KOLAKA – Diduga penyelundupan Solar jenis subsidi dari Wajo menuju Kolaka tepatnya di desa Donggala kec. Wolo kab. Kolaka sudah menjadi hal biasa bagi para pelaku mafia solar. Rustam bekerjasama dengan Ampi dan Hasbi selaku pemilik kapal menyelundupkan solar berjenis subsidi dgn menggunakan kapal bermuatan 5 ton.
Bahkan penyelundupan Solar jenis subsidi rencananya akan di jual dengan harga industri yang lebih tinggi, di beberapa perusahaan tambang yg berada di sekitar kec. Wolo kab. Kolaka dan sekitarnya. Dan kegiatan ini sudah berlangsung sekitar 3 THN terakhir. Kami menduga kalau mafia solar ini mempunyai bekingan aparat karena terkadang aktivitas pembongkaran dilakukan secara terang terangan, Dan sampai sekarang aktivitas ini belum pernah di sentuh oleh pihak penegak hukum.
Awak media sudah mengkonfirmasi dari beberapa warga setempat kalau pembongkaran solar jenis subsidi di lakukan setiap 3 hari sekali, dan jika di total kan kerugian negara bisa mencapai Miliaran Rupiah, kamipun sangat menyayangkan dengan kelangkaan BBM berjenis Solar masih banyak pelaku mafia yang berbuat curang dan merugikan masyarakat seperti yang sempat kami wawancarai baik pihak nelayan pengguna kendaraan yang terkadang kehabisan stok untuk mereka.
Pelaku penimbun BBM ilegal semestinya ada tindakan hukum dari aparat kepolisian, apalagi dengan adanya pasal 55 undang-undang Republik Indonesia No.22 THN 2001 tentang minyak dan gas bumi yang menyebutkan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahkan bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah, dipidana penjara paling lama 6 THN dan denda paling tinggi 60 miliar.
Masyarakat desa Donggala kec. Wolo kab.Kolaka yang tidak mau disebutkan namanya sangat menyayangkan bahwa masih ada oknum yang suka mengambil jatah BBM milik masyarakat ekonomi bawah. Regulasi pembelian BBM jenis subsidi sudah ada melalui barcode dan itu sudah berjalan dengan baik.
Karena masih ada oknum yg suka menimbun secara ilegal, pihak kami meminta kepolisian agar cepat ambil tindakan tangkap pelaku penimbunan BBM subsidi dan harus di penjarakan karena sangat merugikan masyarakat.
(Andi Al ashar)