Saksi Diduga Beri Keterangan Palsu di Sidang Perkara APKOMINDO






Jakarta-Berandankrinews.com
Sidang perkara APKOMINDO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah masuk agenda menghadirkan saksi dari pihak tergugat. Sidang lanjutan akan berlangsung Rabu, 08 Maret 2023.

Gugatan yang dilayangkan Ketum APKOMINDO Soegiharto Santoso alias Hoky terhadap Rudy Dermawan Muliadi sebagai tergugat I dan Faaz Ismail sebagai tergugat II, serta Kantor Hukum Otto Hasibuan sebagai tergugat III dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp.110 Miliar ini akan menghadirkan saksi tambahan dari pihak tergugat I.

Menariknya pada sidang sebelumnya, pada Rabu (01/3/2023) pekan lalu, pihak tergugat I menghadirkan saksi Chris Irwan Japari dan Gunawan Hidayat Tjokrodjojo. Kedua saksi ini seragam memberi keterangan, terkait organisasi APKOMINDO pada tahun 2011.

Kepada majelis hakim, kedua saksi menyatakan, Suhanda Wijaya selaku Ketum APKOMINDO dan Setyo Handoyo selaku Sekjen APKOMINDO pada tahun 2011 telah mengakui kesalahanannya kepada DPA APKOMINDO dan menerima proses pembekuan kepengurusannya, serta telah melakukan serah terima jabatan disertai dokumen dan rekening organisasi secara sukarela kepada pihak DPA APKOMINDO.

Saksi Chris Irwan Japari juga mengutarakan, pada tahun 2011 itu serah terima jabatan dan dokumen dilakukan di hadapan notaris.

Atas keterangan yang diangggap tidak sesuai tersebut, kedua saksi dicecar pertanyaan oleh Hoky selaku penggugat di hadapan persidangan yang dipimpin Panji Surono selaku Hakim Ketua, serta Yusuf Pranowo dan Kadarisman Al Riskandar selaku hakim anggota, dengan Edward Willy selaku panitera pengganti, yang dihadiri kuasa hukum para tergugat yaitu Sordame Purba dan Donni Siagian.

Sayangnya, kedua saksi lebih banyak menjawab tidak tahu atau lupa, meskipun menurut Hoky bahwa keduanya sudah sering menjadi saksi dalam sidang perkara APKOMINDO, bahkan telah berturut-turut sebanyak 5 kali.

Kedua saksi tercatat pernah dihadirkan sebagai saksi di perkara APKOMINDO pada perkara kriminalisasi terhadap Hoky di PN Bantul, dengan perkara awalnya No: 288/Pid.Sus/2016/PN.Btl dan berlanjut perkara No: 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl yang berproses pada tahun 2016-2017.

Kemudian menjadi saksi pada sidang perkara No. 53/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2017/PN Jkt.Pst yang berproses pada tahun 2017-2018 di PN Jakarta Pusat, dan perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel yang berproses pada tahun 2018-2019 di PN Jakarta Selatan.

Selanjutnya kedua saksi, Chris Irwan Japari dan Gunawan Hidayat Tjokrodjojo, juga pernah menjadi saksi pada sidang perkara No. 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst yang berproses pada tahun 2020-2021 di PN Jakarta Pusat, dan perkara No. 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang berproses pada tahun 2022-2023 di PN Jakarta Pusat ini.

Usai sidang, Hoky selaku pihak penggugat membeberkan bukti kepada awak media bahwa keterangan Chris Irwan Japari dan Gunawan Hidayat Tjokrodjojo diduga palsu soal pembekuan kepengurusan APKOMINDO pada tahun 2011 yang sesungguhnya tidak diserahkan secara sukarela oleh Suhanda Wijaya dan Setyo Handoyo selaku Ketum dan Sekjen APKOMINDO, serta tidak pernah dilakukan di depan notaris.

Hoky pun merilis data tentang kepengurusan APKOMINDO pada tahun 2011 itu justru dalam beberapa kesempatan telah melakukan perlawanan hukum atas tindakan pembekuan kepenguran DPP APKOMINDO secara sewenang-wenang oleh pihak DPA.

Dia mengatakan, Suhanda Wijaya dan Setyo Handoyo selaku Ketum dan Sekjen APKOMINDO pernah melakukan perlawanan atas pembekuan kepengurusan organisasi. Hal itu seperti yang tertera pada salinan putusan perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel di PN Jakarta Selatan.

Dalam data putusan itu tercantum pada halaman 39 tercantum mengenai bukti TI-88, fotokopi surat pemberitahuan pembekuan DPP APKOMINDO dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto, bukti TI-89 mengenai fotokopi surat somasi dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto, serta bukti TI-90, yaitu fotokopi surat somasi II dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto.

“Dengan demikian jelas saksi Chris Irwan Japari maupun saksi Gunawan Hidayat Tjokrodjojo diduga telah memberikan keterangan palsu di muka persidangan. Karena sudah dapat dipastikan tidak diserahkan dengan sukarela melainkan ada upaya paksa dengan surat somasi dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto, serta tidak ada akta notaris serah terima jabatan yang seperti diterangkan oleh saksi Chris Irwan Japari,” ungkap Hoky.

Bukti lain yang menunjukan perlawanan dari Suhanda Wijaya dan Setyo Handoyo selaku Ketum dan Sekjen juga tercantum dalam salinan putusan perkara No. 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst di PN Jakarta Pusat.

Pada halaman 61 putusan itu, tercatat bukti P-92 mengenai foto dokumentasi surat Petisi Mosi Tidak Percaya kepada DPA APKOMINDO yang membekukan kepengurusan DPP APKOMINDO secara sewenang-wenang. Petisi ini ditandatangani oleh seluruh DPD-DPD APKOMINDO se Indonesia, tanggal 08 Oktober 2011 di Kota Semarang.

Selanjutnya ada bukti foto dokumentasi Munaslub APKOMINDO di kota Surabaya tanggal 28-30 Oktober 2011, dihadiri Suhanda Wijaya dan Setyo Handoyo selaku Ketum dan Sekjen tahun 2008-2011, termasuk dihadiri pula oleh Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail.

Kemudian bukti foto dokumentasi peserta Munas APKOMINDO di kota Solo tanggal 13-14 Januar 2012, dihadiri Suhanda Wijaya dan Setyo Handoyo selaku Ketum dan Sekjen tahun 2008-2011, termasuk dihadiri pula oleh Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail.

Hoky juga memaparkan tentang para saksi menyatakan setelah pembekuan tidak tahu ada Apkomindo lainnya, padahal para saksi selaku DPA Apkomindo terlibat dalam proses rekonsiliasi Apkomindo seperti ada dalam daftar bukti dalam salinan putusan perkara No. 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst yaitu bukti P-96 surat proses rekonsiliasi APKOMINDO tertanggal 23 April 2012, yang pada intinya menetapkan Agustinus Sutandar menjadi Plt Ketua Umum dan berakhirnya tugas Caretaker.

Selanjutnya bukti foto pertemuan dan jamuan makan siang bersama tertanggal 26 Mei 2014, kelanjutan dari hasil rekonsiliasi APKOMINDO yang dihadiri oleh seluruh DPA Apkomindo termasuk oleh Hoky dan hanya tidak dihadiri oleh saksi Chris Irwan Japari saja.

Sehingga jelas keterangan saksi Chris Irwan Japari maupun saksi Gunawan Hidayat Tjokrodjojo dalam persidangan tersebut, tandas Hoky, patut diduga adalah keterangan palsu dan dapat dilaporkan dengan pasal 242 KUHP dengan sanksi pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Penyelundupan Sabu 20,8 Kg Dari Malaysia Berhasil Digagalkan Satgas Pamtas

NUNUKAN – Bertempat di Markas Komando Taktis (Makotis) Jl. Fatahillah, Kelurahan Nunukan Tengah, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Republik Indonesia (RI)-Malaysia Yonif 621/Manuntung gelar siaran pers terkait berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba) Terlarang golongan I jenis Sabu seberat 20,8 Kg di jalur perairan lintas batas RI-Malaysia, Desa Labang, Kecamatan Lumbis Pansiangan, Selasa (07/03/2023) pagi.

Pada hari sebelumnya, Satgas Pamtas berhasil mengamankan long boat berisikan 11 orang yang dicurigai, diantaranya terdiri dari 2 motoris laki- laki, 6 penumpang laki-laki, dan 3 penumpang perempuan.

Selaku Komandan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung, Letkol Inf Deny Ahniadi Amir, M.Han menjelaskan kronologi kejadian, “Pada hari senin tanggal 06 Maret 2023 pukul 15.00 WITA sebuah long boat melintas di perairan lintas batas RI-Malaysia depan Pos Labang, lalu dilakukan pemeriksaan detail dan ditemukan 2 buah kardus yang dibungkus rapi mirip paketan, setelah meminta izin, didalam paketan tersebut ditemukan 20 buah bungkusan Narkoba jenis Sabu yang dibungkus dalam kemasan teh dan disembunyikan ditengah-tengah pakaian dan makanan ringan, lalu ditanya oleh personil atas kepemilikan barang tersebut tetapi tidak ada yang mengakui” ucap Dansatgas.

“Setelah di amankan, barang bukti serta 11 orang dibawa oleh personil ke Makotis Satgas Pamtas, lalu personil berkoordinasi dengan pihak Satreskoba Kepolisian Resor (Polres) Kabupatan Nunukan untuk melakukan pemeriksaan, dan hasilnya terbukti bahwa 20 paket tersebut merupakan Narkoba golongan I jenis Sabu” lanjut Dansatgas.

Dalam wawancara, Dansatgas menyebutkan, “Memang sebelumnya kami sudah selalu dapat informasi dari pihak Polres Nunukan, Satgas BIN, dan Bea Cukai, dimana untuk eskalasi barang peredaran Narkoba di jalur perairan lintas batas Lumbis Ogong dari malaysia itu cukup tinggi, juga sampai saat ini belum ada yang mengaku cuman indikasi dari 9 orang penumpang ini hanya numpang lewat di Nunukan, nanti selanjutnya akan diselidiki oleh Polres Kab. Nunukan” kata Dansatgas.

Menurut pengakuan dari salah satu motoris bahwa saat barang naik ke kapal untuk dititipkan, ia tidak mengetahui isi serta identitas kepemilikan barang tersebut.

Berdasarkan dari hasil pengamanan, ditemukan barang bukti, antara lain :

  • 20 paket Narkoba jenis sabu-sabu seberat 20,8Kilo Gram.
  • Uang Rupiah senilai Rp. 5.870.000,-
  • Uang ringgit dengan rincian :
    – 100 Ringgit = 4.600 RM
    – 50 Ringgit = 1.050 RM
    – 20 Ringgit = 60 RM
    – 10 Ringgit = 100 RM
    – 1 Ringgit = 32 RM
  • 10 unit Handphone
  • 6 KTP (3 Kartu identitas malaysia, 3 KTP Indonesia)
  • 4 paspor (3 paspor Indonesia, 1 paspor Malaysia/Brunei)
  • 1 kardus berisi pakaian
  • 1 kardus berisi makanan ringan dari malaysia

Setelah itu, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 621/MTG menyerahkan barang bukti beserta dengan 11 orang yang dicurigai kepada pihak Polres Kab. Nunukan untuk diproses lebih lanjut

(Dhin/Nam)

Sering Melawan Saat Dinasehati, Seorang Ibu di Sebatik Tega Bunuh Anaknya

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan gelar Konferensi Pers kasus pembunuhan yang dilakukan seorang wanita “MR” (35 th) terhadap anak perempuannya “HM” (9 th) lantaran tidak mendengar saat dinasehati di Jl. Dawing, RT.05, RW.03, Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat, Senin (06/03/2023).

Sesuai keterangan dari Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Nunukan, Kompol William Wilman Sitorus, S.I.K., M.H menyampaikan kronologi kejadian, “Korban dilaporkan oleh sang bapak hilang pada tanggal 25 februari 2023 sekitar jam 20.00 WITA, pasca dilaporkan, Polsek Sebatik Barat mendatangi rumah TKP serta mulai melakukan pencarian bersama warga sekitar tetapi tidak ditemukan, kemudian pada tanggal 04 Maret 2023 personil melakukan interogasi kepada “MR” selaku pelaku dan ibu tiri korban yang mengaku bahwa telah membunuh korban “HM” dikarenakan merasa marah dan jengkel ketika dinasehati tidak mendengarkan dan selalu melawan” ucap Wakapolres.

“Kronologi kejadian, saat korban berada dirumah, pelaku mendorong korban di WC hingga korban terbentur ke lantai dan wajahnya mengeluarkan darah, pada saat tengkurap, pelaku langsung mengambil kayu balok lalu memukul korban berkali- kali dibagian kepala hingga leher, melihat korban tidak sadarkan diri, pelaku panik dan memapah korban untuk dibawa berobat namun saat diperjalanan pelaku lupa membawa uang sehingga timbul niat sang pelaku untuk membawa korban ke siring laut lalu mendorongnya hingga kebawah kolong rumah warga yang berjarak ± 50 m dari TKP pembunuhan” lanjut Wakapolres.

Dari hasil otopsi keterangan dokter, kematian korban diakibatkan pukulan keras dari belakang yang menyebabkan kerusakan otak berat (gegar otak berat) hingga kepala bagian belakang perbatasan dengan leher patah tulang dan hilang/hancur, dasar tengkorak kepala patah, kepala tengkorak dan terlepas akibat pembusukan beserta dengan organ dalam yang hancur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa baju lengan panjang warna abu-abu, celana panjang warna coklat muda, kaos dalam warna biru, celana dalam warna oranye, celana pendek warna biru gelap, baju perempuan berwarna coklat, celana perempuan berwarna coklat dan sebuah balok kayu yang digunakan sebagai alat untuk memukul korban.

Pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun subsider Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000, jika yang melakukan orang tuanya ditambah 1/3 dari ketentuan.

(Nam)

Penyelundupan 259 Botol Miras Ilegal Dari Malaysia Berhasil Digagalkan

NUNUKAN – Bertempat di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Nunukan Pukul 14.00 WITA, Bea Cukai gelar siaran pers serah terima barang tegahan berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal dari hasil penindakan Komando Pasukan Katak (KOPASKA) XVII di bawah kendali Operasi (BKO) Guspurla Koarmada II dalam Operasi Gabungan “Karang Baruna-23”, Kamis (02/03/2023).

Hasil barang yang diamankan berupa MMEA dengan jumlah 283 botol atau 193,3 liter yang terdiri dari golongan A merk Black Jack’s, 259 botol/700 ml berjumlah 181,3 liter dan golongan C merk Labour 5 Likeur, 24 botol/500ml berjumlah 12 liter.

Berdasarkan keterangan Komandan Tim KOPASKA XVII Opsgab Karang Baruna-23, Lettu Laut (P) Jolandono I.M menjelaskan bahwa “Kronologinya, berawal dari patroli rutin di perairan Nunukan, Sebatik dan sekitarnya, pada jam 00.00 WITA, 01 maret 2023, tim KOPASKA melihat sebuah speed melaju dengan kecepatan tinggi dari wilayah Bambangan Sebatik menuju Nunukan, selanjutnya tim melakukan pengejaran dan berusaha menghentikan speed yang dicurigai tersebut tetapi malah speed tersebut menambah kecepatan sehingga terjadi kejar kejaran, ketika speed hampir terkejar, malah mereka berbalik arah kembali ke bambangan dan ABK speed meninggalkan speed beserta barang muatannya, setelah speed diperiksa, ditemukan barang yang dicurigai tersebut yakni minuman keras (miras) merk Labour 5 dan Black Jack ilegal dari Malaysia, selanjutnya barang bukti diserahkan ke Bea Cukai untuk proses lebih lanjut” ucap Jolandono.

Bersama dengan itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Nunukan, Sri Hardiwiyatno menyampaikan, “Barang barang tersebut merupakan baarang yang dibatasi untuk diimpor ataupun diekspor serta tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean, makan ditetapkan barang yang dikuasai negara dan sepenuhnya dibawah pengawasan Bea Cukai Nunukan untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku” ujar Hardiwiyatno.

Berdasarkan keterangan dari Bea Cukai Nunukan, perkiraan nilai barang ilegal tersebut sebesar Rp. 26.625.000 (Dua Puluh Enam Juta Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).

Sesuai aturan yang berlaku, pelanggaran tindak pidana masuk kedalam penyelundupan barang impor seperti yang diatur pasal 102 huruf (a) undang – undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

(Dhin/Nam)

BNN Amankan Pembeli dan Penjual Sabu di Jalan Tawakal Nunukan Tengah

NUNUKAN – Tim gabungan Pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Utara dan BNN Kabupaten Nunukan melakukan penggrebekan di sebuah rumah yang beralamatkan di jalan tawakal RT 02 Nunukan Tengah ( Kampung Rel ) pada Senin (27/2). Dari rumah yang sudah menjadi target operasi selama beberapa hari terakhir tersebut, turut diamankan tiga orang pelaku dan sejumlah barang bukti.

“ Senin Pagi sekira pukul 10.00 WITA, tim gabungan pemberantasan dari BNN Provinsi Kalimantan Utara dan BNN Kabupaten Nunukan mengamankan tiga orang pelaku yang sedang bertransaksi narkotika di sebuah rumah di jalan tawakal RT 2 Nunukan tengah ” Kata Kepala BNNK Nunukan melalui Penanggung Jawab Pemberantasan H. Nur Rahmat SH MH.

Kronologi penggrebekan berawal dari tim BNNP Kaltara dan BNNK Nunukan melakukan pengintaian di rumah tersebut, lalu muncul satu orang berinisial IL keluar dari rumah tersebut menggunakan sepeda motor. Tim bergerak cepat mengamankan IL dan ditemukan barang bukti berupa sabu didalam saku celana IL dengan berat bruto 0,25 gram yang didapat dari rumah target operasi.

“ Setelah tim mengamankan saudara IL, tim bergegas menuju rumah tersebut yang telah menjadi target operasi BNNP Kaltara untuk dilakukan penggeledahan ” ujar rahmat.

Saat penggeledahan, ditemukan dua orang berinisial EX dan CW, serta didapati paket diduga sabu sebanyak enam belas bungkus siap edar dengan total berat bruto 4,025 gram.

“ Ketiga pelaku yaitu IL, EX dan CW lalu kami amankan ke kantor BNNK Nunukan dan dilaksanakan pemeriksaan lanjut oleh tim penyidik dari BNNP Kaltara dan BNNK Nunukan” lanjut Rahmat.

Selain mengamankan satu paket sabu dari IL dan enam belas paket sabu dari EX serta CW, tim juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah hp android warna putih, satu unit motor matic, satu buah hp android warna hitam, uang Tunai Rp. 450.000,- dan satu kotak hitam tempat menyimpan Sabu.

“ Berdasarkan pengakuan dari ketiga pelaku bahwa IL merupakan pembeli, EX merupakan penjual dan CW merupakan pemilik barang (sabu) “ Pungkas Rahmat.

(Humas BNNK Nunukan/Nam)