AJI Kendari Mengutuk Penikaman Jurnalis di Baubau

KENDARI – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari mengutuk keras kasus penikaman seorang jurnalis di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, bernama LM Irfan Mihzan oleh dua orang tidak dikenal.

Jurnalis kasamea.com itu diserang menggunakan senjata tajam oleh dua orang tidak dikenal menggunakan topeng tepat didepan rumahnya di Kelurahan Waruruma, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (22/07/2023). Akibat serangan itu Irfan mengalami luka di dua tanganya. Ia mendapat 20 jahitan di tangan kanan dan 10 jahitan di lengan kiri.

Kejadian yang menimpa jurnalis LM Irfan Mihzan di Kota Baubau diduga merupakan buntut dari pemberitaanya mengenai kasus dugaan korupsi pembangunan bandara kargo di Buton Selatan. Penikaman yang terjadi merupakan tindakan teror dan mengancam keselamatan jurnalis.

Diketahui sebelumnya, pada 5 Juli 2023 lalu, korban sempat menerima ancaman baik diri pribadi juga keluargaya dari oknum pejabat salah satu dinas di Kabupaten Buton Selatan.

Ancaman melalu pesan WhatsApp. Atas kasus penikaman jurnalis di Kota Baubau oleh dua orang tak dikenal tersebut, AJI Kendari menyatakan sikap :

1. Mengutuk keras teror tindakan yang mengancam keselamatan dan nyawa jurnalis kasamea.com oleh orang tak dikenal di Kota Baubau.

2 Mendesak Polres Baubau untuk mengusut dan menangkap pelaku penikaman jurnalis kasamea.com 1x 24 jam.

3. Mengecam tindak pengancaman oknum pejabat salah satu dinas di Pemda Buton Selatan berinisial DD terhadap jurnalis Kasamea.com terkait masalah pemberitaan.

4. Meminta semua pihak di Kota Baubau dan sekitarnya, untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Sebab, jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

5. Tindakan penikaman dua orang tak dikenal terhadap jurnalis kasamea.com merupakan bentuk teror dan ancaman nyata terhadap keselamatan pers dan kerja jurnalistik di Kota Baubua.

6. Meminta Bupati Buton Selatan untuk memberikan sanksi keras terkait pengancaman via whattsapp yang terima jurnalis kasamea.com.

7. AJI Kendari meminta semua pihak menghormati kerja-kerja jurnalistik. Jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi. Pihak yang keberatan dengan produk jurnalistik untuk menyelesaikannya dengan menempuh prosedur UU No 40 Tahun 1999 tentang pers dan tidak menempuh cara diluar itu.

8. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara (Pasal 4 ayat 1 UU Pers)

Kendari, 22 Juli 2023

Narahubung:

081355361022

082290169603

085394772606

08114053830

(*)

Konsorsium Masyarakat Sultra Melakukan Aksi Unjuk Rasa di Kejaksaan Agung RI

JAKARTA – Konsorsium Masyarakat Sultra Mengugat Kembali melakukan aksi unjuk rasa untuk ketiga kalinya di Kejaksaan Agung RI pada Rabu, (18/07/2023)

Aksi unjuk rasa tersebut menuntut Kejagung RI agar segera memanggil dan menangkap saudara ACG yang diduga adalah salah satu aktor kasus korupsi PT. Antam yang telah bergulir dalam Kejati Sultra dan telah menetapkan empat orang tersangka

Jendral Lapangan Arnol Ibnu Rasyid, Menyampaikan dalam orasinya bahwa pihaknya menduga kuat kalau ACG merupakan aktor penting dalam pusaran tindak pidana korupsi (Tipikor) di wilayah IUP PT. Antam UBPN Konut yang saat ini bergulir di kejaksaan tinggi (Kejati Sultra.

“kami duga kuat ACG adalah salah satu aktor dibalik masifnya kasus korupsi PT. Antam yang telah bergulir di Kejati Sultra dan telah menetapkan empat orang tersangka namun anehnya ACG tidak ikut dalam penetapan tersangka tersebut”

“Seolah Aparat Penegak Hukum (APH) tidak cukup mempunyai nyali untuk memanggil ACG agar segera ditindak secara hukum ataukah ACG mempunyai Kordinasi yang cukup kuat sehingga tidak gampang tersentuh hukum “

Lebih lanjut Arin Fahrul Sanjaya, Kordinator lapangan juga menegaskan agar Kejagung RI segera menetapkan ACG sebagai tersangka.

“ACG ini harus untuk kemudian segera ditetapkan tersangka, mengingat kerugian negara yang ditimbulkan oleh mereka itu mencapai triliunan rupiah, kami juga menduga kuat ACG telah melakukan penjualan ore ilegal serta kerap melakukan ilegal mining di Blok mandiodo Kab. Konawe Utara dengan bermodalkan jalur Kordinasi”

“Selain itu Hubungan kedekatan antara ACG dan salah satu Direktur PT. Antam inisial NK tentu saja dapat memuluskan perbuatan melawan hukum tersebut”

“Kembali kami tegaskan bahwa Kejagung RI harus segera memanggil dan tersangkakan ACG atas dugaan kasus korupsi PT. Antam di Kab. Konawe Utara dan kami tidak akan pernah berhenti mempresur sebelum di tersangkakan” Tutup Arin Fahrul.

(*)

Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Klas II Kendari kembali diterpa isu miring soal pengawasan narapidana

KENDARI – Agar leluasa menggunakan Handphone (HP) untuk Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Kendari para Warga Binaan yang menggunakan HP tersebut mengaku dikenakan pungutan Rp 1 juta rupiah per bulan. Selasa (19/7/2023 ).

”dugaan di Lapas Klas II Kendari, adanya penarikan uang untuk penggunaan HP tiap satu bulan itu jelas pungli, padahal Halinar ( HP, pungli dan narkoba ) adalah hal yang sangat di larang ” ujar Ketua DPC PPWI Kabupaten Konawe.

Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Konawe, Andi Ifitrah kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) saat melakukan audiens bersama beberapa rekan-rekan PPWI.

Lanjut kata Andi Dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
( UU 12/1995 ) dijelaskan bahwa Lembaga Pemasyarakatan (“LAPAS”) adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan Artinya, setiap orang yang ditempatkan di LAPAS telah selesai menjalani proses hukum melalui Persidangan di Pengadilan dan kini sedang menjalani masa hukumannya berupa pidana hilang kemerdekaan. Pidana hilang kemerdekaan tersebut berarti para narapidana di dalam LAPAS tidak mempunyai kehidupan bebas selayaknya setiap orang yang berada di luar LAPAS.

Lanjut di tempat yang sama Dari pihak Lapas Klas II sama sekali tidak membenarkan penggunaan HP di dalam lapas baik predaran maupun pengguna HP itu sendiri dan apabila kedapatan kami akan menindaki warga binaan yang kedapatan melanggar,” tambahnya.

Untuk menindaklanjutinya pelanggaran tersebut, kata KPLP, pihaknya akan melakukan Berita Acara Pemeriksaan dan jika ada warga binaan ketahuan maka akan dipindahkan ke sel trap Lapas

Menurutmya itu melanggar Pasal 4 huruf J Permenkumham 6/2013 yang berbunyi, Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya.

“Dari pihak Lapas sama sekali tidak membenarkan penggunaan HP di dalam lapas baik predaran maupun pengguna HP itu sendiri dan apabila kedapatan kami akan menindaki warga binaan yang kedapatan melanggar,” tambahnya.

Masih di tempat yang sama kata Andi ifitrah Kami duga warga binaan yang memiliki HP didalam Lapas ini, rata rata di gunakan untuk berbuat tindak pidana, melakukan aksi tipu tipu atau transaksi yang lain, sudah biasa disini pak ” jelasnya.

Adapun Dana hasil pungutan HP tersebut itu dikumpulkan kepada BANG NAPI salah satu penghuni lapas yang tidak ingin diketahui namanya

” lanjut kata Bang Napi Ada yang bertugas untuk menarik pungutan tersebut tiap bulan kemudian di serahkan kepada oknum petugas ” limbuhnya

Ketua DPC PPWI KONAWE memberikan atensi khusus jika kalapas Kendari, tidak mengindahkan Aduan laporan kami, Terkait adanya pembiaran pengunaan hp untuk napi narkoba dan lainnya, maka dalam waktu dekat ini saya dan teman teman akan lakukan AKSI unjuk rasa atas dugaan tersebut.ucapnya

Penggunaan Handphone didalam Lapas yang tidak di kontrol dikhawatirkan dapat menjadi salah satu pintu masuk melakukan tindak pidana, Ketua DPC PPWI imbuhnya (red).

(*)

Seorang Wanita Desa Binalawan Ditangkap Polisi Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu

NUNUKAN – Personel Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) mengamankan seorang wanita berinisial JUM (39) diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis Sabu. Puluhan bungkus plastik sabu seberat ± 6,45 gram di temukan polisi di Jl. Kampung Tellang, Desa Binalawan Kabupaten Nunukan, Jumat (14/07/2023).

Selaku, Personel opsnal Satreskoba mengungkapkan kronologis penangkapan wanita diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

“Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat adanya seorang wanita diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu di desa binalawan. Personel Opsnal Satreskoba kemudian melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi yang didapatkan,” ungkap Satreskoba

“kemudian, personel Opsnal melihat seorang perempuan yang dicurigai sedang mengendarai sepeda motor dan langsung memberhentikan lalu menggeledah dan ditemukan bungkusan plastik yang didalamnya terdapat barang yang diduga Narkotika Gol I jenis sabu sebanyak 51 bungkus dengan ukuran berbeda bentuk. Barang bukti dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Satreskoba

“selanjutnya, hasil introgasi diperoleh keterangan pelaku bahwa Narkotika Gol I jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang perempuan yang bernama KH yang tinggal di wilayah Sei. Melayu Malaysia dengan cara dibeli seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah),” tutup Satreskoba.

(*)

Polisi Menangkap 2 Orang Pelaku Pencurian Mesin Tempel 15 PK di Sebatik

NUNUKAN – Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur meringkus Ahmad dan Juslan, tersangka pencurian mesin tempel 15 PK (Paardenkracht) Yamaha Enduro milik korban Syamsuddin (49) warga Jl. H. Kambolong, Minggu (16/07/2023).

Selaku Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sebatik Timur, Iptu Ricko Veandra mengungkapkan kronologis kejadian tindak pidana pencurian.

“Ketika hendak melaut, korban kaget melihat perahunya yang berada di sungai, mesinnya sudah hilang. Korban sempat mencari dan bertanya-tanya kepada masyarakat, namun tidak menemukan sehingga korban langsung melaporkan kepada kepolisian pada Sabtu 15 Juli 2023,” ucap Iptu Ricko Veandra.

Unit Reskrim Polsek Sebatik yang menerima laporan langsung menggelar penyelidikan. Dari hasil olah TKP, polisi mendapatkan informasi identitas mengarah kepada dua pelaku.

“Ahmad diringkus saat berada di rumahnya dan Juslan saat berada di sekitar desa Balansiku, kedua pelaku membenarkan telah mencuri mesin milik Syamsuddin, mereka bekerjasama mencuri mesin yang terpasang diperahu korban,” lanjut Iptu Ricko Veandra.

“Selanjutnya, Kedua pelaku diamankan di Polsek Sebatik Timur dengan sangkaan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutup Iptu Ricko Veandra.

(*)