Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan Tantang Peserta SKW







Tapanuli utara-Berandankrinews.com
Serikat Pers Republik Indonesia -SPRI Cabang Tapanuli Utara sukses menggelar Sertifikasi Kompetensi Wartawan -SKW selama dua hari di Kabupaten Tapanuli Utara. Sebanyak 22 orang pengurus dan anggota Dewan Pimpinan Cabang SPRI Kabupaten Tapanuli Utara resmi menyandang status wartawan kompeten.

Dua asesor atau penguji kompetensi yang dihadirkan Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia, Maghfur Gazali dan Hence Mandagi memastikan seluruh peserta dinyatakan kompeten setelah melewati rangkaian proses asesmen selama dua hari dari tanggal 18 – 19 April 2023.

Pada pelaksanaan hari pertama, Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan hadir di lokasi kegiatan dan membuka langsung kegiatan SKW di ruang pertemuan Hotel Palapa, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara, (18/4).

Dalam sambutannya, Bupati Nikson Nababan mengapresiasi inisiatif DPC SPRI Tapanuli Utara yang berupaya meningkatkan profesionalisme wartawan melalui kegiatan SKW LSP Pers Indonesia melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi -BNSP.

“Kami mendukung sistem dan program yang ditetapkan pemerintah terkait sertifikasi wartawan,” ujar Bupati yang pernah malang-melintang sebagai wartawan Media Indonesia di Jakarta.

Bupati yang humoris ini, juga memberi tantangan kepada wartawan agar aktif  menyebarkan narasi terkait regulasi pemerintah pusat yang tidak memberatkan atau membingungkan pemerintah daerah.

“Kita lihat negara tentangga Malaysia itu sangat maju karena menerapkan kebijakan desentralisasi (kekuasaan) ke daerah. Atau mau ikut China yang sentralistik? Nah, wartawan harus aktif menulis narasi seperti itu jika ingin ada perubahan dan kemajuan bagi bangsa ini,” imbuhnya.

Tantangan Bupati Nababan itu disambut hangat seluruh peserta SKW dan juga Ketua DPC SPRI Taput Lamhot Silaban.

Lamhot Silaban yang turut memberi sambutan pada pembukaan mengatakan, pengurus SPRI di Tapanuli Utara harus mampu membuktikan bisa mendapatkan pengakuan negara setelah meraih sertifikat resmi dari BNSP berlogo burung Garuda Pancasila.

Pada kesempatan yang sama, Ketua LSP Pers Indonesia yang juga merupakan Ketua Umum SPRI Hence Mandagi ikut didaulat memberi sambutan pada acara pembukaan.

Mandagi berharap, peserta SKW yang dinyatakan kompeten akan memiliki tanggungjawab baru dalam menjalankan profesinya sebagai wartawan kompeten.

“Jangan sampai ada nara sumber yang melapor ke BNSP bahwa ada wartawan kompeten di Taput pemegang sertifikat membuat berita tanpa konfirmasi atau melanggar kode etik pers. Jika terbukti bersalah maka Sertifikat dari BNSP bisa saja dicabut,” ujar Mandagi.

Di akhir kegiatan pelaksanaan SKW ini, DPC SPRI Tapanuli Utara menggelar seremoni perayaan 1 tahun HUT SPRI Taput, setelah tahun lalu, pada 19 April 2022 resmi dilantik.

Asesor Maghfur Gazali, dalam kapasitas sebagai wartawan senior, sempat pula memberikan masukan di penutupan SKW kepada seluruh wartawan dan anggota DPC SPRI Taput. “Saya hanya ingin berpesan kepada kawan-kawan, sebagai jurnalis hal yang paling prinsip dalam menulis berita adalah mengenai akurasi. Itu yang harus dipegang wartawan,” ujar eks wartawan Harian Terbit ini, memberi motivasi.

Pada kesempatan terpisah, Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia mengucapkan selamat bagi seluruh wartawan peserta SKW di Taput yang berhasil dinyatakan kompeten. “Semoga kehadiran Bupati Taput pada SKW kali ini makin membuktikan pemerintah daerah di seluruh Indonesia mengakui eksistensi BNSP sebagai lembaga pelaksana sertifkasi profesi,” kata  Soegiharto yang juga merupakan Ketum DPP APTIKNAS di kantornya di Jakarta, (19/4/2023). ***

Hendak Bawa Ke Pare-Pare, Penyelundupan Sabu 3,3 Kg Dari Tawau Berhasil Digagalkan

NUNUKAN – Bertempat di depan Hall Kantor Kepolisian Resor (Polres) Nunukan, melalui Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) gelar press release terkait pengungkapan penangkapan narkotika gol I jenis sabu 3.300,65 gram, Jumat (14/04/2023).

Sebelumnya, pada hari senin tanggal 10 april 2023 sekira pukul 20.00 WITA, Polres Nunukan menangkap seorang pemuda “S” di jalan Hasanuddin, RT.08, Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan.

Berdasarkan keterangan Kepala Polres (Kapolres) Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, S.IK., M.H, mengungkapkan kronologi kejadian serta hasil pemeriksaan.

“Pada hari Senin tanggal 10 April 2023 sekira pukul 20.00 WITA, personel Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang yang baru tiba dari Malaysia, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 9 bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu yang tersimpan didalam sebuah ember cat warna hitam merk “BS” dan 3 bungkus ukuran besar plastik teh cina merk “Guar Yun Wang” berwarna hijau dilakban putih,” ujar Taufik

“Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku “S”, sabu tersebut rencananya akan dibawa menuju ke Kota Pare-pare, Sulawesi Selatan dengan menumpangi Kapal Swasta KM. THALIA sesuai perintah dari seorang daftar pencarian orang (DPO) laki-laki bernama “SON” yang berada di Tawau, Sabah, Malaysia yang dan dijanjikan upah sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah),” lanjut Kapolres.

Adapun barang bukti yang ditemukan berupa 1 ember cat hitam, 3 plastik teh berisikan Narkoba jenis sabu masing masing 1.088 gram dan 6 kantong plastik kecil yang juga berisikan barang haram tersebut.

Menurut informasi keterangan dari pelaku, mengungkapkan telah melakukan perkara tersebut sebanyak 2 kali dengan tujuan yang sama.

Sesuai aturan, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 6 dan maksimal 20 tahun.

(Dhin/Nam)

Pertaruhan SK Menkumham VS Akta Notaris di Perkara APKOMINDO







Jakarta-Berandankrinews.com
Sengketa kepengurusan Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat semakin menarik untuk disimak. Pasalnya, kepengurusan APKOMINDO versi SK MenkumHAM RI versus APKOMINDO versi Akta Notaris 4 halaman sudah memasuki babak akhir.

Perkara ini tinggal menunggu keputusan majelis hakim yang dipimpin Panji Surono, SH, MH selaku Hakim Ketua, serta Yusuf Pranowo, SH, MH dan Kadarisman Al Riskandar SH, MH, masing-masing sebagai hakim anggota, kemudian Edward Willy, SH, MH selaku panitera pengganti.

Jelang putusan perkara, hasilnya kian ditunggu banyak orang gara-gara pihak yang berperkara adalah Soegiharto Santoso alias Hoky yang berprofesi sebagai wartawan dan pengusaha, dan masih mahasiswa Fakultas Hukum semester 6, yang berani melawan pengacara kondang Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH, MM dengan segudang prestasi dan pengalaman di bidang hukum.

Sebagai informasi, sebelumnya ada SK Dirjen AHU Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia yang dikantongi Hoky selaku Ketua Umum APKOMINDO sudah pernah memenangkan gugatan kepengursan APKOMINDO dari sekelompok orang yang tak berhenti menggugatnya hingga berkali-kali di PN JakTim dengan Perkara No. 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM. Dan hingga saat ini kelompok ini masih melakukan upaya hukum Kasasi di MA atas perkara sejak tahun 2013 tersebut.

Kemudian di PN JakSel dengan perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. yang diduga menggunakan dokumen palsu namun bisa menang hingga tingkat Kasasi di MA, termasuk sebelumnya menggugat di PTUN dengan perkara No: 195/G/2015/PTUN.JKT yang telah ditolak hingga tingkat Kasasi di MA.

Bahkan pihak lawan mampu melakukan kriminalisasi sehingga Hoky sempat ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul dan disidangkan hingga 2 kali dengan perkara No. 288/Pid.Sus/2016/PN.Btl serta perkara No: 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl yang putusannya menyatakan Hoky tidak bersalah, termasuk upaya kasasi JPU Ansyori, S.H dari Kejagung RI telah ditolak oleh MA.

Bahwa sesungguhnya pihak lawan total telah ada 4 laporan polisi terhadap Hoky yaitu LP Nomor: 503/K/IV/2015/RESTRO JAKPUS, LP Nomor: LP/670/VI/2015/ Bareskrim Polri dan LP Nomor: LP/392/IV/2016/ Bareskrim Polri serta LP Nomor: LP/109/V/2017/SPKT, Polres Bantul.

Jika melihat perkara-perkara Apkomindo ini, sepertinya bisa saja masuk rekor MURI karena satu perkara sejak tahun 2013 saja belum selesai-selesai di MA dan berlanjut dengan perkara-perkara lainnya, dikarenakan diduga menggunakan dokumen palsu tetap bisa menang diberbagai peradilan di Indonesia.

Modus operandinya adalah sekelompok orang tersebut membuat akta organisasi di kantor notaris dengan dokumen seadanya. Seolah-olah telah ada Musyawarah Nasional Luar Biasa APKOMINDO di tahun 2015, lalu karena Ketua Umumnya Rudi Rusdiah mengundurkan diri, diduga mengetahui kondisi yang sebenarnya sangat beresiko, maka dibuat lagi akta no 35 tertanggal 27 Desember 2016, dimana akta tersebut hanya berisi 4 halaman saja. Dibanding akta notaris APKOMINDO yang sah versi SK Menkumham berjumlah 46 halaman lengkap dengan SK-SK hasil Munas-nya.

Isi akta notaris 4 halaman versi pengurus APKOMINDO ‘abal-abal’ tersebut (tidak ada peserta satupun DPD Apkomindo-nya dan tidak ada foto serta tidak ada dokumen munas) hanya menerangkan telah hadir seluruh pemegang saham dalam Perseroan untuk perubahan akta APKOMINDO.

Pada intinya isi akta tersebut saat dilakukan inzage hanya tertuliskan “Bahwa di Jakarta, pada tanggal 08-12-2016 telah diadakan rapat pertemuan anggota dari Asosiasi APKOMINDO, berkedudukan di Jakarta Pusat, yang Anggaran Dasarnya termuat dalam akta pendirian tertanggal 21-02-1992, Nomor 96, yang dibuat dihadapan, Anthony Djoenardi, SH, Notaris di Jakarta, dan terakhir diubah dengan akta tertanggal 24-06-2015 Nomor 55, yang dibuat dihadapan, Anne Djoenardi, SH, MBA, Notaris di Jakarta, yang kedua akta tersebut belum mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (untuk selanjutnya disebut Perseroan). Bahwa dalam rapat tersebut telah hadir seluruh pemegang saham dalam Perseroan.”

Kejadian ini diduga bisa menjadi satu-satunya di Indonesia ada organisasi masyarakat atau perkumpulan yang dilakukan perubahan dengan tata cara tak bedanya dengan mengurus perusahaan perseroan atau PT, akan tetapi tetap bisa dimenangkan oleh para majelis hakim dalam perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. dan No: 235/PDT/2020/ PT.DKI. serta No: 430 K/PDT/2022.

Tak heran saat kantor hukum Otto Hasibuan selaku tergugat tiga menghadirkan ahli Prof. Dr. Abdul Rachmad Budiono SH, MH berasumsi bahwa isi akta tersebut yang menyebutkan ada kepemilikan saham merupakan akta perseroan. Hal itu disampaikannya untuk menjawab pertanyaan penggugat Soegiharto Santoso pada sidang sebelumnya.

Faktanya akta tersebut adalah untuk urusan kepengurusan organisasi APKOMINDO sebagaimana terungkap ketika pihak penggugat melaksanakan proses Inzage atau pengecekan alat bukti di PN Jakarta Pusat Rabu (12/4/2023) di hadapan Panitera Pengganti Edward Willy, SH., MH.

“Bagaimana mungkin Badan Hukum Perkumpulan yang sah berdasarkan SK Menkumham digugat oleh pihak mereka yang tidak punya legal standing sebagai pengurus organisasi APKOMINDO di PN Jaksel dan dengan menggunakan dokumen yang diduga palsu bisa menang?” tandas Hoky mempertanyakan.

Akta notaris 4 halaman tersebut, terang Hoky, tidak ada dokumen yang membuktikan keabsahan sebuah organisasi, karena harus ada pengurus dan harus ada dokumen Surat Keputusan Munas sebagaimana yang diatur dalam UU tentang Perkumpulan.

“Kami mengurus akta perubahan di notaris selalu diwajibkan melampirkan bukti dokumen Munas berupa Surat Keputusan Munas. Jika tidak ada dokumen tersebut notaris tidak akan melayani. Namun karena dokumen munas kita lengkap makanya Menkumham menerbitkan SK,” ungkapnya.

Persoalan hukum yang terus mendera kepengurusan APKOMINDO membuat Hoky selaku Ketum Apkomindo membuat aduan lisan kepada Kepala Biro Hukum dan Humas MA yaitu Dr. Sobandi, SH., MH yang diliput oleh sejumlah teman-teman wartawannya yang tergabung dalam Forum Wartawan Mahkamah Agung (FORWAMA) di ruang rapat Biro Hukum dan Humas MA, Rabu (12/4/2023).

Menanggapi aduan Ketum APKOMINDO terkait dugaan mafia hukum menjadikan ‘Law as a tool of crime’ atau hukum sebagai alat kejahatan pada perkara APKOMINDO, Kabiro Hukum dan Humas MA, Sobandi mengatakan, pihaknya sangat menghormati aduan yang disampaikan Hoky.

Pihaknya mendukung langkah hukum yang dipilih oleh Hoky. “Cara ini sudah tepat dan kami terbuka menerima aduan dari pihak manapun, termasuk kasus ini. Langkah hukum yang ditempuh Hoky saya dukung, namun tidak dapat melakukan intervensi kedalam proses persidangan,” kata Sobandi.

Pada hari yang sama atau beberapa jam sebelumnya, Hoky juga sempat terlebih dahulu menyampaikan aduan ke PN Jakarta Pusat. Hoky yang turut didampingi Ketum DPP SPRI Hence Mandagi dan sejumlah wartawan (FORWAMA), diterima Kepala Bagian Humas PN Jakarta Pusat, Dr. Zulkifli, SH., MH.

Menanggapi aduan Hoky dan aspirasi solidaritas wartawan atas persoalan hukum yang dihadapi Hoky melawan ‘mafia hukum’, Kabag Humas Zulkifli berjanji, laporan aduan tersebut akan diteruskan ke pimpinannya.

“Kita hanya bisa meneruskan aduan dan aspirasi ini. Namun ini tentunya tidak boleh mempengaruhi putusan majelis hakim,” ujar Zulkifli yang juga aktivis pencetus ‘Sidang Tepat Waktu’ saat menerima aduan di ruang rapat Humas, Rabu (12/4/2023).

Pada dua pengaduan di MA dan PN Jakarta Pusat, serta kesempatan inzage, Hoky memperlihatkan bukti tentang fakta jejak digital Hasil Munaslub APKOMINDO tanggal 02 Februari 2015 menghasilkan Ketua Umum Rudi Rusdiah, SekJend Rudy D. Muliadi, dan Bendahara Suharto Juwono.

Anehnya, ada keterangan berbeda pada bukti Surat Gugatan Perkara No. 633/Pdt.G/2018/ PN.JKT.Sel yang ditandatangani oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH dan rekan tentang Munas APKOMINDO, tanggal 02 Februari 2015 yang menghasilkan Ketua Umum Rudy D. Muliadi, SekJend Faaz Ismail, dan Bendahara Adnan.

Lebih aneh lagi ada pula bukti dokumen lainnya pada Eksepsi dan Jawaban Perkara No. 218/Pdt.G/2020/PN.JKT/PST yang ditandatangani oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM. dan rekan, bahwa Munaslub APKOMINDO tanggal 02 Februari 2015 yang terpilih adalah Ketua Umum Rudi Rusdiah, SekJend Rudy D. Muliadi dan Bendahara Ir. Kunarto Mintarno.

Ada tiga versi kepengurusan yang tertuang dalam keterangan tentang ketua umum, sekjen, dan bendahara terpilih hasil Munaslub APKOMINDO 2 Februari 2015 yang dibuat oleh kelompok APKOMINDO versi Akta Notaris 4 halaman.

Menanggapi hal tersebut Syamsul Bahri pengurus FORWAMA yang turut mendampingi Hoky mengaku heran ada dokumen berkas perkara tentang satu kejadian tapi hasilnya ada tiga versi.

“Menurut saya atas putusan para majelis hakim tersebut sangat mencederai marwah peradilan di Indonesia. Bagaimana mungkin hasil Munaslub sebuah organisasi yang tidak ada dukumen pendukungnya dan tidak sesuai fakta, bahkan direkayasa bisa dimenangkan di berbagai tingkat peradilan, peristiwa ini harus kita ungkap, agar marwah peradilan di Indonesia tetap terjaga dengan baik.” kata Syamsul.

Perkara APKOMINDO ini makin menarik karena, meski SK Menkumham RI tentang APKOMINDO telah dimenangkan Hoky dalam perkara di PTUN, PT TUN dan MA, namun masih saja ada gugatan terhadap APKOMINDO yang menggunakan dokumen diduga palsu, akan tetapi tetap bisa menang di tingkat PN Jakarta Selatan sampai ke tingkat kasasi di MA.

“Salah satu hakim agung yang memutus perkara APKOMINDO yakni Sudrajad Dimyati, SH., MH., bahkan telah ditangkap KPK atas kasus suap di perkara lain. Saya duga ada permainan oknum tersebut sehingga perkara APKOMINDO di MA patut dipertanyakan, termasuk saya juga telah membuat aduan ke KPK,” imbuhnya.

Dia juga menambahkan, untuk memastikan Otto Hasibuan terlibat atau mungkin hanya merupakan korban atas dugaan pemalsuan dokumen gugatan di PN JakSel, pihaknya sudah tiga kali menyurat kantor Otto Hasibuan bahkan Hoky telah hadir sendiri ke kantor Otto Hasibuan, namun tidak pernah dijawab.

Hoky yang pernah lolos dari upaya dikriminalisasi terkait APKOMINDO dan sempat ditahan selama 43 hari tersebut, bahkan sempat dikepung sederet gugatan serta laporan polisi, menyatakan tetap yakin dan percaya bahwa kebenaran pasti mengalahkan kejahatan dan ketidakadilan. ***

Ikuti Instruksi Presiden, FORKOPIMDA Nunukan Akan Tindak Tegas Impor Pakaian Bekas Ilegal

NUNUKAN – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Nunukan memastikan tidak ada toleransi terhadap bisnis impor pakaian bekas ilegal.

Sebelumnya, sesuai pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan dengan tegas bahwa impor pakaian bekas ilegal sangat menganggu dikarenakan akan mematikan industri tekstil lokal.

Sesuai aturan yang berlaku, impor pakaian bekas ilegal melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 51 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014. Tentang Perdagangan serta melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021.

Hal tersebut ditegaskan FORKOPIMDA Kab. Nunukan setelah melakukan rapat koordinasi secara tertutup terkait kebijakan larangan impor pakaian bekas di ruang rapat lantai 1 kantor Bupati Nunukan, Kamis (06/04/2023).

Selaku Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid, S.E., M.M., Ph.D menyampaikan bahwa akan mendukung penuh instruksi Presiden serta menghimbau para pedagang pakaian bekas beralih untuk mencari komoditi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami dari FORKOPIMDA akan mendukung penuh arahan Presiden Jokowi tentang kebijakan larangan impor pakaian bekas dan menyampaikan himbauan kepada para pedagang pakaian bekas untuk tidak lagi menjual barang terlarang tersebut, beralih ke komoditi yang sesuai dengan aturan undang undang” ujar Laura.

Namun, FORKOPIMDA Kab. Nunukan memberikan solusi kepada para pedagang pakaian impor bekas lewat pernyataan Bupati yang menjelaskan bahwa masih memperbolehkan menjual stok barang yang masih tersedia hingga habis.

“Dikarenakan banyaknya modal usaha yang dikeluarkan pedagang, kami memberikan solusi yakni mentoleransi untuk menjual stok barangnya sampai habis tetapi tetap kami dengan tegas tidak memperkenankan mendatangkan barang ilegal tersebut” tutup Bupati Kab. Nunukan.

(Nam)

Terkait Balpress Pakaian Ilegal, Bupati Laura : ” Jika Masih Ada yang Memasukkan Ke Nunukan, Saya Pastikan Ditangkap”

NUNUKAN – Dalam pernyatannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat kesal dengan bisnis impor pakaian ilegal dikarenakan akan mematikan industri tekstil dalam negeri dan menginstruksikan seluruh perangkat terkait untuk bertindak tegas menyelesaikan perkara tersebut.

Hal itu tidak terlepas dari Kabupaten Nunukan, dimana merupakan salah satu daerah yang berbatasan langsung dengan negara lain yakni Malaysia.

Bersama dengan itu, Bupati Kab. Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid, S.E., M.M., Ph.D mengatakan akan bertindak tegas bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Saya pastikan jika ada yang menambah atau memasukkan balpres pakaian bekas ilegal ke Nunukan akan segera ditangkap karena itu penegasan dari Forkopimda” ujar Laura saat ditemui di agenda pemusnahan barang bukti yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Kamis (06/04/2023).

Bupati Laura juga menyampaikan akan pelan pelan mengedukasi masyarakat tentang larangan impor balpres pakaian bekas ilegal.

“Walaupun kita tidak memungkiri masyarakat kita banyak yang bekerja di bisnis ini tetapi ini sudah instruksi Presiden jadi kita pelan pelan mengedukasi masyarakat sehingga dari sisi pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) harus menjalankan instruksi tersebut namun ada bebrapa treatment yang akan kita lakukan,” sambung Bupati Nunukan.

Berdasarkan data dari Bea Cukai bahwa pada 2022 volume impor pakaian bekas dengan HS Code 63090000 mencapai 26,22 ton atau melonjak 227,75% dibandingkan volume impor pakaian bekas pada tahun 2021 yang hanya 8 ton.

(Nam)