SEMAKIN TAK TERBENDUNG PEMBONGKARAN BBM ILEGAL SEMAKIN MARAK

KOLAKA – Diduga penyelundupan Solar jenis subsidi dari Wajo menuju Kolaka tepatnya di desa Donggala kec. Wolo kab. Kolaka sudah menjadi hal biasa bagi para pelaku mafia solar. Rustam bekerjasama dengan Ampi dan Hasbi selaku pemilik kapal menyelundupkan solar berjenis subsidi dgn menggunakan kapal bermuatan 5 ton.

Bahkan penyelundupan Solar jenis subsidi rencananya akan di jual dengan harga industri yang lebih tinggi, di beberapa perusahaan tambang yg berada di sekitar kec. Wolo kab. Kolaka dan sekitarnya. Dan kegiatan ini sudah berlangsung sekitar 3 THN terakhir. Kami menduga kalau mafia solar ini mempunyai bekingan aparat karena terkadang aktivitas pembongkaran dilakukan secara terang terangan, Dan sampai sekarang aktivitas ini belum pernah di sentuh oleh pihak penegak hukum.

Awak media sudah mengkonfirmasi dari beberapa warga setempat kalau pembongkaran solar jenis subsidi di lakukan setiap 3 hari sekali, dan jika di total kan kerugian negara bisa mencapai Miliaran Rupiah, kamipun sangat menyayangkan dengan kelangkaan BBM berjenis Solar masih banyak pelaku mafia yang berbuat curang dan merugikan masyarakat seperti yang sempat kami wawancarai baik pihak nelayan pengguna kendaraan yang terkadang kehabisan stok untuk mereka.

Pelaku penimbun BBM ilegal semestinya ada tindakan hukum dari aparat kepolisian, apalagi dengan adanya pasal 55 undang-undang Republik Indonesia No.22 THN 2001 tentang minyak dan gas bumi yang menyebutkan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahkan bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah, dipidana penjara paling lama 6 THN dan denda paling tinggi 60 miliar.

Masyarakat desa Donggala kec. Wolo kab.Kolaka yang tidak mau disebutkan namanya sangat menyayangkan bahwa masih ada oknum yang suka mengambil jatah BBM milik masyarakat ekonomi bawah. Regulasi pembelian BBM jenis subsidi sudah ada melalui barcode dan itu sudah berjalan dengan baik.

Karena masih ada oknum yg suka menimbun secara ilegal, pihak kami meminta kepolisian agar cepat ambil tindakan tangkap pelaku penimbunan BBM subsidi dan harus di penjarakan karena sangat merugikan masyarakat.

(Andi Al ashar)

Guna Cegah TPPO, Imigrasi Nunukan Lakukan Penundaan Keberangkatan & Penolakan Paspor Bagi Individu Mencurigakan

NUNUKAN – Di tengah meningkatnya keprihatinan terhadap maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Imigrasi Kelas II TPI Nunukan telah meluncurkan serangkaian langkah pencegahan yang kuat, salah satunya penundaan keberangkatan dan penolakan paspor bagi individu yang dicurigai terlibat dalam jaringan perdagangan manusia di Pelabuhan Tunon Taka, Senin (21/08/2023).

Hal ini tegak lurus dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-GR.01.01.0178 tentang Penerbitan Paspor RI ke Negara Tujuan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Bersama dengan itu, penundaan keberangkatan dan penolakan paspor diberlakukan sebagai bagian dari strategi komprehensif untuk mengekang jaringan perdagangan manusia yang menjadi permasalahan serius, sehingga Imigrasi Nunukan tidak segan mengambil langkah tegas.

Adapun langkah ini diambil setelah melalui penilaian yang cermat terhadap informasi intelejen dan potensi risiko yang terkait dengan individu tertentu.

Tindakan ini juga memperlihatkan komitmen mereka terhadap hak asasi manusia, dengan fokus pada perlindungan individu dari penyalahgunaan dan perdagangan ilegal.

Selanjutnya, Imigrasi Nunukan menekankan kepada petugas untuk melakukan profiling pemohon paspor khususnya yang berjenis kelamin wanita berusia antara 17 (tujuh belas) tahun s/d 45 (empat puluh lima) tahun khususnya yang bertujuan ke Malaysia atau negara lain tujuan PMI atau yang diduga sebagai PMI Non Prosedural.

Sesuai dengan pelaksanaan penundaan serta penolakan paspor, Imigrasi Nunukan berharap nelalui tindakan pencagahan proaktif ini, dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan melindungi warga negara serta warga asing dari ancaman eksploitasi dan penyalahgunaan hak asasi manusia

Hingga 21 Agustus 2023 Imigrasi Nunukan telah menolak sebanyak 38 Permohonan Paspor yang mengajukan paspor di Kantor Imigrasi Nunukan dan menunda 143 Perlintasan WNI yang terindikasi PMI non prosedural yang mencoba melintasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Setelahnya PMI non prosedural tersebut diarahkan bersama dengan Badan Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kaltara untuk melengkapi berkas persyaratan untuk bekerja di luar negeri.

(*)

HUT RI ke-78, Sebanyak 904 Warga Binaan Lapas Nunukan Dapatkan Remisi Hukuman

NUNUKAN – Sebanyak 904 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan mendapat remisi di hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-78.

Adapun pemberian remisi di setiap tanggal 17 Agustus merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak bagi narapidana yang diamanatkan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Bersama dengan itu, diantara 904 WBP yang diberikan remisi, terdapat 2 (dua) warga binaan mendapatkan remisi langsung bebas.

Hal tersebut disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Nunukan, I Wayan menjelaskan bahwa pengajuan remisi Lapas Nunukan telah disetujui yakni sebanyak 904 orang dan 2 diantaranya remisi langsung bebas.

“Awalnya kita mengajukan 839 tapi kita tambah menjadi 904 dan itu telah disetujui serta surat keputusan (SK)-nya telah keluar, juga 2 orang mendapatkan RK II yakni pemberian remisi langsung bebas,” ucap I Wayan saat diwawancarai dalam gelaran Pemberian Remisi Umum HUT Kemerdekaan RI ke-78 di Lapas Nunukan, Kamis (17/08/2023).

Selanjutnya, I Wayan mengungkapkan bahwa sebagian besar kasus narapidana yang mendapatkan remisi ialah tindak pidana narkoba.

“Untuk 904 warga binaan yang mendapatkan remisi, sebagian besar itu kasusnya kemarin yakni kasus tindak pidana Narkoba,” lanjut Kalapas Nunukan.

Lalu, I Wayan juga berharap kepada WBP yang telah mendapatkan remisi agar meningkatkan kepatuhan hukum serta disaat bebas tidak mengulangi tindak pidana.

“Kita berharap untuk WBP yang mendapatkan remisi agar bisa ditingkatkan lagi kepatuhan hukum dan disiplin, serta untuk yang sudah bebas, jangan lagi melakukan perbuatan yang sama, jadilah manusia yang seutuhnya,” terang I Wayan.

Sementara itu, selaku Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah, S.E., M.SI juga menyampaikan harapannya bahwa remisi bisa memberikan semangat terhadap perilaku WBP agar lebih baik serta edukasi yang telah didapatkan bisa dipergunakan sebaik mungkin disaat masih menjadi warga binaan ataupun ketika kembali ke masyarakat.

“Harapan kita remisi ini bisa memberikan semangat untuk selalu memperbaiki dirinya selama didalam Lapas tentu juga nanti bisa mendapatkan remisi lagi, dan ketika mereka telah keluar, pembekalan yang didapatkan selama di Lapas bisa menjadi bekal untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama serta menjadi manusia seutuhnya,” tutur Hanafiah.

Sesuai keterangan, jumlah WBP Lapas Nunukan saat ini sebanyak 1.123 orang dengan 85 persen akibat kasus tindak pidana Narkoba.

(*)

Hasil Dari 15 Perkara, Polres Nunukan Musnahkan Sabu 7,8 Kg

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan gelar press release pemusnahan barang bukti (BB) narkotika golongan I jenis sabu seberat ± 7.879,61 gram di Aula Sebatik Polres Nunukan, Rabu (16/08/2023).

Selaku Kepala Kepolisan Resor (Kapolres) Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, S.IK., M.H mengatakan bahwa anggota unit Narkoba sat reskrim polres Nunukan mendapat informasi ada barang mencurigakan yang berada di atas kapal dengan tujuan pare-pare.

“Jadi, awalnya kita sudah intip tapi kita belum tau barang ini lewat mana dan kami mendapatkan informasi ada barang mencurigakan yang diduga Narkotika jenis sabu dalam ember di atas kapal pelabuhan tunon taka yang akan di bawah ke pare-pare dengan cepat KSKP Tunon Taka mengamankan barang tersebut,” ucap Taufik.

Selanjutnya, ia mengatakan barang bukti tersebut hasil dari pengungkapan dari 15 Laporan Polisi yang ditangani Satreskoba Polres Nunukan dalam kurun waktu Juni-Agustus 2023.

“Total perkara yang kita tangani itu ada 15 laporan polisi dengan jumlah tersangka 15 orang, terdiri dari 14 tersangka laki-laki dan satu orang perempuan,” ucap Taufik.

Kemudian, barang bukti yang ada di Pengadilan Negeri (PN), telah menyisikan 1,6 gram sehingga total yang dimusnahkan sebanyak ± 7.879,61 gram di larutkan dalam air.

“Untuk barang bukti ini sudah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri Nunukan untuk dilakukan pemusnahan,” ucap Taufik.

Lalu, kedepannya Polres Nunukan dan seluruh jajarannya bersama Bea Cukai, BNN, dan TNI akan lebih bersinergi dalam upaya memberantas peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Nunukan.

(Wan)

Curi Uang 20 Juta Rupiah, Polres Nunukan Amankan Seorang Wanita di Sebatik

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) mengamankan seorang wanita berdomisili desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat atas nama MARI (37 th) atas dugaan perkara pencurian dan penipuan, Selasa (15/08/2023).

Sebelumnya, pelaku diduga melakukan aksi pencurian dan penipuan terhadap korban seorang laki-laki atas nama MU (57 th) yang bertempat tinggal di desa Salang, Kec. Tulin Onsoi.

Berdasarkan keterangan, Sat Reskrim Polres Nunukan menjelaskan kronologis kejadian serta modus operandi.

“Pada hari kamis 10 Agustus 2023 sekira jam 10.00 WITA, pelaku datang kerumah korban dan menawarkan ke korban untuk mendapatkan bantuan uang untuk membeli pupuk dengan berbagai syarat yg salah satunya harus mempunyai ATM, selanjutnya pada hari Jumat 11 Agustus 2023 sekira jam 12.00 korban bersama saksi keluar ke Nunukan dan bertemu dengan pelaku untuk bersama membuat ATM di BRI Cabang Nunukan, setelah selesai membuat ATM lalu korban menuju studio foto gembira untuk berfoto yang diikuti oleh pelaku, disaat korban lengah, pelaku mengambil kartu ATM milik korban yg disimpan dalam map bersama buku rekening,” ujar Sat Reskrim Polres Nunukan.

“Selanjutnya sesaat korban sampai dirumahnya, ia menyadari ATM nya tidak ada pada jam 19.30 WITA, lalu korban menghubungi pelaku dan menanyakan apakah mengetahui ATM nya lalu korban mengiyakan ATM tersebut, setelahnya korban mengecek saldo rekening korban yang awalnya Rp. 56.755.000,- (lima puluh enam juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah) sisa Rp. 36. 755,- (Tiga puluh enam juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah) dimana telah hilang Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah), modus operandi pelaku dengan menawarkan bantuan fiktif lalu mencuri kartu ATM korban,” lanjut Sat Reskrim Polres Nunukan.

Selanjutnya sesuai keterangan Sat Reskrim Polres Nunukan pelaku diamankan di kediamannya desa Bambangan, Kec. Sebatik Barat dengan dugaan telah mengambil uang korban sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).

Bersama dengan itu, barang bukti (BB) yang ditemukan diantaranya uang tunai sejumlah Rp.16.300.000,- (enam belas juta tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit HP VivoY02 warna ungu, 1 unit HP merk Samsung galaxyA04 warna hitam (milik pelaku), 2 (dua) lembar formulir pengajuan bantuan serta 1 Lembar kartu ATM BRI milik korban.

Adapun, pelaku akan dikenakan Pasal 362 KUHPidana Sub Pasal 378 KUHPidana dengan dugaan aksi pencurian dan penipuan.

(*)