NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nunukan gelar konferensi pers terkait pengungkapan dan pengamanan aksi pencurian motor di Kantor Polres Nunukan, Sabtu (12/08/2023).
Terdapat 5 pelaku laki-laki aksi pencurian motor diantaranya atas nama MI (17 th), NS (16 th), AA (14 th), NA (16 th) dan MN (16 th) yang masih bersekolah di Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) serta 1 (satu) daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial FD.
Selaku Kepala Polres (Kapolres) Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H menyampaikan modus operandi aksi pencurian motor.
“Sebelumnya terdapat 6 (enam) laporan, untuk modus operandi para pelaku menggunakan sepeda motor berkeliling melihat situasi dan menentukan target, lalu setelahnya pelaku menentukan target langsung melakukan aksinya dengan cara menonda sepeda motor yang berhasil dicuri lalu disembunyikan ditempat yang dirasa pelaku aman,” ujar Kapolres Nunukan.
Selanjutnya, Kapolres Nunukan menjelaskan kronologis penangkapan aksi pencurian motor yang dilakukan oleh para pelaku.
“Awalnya kedua pelaku NS dan AA beserta barang bukti 1 (satu) sepeda motor Mio GT dan 1 (satu) unit sepeda motor Mio M3 diamankan, selanjutnya dilakukan interogasi kedua pelaku menyatakan bahwa bukan hanya berdua melakukan aksi, namun bersama teman lainnya yang juga diamankan guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Taufik.
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan antara lain :
- 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3 Berwama Kuning Putih (hasil Curanmor)
- 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3 Berwama Hitam (hasil Curanmor) 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio GT Berwarna Hitam (hasil Curanmor)
- 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio Sporty Berwarna Hitam (Kendaraan yang dicuri sparepartnya)
- 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio Sporty Berwama Biru Hitam (Kendaraan yang dicuri sparpatnya)
- 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3 Merah Putih (Kendaraan yang digunakan melakukan Curanmor)
- 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio GT Biru (Kendaraan yang digunakan melakukan Curanmor)
- 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX berwarna Hitam (Kendaraan yang digunakan melakukan Curanmor)
- 1 (Satu) seat Kunci berbagai ukuran (alat yang digunakan pelaku untuk membongkar Sparpat Kendaraan hasil Curanmor)
Menurut keterangan, para pelaku melakukan aksi pencurian motor dengan berkeliling dan sesuai dengan laporan diantaranya berada di Jl.Bahari RT.19 kel.Nunukan barat, Jl.Keramat, RT. 06 kel Nunukan Utara, Jl. Cut Nyak Dien RT.05 kel.Nunukan tengah, Jl.Pongtiku rt.16 kel Nunukan tengah, Jl. Jenderal Sudirman RT.02 kel. Selisun, Kec. Nunukan Selatan, Jl. Ujang Dewa RT.05 kec.Nunukan Selatan.
Para pelaku aksi pencurian motor dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3e, ke-4e dan ke-5e KUHPidana Jo pasal 56 KUHPidana.
(*)