Bupati Laura Turut Andil Dalam Agenda Pemusnahan Barang Bukti yang Digelar Kejari Nunukan

NUNUKAN – Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nunukan, agenda pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap digelar, Kamis (06/04/2023).

Terlihat Bupati Kab. Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid, S.E., M.M., Ph.D bersama Kejari, instansi vertikal terkait dan Forkopimda turut ikut memusnahkan berbagai barang bukti dengan cara dilarutkan, dihancurkan dan dibakar.

Bersama dengan itu, Bupati Laura terlihat sempat dikejutkan dengan berasapnya sebuah Handphone setelah dihancurkan dengan cara ditusuk menggunakan tombak besi.

Selaku Bupati Kab. Nunukan, Laura mengungkapkan apresiasi terhadap APH serta perlunya mengedukasi masyarakat terkait larangan Presiden tentang Balpress pakaian ilegal.

“Kita mengapresiasi untuk APH kita yang sudah melakukan peran, dan fungsinya sesuai aturan yang ada dan kita diundang untuk menyaksikan pemusnahan serta tadi kita juga turut andil dalam pemusnahan sesuai dengan arahan kepala kejari,” ucap Laura.

“Barang bukti seperti balpress yang dimusnahkan, walaupun kita tau banyak pelan pelan mengedukasi masyarakat sesuai dengan arahan presiden karena memang melanggar aturan,” sambung Laura.

Sesuai keterangan dari Kejari Nunukan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 118 perkara sudah berkekuatan hukum tetap yang terdiri dari 76 perkara Narkotika, 26 perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL),
16 perkara orang dan harta benda.

(Nam)

Penambangan Pasir di Sungai Krueng Aceh Resahkan Warga, Pemda Terkesan Tutup Mata







Aceh Besar -Berandankrinews.com Aktivitas liar penambangan pasir galian C di aliran sungai Krueng Aceh, Kecamatan Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, dikeluhkan masyarakat setempat. Beberapa warga mengaku resah dengan adanya kegiatan yang diduga kuat tanpa izin tersebut.

Hal ini terungkap dari informasi yang disampaikan warga Kecamatan Cot Glie yang namanya dirahasiakan, Kamis, 6 April 2023. Narasumber ini, sebut saja namanya Budi, menceritakan bahwa terdapat aktivitas tambang liar galian C di Kecamatan Cot Glie.

“Galian C liar ini diduga dapat merusak lingkungan serta meresahkan masyarakat dan berpotensi konflik. Hal itu dikarenakan terdapat aturan yang tidak memperbolehkan aktivitas galian C berdekatan dengan jembatan, mengganggu pemukiman warga, serta merusak dinding sungai yang mengakibatkan terjadinya erosi dan banjir,” kata narasumber Budi.

Menurutnya, kekhawatiran tersebut jangan dianggap hal yang biasa. Sudah banyak kasus bencana yang terjadi di Aceh, umumnya akibat ulah manusia yang melakukan kegiatan ekspolitasi sumber daya alam yang merusak keadaan sekitar alam itu sendiri.

Malangnya, aparat Pemerintah Daerah setempat terkesan tutup mata dan tidak merespon dengan serius informasi dari masyarakatnya. Aparat berwajib juga sebelas-duabelas dengan Pemda Aceh Besar. Malahan, dari pantauan media, ada oknum aparat yang diduga keras menjadi backing kegiatan penambangan liar tersebut.

Sehubungan dengan kasus ini, kata Budi, pihak masyarakat berharap Pemerintah dan aparatnya perlu meninjau lokasi untuk membuktikan kebenaran informasinya. Setelah itu, mesti dilakukan tindakan sesuai peraturan yang berlaku terhadap para pelaku penambangan liar dimaksud.

“Kita berharap Pemerintah Aceh Besar segera meninjau aktivitas penambangan galian C di kawasan tersebut. Selain itu juga para penegak hukum harus melakukan tindakan tegas dalam penertiban galian C sebelum terjadinya bencana,” pungkas Budi. (TIM/Red)

Anaknya Disekap dan Dianiaya, Sang Ibu Laporkan Terduga Pelaku







Serang -Berandankrinews.com. Seorang ibu, sebut saja namanya Sri, melaporkan terduga pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap anak lelakinya berinisial EDT (14 tahun) ke SPKT Polres Serang, Banten, Senin, 3 April 2023. Dalam pelaporan kasus tersebut, Sri didampingi Penasehat Hukum dari Darman Sumantri, S.H., & Partner, yaitu T.M. Luqmanul Hakim, S.H., M.H.

Kronologi kejadian, menurut keluarga EDT, berawal ketika EDT, yang masih berumur 14 tahun ini, membuat janji untuk bertemu pacarnya berinisial KR di rumah pacarnya itu. Setelah bertemu, merekapun larut dan melakukan perbuatan tidak senonoh di kamar KR. Dalam proses pertemuan itu, yang mengajak bertemu adalah pihak KR, di rumahnya.

Singkat cerita, saat mereka berdua berada di kamar, KR membuka celananya dan terjadilah perbuatan dugaan asusila tersebut. Tak lama kemudian, keluarga KR mendobrak pintu kamar dan mendapati keduanya sedang melakukan hubungan seksual. Perbuatan itu dilakukan keduanya atas dasar suka sama suka karena ada hubungan pacaran.

Keluarga KR tidak terima atas kejadian tersebut. Beberapa anggota keluarga pihak KR diduga kuat melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap EDT selama 2 malam di rumah KR. Saat kejadian tersebut, orang tua EDT sedang berada di Purwodadi, Jawa Tengah.

Selanjutnya, pihak keluarga wanita ini menelpon orang tua EDT dan memberitahukan kejadian tersebut. Mereka meminta kepada Sri untuk segera menemui keluarga KR di Cikande, Kabupaten Serang. Namun, Sri agak keberatan karena jarak dari Purwodadi, Jawa Tengah, itu ke Serang yang cukup jauh. Waktu tempuh kurang lebih 15 jam perjalanan untuk sampai ke Kabupaten Serang.

Akan tetapi, karena terdapat nada ancaman EDT mau dibunuh yang dilontarkan pihak keluarga KR yang mengatakan harus segera datang jika ingin anaknya selamat, maka Sri harus segera pulang dan menemui anaknya dan keluarga KR. Oleh karena itu, Sri bersama suaminya segera kembali ke Kabupaten Serang dan menemui anaknya yang berada di rumah keluarga KR.

Betapa terkejutnya Sri ketika dia melihat kondisi anaknya babak belur dan terdapat sundutan rokok di bagian tangan. Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga KR meminta kompensasi ke orang tua EDT sebesar lima puluh juta rupiah. Akan tetapi orang tua EDT keberatan karena hanya memiliki uang lima juta rupiah.

Akhirnya pertemuan kedua belah pihak ini tidak menemukan jalan tengah. Akibatnya, pihak keluarga KR melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Serang. Mendapat laporan sepihak dari keluarga KR, Penyidik Unit PPA Polres Serang langsung menindak-lanjuti laporan tersebut. Penyidik melakukan BAP terhadap EDT, dan selanjutnya menetapkannya sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Polres Serang, bercampur bersama tahanan dewasa lainnya.

Berdasarkan hasil visum terhadap EDT, pihak Sri kemudian melakukan pelaporan terkait penyekapan dan penganiayaan terhadap anaknya. Sesaat setelah EDT dan KR yang masih berstatus pelajar tersebut melakukan hubungan terlarang, EDT disekap selama 2 malam, serta dilakukan penganiayaan verbal dan non-verbal terhadapnya oleh salah satu anggota keluarga KR.

Atas peristiwa tersebut, Tim Penasehat Hukum menyayangkan tindakan penahanan untuk EDT. “EDT ini masih sekolah kelas 8, dan KR juga masih kelas 8, juga mereka berdua merupakan teman sekelas. Mau tidak mau, hukum ini tidak boleh tebang pilih, kedua-duanya harus diproses,” ujar Luqmanul.

Pihak Polres Serang, lanjutnya, semestinya memberikan pembinaan atas kedua anak tersebut dalam hal perilaku kenakalan remaja. “Seharusnya pihak Unit PPA Polres Serang yang dipimpin Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, melihat sisi kemanusiaannya. Dan, yang harus dikedepankan adalah pembinaan kenakalan remaja yang didampingi psikiater, tidak serta-merta dilakukan penahanan,” tambah Luqmanul.

Masih kata Luqmanul, walaupun jika tidak bisa mengedepankan Restoratif Justice, tapi bisa diselesaikan secara bijak dengan memanggil orang tua kedua belah pihak. “Saya sangat miris atas penahanan atas dugaan kasus pencabulan yang dilakukan kepada EDT oleh Unit PPA Polres Serang. Kami dari Tim Penasehat Hukum sudah mengajukan diversi tetapi ditolak,” ungkapnya.

Lalu, pihak orang tua EDT pun membuat laporan terkait penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan pihak keluarga KR ke Polres Serang. Selain itu, Tim Penasehat Hukum juga sudah melaporkan terkait pelayanan penyidik Unit PPA Polres Serang ke Itwasda Polda Banten dan UPTD PPA Provinsi Banten.

“Semoga permasalahan ini dapat diselesaikan secara baik-baik,” kata Luqmanul, kepada awak media di kantornya, Rabu, 5 April 2023. (LQM/Red)

Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti Dari 118 Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap

NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nunukan bersama unsur FORKOPIMDA dan instansi vertikal terkait gelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejari, Kamis (06/04/2023).

Sebelumnya, barang bukti dikumpulkan berdasarkan hasil tindakan pengamanan Kejari, unsur FORKOPIMDA serta instansi terkait dari 118 perkara sudah berkekuatan hukum tetap yang terdiri dari 76 perkara Narkotika, 26 perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL), 16 perkara orang dan harta benda (OHARDA).

Selaku Bupati Kab. Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid, S.E., M.M., Ph.D menyampaikan rasa terima kasih serta apresiasi terhadap aparat penegak hukum (APH) Nunukan.

“Kita mengapresiasi serta berterima kasih kepada APH kita yang sudah melakukan peran, tugas, fungsinya sesuai aturan yang ada dan kita diundang untuk menyaksikan pemusnahan serta Alhamdulillah sesuai dengan arahan kepala kejari kita juga turut andil dalam tindakan pemusnahan, seperti ballpres kita juga pelan pelan mengedukasi masyarakat sesuai dengan arahan Presiden sehingga dari sisi pemerintah serta APH mesti menjalankan perintah tersebut,” ujar Bupati.

Bersama dengan itu, Kepala Kejari Nunukan, Teguh Ananto, S.H., M.H, menjelaskan terkait tindakan pemusnahan barang bukti dan antisipasi penyalahgunaan wewenang internal APH.

“Hari ini kita gelar pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bersama dengan unsur FORKOPIMDA dan instansi terkait, kegiatan ini sebagai tindakan antisipatif dan preventif terkait adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum oknum kita sendiri, jangan sampai kita memberikan ruang dan waktu hingga kejadian tindak pidana terulang lagi di APH, karena kebanyakan barang bukti perkara yang dimusnahkan itu Narkotika, yang kita tau rawan disalahgunakan,” ungkap Teguh.

Adapun tindakan pemusnahan dilakukan dengan cara masing masing sesuai dengan jenis barang bukti, antara lain yakni untuk Narkotika dilarutkan dan dihancurkan kedalam air lalu dibuang di kloset, pemusnahan Ballpress pakaian bekas dilakukan berkoordinasi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab. Nunukan dengan cara dibakar dan ditimbun, sedangkan barang bukti seperti senjata tajam, handphone, besi, potongan kayu dan lain lain dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong dan dihancurkan menggunakan palu.

(Dhin/Nam)

Ahli Tergugat Perkara APKOMINDO Nyatakan Imunitas Advokat Tidak Mutlak






Jakarta-Berandankrinews.com
Kelanjutan Sidang perkara Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu pekan depan semakin menarik disimak. Pada sidang Rabu ini, ketika Prof. Dr. Abdul Rachmad Budiono, SH, MH yang dihadirkan sebagai Ahli oleh pihak Tergugat III Kantor Hukum Otto Hasibuan, justru menegaskan imunitas seorang advokat tidak mutlak.

“Tidak ada satupun pejabat di negara ini yang memiliki imunitas yang absolut, bahkan presiden sekalipun, termasuk pengacara,” tutur Abdul. Pengacara itu, kata dia, menjalankan profesinya rentan digugat sehingga dibuatlah undang-undang advokat yang memberikan perlindungan terhadap advokat.

Menurut ahli, ada pasal yang mengatur bahwa pengacara tidak dapat dituntut karena membela kepentingan klien dengan itikad baik, namun tetap imunitas pengacara tidak mutlak.

Ahli yang dihadirkan tergugat malah balik memberikan dukungan kepada pihak penggugat Ketum APKOMINDO Soegiharto Santoso agar memperjuangkan haknya yang dirugikan sesuai hukum acara yang benar.

Hal itu terjadi ketika ahli Abdul Rachmad Budiono menjawab pertanyaan penggugat Soegiharto Santoso terkait pencantuman keterangan diduga palsu dalam suatu persidangan terpisah namun objek yang sama.

Hoky sapaan akrab pihak penggugat sempat bertanya apabila advokat diduga telah mengarang fakta peristiwa dan merubah data nama-nama pengurusnya, entah karena dari pihak Advokatnya sendiri, atau sesuai pesanan pihak Klien atau karena kelalaian dari Advokatnya? Kemudian jika peristiwa itu ada dan dapat dibuktikan, apakah hal tersebut dapat dikategorikan sebagai Malpraktek, lalu apakah Advokat tersebut bisa dituntut secara perdata maupun pidana? Apalagi bisa menang diberbagai tingkat peradilan?

Namun ahli menjawab bahwa dalil-dalil yang disampaikan oleh Advokat itu berasal dari kliennya, sehingga jika ingin dipersalahkan tetap kepada kliennya.

Hoky membeberkan bukti yang menjadi salah satu dasar dirinya melakukan gugatan terhadap para tergugat, yakni ketika Sekjen APKOMINDO Rudy Dermawan Muliadi hasil Munaslub 2015 versi pihak tergugat, naik menggantikan Ketua Umum pasca Rudi Rusdiah mengundurkan diri sebagai Ketum.

“Apakah bisa seseorang mengundurkan diri, lalu seseorang yang menggantikan dinyatakan terpilih pada saat perstiwa Munaslubnya” tanya Hoky kepada ahli Abdul Rachmad Budiono.

Namun dalam persidangan Ahli menerangkan hal lain dan ketika ditanya tentang apa jawaban konkritnya tentang hal itu, ahli malah menjawab : “Jika telah ne bis in idem maka ya sudah harus dihormati putusannya.”

Meskipun pada kenyataan sesungguhnya hal tersebut adalah sangat mustahil dapat terjadi, karena peristiwanya berbeda.

Selanjutnya Ahli justru memberi saran kepada pihak penggugat, jika fakta tersebut benar maka seharusnya hal itu diungkapkan atau dipertanyakan kepada majelis hakim pada saat persidangan perkara yang lalu. “Jika merasa dirugikan akibat itu (keterangan yang berbeda) seharusnya diperjuangkan pada saat itu,” ujar Abdul Rachmad Budiono.

Merespon jawaban ahli, Hoky langsung menimpali bahwa dirinya justru sudah menyampaikan hal itu ke majelis hakim di persidangan perkara yang lalu. “Bahkan saya telah menghadirkan saksi Rudi Rusdiah selaku Ketum terpilih versi mereka dan bersaksi tentang dirinyalah yang terpilih sebagai Ketum pada Munaslub APKOMINDO tertanggal 02 Februari 2015 bukan Rudy Dermawan Muliadi,” ungkapnya.

“Namun dalam putusan majelis hakim PN JakSel tetap menyatakan Rudy Dermawan Muliadi yang terpilih,” beber Hoky sembari mengungkapkan salah satu oknum hakim agung yang memutus perkaranya telah ditangkap KPK terkait kasus gratifikasi di perkara lain.

Hal menarik lainnya adalah, ketika Ahli Abdul Rachmad Budiono baru mengetahui Hoky selaku pihak penggugat bukanlah seorang pengacara melainkan masih berstatus mahasiswa fakultas hukum semester 5 namun turun sendiri sebagai prinsipal menggugat pengacara kondang Otto Hasibuan.

Selanjutnya pihak penggugat mencecar pertanyaan kepada ahli terkait keterangan dalam akta organisasi yang ada kalimat: “Untuk selanjutnya disebut Perseroan, Kemudian berlanjut tertuliskan, Bahwa dalam rapat tersebut telah hadir seluruh pemegang saham dalam Perseroan, padahal akta tersebut mengenai akta perubahan organisasi bukan PT,” tanya Hoky.

Dalam kesempatan tersebut ahli malah berasumi itu adalah akta perusahaan karena disebutkan perseroan.

Dibagian akhir, Hoky juga sempat mempertanyakan tentang perbedaan antara Munas dan Munaslub, lalu mempertanyakan pula jika faktanya dalam kegiatan yang disebutkan sebagai Munaslub tersebut tidak ada bukti-bukti daftar hadir peserta Munaslubnya, tidak ada bukti pengesahan quorumnya, tidak ada bukti nama pimpinan sidangnya, tidak ada bukti pengesahan agenda Munaslubnya, serta tidak ada bukti surat keputusan Munaslubnya.

Ahli menjawab, “Tidak ada karena hilang atau karena tidak pernah dibuat, harus diselidiki, sebab jika kegiatan sebesar Munaslub pasti ada berita acara, apapun bentuknya,” terang ahli.

Menanggapi hal tersebut Hoky sempat menyatakan bahwa faktanya kegiatan Munaslub tersebut tidak ada daftar hadirnya dan tidak ada bukti-bukti dokumentasi layaknya kegiatan Munaslub sebuah organisasi.

Sebagai informasi, Sidang perkara APKOMINDO ini dipimpin Panji Surono selaku Hakim Ketua, serta Yusuf Pranowo dan Kadarisman Al Riskandar selaku hakim anggota, dengan Edward Willy selaku panitera pengganti, sementara pihak tergugat I yaitu Rudy Dermawan Muliadi dan tergugat III yaitu Kantor Hukum Otto Hasibuan diwakili kuasa hukum Sordame Purba dan Donni Siagian.

Sidang lanjutan akan berlangsung Rabu, tanggal 05 April 2023 pekan depan dengan agenda penyampaian Kesimpulan.

Sementara itu, terkait persoalan hukum yang dihadapi Soegiharto Santoso yang juga berporfesi sebagai wartawan, Ketum DPP SPRI Hence Mandagi mengungkapkan keprihatinannya yang mendalam setelah beberapa kali mengikuti jalannya persidangan.

“Hukum di negeri ini sudah dipermainkan oleh para aparat penegak hukum. Bagaimana mungkin dua keterangan dan data yang berbeda dalam satu objek peristiwa Munaslub APKOMINDO yang dimasukan dalam dalil pembelaan klien oleh kuasa hukum, itu bisa dimenangkan dalam persidangan,” ujar Mandagi usai persidangan.

Menurut Mandagi, wartawan yang selama ini mengawal ketat persidangan terkait APKOMINDO pun masih melihat ada ketidakadilan di dalamnya. “Bagaimana dengan masyarakat umum yang sering menjadi korban mafia peradilan. Karena tidak ada yang ditakuti, hati nurani hakim dan pengacara makin dipertanyakan. Keadilan di negeri ini seolah hanya milik orang yang berduit,” sesalnya.

Dia juga menandaskan, jika oknum pengacara bisa seenak perutnya mempermainkan hukum dengan tameng Undang-Undang yang melindungi profesi pengacara, perbuatan jahat bisa berlindung dengan tameng UU Advokat.

“Saya sangat prihatin sebagai sesama profesi. Hoky ini sudah pernah dikriminalisasi dan ditahan karena perbuatan orang-orang yang saat ini menjadi tergugat. Hoky sampai harus menghadapi persoalan hukum terkait APKOMINDO ini mencapai belasan kasus baik perdata dan pidana oleh orang-orang atau kelompok yang sama. Dan kemana lagi beliau memperjuangkan keadilan selain ke lembaga peradilan,” ungkap Mandagi mempertanyakan.