Calo Kabur, Penyelundupan 8 Calon PMI Ilegal Berhasil Digagalkan

NUNUKAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Sebatik Timur berhasil menggagalkan 8 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan dikirim keluar wilayah Indonesia, Minggu (26/02/2023).

Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, calon PMI ilegal ini berasal dari provinsi Sulawesi Selatan yang baru tiba pada hari jumat tanggal 24 Februari 2023 menggunakan KM. Pantokrator, sementara itu, kedua calo, saudari “HN” alias “HE” dan saudara “H” yang membawa 8 orang calon PMI ilegal ini kabur dan sampai saat ini masih dilakukan pencarian.

Sesuai keterangan dari pihak Polsek Sebatik Timur menyampaikan kronologis kejadian, “Pada Hari Jumat tanggal 24 Februari 2023 Sekitar Jam 10.50 WITA, pelapor saudara “HS” mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman pekerja migran indonesia yang akan dikirim keluar dari wilayah Indonesia tanpa melalui jalur resmi, dimana para calon pekerja migran tersebut telah berangkat dari Desa Bambangan, Kec. Sebatik barat menuju dermaga tradisional lalesalo dengan menggunakan mobil inova warna hitam” kata pihak Polsek Sebatik Timur.

“Sekitar jam 11.20 WITA pelapor beserta saksi tiba dialamat yang dimaksud yaitu dermaga tradisional Lalesalo tepatnya di jalan Sultan Hasanuddin RT.10 Desa Sungai Pancang, Kec.Sebatik Utara, namun saksi hanya menemukan 8 (delapan) orang yang diduga calon pekerja migran indonesia yang sebelumnya telah dibawa oleh mobil yang dimaksud serta alat bukti 8 tiket kapal KM. Pantokrator, 1 unit handphone merk Infinix warna biru, uang tunai Rp.350.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu)” lanjut ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, setelah tiba di nunukan kedelapan calon PMI ilegal akan di arahkan hingga tiba di Malaysia tanpa melalui jalur resmi oleh saudari “HN” alias “HE” dan saudara “H” selaku kedua orang calo.

Para pelaku terancam dikenakan Pasal 120 Ayat (1) Jo Pasal 120 Ayat (2) Undang-Undang 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan hukuman minimal 5 dan maksimal 15 tahun.

(Polsek Sebatik Timur/Nam)

Satu Minggu Melarikan Diri, Detent WNA Imigrasi Nunukan Berhasil Diamankan

NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan gelar press conference tentang 1 detent warga negara asing (WNA) kewarganegaraan Pakistan Kabur Melalui Ruang Inteldakim, bertempat di lantai 1 kantor imigrasi, Sabtu (18/02/2023) sore.

Sebelumnya laki laki WNA Pakistan berinisial “H” (37 th) sudah pernah kabur pada tanggal 29 Januari 2023 lalu ditemukan saat pukul 12.30 WITA pada hari yang sama, tetapi kembali melarikan diri pada tanggal 12 Februari 2023 pukul 07.00 WITA dengan cara melompat melalui ventilasi ruang inteldakim, disaat petugas sedang melaksanakan pergantian piket.

Selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Ryan Aditya, Amd, Im., SH., M.Si menyampaikan kronologi kejadian “Sebelumnya detent bersembunyi di daerah kebun kecamatan Nunukan Selatan, ia bertahan hidup dengan mencuri hasil kebun seperti jagung, pisang, dan lain-lain, ia selalu berpindah pindah tempat secara random sehingga menyulitkan petugas, dan pada tanggal 18 Februari pukul 10.15 WITA petugas imigrasi bekerja sama dengan TNI, Polri dan Lapas Nunukan menemukan WNA “H” (37 th) berada di jalan simpang kadir sesuai informasi yang didapatkan dan langsung melakukan penyergapan terhadap detent tersebut dan akan dilakukan pemeriksaan untuk selanjutnya dinaikkan menjadi penyidikkan” ujar Ryan.

“Kami akui ada kelalaian dari kami dan petugas kami juga sudah diperiksa oleh kantor wilayah, untuk sanksi petugas kita serahkan kepada kantor wilayah, serta sampai saat ini kita belum mendapat klarifikasi dan masih menunggu dari kedutaan untuk kewarganegaraan “H” (37 th), kami masih berpegang pada paspor Pakistan yang dimiliki oleh yang bersangkutan” sambung Ryan.

Tindakan antisipasi yang dilakukan oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan yakni selama menjalani proses penyidikan telah berkoordinasi dengan pihak Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Nunukan dengan menitipkan WNA inisial “H” (37 th).

Selanjutnya detent berinisial “H” (37 th) akan dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan dengan dugaan tindak pidana Keimigrasian pada pasal 120 dan 134 UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

(Dhin/Nam)

Berhubungan Badan Dengan Anak dibawah Umur, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

NUNUKAN – Seorang pemuda berinisial “MAF” (22 th) yang berdomisili di Mamolo, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan berhasil diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Sebatik Timur lantaran menyetubuhi anak yang masih dibawah umur, Minggu (12/02/2023).

Sesuai keterangan dari Polsek Sebatik Timur, kejadian bermula dari diterimanya laporan warga hilang atas nama Saudari “J” (16 th) di Jl. Bakti Husada RT.004 Desa Sungai Nyamuk, Kec. Sebatik Timur pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2023, selanjutnya pada Hari Minggu sekira pukul 15.00 wita Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur telah mendapat informasi bahwa yang bersangkutan sedang berada di rumah Pacarnya di Mamolo, Desa Tg.Harapan, Kec. Nunukan Selatan.

Berdasarkan informasi yang didapat, Kapolsek Sebatik Timur memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan, lalu kemudian bekerjasama dengan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Nunukan akhirnya berhasil mengamankan korban yakni Saudari “J” (16 th) bersama dengan pacar serta “MAF” (22 th) di Mamolo, juga ditemukan barang bukti berupa 1 buah bra berwarna coklat, 1 buah celana dalam berwarna krim, dan 1 buah baju daster berwarna kuning motif batik.

Dari hasil pemeriksaan didapati bahwa korban dan pelaku sudah 4 kali melakukan hubungan badan di 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda, yaitu di Sebatik sebanyak 2 TKP dan di Nunukan 1 TKP.

Pelaku dikenakan pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

(Polsek Sebatik Timur/Nam)

PANITRA PN KOLAKA DIDUGA BERPIHAK PADA KETIDAK ADILAN/MUIN CS

KOLAKA – Eksekusi sebidang tanah berukuran 662 M2 di jalan Dermaga Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara akhirnya batal dilakukan oleh Pengadilan Negri Kolaka (PN) Kolaka, Senin (30/1/2023).

Batalnya proses eksekusi lantaran pihak tereksekusi melalui kuasa hukumnya Muh. Amir Amin. S.H., dan timnya beserta kelurga mempertahankan hak karena menganggap upaya peninjauan kembali (PK) atas putusan hukum yang dilakukan saat ini oleh pemohon yang telah diserahkan ke pengadilan negri kolaka atas putusan hukum yang dilakukan saat ini oleh pemohon melalui pengacaranya masih bergulir di pengadilan negri kolaka. Namun ada hal lain yang ditemukan oleh pihak wartawan ialah seorang LBH/LSM berrnama Dr. Sakiman S.H, M.H., tuturnya saat diwawancara bahwa seharusnya eksekusi ini tidak bisa dilakukan karena mengalami banyak cacat hukum terkait putusan-putusan yang ada di pengadilan negri kolaka berserta pengadilan tinggi Kendari berserta Mahkamah Agung.

Tuturnya lagi ia mengatakan bahwa di nilai cacat hukumnya dalam putusan-putusan tersebut bahwa kasus tersebut mulai masuk di pengadilan negri kolaka pada tahun 2014 dilakukan oleh pengacara pihak tergugat. Saat itu mulai ada putusan tentang eksekusi namun dibatalkan oleh pengadilan negri kolaka karena adanya gugatan perlawanan oleh pihak tergugat yaitu Nurdin Tahir DKK melalui pengacaranya pak Akbar S.H, 4 tahun kemudian pada tahun 2018 mulai lagi terdengar isu bahwa akan dilakukan lagi eksekusi pada tahun tersebut, namun kembali batal karena adanya perlawanan hukum yang dilakukan oleh Umar Dhani, S.E. M,SI., melalui pengacaranya Leonedus Sarmpumpwain, S.H dan Budiarman S.H., namun ditolak oleh Pengadilan Negri Kolaka namun pada saat itu yang mengherankan kenapa tidak dilakukan eksekusi dan selanjutnya pada tahun 2022 Umar Dhani, S.E. M,SI., kembali melakukan perlawanan hukum melalui pengacaranya Makmur. S.H / Hikma Mirhana. S.H., namun pihak pengadilan kembali menolak gugatan perlawanan tersebut atau NO, namun Umar Dhani, S.E. M,SI., tetap berupaya melakukan gugatan perlawanan ke pengadilan negri kolaka melalui pengacaranya Makmur. S.H., mengajukan banding menggunakan bukti-bukti baru yang belum pernah ada dan masih bergulir di PN Kolaka, akan tetapi pihak PN Kolaka melalui Panitra seolah-olah ada upaya pemaksaan eksekusi sementara perlawanan hukum belum ada putusan.

Diduga PN Kolaka berpihak sebelah yaitu Muin selaku penggugat terhadap Nurdin Tahir DKK. Setelah adanya isu eksekusi akan dilakukan oleh PN Kolaka pada tanggal 30/1/2023, maka Alm Nurdin Tahir / Usman Tahir dkk memanggil atau menggunakan pengacara akan melakukan upaya hukum luar biasa dan kemudian pihak LBH/LSM memanggikan pengacara yaitu MUH. Amir Amin, S.H dan tim menerima kuasa hukum dari pihak keluarga tergugat yaitu Alm Nurdin Tahir / Usman Tahir dkk, setelah menerima berkas kasus perkara mulai dari tahun 2014 sampai 2018/2022.

Pengacara lalu melakukan gelar perkara dengan timnya selanjutnya mengajukan perlawanan hukum ke PN Kolaka yang sementara bergulir namun pihak PN Kolaka serta merta melakukan upaya pemaksaan eksekusi tanpa menunggu putusan gugatan perlawanan yang sudah dilakukan oleh Muh. Amir Amin, S.H dan tim ke PN Kolaka. Ada apa sebenarnya?, Kenapa pihak PN Kolaka seolah-olah berpihak sebelah kepada Muin CS. Nah pertanyaan itulah yang membuat kami menduga PN Kolaka/Panitra telah menerima sogokan/bayaran dari Muin CS, karena bukti-bukti Muin CS yang disidangkan hanya berupa foto pohon kelepa/empang dan foto orang mencangkul. Namun saksi-saksi pihak tergugat yaitu Alm Nurdin Tahir / Usman Tahir dkk, mengatakan di lokasi yang akan di eksekusi itu tidak ada sama sekali objek tersebut.

Editor : YULI ANGGRAENI, S.E
Penulis : M. HERAWAN ABD

Sempat Kabur Selama Proses Pendetensian, 2 Warga Negara Asing Pelanggar Keimigrasian Berhasil Diamankan

NUNUKAN – Melalui Siaran Pers yang bertempat di Kantor Imigrasi Jl. Ujang Dewa, Imigrasi Kelas II TPI Nunukan sampaikan 2 (Dua) detent warga negara asing kewarganegaraan pakistan yang melakukan pelanggaran keimigrasian , Senin (30/01/2023).

Berdadarkan hasil pemeriksaan, detent pelanggaran keimigrasian terdiri dari 2 orang laki laki “H” (37) yang memiliki paspor warga negara pakistan serta Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dengan penjamin istri yang berada di Malang dan “R” (24) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga negara Indonesia yang diduga warga negara Pakistan dikarenakan pernah memiliki paspor warga negara pakistan juga memiliki istri yang berada di Indonesia.

Selaku Kepala Seksi Intelijen dan Penindak Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Reza Pahlevi, A.md. Im., S.H., M.Si menyampaikan bahwa “Kronologis kejadian, pada tanggal 8 Januari 2023, kami melakukan pemantauan terhadap 2 orang WNA yang berada di Nunukan tepatnya di Hotel Sumber Mulya, sekitar pukul 19.00 WITA malam kami menemukan 2 orang WNA, terdiri dari 1 orang laki laki “H” (37) dan 1 orang perempuan “A”, setelah pemeriksaan singkat, terdapat kerabat dari WNA yang datang yakni “R” (24) dan dapat menunjukkan KTP WNI, dan setelah itu kami membawa 3 orang tersebut untuk diperiksa” ungkap Reza.

“Dari hasil pemeriksaan selama 10 hari dari tanggal 8 – 18 Januari, “H” (37) masuk secara resmi ke Indonesia melalui Kuala Lumpur, serta “R” (24) memang sering keluar masuk Indonesia lewat Tawau, Malaysia dan sudah berpergian ke 11 negara, untuk perempuan “A” (16/17) kami mengarah yang bersangkutan diduga sebagai korban” lanjut Reza.

Selama menjalani proses pendetensian dan pemeriksaan, kedua detent sempat kabur dari ruang detensi kantor imigrasi pada tanggal 29 Januari 2023 tepatnya pada pukul 01.30 WITA dengan lompat dari Lantai 2 dengan tinggi sekitar 3 meter diatas permukaan tanah, sesuai keterangan dari Imigrasi Kelas II TPI Nunukan.

“2 detent sempat kabur dan melewati hutan disekitar kantor imigrasi tetapi pada pukul 12.30 WITA tim Inteldakim dan BABINSA Nunukan berhasil menemukan dan mengamankan detent di rumah kosong Jalan Pasar Baru, RT.09, dan rencananya detent akan melanjutkan perjalanan kabur ke Tawau” kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindak Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, pihak imigrasi akan melanjutkan proses Pro Justitia terhadap kedua detent yang diduga melakukan tindak pidana keimigrasian pada Pasal 113, Pasal 120 dan Pasal 134 UU No.6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

(Dhin/Nam)