Satresnarkoba Polres Butur Berhasil Ungkap Kasus Narkotika, Empat Pelaku Diamankan

BUTON UTARA – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Buton Utara (Butur) kembali berhasil mengamankan 4 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di tiga lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polres Butur.Selasa (17/1/2023).

Komitmen Kapolres Buton Utara AKBP Herman Setiadi, dalam memberantas narkoba membuahkan hasil. Melalui Kasat Resnarkoba Polres Buton Utara AKP Abdul Halim Kaonga, mengungkapkan bahwa ini semuanya berawal dari informasi masyarakat.
“Yang mana dilaporkan dibeberapa tempat di wilayah hukum Polres Buton Utara sering terjadi penyalahgunaan narkoba,” ucap Kasat Narkoba saat dikonfirmasi di Mapolres Buton Utara, Rabu (18/1/2023).

Adapun keempat pelaku diantaranya berinisial LA (35),warga Desa Malalanda, A (34) warga Desa Lemoea, H (31),warga Kelurahan Bangkudu, dan R (28) seorang perempuan warga Desa Loji, masing-masing di wilayah Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Butur.

Lanjut, Kasat Resnarkoba mengatakan bahwa, keempat pelaku ditangkap dan diamankan oleh Tim Satresnarkoba di tiga lokasi yang berbeda yakni di Kelurahan Wandaka, Jalan Mina-Minanga, dan di Desa Kadacua.
Kemudian, Ia menjelaskan setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan pemakai atau pengedar yang sering transaksi di masing-masing lokasi atau wilayah tersebut.

“Kemudian Tim melakukan pembuntutan aktifitas pelaku dan kemudian dilakukan penggeledahan dan pemeriksaaan terhadap para pelaku,” ujarnya.

AKP Abdul Halim menerangkan adapun barang bukti telah diamankan dari ke empat pelaku diantaranya, 1 sachet kecil sabu dengan berat bruto 0,23 gram, 1 pembungkus kacamata warna hitam, 1 sachet kecil sabu dengan berat bruto 0,08 gram,1 unit Handphone merk Samsung warna hitam, 8 sachet sabu dengan berat bruto 2,15 gram, 1 unit Handphone android merk Oppo warna biru, 1 unit Handphone android merk Vivo warna hijau, 1 Handphone merk Samsung warna hitam.

Kemudian, 5 potongan pipet besar warna kuning, 3 potongan pipet besar warna putih, 1 potongan pipet besar warna merah-putih, 1 sachet kosong bekas pakai, 1 penutup botol aqua yang terdapat dua lubang, 7 pipet kecil warna putih, 1 kaca Pirex dan 1 unit Motor Vixion warna hitam.

“Dengan kejadian tersebut, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, Tentang Narkotika,” tutupnya.

Penulis : Kahar Muzakkar

Editor : Nam

Geber Operasi Pekat Remaja Pelaku Pesta Miras Digelandang ke Mako Satpol PP

SELAYAR – Patroli penyakit masyarakat terus diintensifkan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan Kabupaten Selayar Sulawesi Selatan yang intens menyambangi titik titik lokasi rawan kejahatan jalanan dan tindak kriminalitas.

Operasi pekat yang hampir setiap malam, digeber jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tak pernah berjalan sia sia.
Hal tersebut dibuktikan salah satunya oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang pada hari, Selasa, (10/1) dini hari, berhasil mengamankan sekelompok pemuda terduga pelaku pesta minuman keras (Miras) jenis Ballo.
Tiga orang terduga pelaku pesta miras jenis ballo diciduk aparat Satpol PP dari kawasan Pelabuhan Pelelangan Ikan (PPI) Bonehalang, Kelurahan Benteng Selatan, Kecamatan Benteng, Kabupaten Selayar.

Dari kawasan PPI, tiga terduga pelaku pesta miras langsung digelandang menuju mobil patroli Satpol PP untuk selanjutnya diamankan ke Mako Satpol PP.

Ketiga terduga pelaku digelandang bersama barang bukti kemasan jerigen plastik warna putih yang ditempati miras (ballo).

(FS)

4 Orang Pengeroyokan Diamankan Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur.

Nunukan – Pengungkapan tindak pidana pengeroyokan karena game online, atas laporan (J), ke Polsek Sebatik Timur melaporkan kasus pengerotokan terhadap saudara kandungnya (AZ), pada hari Kamis 05/01/2023 sekira pukul 22.00 Wita.

Kapolsek Sebatik Timur Iptu Randhya memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan, dari hasil penyelidikan berhasil mengamankan belasan saksi terhadap kejadian tersebut dan dimintai keterangan. Dari keterangan korban dan saksi pelaku pengeroyokan sejumlah 4 orang” Ungkap Randhya.

Kemudian kejadian bermula pada saat korban diajak oleh temannya untuk nongkrong di salah satu cafe di Sebatik. Kemudian temannya inisal (NR) mengajak bertemu seseorang yang menjual akun game online di Jalan SMK Nurul Iman RT.05 Desa Tanjung Harapan, Kec.Sebatik Timur.

Oleh karena itu akun yang dibeli saudara (NR) dari saudara (RZ) seharga Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu) tidak dapat digunakan. Namun saudara (NR) mengajak saudara (RZ) untuk menyelesaikannya. Kemudian saat saudara (NR) dan (RZ) berjumpa, tiba-tiba datang kurang lebih 30 orang langsung mengejar NR, AZ beserta teman-teman lainnya.

Saat hendak melarikan diri, saudara (AZ) terjatuh dan dipukul oleh (RZ) (17 thn) , R (18 thn), BD (18 thn) dan RI (19 thn). Setelah melakukan pemukulan , para pelaku kemudian merusak sepeda motor milik korban yang tertinggal di TKP.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah kayu jenis ulin dengan ukuran kurang lebih setengah meter.

Pasal yang dipersangkakan pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76c UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan jo Pasal 170 ayat (1), (2) ke-2e jo KUHP jo, Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Penulis : NR
Editor : Nam

Personil Sebatik Timur Berhasil Mengamankan Laki-Laki Pengancaman Jenis Samurai

NUNUKAN – Polsek Sebatik Timur berhasil menggagalkan pengungkapan kasus pengancaman menggunakan jenis Samurai, pada hari rabu 4/1/2023.

Kapolsek Sebatik Timur Iptu Randhya mengatakan, bahwa berawal saat pelaku, K (22) hendak menagih hutang sebesar Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu) kepada saudara (M). Namun karena saudara (M) tidak mampu menyanggupi permintaan pelaku, sehingga pelaku kemudian mengayunkan sebuah samurai yang sangat pancang di sebuah kursi di depan Apotek Aisyah dengan berkata “MANA CALON MERTUANYA? MAU KU CINCANG KAH ?” Bebernya.

Sedangkan saudara (TF) adalah merupakan mertua dari (TF)segera menyelamatkan diri dan melapor ke Polsek Sebatik Timur. Kapolsek Sebatik Timur kepada anggota untuk segera menuju TKP dan tidak menemukan keberadaan pelaku. Kemudian selanjutnya personil Polsek Sebatik Timur menuju rumah pelaku dan berhasil mengamakan pelaku” Tuturnya.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku, bahwa dia mengakui perbuatannya karena kesal uangnya belum dikembalikan oleh saudara (M). Pelaku juga mengakui bahwa samurai ia dapatkan dibeli melalui online shop.

Barang bukti pelaku yang di amankan di antaranya, 1 (satu) buah samurai beserta sarung warna hitam, 1(satu) buah rekaman CCTV.

Pelaku disangkakan pasal 335 ayat (1) KUH Pidana jo pasal 2, ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 penjara.

Penulis : NR

Editor : Nam

Penindakan Bea Cukai Nunukan Tahun 2022, Kerugian Negara Capai Hampir 2 Miliar Rupiah

NUNUKAN – Penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai pada tahun 2022 terhadap produk dan barang ilegal capai kerugian negara hingga angka 1.701.514.797 Rupiah, sebagaimana disampaikan oleh Adi selaku seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) saat dijumpai di Kantor Bea Cukai Nunukan, Jumat (30/12/2022).

Berdasarkan laporan yang didapatkan bahwa penindakan dilakukan sebanyak 73 kali dengan barang yang terdiri dari karpet 99 lembar, kosmetik 35.252 pcs (153 box, 168 bungkus, 86 botol, 16 set), ballpress 34 karung, minuman mengandung ethil alkohol (MMEA) 151 botol dan rokok berjumlah 39.817 batang.

Selaku seksi P2, Adi mengatakan bahwa “penindakan yg kita lakukan sebanyak 73 kali dan terdapat beberapa skema, untuk skema pemusnahan 1 kali dalam tahun ini dan kerugian negara yang dihasilkan dari penindakan dari kita itu sebesar 1.701.514.797 Rupiah” ungkap Adi.

“Untuk skema penindakan yang bukan pemusnahan seperti barang yang masih bernilai ekonomi itu kita bekerjama dengan instansi intansi terkait untuk diberikan ke mereka agar digunakan dan disumbangkan untuk masyarakat yang membutuhkan, contohnya karpet yang kami berikan kepada dinas sosial agar dipergunakan semestinya” lanjut Adi.

Untuk prakiraan keseluruhan nilai barang yang ditindak pada tahun 2022 mencapai angka 62.480.249.014 Rupiah.

(Nam/Neni)