BNNK Nunukan Geledah Rumah Oknum Pelaku Pengedar Narkoba di Sebatik

NUNUKAN – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan bersama Tim Gabungan melaksanakan penggeledahan sebagai tindak lanjut pengembangan dari hasil penangkapan pelaku pengedar Narkotika bukan jenis tanaman oleh BNN Pusat pada Kamis, 05 Desember 2024 di Sebatik, Kabupaten Nunukan

Dijelaskan oleh Kepala BNNK Nunukan “Anton Suriyadi Siagian, S.H., M.H” kegiatan kali ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku pengedar Narkotika bukan jenis tanaman oleh BNN Pusat berjumlah dua orang dengan dua lokus di Sebatik, Kabupaten Nunukan

“Tadi kita melakukan pengembangan dan penggeledahan dirumah tersangka hasil penangkapan dua orang pelaku oleh BNN Pusat di dua titik lokasi”

Dari hasil penggeledahan tersebut Anton mengungkapkan ditemukan catatan rekening yang telah disita oleh pihaknya untuk segera dikirim ke BNN Pusat guna menjadi pendukung pengembangan penyelidikan lebih lanjut

Anton berpesan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Nunukan agar tidak terjebak dalam penyalahgunaan Narkotika serta mengingatkan apabila sebagai bandar atau kurir yang notabenenya menyembunyikan sesuatu pasti akan ditemui dan akan diproses berdasarkan aturan hukum yang berlaku

“Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Nunukan agar tidak terjebak dalam penyalahgunaan Narkotika” Ujarnya

“Dimanapun jika anda sebagai bandar atau kurir yang notabenenya menyembunyikan sesuatu pasti akan kita temukan dan bila anda tidak berada di Kabupaten Nunukan mencoba melakukannya dengan mentransfer pasti akan ditemukan juga. Oleh karena itu barangsiapapun yang melanggar peraturan perundang-undangan tentang Narkotika tanpa hak memiliki baik Golongan 1 manapun Golongan 2 adalah merupakan pelanggaran Hukum” Tegas Anton

Ia juga berharap kedepannya masyarakat Kabupaten Nunukan lebih proaktif dan peduli terhadap penyalahgunaan Narkotika sebab selain merusak fisik dan mental, Narkotika juga dapat merusak struktur tatanan sosial

“Kedepannya saya berharap kepada masyarakat Kabupaten Nunukan lebih proaktif dan peduli terhadap penyalahgunaan Narkotika khususnya di tengah-tengah keluarga anda karena Narkotika itu itu bukan hanya merusak fisik tapi juga merusak struktur tatanan sosial” Tutupnya

Ndra (Tim Redaksi)

Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti dari 90 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang berkekuatan hukum tetap di Halaman Kantor Kejari Nunukan, Jumat (29/11/2024).

Terlihat hadir pada kegiatan, Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid, S.E., M.M., Ph.D, Kepala Kejari (Kajarai) Nunukan, Fatoni Hatam, S.H., M.H, Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K, Danlanal Nunukan, Letkol Laut (P) Handoyo, Dansatgas Pamtas RI-Mly Yonarmed 11 Kostrad, Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra, Kepala BNNK Nunukan,Anton Suriyadi Siagian, S.H., M.H, Kepala KSOP Nunukan, Ahmad Kosasi, S.H, Kodim 0911/Nunukan, serta Bea Cukai Nunukan dan jajaran Kejari Nunukan.

Selaku Kajari Nunukan, Fatoni Hatam mengatakan Kejari melakukan eksekusi pemusnahan terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kejari Nunukan selaku eksekutornya, hari ini akan melakukan eksekusi pemusnahan barang bukti diantaranya Narkoba, senjata api, senjata tajam dan sebagainya terhadap 90 perkara,” sebut Fatoni Hatam.

Lebih lanjut, Kajari Nunukan tersebut menyebutkan bahwa barang bukti berasal dari 42 perkara Narkotika, 13 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dan 35 perkaran orang dan harta benda (Oharda) yang berkekuatan hukum tetap.

“Barang bukti yang dimaksud adalah dari 90 perkara yang bekekuatan hukum tetap yakni 42 perkara Narkotika, 13 perkara TPUL dan 35 perkara Oharda,” uca Kajari Nunukan.

Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika yang disisihkan untuk persidangan dan sisa laboratorium netto ± 20,62 gram, senjata api, senjata tajam, besi, potongan kayu, baju, alat hisap sabu (bong) serta plastik.

Pemusanahan narkotika dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air, diaduk hingga larut, lalu di buang.

Sedangkan, barang bukti senjata api dan sebagainya dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda sehingga tidak dapat digunakan kembali.

Terakhir, dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar terhadap barang bukti berupa baju, plastik dan bong serta barang bukti lainnya.

(nam/nam)

687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi menjaring 687 warga negara asing dalam operasi Jagratara yang dilaksanakan pada 270 titik di seluruh Indonesia pada 12 s.d. 15 November 2024. Operasi ini merupakan bagian dari program 100 hari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang resmi berdiri pada Oktober lalu.

Dalam Jagratara kali ini, sebanyak 50 Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian turun melaksanakan operasi.

Untuk menjalankan Operasi Jagratara, Pit Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam menginstruksikan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Barron Ichsan melakukan pengendalian dan komando secara terpusat.

Dari seluruh unit pelaksana teknis yang menjalankan operasi, Kantor Imigrasi Surabaya merupakan kantor imigrasi yang melakukan pengawasan WNA terbanyak dengan jumlah WNA yang dijaring sebanyak 92 orang, diikuti Kantor Imigrasi Batam sebanyak 64 orang dan Kantor Imigrasi Tanjung Priok sebanyak 48 orang.

“Dari 687 WNA yang kami jaring, 128 di antaranya kami tindaklanjuti. Kasusnya bermacam-macam, mulai dari berkegiatan tidak sesuai izin tinggal yang diberikan, hingga masuk dan tinggal secara ilegal di Indonesia,” ujar Godam, Senin (18/11/2024).

Lebih lanjut Godam menjelaskan, kasus-kasus kegiatan WNA yang tak sesuai dengan izin tinggal antara lain, indikasi prostitusi, bekerja sebagai terapis dan layanan kecantikan di salon, juru masak, berdagang pakaian, berdagang rokok elektrik hingga menjadi mandor proyek.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menteri Imipas), Agus Andrianto menjelaskan bahwa tujuan utama Operasi Jagratara adalah untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.

“Operasi ini menjadi semakin penting mengingat meningkatnya jumlah pendatang, terutama di sektor pariwisata dan investasi,” jelas Agus.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi telah melaksanakan tiga operasi Jagratara sepanjang 2024 dengan lebih dari 3000 WNA yang terjaring. Plt Dirjen Imigrasi menekankan, beberapa operasi akan terus dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi guna memastikan WNA yang datang dan berada di Indonesia adalah mereka yang berkualitas.

“Sesuai arti nama Jagratara, yaitu “selalu waspada”, jajaran Imigrasi akan mewaspadai seluruh potensi pelanggaran dari orang asing di seluruh Indonesia. Ini untuk membantu menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap Imigrasi,” tutup Menteri Imipas.

(Humas Direktorat Jenderal Imigrasi/nam)

Nekat Curi Uang 109 Juta Rupiah, Polisi Amankan Seorang Pria di Nunukan

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui Polsek KSKP Tunon Taka menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian uang tunai di sebuah rumah Jalan Manunggal Bhakti, RT.011, Kelurahan Nunukan Timur, Kamis (21/11/2024).

Pelaku W (25) melakukan pencurian uang sebanyak Rp 109.200.000,- (Seratus Sembilan Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).

Selaku Kapolsek KSKP Tunon Taka, Rizal Muhammad menjelaskan kronologis kejadian, bermula sang korban NA (23) melaporkan bahwa telah kehilangan uang yang disimpan dalam sebuah lemari.

“Pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekira pukul 19.10 wita, pelapor kehilangan Rp 109.200.000 (Seratus Sembilan Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) yang di simpan di dalam lemari di rumah Pelapor, terakhir pelapor memeriksa pada tanggal 19 oktober 2024, uang tersebut masih ada di dalam lemari namun saat di cek lagi pada tanggal 16 November 2024 uang tersebut sudah tidak ada,” sebut Rizal Muhammad.

Lebih lanjut, Ia mengungkapkan modus operandi pelaku yang melakukan pencurian secara bertahap atau berturut-turut sebanyak 7 kali dengan waktu yang berbeda.

“Pelaku merupakan tetangga korban, sehingga pelaku mengetahui situasi rumah korban pada saat rumah korban kosong pelaku masuk lewat pintu depan yang tidak terkunci setelah itu pelaku masuk kamar korban dan membuka lemari yg kuncinya menempel, dimana pelaku mengambil uang milik korban sebanyak 7 kali di waktu yang berbeda,” ungkapnya.

“Pertama pada 28 Oktober 2024, pelaku mengambil Rp 14.200.000,- (Empat Belas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), kedua pada 04 November 2024 dengan jumlah Rp 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah), ketiga 06 Nobember 2024 sebanyak Rp 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah), keempat pada 09 November 2024 dengan jumlah Rp 20.000.000 ,- (Dua Puluh Juta Rupiah), kelima 14 November 2024 sejumlah Rp 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah), keenam 15 November 2024 sebanyak Rp 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) dan terakhir dihari yang sama sebesar Rp 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah), seluruh operandi dilakukan sekitar 08.00-09.00 WITA,” lanjutnya.

Pelaku berhasil diamankan di JI TVRI Kel. Nunukan Timur dan mengakui bahwa dia telah melakukan pencurian dan ditemukan sebagian barang bukti (BB) dalam penguasaan pelaku.

Selanjutnya, Kapolsek KSKP Tunon Taka Nunukan, mengatakan saat diperiksa, ditemukan benerapa barang bukti dan sisa uang curian sebesar Rp 10.576.000.- (Sepuluh Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah).

“Untuk uang sisa hasil curian yang belum pelaku gunakan yakni senilai Rp 10.576.000.- (Sepuluh Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah) dan untuk uang hasil curian tersebut sudah digunakan oleh pelaku untuk membeli barang barang dan juga digunakan oleh pelaku untuk berfoya foya,” terang Kapolsek KSKP Tunon Taka Nunukan.

Adapun pelaku dipersangkakan pasal 362 KUH Pidana JO Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Barang bukti yang ditemukan diantaranya:

  • 1 buah tas kecil wama hijau tosca,
  • 1 buah tas kecil wama hitam bertuliskan Arsola,
  • 1 buah tas kecil kulit warna biru dongker,
  • Uang tunai sebanyak Rp. 10,576,000-(Sepuluh juta lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah),
  • 1 unit Handphone merek Iphone 13 warna putih berikut dengan box Handphone warna putih,
  • 1 buah charger Handphone merek INBOX wama hitam, kabel charger wama merah,
  • 1 buah kabel charger Handphone merek INBOX warna abu-abu,
  • 1 buah charger Handphone type o wama putih,
  • 1 buah charger wirales wama putih,
  • 4 buah chasing handphone Iphone 13,
  • 1 buah power bank merek V-GeN wama hitam,
  • 1 buah rokok elektrik merek HOTCIG R243 warna merah berikut dengan box wama putih,
  • 1 buah gear rokok elektrik wama hitam berikut dengan box warna hitam dan hijau,
  • 1 buah tas genggam wama hitam merek EIGER,
  • 1 buah tabung liquid rokok elektrik merek IMORTAL warna hitam bertuliskan GRAPE BUBBLEGUM,
  • 1 pasang sepatu kets wama putih merek ANDO
  • 1 lembar baju kaos lengan pendek wama hijau merek EIGER
  • 1 lembar baju kaos lengan pendek wama putih merek PERMANENT bertuliskan OFF WHITE,
  • 1 lembar baju kaos warna putih merek LACOSTE,
  • 1 lembar baju singlet wama putih merek HIGS,
  • 1 lembar celana pendek warna abu-abu bertuliskan STONE ISLAND,
  • 1 lembar celana kain wama hitam merek JCC,
  • 1 lembar celana panjang wama hitam merek STAR KING.

(nam/nam)

Amankan 960 Kosmetik Ilegal di Dermaga Bambangan, Dansatgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad: Kami akan terus tingkatkan pengawasan di wilayah perbatasan

NUNUKAN – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Republik Indonesia (RI) – Malaysia Batalyon Artileri Medan (Yonarmed) 11 Kostrad Pos Bambangan bersama tim gabungan TNI-Polri berhasil mengamankan kosmetik ilegal asal Malaysia di Dermaga Bambangan, Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat, Senin (18/11/2024).

Kosmetik ilegal yang berhasil dimanakan diantaranya sebanyak 960 pcs merek Yanko yang diduga diselundupkan dari Malaysia.

Selaku Komandan Satgas Pamtas (Dansatgas) Yonarmed 11 Kostrad, Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra, mengungkapkan bahwa upaya penggagalan ini dilakukan saat tim gabungan melaksanakan patroli pengecekan di sekitar Dermaga Bambangan, dimana saat menyisir area tepi dermaga, empat personel Pos Bambangan yang dipimpin Serma Juri bersama Tim Gabungan menemukan dua kantong plastik besar berwarna hitam.

“Setelah diperiksa, dua kantong plastik tersebut berisi 40 bungkus kosmetik merek Yanko, yang jumlah keseluruhannya mencapai 960 pcs. Barang-barang ini diduga kuat diselundupkan dari Malaysia tanpa izin resmi,” jelas Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra.

Pengungkapan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad bersama aparat gabungan dalam menjaga perbatasan Indonesia-Malaysia dari berbagai kegiatan ilegal, termasuk penyelundupan barang yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah perbatasan, terutama di titik-titik rawan seperti dermaga dan jalur-jalur tikus, guna mencegah kegiatan ilegal,” pungkas Letkol Arm Gde Adhy.

Adapun barang bukti kini diamankan di Pos Satgasmar Pam Ambalat XXX Bambangan selanjutnya, selanjutnya akan diserahkan ke pihak Bea Cukai Kabupaten Nunukan untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

(Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad/nam)