Aksi jilid III, Kapolda Sultra dan Kapolres konut diadukan di Kadiv Propam Polri dan eks Kupp III Molawe di laporkan di kejagung

JAKARTA – Mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Konsorsium mahasiswa Sultra bersatu (KMSB) Kembali Mendesak Mabes Polri dan kejaksaan agung RI untuk segera menindak tegas Atas pembiaran Aktivitas Ilegal Mining Dan terjadinya Tindak pidana Korupsi Di wilayah IUP PT.Antam Tbk Konawe Utara.

Gerakan hari ini adalah gerakan yang ketiga Kalinya (KMSB) melakukan aksi di depan Mabes polri dengan Tuntutan agar segera mencopot Kapolda Sultra dan Kapolres Konawe Utara.

Nur Asrawan Sumardin selaku penanggung jawab aksi menyampaikan, bahwa Aksi yang kemudian Kami lakukan hari ini adalah aksi yang ketiga kalinya dimana kami menuntut agar Kapolda Sultra dan Kapolres Konawe Utara segera di Copot dari jabatan nya kami duga terlibat memback-up Aktivitas Ilegal mining yang terjadi di kabupaten Konawe Utara, padahal kami sudah melakukan pelaporan resmi beberapa Minggu lalu.

Dari pihak mabes polri AKBP Rina, yang menemui masa aksi dan mengarahkan untuk ke Kadiv Propam mabes polri untuk di foll up laporannya karena suratnya sudah di teruskan di Kadiv propam polri.

Seharusnya wilayah Sulawesi tenggara harus menjadi prioritas pengamanan apalagi banyaknya terjadi Ilegal mining di beberapa Kabupaten di Sulawesi tenggara terkhusus Kabupaten Konawe Utara salah satu titik maraknya praktek ilegal mining sambung nur asrawan .

Di tempat yang berbeda irjal Ridwan kordinator lapangan Aksi menambahkan. Bahwa Kejaksaan agung Republik Indonesia (Kejagung RI) juga harus Turun tangan dalam Kasus tindak pidana korupsi yang hari ini sedang bergilir di kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara (Kejati Sultra)

Karna kami menilai Kejati Sultra hari ini menangani kasus korupsi di sektor pertambangan dalam wilayah IUP PT.Antam Tbk. Sangat tebang pilih, beberapa direktur tambang sudah di jadikan tersangka oleh kejati Sultra.

Yang hari ini kami Soroti Bahwa penambang ilegal sudah di tetap kan sebagai tersangka akan tetapi ironis nya beberapa instansi Yang mengeluarkan segala perizinan untuk dapat melakukan penjualan Ore Nikel itu tidak tersentu hukum.

Mantan kepala kantor unit penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Molawe Kabupaten Konawe Utara kami menduga terlibat dalam kasus korupsi Di wilayah IUP PT.Antam Tbk.

Lanjut irjal Ridwan yang juga mahasiswa Sulawesi Tenggara yang sedang menempuh pendidikan di Ibu kota jakarta, harus nya Kejati Sultra Harus Memeriksa Segala instansi yang mempunyai wewenang memberikan izin dalam hal ini Surat Izin Berlayar (SIB) jangan hanya Pelaku Ilegal mining yang di Tetapkan tetapi harus dengan pemberi izin.

Sebagai penutup Nur Asrawan menambahkan, gerakan yang hari ini kami lakukan mebawah beberapa tuntutan untuk segera di tindak lanjut oleh Kapolri dan kejaksaan agung. Adapun tuntutan kami yaitu.

Mendesak Kapolri bapak jenderal Listyo Sigit Prabowo Untuk segera mencopot Kapolda Sultra dan Kapolres Konawe Utara karna diduga kuat masih marak terjadi terjadi Ilegal mining di kabupaten Konawe Utara Sulawesi tenggara.

Mendesak Kejaksaan agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk segera memanggil dan memeriksa Mantan Kepala Kantor unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Yang kami duga Kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi Wilaya IUP PT.Antam Tbk konawe Utara.

(Q Lurah/Wan)

DPD LSM LIRA KONAWE kembali melaporkan salah satu perusahaan Sawit yang berada di Kabupaten Konawe 

KONAWE – Sehubungan dengan berita temuan BPKP mengenai adanya 3,3 juta hektare perkebunan sawit dikawasan hutan, maka hari ini saya Agus Salim Misman Selaku Sekda LSM LIRA KONAWE telah membuat laporan kepada Ketua Satuan Tugas berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (KEPPRES RI) nomor 9 tahun 2023, tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara, AGAR SEKIRANYA MEMERIKSA AKTIFITAS PERKEBUNAN SAWIT PT. TANI PRIMA MAKMUR di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara,

Dalam hal ini mengenai seluruh perizinan PT. TPM, seperti izin lokasi, pajak bumi dan bangunan (PBB), Hak Guna Usaha (HGU) dan izin usaha perkebunan (IUP), termasuk berapa luasan tanah sebenarnya yang dikelola oleh PT. TPM, karena sepengetahuan kami berdasarkan aturan yaitu setiap perusahaan atau group perusahan perkebunan pemilik IUP dalam mengelola tanah perkebunan maksimal seluas 100.000 Ha.

DPD LSM LIRA KONAWE menduga PT. TPM tidak melaksanakan ketentuan pasal 58 UU nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, mengenai kewajiban perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 % dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan. Hal tersebut didukung dengan pengakuan Legal Manager PT. TPM di Media online tribun news sultra.com, dimana dia menyebutkan pihaknya tidak melakukan inti plasma (bagi lahan) melainkan skema bagi hasil kemitraan, dengan alasan bahwa hal tersebut aspirasi masyarakat, koperasi, tokoh adat dan agama.

Padahal seharusnya Legal Manager PT. TPM memahami bahwa ketentuan pasal 58 itu kewajiban perusahan dan apabila tidak dilaksanakan dikenai sanksi sebagaimana ketentuan pasal 60 UU nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan. Selanjutnya Legal Manager PT. TPM seharusnya memahami yaitu antara pembangunan kebun masyarakat (pasal 58) dengan kemitraan usaha perkebunan (pasal 57) adalah dua hal yang berbeda dan diatur dalam pasal tersendiri dalam UU nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

Fakta menariknya sejak PT. TPM masuk menemui masyarakat dan sosialisasi guna pengembangan tanaman sawit, PT. TPM menyampaikan kepada masyarakat bahwa usaha pengembangan kelapa sawit dibuat sistem kemitraan dengan pembagian yaitu 65 % dan 35 %, namun saat ini apakah pembagian telah sesuai persentase tersebut dan apakah para pemilik lahan semuanya menerima pembagian 35 %, hal tersebut tidak dibuka kepada publik.

FAKTA MENARIK LAINNYA YAITU TERNYATA DALAM DOKUMEN KEMITRAAN LAHAN PENGEMBANGAN KELAPA SAWIT PT. TANI PRIMA MAKMUR, TERSELIP SURAT KESEPAKATAN PELEPASAN/PENYERAHAN TANAH DARI MASYARAKAT KEPADA PT. TANI PRIMA MAKMUR. HAL TERSEBUT DIDUGA KUAT SENGAJA DIBUAT OLEH PT. TPM GUNA PERLINDUNGAN PT. TPM KETIKA KEDEPANNYA ADA TUNTUTAN MASYARAKAT MENGENAI BAGI HASIL KEMITRAAN 65 % DAN 35 %.

Kami menduga juga kolusi antara PT. TPM dengan oknum Pemerintah di Kabupaten Konawe dengan oknum BPN Kabupaten Konawe, senada dengan itu mengenai dugaan pelanggaran Pejabat (Oknum) juga disampaikan oleh Ketua Satuan Tugas berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (KEPPRES RI) nomor 9 tahun 2023, sebagaimana dituliskan media online detikfinance, (jumat 23 Juni 2023).

Harapan kami semoga Satuan Tugas yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (KEPPRES RI) nomor 9 tahun 2023, bisa turun langsung ke Kabupaten Konawe untuk melihat secara langsung aktifitas usaha perkebunan PT. TPM dan dokumen-dokumen perizinan PT. TPM serta dokumen kemitraan PT. TPM dengan Masyarakat dan juga mengenai pelaksanaan pembagian hasil 65 % dan 35 % kepada masyarakat, termasuk dugaan tidak adanya kebun masyarakat sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Hal tersebut kami lakukan guna kepentingan Negara dan Masyarakat.

(*)

Pidana Penipuan Terbukti, PT GMT Yakini Gugatan Perdata Dikabulkan



Surabaya- Berandankrinews.com Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) No. 667/Pdt.G/2022/PN Sby yang dilayangkan Soegiharto Santoso alias Hoky selaku Direktur dari PT. Global Mitra Teknologi (PT. GMT) terhadap Suradi Gunadi selaku tergugat dan Ali Said Mahanes selaku turut tergugat di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (06/06/2023) sudah memasuki agenda Kesimpulan.

Dalam kesimpulannya, Penggugat melalui tim kuasa hukum dari Mustika Raja Law Office, yang terdiri dari Hotmaraja B. Nainggolan, SH., dan Vincent Suriadinata SH., MH., CTA., C.Med., serta Yohanis Selle, SH., mempertanyakan klaim dari pihak Tergugat yang menyatakan pihaknya telah melakukan kelebihan bayar kepada PT. GMT.

Dalil jawaban Tergugat yang menyatakan Tergugat kelebihan bayar sebesar Rp.1.128.787.912 kepada PT GMT, menurut Yohanes Selle, justru membuktikan pihak tergugat tidak konsisten.

Pihak tergugat, ungkap Yohanes, justru pernah menggugat kliennya dan kalah di PN Jakarta Pusat. “Mereka sendiri yang pernah memasukan angka kelebihan membayar saat sidang di PN Jakpus, namun pada sidang ini, angkanya kelebihan bayarnya berbeda dengan yang pernah disampaikan pada gugatan mereka di PN Jakpus,” ujar Yohanes kepada wartawan usai sidang di PN Surabaya, Selasa (6/6/2023).

Berdasarkan Salinan Putusan Perkara Nomor 472/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst atau Bukti T-248 hal. 104, lanjut Yohanes, angka kelebihan membayar versi Suradi Gunadi, ketika itu selaku penggugat, hanya Rp.1.062.888.760, dan saat sekarang di PN Surabaya naik menjadi Rp.1.128.787.912.

Dari 2 (dua) dokumen yang dibuat sendiri oleh Tergugat (Suradi Gunadi) tersebut, tampak nyata terdapat perbedaan besaran angka kelebihan bayar yang dimaksud.

“Untuk hal yang dinyatakan sendiri saja, Tergugat tidak konsisten. Hal ini semakin menunjukan bahwa memang Tergugat hanya mengada-ada saja, bahkan saya mengetahui dari Pak Hoky, bahwa belum pernah ada dalam sejarah dibidang penjualan computer pihak Master Dealer bisa lebih bayar terhadap pihak Distributor, apalagi lebih bayarnya hingga lebih dari Rp 1 Miliar, karena Distributor itu memberi hutang kepada Master Dealer.” tandas Yohanis Selle.

Terkait permasalahan antara PT GMT melawan Suradi Gunadi dan Ali Said Mahanes sebenarnya sangat jelas dan terang benderang karena sudah ada putusan pengadilan.

Menurut penuturan salah satu Kuasa Hukum Penggugat, Vincent Suriadinata, dalil kelebihan bayar yang disampaikan oleh pihak Tergugat sangat bertolak belakang dengan Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar tanggal 05 Desember 2018 sebagaimana Bukti P-5 yang diajukan di persidangan.

Surat yang dibuat sendiri oleh Tergugat tersebut berisi pernyataan Tergugat memiliki kewajiban pada Penggugat dan menyatakan sanggup membayar sebesar Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) dan disertai tulisan akan menjual rumahnya untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat.

“Bukti P-5 menunjukkan memang Tergugat memiliki kewajiban kepada Penggugat. Jika memang Tergugat lebih bayar kepada Penggugat, mengapa Tergugat membuat surat pernyataaan tersebut?,” kata Vincent, Master Hukum lulusan Universitas Indonesia, mempertanyakan.

Lebih lanjut Vincent menerangkan, kelebihan bayar yang didalilkan Tergugat (sesuai keterangan saksi Tergugat) hanya untuk periode jual beli tahun 2016-2017 dan tidak memiliki bukti. “Sedangkan Tergugat telah dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun atas tindak pidana penipuan dalam jual beli yang dilakukan dengan Penggugat dalam periode tahun 2012-2017,” ungkap pengacara muda, yang juga merupakan asessor LSP Pers Indonesia.

Sengketa bisnis antara PT. GMT dengan Suradi Gunadi berawal tahun 2012 sampai tahun 2017, melalui jual-beli barang antar pihak.

Menurut penuturan pihak penggugat Soegiharto Santoso alias Hoky, yang juga berprofesi sebagai wartawan dan menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), pihak Suradi melakukan transaksi pembayaran dengan cara mencicil atau mengangsur.

Namun, lanjut Hoky, meski terus menunggak pembayaran, pihak Suradi justru terus melakukan pembelian barang-barang berikutnya.

Hal ini berlangsung secara terus menerus hingga kewajiban tunggakan pembayaran Suradi kepada PT GMT semakin besar.

Sejak itulah, kata Hoky, PT GMT terpaksa melakukan penagihan kepada pihak Suradi Gunadi. Namun faktanya pihak Suradi tidak menunjukkan itikad baik untuk melakukan kewajiban pembayarannya.

PT GMT lantas menempuh jalur hukum dengan membawa kasus tersebut ke ranah pidana. Setelah sebelumnya digugat perdata oleh Suradi Gunadi sebanyak 3 kali di PN JakPus, tapi semua gugatan pihak Suradi Gunadi gagal, termasuk upaya melakukan kriminalisasi terhadap Direktur PT GMT sebelumnya yakni Lianny Pandoko di Polda Jawa Timur juga gagal.

Sebaliknya, dalam kasus pidana, Suradi Gunadi justru telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan menimbulkan kerugian bagi PT. GMT sebesar Rp 12.217.431.310 berdasarkan Putusan Nomor 527 K/Pid/2020 jo. Putusan Nomor 1270/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst.

Oleh karena itu, Hoky berharap demi keadilan, gugatannya dapat dikabulkan Majelis Hakim dan dapat memutus dengan seadil-adilnya, serta menghukum pihak Suradi Gunadi untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiil sebesar Rp 12.217.431.310, karena secara proses hukum pidana telah terbukti.

Sementara kuasa hukum pihak Tergugat atas nama Nicky alias Sung Cen Chion., SH., MH. saat dimintai komentarnya usai persidangan tidak banyak berkomentar. “Kita hormati saja proses persidangan yang sedang berjalan,” ujarnya singkat.

Sidang yang dipimpin oleh Sudar, SH., M.Hum sebagai Ketua Majelis Hakim dengan hakim anggota masing-masing I Ketut Suarta, SH., MH., dan Suswanti, SH., M.Hum serta Panitera pengganti Didik Dwi Riyanto, SH,. MH. akan memberikan putusan pada hari Selasa, tanggal 20 Juni 2023 pekan depan.***

Cek Masa Berlaku Pajak Kendaraan, Bapenda Bersama Satlantas Polres Nunukan Gelar Patroli Hunting

NUNUKAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kelas A atau lebih dikenal Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Nunukan bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) gelar Hunting untuk menjaring masa berlaku pajak kendaaraan bermotor yang telah habis, Rabu (31/05/2023).

Sebelumnya, bersama dengan hari ini, patroli telah dilaksanakan pada hari senin 29 Mei 2023 yang juga merupakan rangkaian kegiatan.

Selaku Kepala Unit Pelaksan Teknis (UPT) Bappenda Kelas A Wilayah Nunukan, Samsul mengatakan kegiatan ini merupakan hunting untuk mengecek pajak kendaraan bermotor lalu diproses seusai aturan samsat serta dilaksanakan setiap 1 bulan sekali selama 2 dua hari.

“Hari ini kita gelar kegiatan hunting untuk mengecek pajak kendaraan bermotor bersama Satlantas, tetapi tidak semua ditahan hanya yang terlihat plat nomornya tidak ada, masih plat KT ataupun yang tahun 2023, setelah kita cek lalu didata, jika memang pajaknya sudah jatuh tempo langsung kita arahkan ke kantor Samsat untuk pembayaran tetapi jika belum bisa hari ini akan kita kasih surat batas waktu pembayaran selama 7 hari dan kegiatan ini kita laksanakan sebulan sekali dengan waktu 2 hari,” ujar Samsul.

Selanjutnya, Samsul berharap masyarakat dapat segera melakulan pembayaran pajak kendaraan yang telah habis masa berlakunya.

“Kami berpesan untuk masyarakat segera melakukan pembayaran masa berlaku pajak kendaraannya yang telah habis, karena dari pajak itulah masyarakat bisa merasakan salah satunya infrastruktur jalan yang baik,” lanjut Samsul.

Bersama dengan itu, Kepala Unit (Kanit) Turjawali Satlantas Polres Nunukan, IPDA Larwanda menyebutkan prosedur kegiatan bersama Bapenda sesuai TR Korlantas untuk tidak melakukan penindakan secara stationer jadi diubah menjadi patroli hunting dengan teknis yang telah ditentukan.

“Teknis kegiatan hari ini bersama mitra Samsat yakni dengan melakukan patroli hunting karena sesuai TR Korlantas untuk tidak melakukan penindakan secara stationer, lalu dengan menggunakan kendaraan roda dua 1 personil Lantas dan Samsat melakukan patroli sesuai titik yang ditentukan,” ucap Kanit Turjawali Satlantas Polres Nunukan.

Adapun jumlah yang terjaring patroli hunting masa berlaku pajak kendaaraan bermotor yakni ± 20, diantaranya roda 4 sebanyak 3 unit dan sisanya unit roda 2.

(Nam)

Polres Nunukan Musnahkan 7,3 Kg Sabu Dari Sembilan Tindak Pidana

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan gelar press release pemusnahan barang bukti (BB) narkotika golongan I jenis sabu seberat ± 7.364,43 gram di Aula Sebatik Polres Nunukan, Senin (29/05/2023).

Bersama dengan itu, BB dengan berat ± 7.364,43 gram berasal dari 9 tindak pidana kasus Narkotika sabu-sabu di Kab.Nunukan.

Sebanyak 9 orang yang menjadi tersangka, diantaranya 7 laki-laki dan 2 perempuan.

Selaku Kepala Kepolisan Resor (Kapolres) Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, S.IK., M.H menyampaikan bahwa BB sudah diperiksa oleh BNNK Nunukan dan telah mendapat persetujuan dari kejaksaan untuk dimusnahkan.

“Sebelumnya BB sabu-sabu telah diperiksa dan sudah mendapat persetujuan dari kejaksaan untuk melakukan pemusnahan BB hari ini,” ucap Taufik.

Selanjutnya, Kapolres Nunukan menyampaikan jumlah keseluruhan barang bukti sebelum dimusnahkan dan setelah disisihkan ke laboratorium forensik (Labfor).

“Untuk jumlah keseluruhan BB yang akan dimusnahkan dan sebelum disihkan ke Labfor serta persidangan sebanyak ± 7.367,33 g, sedangkan jumlah yang disisihkan untuk Labfor dan pembuktian persidangan masing-masing sebanyak ± 1,45 g, lalu jumlah keseluruhan yang dimusnahkan seberat ± 7.364,43 g,” lanjut Kapolres.

Adapun, seluruh BB sabu-sabu tindak pidana pengungkapan narkotika yang dimusnahkan mulai dari kasus bulan maret minggu ketiga hingga mei 2023.

(Nam)