pada hasil Tim Promosi Mutasi (TPM) hakim, di nomor urut 406, terdapat nama Dr Binsar Gultom SH, SE, MH, dengan jabatan lama sebagai hakim di PT Banten, mendapatkan promosi jabatan menjadi Hakim Tinggi (HT) di PT DKI Jakarta.

Pria kelahiran Sibolga, Provinsi Sumaterapada 07 Juni 1958, juga pernah terlibat dalam persidangan sejumlah pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) berat Timor Timur dan Tanjung Priok, di pengadilan HAM Adhoc Jakarta, sejak 2002-2005.

Kala itu, Binsar dengan berani dan tegas sempat mencecar pertanyaan kepada mantan Presiden BJ Habibie, terkait lepasnya Timor Timur dari NKRI.
Majelis hakim Binsar berani memvonis hampir seluruh terdakwa bersalah. Ketika itu Binsar bersama ketua Majelisnya bernama Andi Samsan Nganro, kini Wakil Ketua MA bidang Yudisial dan ditemani hakim adhoc HAM Heru Susanto dari Universitas Surabaya, dosen Trisakti Amirudin Abureyra dan Sulaeman Hamid dari Universitas Sumatera Utara, Medan.

Sebelum berkarir di bidang hukum, Binsar Gultom pernah menuntut pendidikan S1 jurusan Hukum Pidana di Universitas Atmajaya Yogyakarta, dan lulus tahun 1985. Dia meneruskan pendidikannya di jurusan Manajemen STIE Jagakarsa, Jakarta Selatan dan lulus pada tahun 1994. Kemudian melanjutkan studi S2 Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta jurusan Business Law dan dinyatakan lulus pada 2003.

Binsar juga berhasil menyelesaikan studi S3 Doktor Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) pada tahun 2010 di bidang HAM dengan judul disertasi, Pelanggaran HAM Dalam Hukum Keadaan Darurat di Indonesia, studi kasus Pelanggaran HAM Berat Timor Timur 1999, dengan promotor Jimly Asshiddiqie, dengan co-Promotor Hikmahanto Juwana dan E Lotulung.

Memulai karier sebagai PNS Direktorat Pidana MA pada tahun 1984, Binsar kemudian diutus menjadi calon Hakim di PN Bogor pada 1992. Selanjutnya pada 1996 dimandatkan oleh Presiden RI sebagai Hakim Pratama Muda, dengan penempatan di PN Manatuto, Timor Timur Tahun 1995. Dan sempat dimutasi Hakim di PN Dili, ibu kota Timor Timur 1998.

Bersama keluarganya Binsar eksodus ke Jakarta setelah Timor Leste dinyatakan terpisah dari Indonesia dan ditempatkan mejadi hakim di PN Purwakarta 1999. Kemudian menjadi Hakim di PN Bogor pada akhir 1999 dan ditunjuk menjadi salah satu Hakim HAM pada kasus pelanggaran HAM berat Timor Timur dan Tanjung Priok.

Binsar kemudian mendapatkan promosi sebagai Hakim PN Medan 2004 dan masih tetap bertugas bolak-balik ke Pengadilan HAM adhoc di Jakpus untuk mengadili kasus pelanggaran HAM berat Tanjung Priok hingga tahun 2005.

Kemudian Binsar dipromosikan menjadi Wakil Ketua dan Ketua PN Simalungun 2006 sampai 2009. Lalu pindah ke PN Bengkulu 2010, dan PN Palembang 2014.

Selanjutnya ke PN Jakpus pada 2015, dengan kasus yang menggemparkan seluruh Indonesia kala itu yakni kasus kopi maut sianida. Hingga tahun 2017 dipromosi menjabat hakim tinggi di Bangka Belitung, dan Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Banten 2019 sampai sekarang.

Selain pernah menjadi hakim peradilan umum dan HAM, Binsar juga memiliki berbagai macam sertifikat, seperti Hakim bersitifikat di bidang PHI, Pemilu dan Tipikor, bahkan Lingkungan Hidup.

Binsar juga sudah pernah melanglangbuana ke Sidney-Adelaide terkait Hukum Lingkungan 2001, ke Hawaii-Denhaag Belanda terkait pendidikan HAM 2003, ke Singapura 2015 tentang masalah HAM, dan terakhir ke Portugal-Spanyol 2019 terkait Tata Kelola Peradilan bersama Dirjen Badilum MA.

Meski didera kesibukan sebagai seorang hakim, Binsar juga masih menjalankan pengabdiannya menjadi dosen Pascasarjana di kampus Universitas Sumatera Utara (USU) Medan, serta di Universitas Esa Unggul, Jakarta sampai sekarang.

Keterangan foto :
Hakim Binsar Gultom berdiri kedua dari kiri saat berfoto bersama Ketua MA ketika masih dijabat Hata Ali. Di samping Hatta Ali ikut berfoto Soegiharto Santoso, Pimred Media Biskom.

Akibat Berbuat Hal Tidak Terpuji, Pria Ini Diamankan Polres Nunukan

NUNUKAN – Unit Reskrim Polsek Lumbis mengamankan pria berinisial RB (26) warga Desa Kalampising, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, usai dilaporkan telah lakukan pelecehan terhadap anak laki-laki dibawah umur.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Lumbis IPDA Dony Setyo Helga Efendi, S.H mengatakan, perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh RB pria pengangguran ini berhasil diungkap setelah orang tua korban RA (8) melaporkan kejadian tersebut ke pihaknya.

“Dari laporan orang tua kejadian tersebut terjadi pada Senin, 07 November 2022 sekitar pukul 15.30 WITA,” Ungkap Dony.

Aksi tak terpuji tersebut dilakukan pelaku kepada anak laki-laki yang masih berusia 8 tahun ini di rumah korban.

Berdasarkan keterangan korban RA, pelaku masuk ke rumahnya dengan alasan sedang mencari kucing. Namun, pelaku langsung menghampiri korban yang saat itu sedang bermain handphone di ruang keluarga.

“Modusnya cari kucing, pas pelaku ini masuk rumah dia langsung datangi korban dan melakukan pelecehan dengan memegang dan meraba kemaluan korban sambil mencium pipi kiri dan kanan korban,” Jelas Dony.

Saat kejadian, korban RA berusaha sekuat tenaga untuk melawan dan melepaskan diri dari pelaku. Setelah lepas dari pegangan pelaku, korban lalu berlari ke dapur untuk mengambil sapu dengan niat memukul pelaku.

“Saat melihat korban lari ke dapur mengambil sapu, pelaku langsung lari keluar rumah,” lanjutnya.

Korban yang trauma dan ketakutan lalu melapor kejadian tersebut ke orang tuanya, sehingga kedua orang tua korban lalu melaporkan RB atas kejadian tersebut ke Polsek Lumbis.

“Dari laporan tersebut kita langsung mengamankan pelaku R pada Selasa, 08 November lalu, dan saat ini pelaku R sudah diamankan di Mako Polres Nunukan untuk kita proses lebih lanjut,” tutur Dony.

Akibat perbuatannya, pelaku RB disangkakan Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Plr/nnk)

Reporter : Dhin Qultum
Editor : Indra Lawetoda

Tak Ada Kabar dan Ditelantarkan, Seorang Klien Gugat Advokat AD Paulus


Jakarta-Berandankrinews.com
Seorang advokat digugat oleh mantan kliennya karena menelantarkan kliennya setelah menerima pembayaran fee yang telah disepakati. Gugatan tersebut didaftarkan pada tanggal 20 September 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 860/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel.

Kasus ini bermula pada 26 September 2020 dimana Teguh Kartono selaku Penggugat telah memberikan kuasa kepada Adam DP untuk bertindak selaku Kuasa Hukum dalam mengurus dan menyelesaikan permasalahan hukum dalam perkara dugaan penipuan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan di bidang investasi.

Kedua belah pihak telah sepakat tentang fee yang akan dibayarkan untuk mengurus permasalahan tersebut. Dan Teguh sebagai klien telah membayarkan kewajibannya tersebut.

Namun tak disangka, Adam sebagai advokat yang seharusnya memberikan bantuan hukum justru bersikap acuh tak acuh dan bahkan sulit dihubungi sejak menerima pembayaran fee dari Teguh.

Hal ini tentu menimbulkan keresahan bagi Teguh. Sebelum mengajukan gugatan, Teguh telah berulang kali menghubungi pengacaranya tersebut baik melalui telepon maupun pesan singkat, namun tidak juga direspon.

Karena tak digubris, Teguh melalui kuasa hukumnya dari Mustika Raja Law Office telah mengirimkan Surat Permohonan Klarifikasi Nomor 037/MRLO-TK/VIII/2022 tertanggal 19 Agustus 2022, Surat Somasi Nomor 039/MRL0-TK/VIII/2022 tertanggal 26 Agustus 2022, dan Surat Somasi II Nomor 040/MRLO-TK/IX/2022 tertanggal 05 September 2022.

Pada intinya surat somasi meminta agar Adam Daniel Paulus memberikan penjelasan mengapa dirinya sulit dihubungi dan tidak memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara dugaan penipuan yang dikuasakan kepadanya, tetapi hasilnya nihil. Pengacara ini tidak menjawab dan menganggap somasi tersebut hanya angin lalu.

Pada kesempatan mediasi 7 November 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak prinsipal Tergugat juga tidak hadir dengan alasan yang tidak terkonfirmasi.

“Katanya kehujanan dan bajunya basah, sehingga minta mediasi dijadwalkan ulang. Tentu alasan yang semacam ini sangat mengada-ada dan patut diduga memang Tergugat tidak memiliki itikad baik,” kata Vincent Suriadinata, SH., MH., CTA., C.Med., didampingi Agus Sutoyo SH., dan Hotmaraja Nainggolan, SH., dari Mustika Raja Law Office selaku kuasa hukum Teguh Kartono.

Dalam mediasi pun, kata Vincent dan Agus, pihak Tergugat tidak memberikan penawaran atau solusi atas permasalahan yang sedang terjadi. “Tadi mediator sudah memutuskan bahwa mediasi gagal dan persidangan dilanjutkan untuk pemeriksaan perkara. Ya kita tunggu saja pada proses persidangan seperti apa,” ungkap Agus.

Pihak Penggugat pun kecewa dengan sikap Tergugat yang tidak mengutamakan mediasi untuk mencari solusi.

“Kejadian ini sangat mencoreng profesi advokat sebagai officium nobile. Seharusnya advokat bisa aktif berkomunikasi dan memberikan update penanganan perkara yang sedang dilakukannya. Jika tidak bisa dihubungi dan tidak ada kabar sampai bertahun-tahun, tentu wajar jika klien sampai menggugat,” terang Vincent.

Dia juga menegaskan, tindakan oknum seperti ini tidak dapat dibenarkan. “Pada mediasi pun tidak disampaikan tawaran solusi kepada klien kami, sehingga patut diduga Tergugat memang tidak memiliki itikad baik,” pungkas Vincent.

Sementara itu, awak media telah mencoba menghubungi kuasa hukum Tergugat, Demak Sidabutar SH., usai mediasi namun dirinya tidak memberikan komentar apapun dan langsung meninggalkan awak media, selanjutnya saat dihubungi melalui layanan aplikasi whatsapp juga tidak pernah direspon sama sekali baik oleh Demak Sidabutar SH maupun oleh Tergugat atas nama Adam Daniel Paulus, SH M. Si *

Penulis S. Santoso.