Tak Penuhi Kewajiban, PT Adhi Persada Beton Digugat



Jakarta-Berandankrinews.com
Sidang Perkara Nomor 389/Pdt.G/2022/PN Jkt. Sel telah memasuki agenda Keterangan Ahli yang dihadirkan oleh Penggugat pada Rabu (29/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ahli yang dihadirkan oleh Penggugat adalah Dr. C. Kastowo, SH., MH., akademisi dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Penggugat dalam perkara ini adalah PT Multi Pratama Engineering dan PT Adhi Persada Beton sebagai Tergugat, Iansyah Pratama sebagai Turut Tergugat I dan Kementerian BUMN sebagai Turut Tergugat II.

Kasus ini bermula saat PT Multi Pratama Engineering (PT MPE) dan PT Adhi Persada Beton (PT APB) melakukan kerjasama dimana Tergugat sejak tahun 2015 telah memesan barang kepada Penggugat dengan total nilai Purchase Order (PO) sebesar Rp 5.997.350.105,-.

Atas pesanan Tergugat sesuai total PO tersebut di atas, Penggugat telah memenuhi seluruh kewajibannya kepada Tergugat yakni dengan mengirimkan barang pesanan Tergugat kepada Tergugat. Hal ini berarti Penggugat sebagai penjual telah memenuhi kewajiban (prestasi) sebagai penjual. Namun sebaliknya Tergugat belum memenuhi kewajiban pembayarannya kepada Penggugat.

Berdasarkan hasil rekapitulasi Laporan Penjualan dan Pembayaran oleh PT MPE maka PT APB baru melakukan pembayaran kepada PT MPE sebesar Rp 1.471.701.518,-. Dengan demikian PT APB masih memiliki kewajiban pembayaran kepada PT MPE yang terhutang sebesar Rp 4.525.648.587,- belum termasuk PPN.

PT MPE telah berulang kali menghubungi PT APB untuk meminta agar PT APB segera menyelesaikan kewajiban pembayaran tersebut, namun sampai diajukan gugatan ini, PT APB belum melakukan dan memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PT MPE.

PT MPE juga telah mengirimkan somasi sebanyak 3 (tiga) kali, namun sampai dengan diajukannya gugatan ini, PT APB tetap belum bersedia untuk melaksanakan dan memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PT MPE.

Belakangan diketahui bahwa ternyata PT APB, yang dalam hal ini diwakili oleh Herry Ardianto selaku Direktur Keuangan, SDM & Umum telah membuat kesepakatan dalam Berita Acara Utang Piutang dengan Iansyah Pratama yang pada saat itu menjabat sebagai Komisaris PT MPE terkait dengan utang PT APB kepada PT MPE.

Berita Acara itu menyepakati PT APB hanya membayar DPP sebesar Rp 650.000.000,- dan PPN sebesar Rp 173.803.400,- sehingga total sejumlah Rp 823.803.400,-. Uang itu pun tidak ditransfer ke rekening PT MPE, melainkan ditransfer ke rekening pribadi Iansyah Pratama.

Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi PT MPE karena selama ini dalam setiap transaksi, selalu dibayarkan kepada rekening PT MPE. Selain itu, PT MPE tidak pernah mengetahui dan dimintai persetujuan terkait Berita Acara tersebut.

Dalam keterangannya di persidangan, Ahli Dr. C. Kastowo, SH., MH., menyatakan dalam UU PT seorang Direksi memiliki kewenangan bertindak untuk dan atas nama PT. “Sebaliknya, PT tidak terikat pada perjanjian yang dibuat oleh pihak yang tidak berwenang, karena tidak ada dasar hukumnya,” terang Kastowo di depan persidangan.

Ahli melihat persoalan ini terjadi ketika orang yang tidak berwenang mewakili PT telah melakukan perjanjian kemudian PT dipaksakan untuk menaati perjanjian tersebut.

Terkait dengan transfer yang dilakukan oleh PT APB kepada pihak lain, Ahli menerangkan bahwa perlu adanya prinsip kehati-hatian dari pihak pembeli. “Karena ini adalah untuk kepentingan subyek tertentu maka yang harus ditanya adalah subyek tersebut, rekening yang mana yang benar? Apabila dalam perjalanan waktu ada sesuatu yang berbeda, maka tentunya prinsip kehati-hatian yang harus dilakukan pihak lain adalah benar kah ini nomor rekening yang ditunjuk oleh penjual?” papar Kastowo.

Usai persidangan, Kuasa Hukum Penggugat, Vincent Suriadinata, SH., MH. didampingi Hotmaraja B. Nainggolan, SH., dan Agus Sutoyo, SH. dari Mustika Raja Law Office menyampaikan, selama ini PT APB hanya mengulur waktu dan tidak pernah memberikan kepastian kepada PT MPE.

“Sebelum klien kami mengajukan gugatan, PT APB pernah mengirimkan email ke kami pada 25 Januari 2022 dan menyatakan menyanggupi melakukan pembayaran sebesar kurang lebih 1 miliar rupiah,” ujar Vincent, pengacara yang pernah menangani perkara uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi.

Namun demikian, dikatakannya, karena tidak ada tindak lanjut dan kejelasan, kliennya mengajukan gugatan. Setelah gugatan diajukan, PT APB kembali menghubungi pihaknya pada 24 Mei 2022 dan menyatakan bersedia membayar sebesar Rp 1.200.000.000 ditambah dengan PPN sebesar 11% dengan ketentuan Penggugat menerbitkan faktur pajak atas PPN 11% tersebut untuk penyelesaian seluruh klaim dari Penggugat.

Lebih lanjut, Vincent menyatakan, Kliennya sangat dirugikan atas tindakan PT APB. “Klien Kami sudah cukup bersabar dan menunggu lama agar PT APB dapat menyelesaikan kewajibannya. Namun memang tidak ada itikad baik dari PT APB,” ujar Vincent.

Pihaknya juga, kata dia, tetap berharap Kementerian BUMN bisa melakukan evaluasi terhadap PT APB, karena PT APB secara terang dan jelas telah melakukan internalisasi nilai perusahaan sejalan dengan nilai-nilai yang telah digagas seluruh BUMN, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri BUMN Nomor: SE-7/MBU/07/2020 tanggal 1 Juli 2020.

“PT APB secara resmi meluncurkan “AKHLAK” sebagai tata nilai baru perusahaan. Semoga AKHLAK bukan sekedar slogan, tetapi bisa benar-benar diimplementasikan,” pungkas Vincent. ***

Bea Dan Cukai Musnahkan Ribuan Barang Penyelundupan Ilegal Berbagai Merk.

Nunukan – Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya pabean C Nunukan menggelar pemusnaan ribuan barang bukti bersama dengan Kejaksaan Nunukan, dilakukan Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Kantor Bea dan Cukai Nunukan, hari Rabu 15/3/, sekira pukul 10.00 Wita.

Pemusnaan barang bukti berbagai merk hasil penindakan di bidang kepabean dan Cukai, yang dihasilkan tahun 2022-2023, hasil tegahan tersebut telah mendapat persetujuan untuk dilakukan pemusnaan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Surat persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara, Tarakan Nomor S-09/MK.1303/2023 tangal 13 Maret 2023, S-10/MK.6/KNL1303/2023, S-11/MK.6.KNL.1303/2023, tentu bersinergi dengan Polres Nunukan, Lanal Nunukan, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 621/Kanuntung, Kodim 0911 Nunukan dan Polsek KSKP Nunukan. Sebagai Instansi Pemerintah menjalankan tugas dan fungsi sebagai pelindung masyarakat.

Bea dan Cukai Wilayah perbatasan Indonesia – Malaysia, terus melakukan berbagai upaya untuk memberantas penyelundupan barang-barang ilegal. Salah satu perwujudkan upaya tersebut ialah melalui penindakan kepabeanan dan Cukai” Terangnya.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur Kusuma Santi Wahyuningsih, SE, M. Ec, mengatakan memang kita lakukan sinergitas serta kolaborasi dengan pihak-pihak berwenang, namun barang-barang bukti hasil penindakan Bea dan Cukai dimusnakan dengan secara bersama-sama dengan cara dibakar, potong/rusak sesuai aturan yang berlaku Kepabean dan Cukai” Terang Kusuma Santi Wahyuningsih.

Barang-barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN), Tentu Bea dan Cukai berupaya untuk melakukan penindakan barang-barang ilegal masuk wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.

Adapun barang-barang yang dimusnakan merupakan hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai diantaranya, Kosmetik berbagai merk, Ballpress, Sepatu, Celana Jeans, Topi dengan cara bakar, dipotong/dirusak dan selanjutnya akan dipendam dalam tanah dilokasi TPA Mamolo Nunukan.

Lanjut, adapun potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari hasil penindakan barang-barang tersebut setelah dilakukan perhitungan sebesar Rp. 562.294.000 ( lima ratus enam puluh dua juta dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah ) dan hasil tegahan ini merupakan wujud dari komitmen kantor Bea dan Cukai Nunukan dalam fungsi sebagai ” Community Protector” dalam menjaga wilayah perbatasan Indonesia.

(***)

Tim Gabungan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 150,39 Gram di Sebatik

NUNUKAN – Tim gabungan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI – Malaysia Yonif 621/Manuntung bersama Komando Distrik Milter (Kodim) 0911/Nunukan, SGI, dan Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika Obat Terlarang (Narkoba) jenis Sabu seberat 150,39 gram di Desa Maspul, Kecamatan Sebatik Tengah, Senin (13/03/2023).

Barang bukti yang ditemukan berupa 1 kotak handphone yang dibungkus plastik hitam berisikan 3 bungkusan besar narkotika jenis sabu yang masing-masing seberat 47,85 gram, 47,75 gram dan 47,49 gram serta 3 bungkusan kecil dengan berat 2,17 gram, 2,21 gram dan 2,22 gram.

Selaku Wakil Komandan (Wadan) Satgas Pamtas RI – Malaysia, Mayor Inf M. Sandi Helly Wijaya menyampaikan kronologi kejadian penggagalan, “Menurut informasi dari warga yang sering mendengar suara motor yang sering melintas di sekitar area patok 5 Desa Maspul pada tengah malam, mendengar informasi tersebut tim gabungan melaksanakan pengendapan dan pengintaian pukul 22.45 WITA, setelah itu terlihat seseorang menggunakan sepeda motor diduga menunggu penjemput barang, lalu terlihat satu motor dari arah Sungai Limau yang diduga untuk menjemput barang dan dilakukan penggeberekan dan 2 orang tersebut melarikan diri, sekitar pukul 01.10 WITA, tim gabungan melakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti tersebut” ucap Sandi.

“Pada pukul 01.30 Wita, barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut dibawa ke Pos Aji Kuning Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 621/Mtg di Desa Aji kuning untuk dilakukan identifikasi dan penimbangan serta dokumentasi” ucap Sandi.

Selanjutnya barang bukti akan diserahkan kepada Kepolisian Resor (Polres) Nunukan guna pengembangan lebih lanjut.

(Satgas Pamtas RI-Mly Yonif 621/ Mtg/Nam)

Masuk Indonesia Secara Ilegal, Empat Orang Diduga WNA Diamankan Imigrasi Nunukan

NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan gelar siaran pers terkait pengamanan 4 orang diduga warga negara asing (WNA) kewarganegaraan Malaysia yang masuk ke Republik Indonesia (RI) melalui jalur tidak resmi/ ilegal, bertempat di Aula Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Jl. Ujang Dewa, Kecamatan Nunukan Selatan, Kamis (09/03/2023) sore.

Sebelumnya pada hari rabu, 08 Maret 2023, Imigrasi Nunukan berhasil mengamankan 4 orang yang diduga WNA di wilayah Kecamatan Lumbis, terdiri dari 1 laki-laki dan 1 perempuan kewarganegaraan Malaysia yang memiliki kad pengenalan Malaysia Identity Card, 1 perempuan diduga warga negara Malaysia dengan indikasi bukti kartu vaksinasi Covid-19 dan 1 orang perempuan diduga kewarganegaraan Indonesia juga memiliki kartu vaksinasi Covid-19 yang terdaftar di RI.

Selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Ryan Aditya, Amd, Im., SH., M.Si menyampaikan kronologi pengamanan deteni, “Keempat orang tersebut diamankan di dermaga Pelabuhan Daapiton ketika hendak naik ke kapal menuju Tenom, Keningau yang dilakukan oleh tim gabungan yang dilakukan Imigrasi, Forkopimcam Lumbis, dan Dinas Perhubungan, setelah diamankan petugas Pos Lumbis berkoordinasi dengan Imigrasi Nunukan dengan melakukan penjemputan oleh petugas Inteldakim Imigrasi untuk dibawa dan diamankan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan” ucap Ryan.

“Dari hasil pemeriksaan awal bahwa 1 pria WNA Malaysia masuk ke Indonesia dengan alasan menghadiri acara pernikahan keluarga, serta 3 orang lainnya masuk ke Indonesia dengan tujuan mengunjungi rumah saudaranya di Malinau pada tanggal 26 Februari 2023” lanjut Kepala Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan.

Dikarenakan keempat orang tersebut tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan lengkap maka diberikan tindakan administrasi Keimigrasian yakni Pendetensian di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan.

(Dhin/Nam)

Terkait Keterangan Palsu Perkara APKOMINDO,Hakim sarankan buat LP






Jakarta-Berandankrinews.com
Sidang perkara Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, (8/3/2023) berlangsung cukup panas. Sidang yang seharusnya mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat, justru tidak dihadiri saksi yang dimaksud.

Saat sidang baru saja dibuka dan dinyatakan ditunda karena saksi tidak hadir, pihak penggugat Ketua Umum APKOMINDO Soegiharto Santoso alias Hoky langsung meminta kesempatan kepada majelis hakim untuk menyampaikan pernyataan tentang keterangan palsu yang diberikan oleh dua orang saksi dari pihak tergugat I pada sidang sebelumnya.

“Saya menyampaikan kepada yang mulia majelis hakim bahwa saksi yang dihadirkan sebelumnya Chris Irwan Japari dan Gunawan Hidayat Tjokrodjojo telah memberikan keterangan palsu,” tandas Hoky.

Hoky membeberkan alasan dirinya menyatakan kedua saksi tersebut memberikan keterangan palsu berdasarkan bukti salinan putusan pada perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel. Atas pernyataan itu, kuasa hukum dari pihak tergugat, Donni Siagian langsung menyatakan keberatan kepada majelis hakim yang dipimpin Panji Surono selaku Hakim Ketua, serta Yusuf Pranowo dan Kadarisman Al Riskandar selaku hakim anggota, dengan Edward Willy selaku panitera pengganti.

Menanggapi pernyataan Hoky tersebut, Majelis Hakim mengatakan, masalah perkara keterangan palsu sebagaimana yang disampaikan pihak penggugat penyelesaiannya bukan di sidang yang sedang berlangsung itu. “Silahkan kalau ada bukti keterangan palsu itu dilaporkan di Polisi,” kata Majelis Hakim menyarankan kepada pihak Hoky.

Hoky sempat mengutarakan bahwa pengalaman pada sidang yang lalu yaitu perkara No. 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst dimana Hoky menghadirkan hingga 12 orang saksi, lalu dari pihak tergugat yang pada waktu itu diwakili oleh Sordame Purba dan Kartika Yustisia Utami menyatakan akan menghadirkan 5 orang saksi, namun faktanya hanya 2 orang saksi yang sama yaitu Chris Irwan Japari dan Gunawan Hidayat Tjokrodjojo saja yang hadir, selanjutnya tidak ada saksi tambahan yang hadir lagi.

“Semoga saja minggu depan benar akan hadir saksi tambahan dari pihak Tergugat dan tidak terulang seperti dalam peristiwa sidang perkara yang lalu” ujar Hoky.

Sidang akhirnya dinyatakan ditunda Rabu pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi tambahan dari pihak tergugat.

Usai persidangan, Hoky membeberkan bukti kepada awak media bahwa keterangan Chris Irwan Japari dan Gunawan Hidayat Tjokrodjojo diduga palsu soal pembekuan kepengurusan APKOMINDO pada tahun 2011 yang sesungguhnya tidak diserahkan secara sukarela oleh Suhanda Wijaya dan Setyo Handoyo selaku Ketum dan Sekjen APKOMINDO, serta tidak pernah dilakukan di depan notaris.

Hoky pun merilis data tentang kepengurusan APKOMINDO pada tahun 2011 itu justru dalam beberapa kesempatan telah melakukan perlawanan hukum atas tindakan pembekuan kepenguran DPP APKOMINDO secara sewenang-wenang oleh pihak DPA.

Dia mengatakan, Suhanda Wijaya dan Setyo Handoyo selaku Ketum dan Sekjen APKOMINDO pernah melakukan perlawanan atas pembekuan kepengurusan organisasi. Hal itu seperti yang tertera pada salinan putusan perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel di PN Jakarta Selatan.

Dalam data putusan itu tercantum mengenai bukti fotokopi surat pemberitahuan pembekuan DPP APKOMINDO dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto, dan bukti mengenai fotokopi surat somasi dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto, serta bukti fotokopi surat somasi II dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto.

Hoky juga menunjukan bukti lain yang menunjukan perlawanan dari Suhanda Wijaya dan Setyo Handoyo selaku Ketum dan Sekjen juga tercantum dalam salinan putusan perkara No. 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst di PN Jakarta Pusat.

Terdapat bukti pada salinan putusan itu, foto dokumentasi surat Petisi Mosi Tidak Percaya kepada DPA APKOMINDO yang membekukan kepengurusan DPP APKOMINDO secara sewenang-wenang. Petisi ini ditandatangani oleh seluruh DPD-DPD APKOMINDO se Indonesia, tanggal 08 Oktober 2011 di Kota Semarang.

Selanjutnya ada bukti foto dokumentasi Munaslub APKOMINDO di kota Surabaya tanggal 28-30 Oktober 2011, dihadiri Suhanda Wijaya dan Setyo Handoyo selaku Ketum dan Sekjen tahun 2008-2011, termasuk dihadiri pula oleh Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail. Dan foto dokumentasi peserta Munas APKOMINDO di kota Solo tanggal 13-14 Januar 2012, dihadiri Suhanda Wijaya dan Setyo Handoyo selaku Ketum dan Sekjen tahun 2008-2011, termasuk dihadiri pula oleh Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail.

Hoky juga memaparkan tentang para saksi menyatakan setelah pembekuan tidak tahu ada Apkomindo lainnya, padahal para saksi selaku DPA Apkomindo terlibat dalam proses rekonsiliasi Apkomindo seperti ada dalam daftar bukti dalam salinan putusan perkara No. 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst yaitu bukti surat proses rekonsiliasi APKOMINDO tertanggal 23 April 2012, yang pada intinya menetapkan Agustinus Sutandar menjadi Plt Ketua Umum dan berakhirnya tugas Caretaker.

Mengenai saran membuat laporan polisi oleh majelis hakim terkait dugaan pemberian keterangan palsu oleh Chris Irwan Japari dan Gunawan Hidayat Tjokrodjojo dari pihak tergugat I, Hoky selaku penggugat mengatakan, hal itu akan ditempuh setelah ada salinan putusan pada perkara ini.

“Kami kan nanti akan mendapatkan salinan putusan pada perkara ini. Dan keterangan kedua saksi itulah yang akan kami lampirkan sebagai bukti keterangan palsu di depan persidangan yang ada pasal pidananya yaitu pasal 242 KUHP dengan sanksi pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun,” pungkas Hoky.