Rampas Kendaraan Konsumen Tanpa Prosedur, Herman Pakaya Laporkan PT ACC Finance




Gorontalo -Berandankrinews.com. Herman Pakaya melaporkan PT. ACC Finance ke Polda Gorontalo pasca perampasan dan pembodohan nasabah tanpa prosedur yaitu mobil Grand Max dengan nomor polisi DM 8030 CD miliknya diambil paksa _debt colector,_ Rabu (04/07/23). Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp92.000.000,- (sembilan puluh dua juta rupiah).

Kepada penyidik di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo, korban mengatakan kalau angsurannya hanya menunggak dua bulan yaitu Juni-Juli 2023 dengan rincian setoran per bulan sebesar Rp3.680.000,- (tiga juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah), dan jika dikali dua bulan menjadi Rp7.760.000 (tujuh juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah). Selain itu, korban juga telah mengadu peristiwa tersebut ke PPWI, yang diketuai Wilson Lalengke S,Pd., M.Sc. M.A., Rabu (19/07/23).

Dimana dalam hal ini, Wilson Lalengke Alumni PPRA-48 Lemhanas RI Tahun 2012 tersebut mengatakan bahwa PPWI akan mengawal kasus tersebut hingga ke pengadilan. “Kami akan berusaha mengawal kasus ini hingga korban mendapatkan keadilan,” ujar Tokoh Pers Nasional yang getol membela masyarakat yang terzolimi.

Korban sangat menyayangkan itikad baiknya untuk melunasi tunggakannya tidak digubris pihak ACC Finance. Tidak sampai di situ, korban yang telah berupaya beritikad baik akhirnya pasrah saat digiring ke Kantor ACC finance untuk dipaksa untuk menandatangani surat penyerahan kendaraan secara sukarela kepada perusahaan tersebut.

“Saya telah dipaksa dan dibodohi agar menandatangani surat penyerahan kendaraan secara sukarela kepada perusahaan tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya, pada keesokan hari setelah mobilnya ditarik, Herman Pakaya masih berupaya membayar tunggakannya selama dua bulan dan biaya penarikan agar mobilnya bisa dikembalikan, akan tetapi pihak PT. ACC Finance menyatakan bahwa sistemnya sudah _diclose_ (sudah tutup) dan harus membayar lunas. “Saya sudah berniat baik untuk membayar tunggakan dua bulan dan denda mobil saya, tapi ACC finance mengatakan telah tutup dan harus membayar lunas ” ungkap Herman Pakaya

Menurut Herman, tindakan penarikan kendaraan secara sepihak adalah perbuatan melawan hukum. “Tindakan penarikan kendaraan tanpa prosedur itu melanggar hukum dan harus ditindak tegas,” harapnya.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum-oknum _dept colector_ dan perusahan pembiayaan banyak terjadi di Gorontalo. “Kami berharap atas kejadian ini Majelis Hakim akan memberikan keputusan yang adil. Hanya dengan tunggakan dua bulan, mobil saya ditarik dan disita. Jelas-jelas ini tidak adil dan sangat merugikan konsumen. ACC finance yang hanya mau enaknya saja, sementara kerugian konsumen tidak diperhitungkan. Kami menduga ada “bisnis gelap” yang dilakukan ACC finance ,” tandas Herman pakaya.

Lanjutnya, penarikan kendaraan mobil oleh _debt colector_ atau pihak eksternal di jalan raya adalah perampasan. Kepada awak media, Herman Pakaya menyampaikan dugaannya bahwa penarikan kendaraan mobil seperti itu terindikasi bisnis gelap antara oknum _dept colector_ dan PT ACC finance untuk mendapatkan keuntungan sepihak, karna mobil tersebut sudah dijual di portal jual beli mobil bekas. Seharusnya para oknum tersebut harus diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

“Apalagi yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang resmi, itu perampasan dan melanggar hukum sehingga harus ditindak,” tegasnya.

Herman Pakaya menuturkan, mestinya baik _debt colector_ maupun PT. ACC Finance tidak serampangan menarik kendaraan mobil khususnya tunggakan yang tinggal beberapa bulan. “Proses eksekusi atau penarikan kendaraan _debt colector_ harus dilengkapi dengan adanya sertifikat fidusia, surat kuasa atau surat tugas penarikan, kartu sertifikat profesi, dan kartu Identitas,” katanya lagi.

Meski demikian, penyitaan kendaraan harus dilakukan dengan prosedur yang benar dan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Ancaman hukuman bagi pihak _debt colector_ maupun perusahan pembiayaan yang melakukan penarikan secara paksaan dapat dikenakan pidana.

Prosedur penyitaan kendaraan harus memahami UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. UU tersebut menerangkan fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Terkait masalah ini, Herman akan kawal hingga ke pengadilan. “Saya berharap polisi bersikap adil dan tegas terhadap oknum-oknum _dept colector_ maupun perusahaan yang seenaknya menyita kendaraan. Hal ini terkesan instruksi Presiden Jokowi dan Kapolri diabaikan, padahal Presiden secara tegas telah memerintahkan jajaran Polri untuk tidak memberi ampun kepada _debt colector_ dan finance yang terbukti melakukan penarikan dan perampasan kendaraan mobil. Kalau jajaran di bawahnya tidak melaksanakannya, ini patut dipertanyakan,” pungkas Herman.

Sementara itu, SPKT Polda Gorontalo saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa laporan sudah diterima satu minggu, namun salah satu Anggota Kepolisan mengatakan bahwa Penyidik sedang keluar daerah, nanti sepulangnya dari luar daerah akan diproses laporan aduan tersebut.

Dijelaskan juga bahwa laporan tersebut terindikasi pidana pembodohan, penipuan/perbuatan curang sebagaimana diatur UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Akibat kejadian tersebut, korban tidak hanya mengalami kerugian materi tapi juga imateril, dimana mobil miliknya yang dikredit menggunakan uang muka DP ditambah angsuran yang telah dibayarkannya kepada perusahan pembiayaan. (Tim/Red)

Trend Pembunuhan Berencana Merambah Anak-anak, Wilson Lalengke: Perlu Pembenahan Pendidikan Moral di Keluarga

JAKARTA – Kasus pembunuhan seorang anak remaja bernama Matthew Panelewen (17) yang diduga kuat dilakukan oleh temannya, Tio (17) dan rekannya, Kidek, di Sulawesi Utara akhir Juni 2023 lalu perlu menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan masyarakat di negeri ini. Betapa tidak, kejadian mengenaskan itu bisa dipandang sebagai trend kejahatan baru di kalangan anak-anak. Anak di bawah umur ternyata telah mampu merencanakan sebuah aksi pembunuhan terhadap sesama manusia dan mengeksekusi rencananya itu dengan sukses.

“Kasus yang selama ini sering terjadi di kalangan anak-anak baru sebatas perkelahian, tawuran antar kelompok siswa, dan bully-membully. Perkara-perkara itu masih dikategorikan sebagai kenakalan anak atau remaja. Namun ternyata, di Manado sana, anak-anak sudah berpikir jauh, merencanakan sebuah tindakan sadis untuk memberi pelajaran kepada rekannya melalui aksi pembunuhan. Fenomena mengerikan itu sangat perlu mendapat perhatian agar tidak menjadi trend kejahatan yang meluas di kalangan anak dan remaja di tanah air,” jelas Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, kepada media ini, Jumat, 28 Juni 2023.

Hal tersebut disampaikannya sebagai ungkapan keprihatinan mendalam atas kasus yang cukup menghebohkan masyarakat Sulawesi Utara dalam kurun waktu sebulan terakhir ini. Seseorang yang berangkat dari kediamannya, kata mantan Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) SMAN Plus Provinsi Riau ini, dengan membawa senjata tajam seperti pisau, parang, tombak, dan alat melukai lainnya, ataupun senjata api, hampir dipastikan yang bersangkutan merencanakan sesuatu dengan menggunakan peralatan tersebut.

“Memang bisa saja benda tajam atau senjata api dibawa-bawa untuk tujuan beladiri atau menakut-nakuti jika bertemu lawan yang akan mencelakakannya. Namun, poin-nya adalah bahwa sipembawa sajam itu telah menyimpan rencana dalam dirinya untuk menggunakan alat tersebut. Itulah sebabnya, dalam banyak kasus dan kesempatan, aparat keamanan kerap melarang dan menindak orang yang membawa senjata tajam,” imbuh tokoh pers nasional yang dikenal gigih membela warga terzolimi di berbagai tempat di tanah air.

Sebagai informasi terkait kasus pembunuhan anak-anak, Matthew Panelewen oleh Antonio Junior Pondaag alias Tio dan Rhidel Septian Latumahina alias Kidek, berikut dituturkan kronologi singkatnya.

Pada Selasa, 27 Juni 2023, Matthew, Tio bersama pacarnya, dan Kidek menghadiri acara perayaan ulang tahun rekan mereka berinisial B. Saat itu, pacar Tio yang diketahui bernama Alicia diduga mabuk berat sehingga ketika ikut berdisko-ria, dia terjatuh. Mengetahui pacar temannya terjatuh, Matthew bernisiatif mendekati dan membantunya bangun dan berdiri kembali. Melihat hal tersebut, Tio ternyata kurang berkenan dan bertanya kepada rekannya yang ada di sana, mengapa Matthew mendekat-dekat ke pacarnya itu.

Esoknya, Rabu, 28 Juli 2023, Matthew menghadiri peringatan ulang tahun temannya yang lain lagi, di Talawaan, sekitar 30 menit perjalanan darat dari Manado. Walau tanpa diundang, ternyata Tio, Kidek, dan rekan-rekannya juga hadir di acara tersebut. Dari fakta persidangan yang sedang berlangsung secara marathon beberapa hari ini terungkap bahwa Tio telah mempersiapkan sebilah pisau yang dimasukan ke dalam hoody (semacam jaket yang berpenutup kepala – red) yang dipakainya malam itu.

Selama acara berlangsung, tidak ada tanda-tanda terjadinya sesuatu yang dapat menimbulkan kegaduhan atau pertikaian antara Tio dengan korban Matthew. Bahkan, masih dari keterangan para saksi di persidangan kasus ini, Tio sempat bergoyang-disko dan Matthew persis ada di sampingnya. Petaka datang usai tuan rumah mempersilahkan para tamu kembali ke rumah masing-masing sekitar pukul 12.00 tengah malam itu.

Setelah keluar dari tempat acara, Tio yang sudah merencanakan untuk “kita mo bage pa Matthew” (saya mau hajar Matthew -red) mendekati korban dan merangkulnya. Tanpa berprasangka buruk apa-apa, Matthew membalas rangkulan itu dengan merangkul bahu sang calon pembunuhnya. Sambil merangkul itu, Tio mengajak Matthew berjalan beriringan menjauh dari lokasi acara, ke tempat sepi dan gelap. Di belakang mereka ikut Kidek dan beberapa rekan Tio.

Sesampainya di tempat yang dianggap sepi dan jauh dari pandangan orang-orang, peristiwa mengenaskan itupun terjadi. Bersama Rhidel Septian Latumahina alias Kidek, Antonio Junior Pondaag alias Tio sukses melampiaskan dendamnya terhadap temannya sendiri, Matthew Paneleweng. Tidak hanya dianiaya secara bersama-sama, ternyata sebuah pisau tertancap di dada samping kiri dekat ketiak Matthew. Berdasarkan hasil atopsi jenazah korban, tusukan benda tajam sedalam 20 centimeter dikuti pendarahan hebat itu diduga kuat sebagai penyebab kematian Matthew.

Tio dan Kidek kini meringkuk di tahanan dan sedang menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana. Jaksa Penuntut Umum atas kasus tersebut mendakwa mereka dengan dakwaan berlapis. JPU menerapkan pasal Kesatu Primair Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Kedua Primair Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk mengantisipasi berkembangnya ‘virus pembunuhan berencana’ di kalangan anak dan remaja, Wilson Lalengke menegaskan pentingnya mendorong adanya kesadaran untuk memberlakukan pendidikan moral yang ketat di dalam keluarga-keluarga Indonesia. Pola pengasuhan dan pendidikan nilai-nilai moral kepada anak di rumah tangga dapat mengadopsi sistem pendidikan moral yang diterapkan di negara-negara yang dikenal memiliki tata cara hidup bermasyarakat yang baik dan menghargai kemanusiaan.

“Saya pernah ke Jepang tahun 2000 dalam program Persahabatan Pemuda Indonesia Jepang. Di sana saya terkagum-kagum melihat anak-anak usia 3-4 tahun yang mampu mengelola dirinya sendiri, tanpa banyak disuruh ini-itu, diperintah terlebih dahulu baru berperilaku sesuai tata cara hidup yang dikehendaki anggota keluarganya. Saat itu saya menjalani program homestay di salah satu keluarga Jepang selama 3 hari. Saya lihat anak-anaknya yang masih kecil-kecil sangat sopan, tertib, disiplin, dan bisa menjaga kebersihan,” ungkap lulusan Fakultas Ilmu Pendidikan dan Keguruan Universitas Riau (FKIP UNRI) ini mengenang pengalamannya ke Jepang lebih 20 tahun lalu.

Jika kita lihat warga Jepang dimana-mana saja mereka berada, sambung Wilson Lalengke, sangat tertib, santun, ramah, suka membantu, tidak rebutan saat antri, saling memotivasi, dan ketat dalam hal menjaga kebersihan, hal-hal itu di-didik-kan kepada mereka semenjak di rumah. “Pendidikan ahlak dan moralitas itu dilakukan di rumah tangga oleh orang tuanya, bukan hanya oleh guru di sekolah atau masyarakat di luar rumah. Justru sekolah dan masyarakat adalah tempat menerapkan nilai moral yang didapatkan dari rumah. Mereka akan dinilai oleh orang-orang sekitarnya di luar rumah. Jadi, keluarga akan mendapat malu jika anaknya mendapat penilain buruk dari sisi perilaku si anak di sekolah maupun di masyarakat,” beber pria yang menyelesaikan studi pasca sarjana bidang Global Ethics di Birmingham University, England, itu.

Lebih lanjut Wilson Lalengke mengungkapkan bahwa pendidikan di Swedia justru dimulai sejak seseorang masih di dalam kandungan. Saat dia kuliah pasca sarjana bidang studi Applied Ethics di Linkoping University, Swedia, satu waktu Wilson Lalengke bersama rombongan satu kelasnya dibawa ke Stockholm (ibukota Kerajaan Swedia – red) untuk beraudiensi dengan Parlemen Swedia. Kepada para mahasiswa tersebut, Ketua Parlemen negara penghasil pesawat tempur F-16 itu menjelaskan panjang lebar segala sesuatu tentang pengelolaan anggaran belanja negaranya.

Berdasarkan penjelasan Parlemen Swedia itu diketahui bahwa negeri Skandinavia tersebut menghabiskan lebih dari 50 persen APBN-nya hanya untuk membiayai program pendidikan warganya. Waktu itu, pendidikan gratis diterapkan kepada semua warga hingga di jenjang pasca sarjana. Untuk mereka yang mengambil program doktor, disediakan juga biaya pendidikan oleh negara dalam bentuk proyek penelitian. Jadi hampir seluruh lulusan doktoral di Swedia diselesaikan melalui jalur penelitian, bukan klasikal seperti di Indonesia.

“Tapi yang lebih menarik adalah keterangan pimpinan sidang yang menjelaskan bahwa pendidikan dimulai sejak anak masih di dalam kandungan ibunya. Bahkan lebih awal lagi, saat kedua pasangan merencanakan untuk mempunyai anak. Calon ibu si jabang bayi di-diklat dengan program tertentu agar dapat mengasuh anaknya dengan baik. Si calon ibu disediakan buku bacaan di perpustakaan dan mendengarkan musik, ceramah-ceramah, dan informasi yang penting bagi si anak yang masih di dalam perut ibunya. Anak dididik sejak dari dalam kandungan oleh keluarga serta didukung oleh pemerintah dan masyarakatnya,” terang pendiri SMAN Plus Provinsi Riau dan SMK Kansai Pekanbaru itu.

Kapan proses pendidikan berakhir? “Kalau di Swedia, kata Ketua DPR-nya waktu itu, biaya pendidikan juga dianggarkan untuk mendidik para lansia dengan materi khusus cara menjalani masa tua dan mengakhiri hidup dengan baik, tenang dan nyaman,” pungkas Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma) ini menghakhiri keterangannya.

(APL/Red)

Eks Kades Donggala Diduga Bermain Solar Ilegal, LAKI Pejuang 45 Minta Kepolisian Usut tuntas danTangkap Pelaku

KOLAKA – Maraknya aktivitas bongkar muat solar secara ilegal masih terus terjadi di wilayah Provinsi Sulawesi tenggara (sultra). Salah satunya di desa donggala, kecamatan wolo, kabupaten Kolaka.

Aktivitas bongkar muat solar secara ilegal tersebut diduga di pelopori oleh oknum mantan kepala desa Donggala inisial JS dan oknum polisi, dimana melakukan bongkar muat bertempat di salah satu pelabuhan wilayah setempat.

Hal itu dikatakan oleh dewan pengurus Daerah laskar Anti korupsi pejuang45 ( DPD LAKI) Pejuang 45, MUS MULYADI kepada awak media, pada, Jumat (28/07/2023).

Mus Mulyadi menjelaskan adapun dari hasil pantauannya kalau jergen entah berapa jergen, tapi untuk mobil tangki ada 3 unit yang diduga milik PT. Radika Group, kata dia, berdasarkan salah satu pengakuan pekerja solar tersebut akan diantar ke salah satu tambang.

“Untuk tambang itu, saya tidak tau tambang dimana belum di ketahui,selain pekerja yang pasti pengakuan sopir hanya mengatakan ke tambang,”ungkapnya.

Mus Mulyadi juga mengaku, pernah melihat dan mendengar pengakuan salah satu masyarakat setempat, yang mengatakan bahwa ada beberapa pelaku diantaranya inisial IK Dan MA tak lain adalah saudara JS.

Selain itu ada AM yang tak lain adalah paman dari JS pemilik perahu dan solar tersebut yang di datangkan dari Kabupaten wajo, provinsi Sulawesi selatan.

“Pernah saya liat sekali dan pengakuan salah satu masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya ada beberapa pelaku ada IK Dan MA saudara kandung JS ada AM om dari JS pemilik perahu dan solar tersebut di datangkan dari kabupaten Wajo Sulawesi Selatan,” kata Mus Mulyadi.

Lanjut, Mus Mulyadi mengatakan aktivitas bongkar muat itu sering terjadi hingga sampai saat ini.

“Baru-baru ada masyarakat yang menyampaikan kepada saya bahwa mereka lakukan aktivitas tersebut di saat masuk waktu magrib,” bebernya.

Atas kejadian itu, Selaku dewan pengurus Daerah Laskar Anti Korupsi Pejuang 45, ia akan mengambil langkah yang sangat serius untuk menekan pihak Aparat penegak Hukum (APH) dalam hal ini kepolisian untuk segera mengusut tuntas kegiatan bongkar muat solar secara ilegal.

“Kapolri, Kapolda, Kapolres dan Kapolsek jangan tutup mata,” tegasnya.

Terakhir kata dia, kalau polres dan Polsek setempat tidak segera menangkap pelaku berinisial JS dan rekanannya yang terlibat maka pihaknya akan meneruskan laporan ini ke Polda sultra dan Mabes Polri.

Hingga berita ini ditayangkan kami belum bisa menghubungi Eks Kades Donggala untuk yang diduga sebagai pelaku menyelundupkan atau bongkar muat solar tersebut untuk dimintai tanggapannya.

(Laporan: Redaksi.)

Aparat penegak hukum dan Dinas kehutanan jangan tutup mata atas aktivitas perambahan hutan ILLEGAL LOGGING di Konawe 

KONAWE – ILLEGAL LOGGING Adalah istilah yang merujuk pada tindakan menebang pohon, mengangkutnya, atau memanfaatkan produk kayu untuk keuntungan ekonomi, yang dilakukan secara tidak sah.

Ketua DPC PPWI Konawe menjelaskan Terkait maraknya penebangan pohon tanpa izin atau Illegal Logging di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara bukan menjadi rahasia umum. Rabu (27/7/2023).

Dirinya mengaku geram dengan masalah illegal logging yang masih sering terjadi di Konawe

Illegal logging ini bertentangan dengan hukum, juga undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dalam hal ini, bagi Pelaku dapat diancam dengan Pidana Penjara Paling lama sepuluh tahun penjara,” jelas Andi ifitrah

Andi menjelaskan saat melakukan perjalanan ke suatu pedalaman kampung yang berada di Kecamatan Tongauna. Ia mendapat sebuah kendaraan roda enam (dump truk) yang penuh dengan muatan kayu bantalan.

Anehnya, dump truk tersebut juga tidak dilengkapi dengan dokumen kayu dan nomor kendaraan plat. Andi mengatakan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen akan dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a jo. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah).

“Ini kan aneh, dan ketika sopirnya saya tanya akan dibawa kemana, sopirnya hanya menjawab akan diantar ke inisial E,” lanjut pungkasnya

Kami minta ke aparat penegak hukum dan Dinas kehutanan kabupaten Konawe untuk mengusut tuntas Tangkap dan Penjarakan kasus illegal logging di wilayah hukum Polres Konawe tanpa pandang bulu, Tegasnya

Ketua DPC PPWI mengatakan, di wilayah hukum Polres Konawe ini banyak penebangan hutan tanpa izin. Untuk itu Andi meminta APH jangan hanya tutup mata melihat penebangan hutan ini mereka pelaku pembalakan hutan wajib menjadi sasaran utama untuk ditangkap, karena Perambahan hutan secara ilegal menjadi pintu awal terjadinya kerusakan lingkungan. Kayu dijarah, hutan yang asri menjadi kering. Lalu di musim kemarau tegasnya

“Illegal logging adalah tindakan yang tidak diperbolehkan. Selain karena itu tidak sesuai dengan hukum, ada banyak sekali dampak negatif yang bisa timbul,” tambahnya.

Tegas kata Andi Hukum kita jelas mengatur praktik illegal logging terdapat dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).Karena setiap orang dilarang melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin menteri.

Dalam UU P3H di mana terdapat rincian sanksi yang akan diberikan jika terbukti melakukan illegal logging. Mulai dari ancaman penjara, hingga denda yang mencapai miliaran rupiah.

“Jadi, saya minta APH dan Kadis Kehutanan di Konawe jangan tutup mata dengan adanya persoalan ini,” .

“andi berpesan kepada masyarakat jika mengetahui tentang adanya Perambahan hutan atau melihat aktivitas Bongkar muat MAFIA kayu atau pelaku ilegal logging, Segera laporkan sebab pekerjaan tersebut adalah tindakan melawan hukum setara TERORIS dan juga perbuatan yang merusak kelestarian hutan dan alam,” harap Andi ifitrah

Lanjut kata Ketua DPC PPWI kabupaten Konawe meminta dengan wajib terhadap masyarakat agar masyarakat mengerti betapa perlunya menjaga kelestarian hutan demi masa depan anak cucu nanti.

(q’ Lurah/M.herawan)

Baru Satu Laporan Kasus Kehilangan Saldo Nasabah, Pinca BRI Nunukan : “Selain Itu Kalau Tidak Ada Aduan, Ya Kami Tidak Tau”

NUNUKAN – Kasus phising marak terjadi di lingkungan masyarakat, tidak terlepas kasus yang terjadi pada salah satu nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Nunukan, dimana kehilangan saldo sebesar Rp.384.000.000,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Empat Juta Rupiah).

Akibat kasus tersebut, masyarakat melakukan aksi demonstrasi didepan Kantor Cabang BRI Nunukan, tidak sedikit juga yang berseru kasus kehilangan saldo sering terjadi, Senin (24/07/2023).

Selaku Pemimpin Cabang BRI Nunukan, Hutama Wiranegara Gunawan menyampaikan bahwa baru satu nasabah yang melapor terkait kasus kehilangan saldo.

“Sebelumnya sampai saat ini untuk BRI Cabang Nunukan baru 1 yang melapor, tidak tau untuk BRI kantor lain, dan untuk kasus seperti ini kalau tidak ada yang melapor ya kami tidak tau,” ucap Pinca BRI Nunukan.

Selanjutnya, Hutama juga menjelaskan bahwa kasus sudah disampaikan ke BRI Pusat dan akan ditindak lanjuti selama 10 hari kerja.

“Kita sudah sampaikan ke nasabah yang bersangkutan bahwa kita akan tindak lanjuti selama 10 hari kerja, dan hari ini baru hari kedelapan tetapi sore ini kita akan sampaikan ke nasabah tentang kepastian kasusnya,” lanjut Hutama.

Sebelumnya kasus kehilangan saldo yang menimpa salah satu nasabah BRI Nunukan dikarenakan modus penipuan undangan digital via whatsapp.

(*)