Pernyataan Humas PN Jakarta Pusat Dipertanyakan Penggugat ABC





Jakarta-Berandankrinews.com
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli kembali memberikan tanggapan atas pemberitaan yang marak beredar di berbagai media terkait proses sidang perkara gugatan nomor : 150/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, Hussain Muhammad Nasr Al Masmawi (47) terhadap pihak ABC (Australian Broadcasting Corporation). Kabag Humas Zulkifli menyatakan, tudingan yang disampaikan Hussain selaku penggugat bahwa panitera dan majels hakim mengerjainya adalah tidak benar.

“Setelah 2 kali pihak penggugat tidak hadir pada persidangan, maka majelis hakim melaksanakan sidang ketiga dengan agenda pembuktian dari pihak penggugat. Namun saat sidang akan dimulai, ternyata kuasa hukum dari pihak tergugat ABC hadir,” ungkap Zulkifli, saat diwawancarai di ruangannya, Kamis (25/5/2023). Karena kehadiran dari pihak tergugat tersebut, kata Zulkifli, majelis hakim akhirnya memberi kesempatan kepada pihak tergugat untuk membuktikan legal standing sebagai kuasa hukum pada sidang yang akan datang.

Zulkifli mengakui, pada saat sidang ketiga itu, pihak kuasa hukum baru akan mendaftarkan surat kuasanya untuk memenuhi ketentuan adminstrasi. Ketika ditanyakan mengenai aturan hukum acara yang dilanggar ketika kuasa hukum belum mendaftarkan surat kuasanya, Zulkifli mengatakan, majelis hakim berhak memberi kesempatan kepada kuasa hukum pihak tergugat. “Masak sudah datang lalu ditolak,” ujarnya.

Zulkifli juga mengomentari terkait permasalahan sidang tanggal 17 Mei 2023 yang dinilai penggugat terjadi kesalahan karena oknum panitera dan majelis hakim dianggap mengerjainya. “Setiap sidang itu hakim pasti memiliki seluruh agenda sidang di tangannya. Jadi setiap akan dimulai persidangan, maka hakim akan memanggil dengan hanya menyebutkan nomor perkara. Dan jika ketika dipanggil tidak ada yang hadir maka sidang dilanjutkan dan ditetapkan penundaannya melalui keputusan sidang,” terangnya.

Jadi untuk sidang yang katanya penggugat hadir dan sudah menunggu sedari pagi hingga sore, kata Zulkifli, mungkin saja itu disebabkan karena persoalan bahasa. “Saat dipanggil perkara nomor 150, bisa saja pihak penggugat tidak dengar sehinga sidang tetap berlanjut pada pukul 11 siang dengan kehadiran pihak tergugat,” ungkap Zukifli.

Menanggapi pernyataan Kabag Humas Zulkifli tersebut, Hussain yang dihubungi melalui telepon selular, Kamis (25/5/2023) di Jakarta, mengaku terkejut. “Pada saat yang sama, pengadilan yang terhormat tidak menganggap kehadiran saya pada tanggal 17 Mei sebagai kehadiran yang sebenarnya dan sah. Itu merampas hak saya yang sah, resmi dan legal,” tandas Hussain.

Dia juga menambahkan, pada saat itu dirinya memiliki bukti kehadirannya sah dan resmi, terdaftar dan terdokumentasikan. Dan dia juga didampingi penerjemah resmi dan sejumlah sahabat. “Yang aneh adalah komentar dari pengadilan yang terhormat yang tidak membahas sedikitpun apa yang terjadi pada tanggal 17 Mei, dan tidak menegaskan akan kehadiran saya. Padahal saya hadir dan melakukan registrasi secara elektronik, dan benar-benar hadir di pengadilan yang terhormat dari jam 10:00 sampai jam 16:30,” ungkap Hussain yaki disertai bukti-bukti foto barcode dan foto kehadiran di depan ruang sidang.

Dan yang sangat menyedihkan, kata dia, adalah meskipun pengadilan yang terhormat tahu akan kehadiran dan keberadaannya, tapi sangat disayangkan pihak pengadilan merampas haknya yang sah. Sebaliknya, lanjut Hussain, pihak pengadilan telah memberikan hak kepada pengacara ABC tanpa yang bersangkutan melakukan proses registrasi resmi dan tanpa memiliki bukti resmi perwakilannya dari ABC.

“Padahal pihak ABC sebenarnya bisa saja mengirimkan salinan asli agensi tersebut kepada pengacaranya ini dalam waktu 24 jam tanpa halangan sedikitpun. Toh itu hanya berbentuk selembar kertas. Sementara saya datang langsung dari Sydney hanya untuk hadir di pengadilan yang terhormat ini,” imbuhnya.

Menurut Hussain, Ini adalah kali kedua, bukan pertama dimana ABC mencoba mengulur waktu hingga penutupan kantornya di Jakarta.

“Saya dan banyak orang seperti saya telah dizalimi dan diperlakukan tidak adil. Saya datang kepada Anda, hai Indonesia (rakyat dan pemerintah) meminta keadilan dan suara hati nurani Anda. Tidak lebih. Saya hanya mencari kebenaran dan keadilan untuk diri saya keluarga saya dan suku saya,” kata Hussain lirih.

Dikatakan pula, menjadi sangat aneh bila pengadilan yang terhormat mengatakan bahwa tidak mungkin terjadi perubahan ruang sidang yang sudah ditentukan pada tanggal 17 Mei 2023. Sebab menurut jadwal yang ada dan didukung oleh barcode elektronik, ruang sidang akan berada di lantai 2, bukan di lantai 3.

Pada saat yang sama, pengadilan mengklaim bahwa persidangan diadakan di ruang Sujono dan itu berada di lantai 3. “Ini benar-benar kontradiktif dan tidak logis. Dan pengadilan yang terhormat ini mengaku sidang dilangsungkan di ruang Sujono tepat pukul 11.00 tanggal 17 Mei 2023 di lantai tiga.

“Ini tidak benar. Karena pada saat itu di ruang Sujono ada sidang tertutup dan kami tidak diperbolehkan masuk. Kami diminta menunggu di luar sampai sidang berakhir sekitar pukul 11.25 siang. Saat itu kami sedang duduk tepat di depan ruangan sidang. Setelah sidang tertutup berakhir kami segera masuk dan semua orang termasuk majelis hakim sudah pergi meninggalkan tempat,” beber Hussain.

Pernyataan Hussain tersebut sekaligus membantah keterangan Kabag Humas Zulkifli bahwa sidang dimulai pukul 11 sementara pada saat bersamaan Hussain mengaku berada di lokasi bersama penerjemahnya. Bahkan Hussain menunjukan bukti scan barcode bahwa pada pukul 10:48 sampai pukul 11:30 pengacara ABC belum hadir di PN Jakarta Pusat.

“Klaim pengadilan yang terhormat bahwa mungkin saya tidak mengerti bahasa Indonesia ketika nomor perkara saya 150 dipanggil, bagi saya ini adalah tidak logis. Karena saya didampingi oleh tiga orang Indonesia yang duduk bersama saya, termasuk seorang di antaranya penerjemah resmi dan bersertifikat. Beliau juga bertanya beberapa kali dan dijawab bahwa sidang akan diadakan di ruang lain, bukan di ruang Sujono,” terangnya.

Hussain juga keberatan atas pernyataan pihak pengdialan bahwa pengacara ABC sebetulnya hadir pada tanggal 3 Mei 2023 namun tidak sempat hadir di ruang sidang.

“Klaimnya bahwa pengacara ABC hadir di gedung pengadilan tanggal 3 Mei tanpa melakukan registrasi resmi sesuai dengan peraturan dan tata tertib beracara di pengadilan, serta tanpa membawa Surat Kuasa resmi dari pihak ABC, adalah tidak sah demi hukum, sesuai dengan hukum di Indonesia,” tandas Hussain sembari membeberkan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata.

Menutup wawancara via telepon, Hussain mengatakan, pihaknya sangat berharap pengacara Hotman Paris yang terkenal suka menolong orang terzolimi, kiranya dapat membantunya dalam hal ini sebagai seorang korban yang mencari keadilan di Indonesia. (H.. Grontson)***

Ketum APTIKNAS Apresiasi Polda Metro Buka Pengaduan Lewat WhatsApp





Jakarta-Berandankrinews.com
Kebijakan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto membuka layanan pengaduan masyarakat melalui aplikasi WhatsApp pada telepon selular, menuai simpati dari berbagai kalangan. Kebijakan ini dinilai sangat tepat di era digitalisasi pelayanan publik.

Dengan dibukanya hotline pengaduan masyarakat berbasis aplikasi telepon selular WhatsApp, itu akan memberi kemudahan akses bagi warga masyarakat di lingkup pelayanan Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan secara langsung dan cepat kepada pengambil keputusan di Polda Metro Jaya.

Apresiasi dan dukungan masyarakat terus mengalir atas terobosan baru yang dilakukan Kapolda Metro Jaya  Irjen Pol. Karyoto.

Salah satunya dari Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Teknologi Komunikasi dan Informasi Nasional (APTIKNAS), Soegiharto Santoso. Dengan kebijakan baru ini, menurut Soegiharto, masyarakat diberi akses untuk mengawasi kinerja aparat kepolisian di bagian pelayanan Laporan Polisi.

“Sekarang kita bisa langsung membuat laporan atau aduan ke nomor hotline WhatsApp Polda Metro Jaya jika ada laporan polisi yang dipersulit atau tidak ditindaklanjuti. Dan itu bisa langsung dibaca oleh Kapolda atau pejabat yang berwenang,” ujar Ketum APTIKNAS Soegiharto yang akrab disapa Hoky, melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi, Minggu (21/5/2023) di Jakarta.

Saat ini, lanjut Hoky, semua laporan polisi di Polda Metro Jaya tidak bisa lagi didiamkan oleh petugas polisi di tingkat bawah. “Saya sendiri ada beberapa laporan polisi di waktu lalu yang belum ditindaklanjuti. Dan dengan adanya pelayanan aduan langsung ke Kapolda maka saya juga optimis laporan saya nanti akan diproses,” ujar Hoky.

Selain itu, Hoky menambahkan, pelayanan aparat Polda Metro Jaya akhir- akhir ini sudah cukup baik. Buktinya, Hoky mengaku, laporan polisi yang dilayangkannya sudah langsung diproses oleh pihak penyidik yang responsif menghubunginya. Dengan adanya terobosan baru ini Hoky yakin pelayanan masyarakat di Polda Metro Jaya akan semakin meningkat.

Hoky yang juga menjabat sebagai Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia, menyakini terobosan baru Polda Metro Jaya yang membuat Hotline pengaduan masyarakat via WhatsApp ini akan dapat memulihkan citra Polri.  “Program Hotline ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas, dan semoga bisa diduplikasi oleh Polda-Polda lainnya di seluruh Indonesia.” imbuh Hoky yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI).

Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya sendiri kini memberikan ruang kepada masyarakat yang berperkara yang sifatnya mengeluh, meminta kepastian hukum dengan cara mengadu hotline via WhatsApp di nomor 082177606060.

Usai meluncurkan bentuk layanan baru ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto mengatakan kepada wartawan, pihaknya berharap, masyarakat tidak lagi mengeluh pelayanan lambat. Karena Kapolda Karyoto berjanji akan mencoba akan membaca setiap laporan yang masuk di WhatsApp dan menindaklanjutinya.

Kapolda juga menambahkan, identitas pelapor harus jelas, termasuk hal yang dilaporkan juga harus jelas. Caranya adalah nama pelapor, nomor LP, tanggal pemuatan LP,  di Direktorat mana yang dilaporlan, dan nama serta nomor HP penyidik. Informasi yang lengkap itu yang akan digunakan untuk menindaklanjuti aduan.

Pihak Polda Metro Jaya juga menekankan kepada masyarakat agar dalam aduannya mencantumkan alamat e-mail address untuk kepentingan komunikasi lewat e-mail.

Dalam kebijakan baru ini, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto telah ditunjuk sebagai penanggung jawab program tersebut. Irwasda hingga Propam pun turut dilibatkan, termasuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. ****

Penetapan Pemenang Spek Pupuk NPK oleh LKPP Tuai Protes






Jakarta-Berandankrinews.com
Proses konsolidasi pengadaan pupuk NPK Produk Dalam Negeri (PDN) secara nasional untuk katalog elektronik tahun anggaran 2023 yang dilaksanakan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP menuai protes dari sejumlah produsen pupuk.

Pasalnya, pihak LKPP melalui Pokja Pemilihan Konsolidasi Pengadaan Pupuk NPK Produk Dalam Negeri (PDN) Secara Nasional Untuk Katalog Elektronik Tahun Anggaran 2023, telah menetapkan dua perusahaan sebagai pemenang yakni : PT Tanika Waya Mutli Agro dan PT Sari Kresna Kimia, dinilai bermasalah atau tidak memenuhi standar yang ditetapkan.

Sejumlah perusahaan produsen pupuk dari 33 perusahaan yang terestablish di LKPP mempertanyakan keputusan Pokja Pemilihan Konsolidasi Pengadaan Pupuk NPK Produk Dalam Negeri (PDN) tersebut.

Salah satunya protes dilayangkan salah seorang pemilik perusahaan produsen pupuk yang namanya minta dirahasiakan. Ia menuturkan, ada spek pupuk yang sudah terestablish oleh LKPP tapi tidak terakomodir dalam daftar pemenang meski harga dan kualitas lebih baik dan bersaing.

Selain itu, kata dia, ada kekhawatiran dari produsen pupuk, tentang pemenang yang bukan merupakan produsen sehingga berpotensi mengalami kesulitan untuk menentukan margin produksi karena bukan owner atau pemilik pabrik pupuk.

Dia juga membeberkan, penetapan pemenang tersebut oleh Pokja menimbulkan permasalahan karena salah satu pemenang yaitu PT TMA Tingkat Kandungan Dalam Negeri atau TKDN pupuk yang dimilikinya hanya sebesar 37.10 persen. “Itu kan artinya tidak memenuhi standar minimal TKDN 40 persen. Selain itu salah satu pemenang yakni PT SKK tidak masuk dalam daftar 33 perusahaan yang sudah terestablish di LKPP,” ujar sumber ini saat dikonfirmasi, (10/5/2023) lewat sambungan telepon selular.

Permasalahan ini sudah dikonfirmasi secara resmi kepada Kepala LKPP, Hendrar Prihadi melalui Kepala Biro Humas LKPP Shahandra Hanitiyo lewat surat resmi dan pesan elektronik baru- baru ini, namun sampai berita ini diturunkan belum dapat konfirmasi jawaban atau tanggapan dari pihak LKPP.

Sebagai informasi, Pupuk NPK yang ditetapkan sebagai pemenang adalah spek 15.15.15 dan 16.16.16, sedangkan spek 15.15.17 atau 17.17.17 tidak terakomodir meski sudah memenuhi seluruh syarat yang ditetapkan. Nilai proyek pengadaan pupuk di APBN dan APBD bisa mencapai kurang lebih 2 triliun rupiah, dan tahap awal dikucurkan senilai 500 miliar rupiah. ***

Penyidik Mulai Periksa Saksi Terkait Keterangan Palsu Perkara APKOMINDO





Jakarta-Berandankrinews.com
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mulai serius menangani laporan polisi terkait perkara Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO). Pemanggilan saksi-saksi terkait perkara APKOMINDO ini, sudah mulai dilakukan pihak penyidik.

Salah satu saksi kunci yakni Rudi Rusdiah, ternyata telah diperiksa penyidik. Rudi Rusdiah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Rabu (3/5/2023) pekan lalu di Mapolres Jakarta Selatan, dalam rangka membantu pelapor Soegiharto Santoso alias Hoky mengungkap fakta yang sebenarnya.

Keterangan Rudi Rusdiah selaku saksi yang hadir dan terlibat langsung dalam kegiatan Munaslub APKOMINDO tanggal 2 Februari 2015 kepada pihak penyidik ini, telah membuka tabir kebenaran terkait perkara APKOMINDO.

Penyelidikan kasus tersebut dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan atas laporan polisi yang dilayangkan Ketua Umum APKOMINDO yang sah versi Munas Tahun 2015, Soegiharto Santoso. Terlapor kasus ini adalah eks pengurus APKOMINDO yakni Hidayat Tjokrodjojo, Henkyanto Tjokroadhiguno, serta Chris Irwan Japari.

Ketiganya dipolisikan karena diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah saat menjadi saksi di sidang perkara APKOMINDO di PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Ditemui usai mendampingi Rudi memberikan keterangannya, Hoky menegaskan, kesaksian ketiga terlapor inilah yang menyebabkan Majelis Hakim perkara Nomor. 633/Pdt.G/2018/ PN.JKT.Sel menganggap benar bahwa pengurus yang terpilih pada saat Munaslub APKOMINDO tanggal 2 Februari 2015 adalah Rudy Dermawan Muliadi sebagai Ketum, Faaz Ismail sebagai Sekjen, dan Adnan sebagai Bendahara.

Sehingga, kata Hoky, putusan itu dimenangkan oleh pihak penggugat atas nama Rudy Dermawan Muliadi sebagai Ketum dan Faaz Ismail sebagai Sekjen baik di PN JakSel dan di PT DKI Jakarta maupun di tingkat kasasi Mahkamah Agung RI.

Padahal keterangan para saksi tersebut, menurut Hoky, sudah dibantah oleh saksi kunci yaitu Rudi Rusdiah. Saksi Rudi Rusdiah, lanjut Hoky, telah memastikan kepada penyidik bahwa dirinya yang terpilih sebagai Ketum pada saat penyelenggaraan Munaslub tanggal 2 Februari 2015 dan pada saat itu Rudy Dermawan Muliadi sebagai Sekjen, serta Suharto Jowono sebagai Bendahara.

Hal itu dibenarkan Rudi Rusdiah saat memberikan keterangan pers kepada awak media usai diperiksa penyidik. “Saya adalah Ketum terpilih pada pelaksanaan Munaslub APKOMINDO 2015 bukan Rudy Dermawan Muliadi. Karenanya, hingga saat ini masih ada jejak digital pemberitaan yang masih dapat dengan mudah ditemukan dengan kata kunci ‘Rudi Rusdiah, Chairman Apkomindo Hasil Munaslub 2015’ di mesin pencarian google,” ungkap Rudi.

Rudi juga mengatakan, selain dari itu para saksi sesungguhnya mengetahui dirinyalah Ketum terpilih karena para terlapor dalam kasus ini ikut hadir dalam peristiwa tersebut.

Rudi juga menerangkan, setelah terpilih sebagai Ketum pada saat Munaslub tersebut, dirinya lalu mengundurkan diri pada tanggal 03 Desember 2015 dan digantikan oleh Rudy Dermawan Muliadi. “Jadi sangat tidak benar jika para saksi memberikan keterangan bahwa Rudy Dermawan Muliadi terpilih sebagai Ketum dalam peristiwa Munaslub, bahkan sesungguhnya saya juga telah hadir dan memberikan keterangan dalam sidang perkara di PN JakSel, ” ujar Rudi.

Menanggapi keterangan Rudi tersebut, Hoky selaku pelapor mengaku yakin setelah kebenaran ini terungkap, maka menjadi boomerang bagi seluruh pihak yang turut terlibat dalam rekayasa hukum selama ini, termasuk pihak Notaris yang membuat Akta No. 55 tanggal 24 Juni 2015 hasil Munaslub Apkomindo.

“Dalam akta itu ada pemalsuan keterangan bahwa pihak notaris yang menerbitkan akta menyebutkan Rudi Rusdiah ikut menghadap notaris. Padahal kepada penyidik Rudi Rusdiah mengaku belum pernah berjumpa dengan notarisnya,” ungkap Hoky

Belum lagi menurut Hoky, pihak Rudy Dermawan Muliadi dan kelompoknya juga melakukan rekayasa kepengurusan dengan pembuatan akta notaris No. 35 tertanggal 27 Desember 2016, dengan cara atau modus operandi membuat akta pengurusan badan hukum perseroan bukan organisasi perkumpulan. Dan menurut Hoky, tidak pernah ada dokumen pendukung dilakukannya Munas ataupun Munaslub, sebagai syarat perubahan kepengurusan sebuah organisasi, sehingga saat ini tidak memiliki SK MenkumHAM RI.

Anehnya, terdapat fakta hukum bahwa kepengurusan APKOMINDO versi Akta Notaris No. 35 yang hanya berjumlah 4 halaman tersebut mengalahkan APKOMINDO versi SK Menkumham RI. Padahal, ungkap Hoky, pihaknya sudah pernah mengantongi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap sampai di tingkat MA untuk perkara No. 483 K/TUN/2016 yang menolak gugatan dari para pengurus versi Munaslub 2015, mengenai pembatalan SK Menkumham RI Nomor AHU -16.AH.01.07.Tahun 2012, tentang badan hukum APKOMINDO.

Menurut Hoky kondisi peradilan di Indonesia sedang diuji, terbukti telah banyak hakim agung di MA yang dijadikan tersangka oleh KPK, bahkan ironisnya beberapa hari yang lalu Sekretaris MA juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap.

Hoky yang juga menjabat sebagai Wartawan dan sering meliput di MA serta sedang menggalang para sahabat sesama wartawan untuk mendirikan Forum Wartawan Mahkamah Agung (FORWAMA) yang telah dicita-citakan bersama sejak tahun 2017, mengatakan, pihak terlapor harus membuktikan kepada penyidik tentang dokumen Munaslub yang menghasilkan Rudy Dermawan Muliadi sebagai Ketum tanggal 02 Februari 2015. “Jika tidak mampu maka silahkan mempertanggungjawabkan itu di depan hukum,” tandasnya.

Hoky juga menambahkan para Terlapor sesungguhnya telah menjadi bagian kelompok pihak Rudy Dermawan Muliadi dan juga kelompok dari Sonny Franslay serta Agus Setiawan Lie yang telah dilaporkan di Bareskrim Polri dengan laporan Polisi No. LP/B/0117/11/2021/Bareskrim, sejak tanggal 17 Februari 2021 dengan pokok laporan yaitu memberikan keterangan palsu di Bareskrim Polri dan di PN Bantul.

Perkara terkait APKOMINDO saat ini sedang menunggu putusan Majelis Hakim yakni perkara No. 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang rencananya diputus pada hari Rabu, tanggal 10 Mei 2023. Hoky juga mengaku akan menungg salinan puntusan perkara ini untuk kembali membuat laporan polisi, karena para terlapor yaitu Hidayat Tjokrodjojo dan Chris Irwan Japari juga telah meberikan keterangan diduga palsu dalam persidangan tersebut.

Soegiharto Santoso Polisikan Pemberi Keterangan Palsu di Sidang Perkara APKOMINDO







Jakarta-Berandankrinews.com
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO), Soegiharto Santoso alias Hoky akhirnya melaksanakan saran Ketua Majelis Hakim, Panji Surono, SH, MH untuk melaporkan dugaan pemberian keterangan palsu sesuai bukti dari salinan putusan perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel yang telah diserahkan sebagai bukti dalam sidang perkara APKOMINDO No. 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst di PN Jakarta Pusat.

Saran Hakim Panji Surono tersebut disampaikan saat memimpin jalannya sidang perkara APKOMINDO pada hari Rabu (8/3/2023) bulan lalu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan dari pihak tergugat, meski faktanya tidak dihadiri saksi tambahan seperti yang dijanjikan oleh pihak tergugat.

Menanggapi saran Hakim Panji Surono tersebut, Hoky telah menindaklanjutinya dengan membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya terhadap para saksi yang dianggapnya memberikan keterangan palsu di bawah sumpah pada sidang perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel. di PN Jaksel.

Keterangan yang diduga palsu itu disampaikan oleh tiga orang terlapor yakni Hidayat Tjokrodjojo, Henkyanto Tjokroadhiguno, serta Chris Irwan Japari saat ketiganya menjadi saksi di sidang perkara di PN JakSel, di mana hal tersebut terungkap ketika Hoky membeberkannya sebagai alat bukti pada sidang perkara APKOMINDO di PN Jakarta Pusat.

Bahkan sesungguhnya keterangan saksi Hidayat Tjokrodjojo dan saksi Chris Irwan Japari yang diduga palsu tidak hanya dilakukan pada sidang di PN JakSel, melainkan termasuk dalam sidang perkara No. 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst di PN JakPus, namun ketika itu belum dapat dilaporkan karena sidang masih sedang berlangsung dan belum ada salinan putusan dari PN JakPus.

Untuk itu Hoky juga sedang merencanakan akan membuat laporan Polisi lagi, terkait keterangan palsu para saksi dalam sidang perkara No. 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst di PN JakPus, sedangkan laporan polisi terkait keterangan palsu di PN JakSel telah ditindaklanjuti pihak kepolisian.

Buktinya, pada hari Jumat, (28/4/2023), Hoky telah memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk diinterview sebagai pelapor, karena laporan polisinya dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya ke Polres Metro Jaksel.

Hoky menerangkan, dalam surat gugatan Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail di PN JakSel menjelaskan bahwa salah satu keputusan yang dikeluarkan Munaslub APKOMINDO tanggal 2 Februari 2015 adalah pengangkatan kepengurusan DPP APKOMINDO masa bakti 2015-2020 yaitu Rudy Dermawan Muliadi selaku Ketua Umum, Faaz Ismail selaku Sekretaris Jenderal, dan Adnan selaku Bendahara.  

Akibat keterangan tersebut majelis hakim memenangkan gugatan tersebut sebagaimana tertuang dalam putusan, menyatakan Penggugat, Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail, masing-masing adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal sebagai Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (DPP APKOMINDO) Masa Bakti 2015-2020 yang sah berdasarkan Keputusan Musyawarah Luar Biasa APKOMINDO di Jakarta pada tanggal 02 Februari 2015, yang dilaksanakan sesuai dengan AD/ART APKOMINDO.

Anehnya, pada surat jawaban Rudy Dermawan Muliadi selaku tergugat I dalam Perkara No. 258/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, justru menjelaskan hal yang jauh berbeda. Bahwa sejak didirikan sampai dengan saat ini, APKOMINDO telah mengalami beberapa kali perubahan kepengurusan.

Berdasarkan Musyawarah Nasional Luar Biasa APKOMINDO tanggal 2 Februari 2015 di Hotel Le Grandeur Jakarta, sebagaimana Akte No.55 tanggal 24 Juni 2015 dari Notaris Anne Djoenardi, SH., tentang perubahan Anggaran Dasar, menerangkan, telah terpilih kepengurusan untuk masa bakti 2015-2020 yaitu Rudi Rusdiah dan Rudy Dermawan Muliadi, masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.

Diterangkan pula dalam surat jawabannya, bahwa berhubung Ketua Umum Rudi Rusdiah mengundurkan diri tanggal 3 Desember 2015, selanjutnya kepengurusan DPP APKOMINDO tersebut dilanjutkan oleh Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail, masing-masing selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP APKOMINDO. Hal itu tertuang dalam Akta No. 35, tanggal 27 Desember 2016, Notaris Anne Djoenardi, SH.

Sehingga melalui akta No. 35 tersebut menjadi terungkap tentang sesungguhnya Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail, masing-masing menjabat Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP APKOMINDO baru terpilih pada tanggal 8 Desember 2016, bukan terpilih pada saat Munaslub APKOMINDO tanggal 02 Februari 2015.

Atas fakta perbedaan dua versi kepengurusan untuk satu kejadian Munaslub APKOMINDO tanggal 2 Februari 2015, ketiga saksi, yaitu Hidayat Tjokrodjojo, dan Henkyanto Tjokroadhiguno, serta Chris Irwan Japari seirama memberi keterangan bahwa Ketua Umum APKOMINDO terpilih pada Munaslub tersebut adalah Rudy Dermawan Muladi dan Sekjen terpilih adalah Faaz Ismail.

Padahal menurut Hoky, para saksi sangat mengetahui bahwa yang terpilih pada Munaslub tersebut adalah Rudi Rusdiah dan Rudi Darmawan Muladi selaku Ketum dan Sekjen, sebab para saksi hadir pada peristiwa tersebut.

“Fakta inilah yang saya laporkan ke polisi, mereka para terlapor telah memberikan keterangan palsu di persidangan PN JakSel,” ungkap Hoky melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi, Sabtu (29/4/2023).

Selain dari itu Hoky juga membeberkan, saat bersaksi di PN Jaksel, terlapor Hidayat Tjokrodjojo mengatakan, dirinya merupakan salah satu pendiri Apkomindo. “Padahal Hidayat bukan pendiri karena namanya tidak ada di dalam akta pendirian Apkomindo,” ujar Hoky.

Keterangan Hidayat mengenai Munaslub pada tanggal 2 Februari 2015 adalah merupakan kepengurusan yang sah, menurut Hoky tidaklah benar. “Karena tidak ada satupun DPD Apkomindo yang hadir pada saat itu,” tegasnya.

Hoky membuktikan hal itu pada saat dilakukan inzage di PN Jakarta Pusat (12/4/2023) lalu. Terlihat jelas dalam akta perubahan itu menyatakan yang hadir dalam rapat tersebut adalah seluruh pemegang saham dalam Perseroan. Dan isi akta Apkomindo tersebut hanya 4 halaman saja alias tidak ada keterangan tentang pelaksanaan Munaslub, serta dari akta No. 35 tersebut pula menjadi terungkap organisasi APKOMINDO dikelola pihak Hidayat Tjokrodjojo dan kawan-kawannya seperti perusahaan, karena jelas tertuliskan dalam rapat tersebut telah hadir seluruh pemegang saham dalam Perseroan.

Sedangkan terlapor Henkyanto Tjokroadhiguno, memberikan keterangan: “Bahwa masa jabatan kepengurusan berdirinya APKOMINDO sampai dengan kepengurusan 2008-2011 adalah 3 (tiga) tahun berdasarkan AD/ART 2008, namun berdasarkan hasil rapat anggota aklamasi tahun 2015 merubah masa jabatan menjadi 5 (lima) tahun.”

Kemudian terlapor Chris Irwan Japari juga sama memberikan keterangan: “Bahwa sejak awal pembentukan APKOMINDO pada tahun 1991 telah memiliki AD dan ART pada tahun 1992, dan telah terjadi perubahan yang menyangkut perubahan periode kepengurusan, dimana periode kepengurusan sebelumnya adalah 3 (tiga) tahun, namun setelah tahun 2015 setelah diadakan Munaslub terjadi kesepakatan secara aklamasi bahwa periode kepengurusan tahun 2015 memiliki jangka waktu 5 (lima) tahun.”

Keterangan kedua saksi tersebut, terang Hoky, tidak benar alias palsu karena tidak ada bukti surat hasil rapat anggota atau pun bukti surat hasil Munaslub yang menyatakan aklamasi merubah masa jabatan menjadi 5 (lima) tahun. Sesungguhnya tidak ada rapat dan tidak ada Munaslub yang memenuhi quorum, termasuk tidak ada satupun DPD Apkomindo yang hadir.

“Keterangan mereka itu jelas-jelas palsu dan di bawah sumpah di persidangan, sehingga masuk unsur pasal 242 KUHP dengan ancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandas Hoky yang juga merupakan wartawan media Biskom dan juga sebagai Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia. ***