Mantan Kepala Kantor Divonis 2,6 Tahun Penjara Akibat Gelapkan Uang Perusahaan Rp1,3 Miliar di Nunukan

NUNUKAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri menetapkan vonis terhadap seorang mantan Kepala Kantor PT Wibawa Bintang Mulia yakni atas nama Vandy (29 th) di Kabupaten Nunukan, Selasa (05/09/2023).

Eks Kepala Kantor tersebut divonis dengan 2,6 tahun penjara atas tuduhan penggelapan uang hasil penjulan rokok sebanyak Rp. 1.345.742.600,- (Satu Miliar Tiga Ratus Empat Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Dua Ribu Enam Ratus Rupiah).

Bersama dengan itu terdakwa melakukan kasus penggelapan uang hasil penjualan rokok kantor PT. Wibawa Bintang Mulia dimulai sejak bulan April tahun 2023 di Surabaya, Jawa Timur.

Bermula kantor pusat PT Wibawa Bintang Mulia di Surabaya, Jawa Timur mengirimkan sebanyak 268 dus rokok dengan berbagai merk dan jenis dan habis terjual pada mei 2023 tetapi uang hasil penjualan hanya disetorkan sebesar Rp1.302.737.400 (Satu Miliar Tiga Ratus Dua Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Rupiah), dimana hanya setengah dari yang seharusnya yakni Rp. 2.648.480.000,- (Dua Miliar Enam Ratus Empat Puluh Delapan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah)

Berdasarkan keterangan Polsek Nunukan, terdakwa mengakui uang hasil penggelapan penjualan rokok tersebut telah habis dipergunakan untuk bermain judi online dengan situs sniperslot.club dan balislot.org.

Selanjutnya, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Putri mengungkapkan telah memvonis terdakwa selama 2,6 tahun penjara atas tuduhan penggelapan uang.

“Tuntutan sesuai UU terdakwa dituntut 3 tahun penjara tetapi Majelis Hakim vonis 2,6 tahun penjara,” ujar Putri.

Lalu, JPU Kejari Nunukan tersebut menjelaskan hal yang meringankan terdakwa yakni dikarenakan telah menyerahkan mobil pribadi merk CRV untuk menjadi aset perusahaan.

“Hal yang meringankan karena terdakwa telah menyerahkan mobil pribadinya CRV 2010 kepada perusahaan,” terangnya.

Sedangkan, Putri mengungkapkan hal memberatkan sang terdakwa yaitu lantaran tidak dapat mengembalikan uang sebesar Rp1.345.742.600 tersebut.

“Hal yang memberatkan terdakwa dikarenakan uang yang telah digelapkan sudah dinikmati dan tidak mampu dikembalikan,” sambung Putri.

Sesuai aturan UU, terdakwa dikenakan Pasal 374 KUHP terkait penggelapan uang perusahaan dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara.

(*)

Hendak Dibawa Ke Palu, Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu Seberat 2 Kg dan Empat Orang Pelaku

NUNUKAN – Kepolisisan Resor (Polres) Nunukan melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) gelar siaran pers terkait pengungkapan kasus narkotika seberat ± 2000 g di Aula Sebatik Polres Nunukan.

Sebanyak 4 (empat) orang pelaku laki-laki berhasil diamankan yakni AN (37 th) dengan pekerjaan wiraswasta dan U (24 th), WR (24 th), D (24 th) yang masing-masing masih mengenyam pendidikan sebagai mahasiswa di salah satu universitas di kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) serta 1 (satu) daftar pencarian orang (DPO) atas nama KANDA.

Sesuai informasi Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan melalui Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Nunukan, Kompol William Wilman Sitorus, S.I.K., M.H menjelaskan kronologis alur kejadian tindak pidana kasus narkoba.

“Pada hari sabtu tangtgal 18 Agustus pukul 13.00 WITA, AN dihubungi melalui telpon oleh KANDA dan menerima tawaran untuk mengambil sabu di Nunukan, lalu dibawa menuju kota palu asalkan bersama dengan saudara U, setelah saudara U menerima tawaran AN asalkan pulang ke Nunukan dijamin menggunakan transportasi pesawat terbang, lalu saudara U menerima tawaran tersebut dengan mengajak saudara WR dan menyuruh mencari 1 teman lagi untuk ikut yakni saudara D, akhirnya ketiga pelaku tersebut diberikan biaya transportasi untuk ke Nunukan dari Palu sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) oleh AN yang sebelumnya dikirimkan dari saudara KANDA,” ujar Wakapolres.

“Lalu, pada hari selasa tanggal 22 Agustus pukul 09.00 WITA keempat orang tersebut berangkat ke Nunukan, setelahnya mereka mengambil sabu seberat 2 Kg di depan taman makam pahlawan dari orang yang tidak diketahui namanya yang sudah terkemas sedemikian rupa dengan kotak warna coklat merk ‘Sos Lada Hitam’, mereka dijanjiikan upah sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) lalu dibagi 4 orang dan akan dibawa ke kota Palu menggunakan transportasi kapal laut,” sambung Wakapolres.

Selanjutnya, Wakapolres mengungkapkan kronologis penangkapan keempat pelaku kasus tindak pidana narkoba seberat 2000 g.

“Hari Kamis tanggal 24 Agustus pukul 06.45 WITA di pinggir jalan yang beralamat di Jl. Pahlawan RT.008 Kel. Nunukan Barat, Kec. Nunukan, saudara WR dan saudara U ditangkap oleh polisi, lalu pada pukul 07.30 WITA, didalam kamar sebuah hotel yang berada di Nunukan, saudara AN dan D juga turut diamankan oleh petugas,” lanjut Kompol William.

Adapun, barang bukti (BB) yang ditemukan antara lain 3 (tiga) buah bungkusan plastik karbon warna hitam yang dilakban transparan dam coklat dengan berbeda ukuran dan berisikan narkotika gol I jenis sabu dengan berat ± 2.100 g, 1 buah kotak warna coklat merk “Sos LAda Hitam”, 1 buah kantong plastic warna putih, 1 buah potongan tali rapia warna merah, 1 buah kantong kain warna hijau dan 5 buah handphone.

Para pelaku dikenakian pasal 114 ayat (2) Junto 132 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat (2) junto 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

(*)

Ketua DPD LIPAN GERAM atas dugaan pemukulan yang dilakukan oleh pihak TKA terhadap pekerja Lokal

KONAWE – berandankrinews.com “Alpin” divisi konfeyor, smelter 3, Korban Pemukulan tenaga kerja asing di Kawasan Perusahaan PT. OSS Morosi, diketahui merupakan 1 (satu) warga negara Indonesia dan 1 (satu) warga negara Tiongkok, keduanya merupakan karyawan Perusahaan Obsidian stenles steel

atas nama Keluarga Besar Satriadin” menyampaikan keberatannya Bahwa perusahaan telah melakukan penanganan yang tidak sesuai terhadap Alpin yang mendapatkan Pemukulan, kami juga telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka mengevakuasi dan menangani Persoalan Pemukulan,” jelasnya.

Lanjut Kata Satriadin yang juga sebagai ketua DPD Lentera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara., Menimbang saat ini proses investigasi mendalam masih berlangsung dan sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum, berharap kiranya bisa Bekerja Profesional, imbuhnya”

“Saat ini, kami telah melaporkan ke pihak kepolisian Polsek Bondoala Dugaan tindak pidana Penganiayaan yang di lakukan oleh pekerja asing, dimana Tenaga kerja asing tersebut baru di datangkan 2 Bulan ini,

Anehnya ada beberapa pihak di dalam perusahaan di PT OSS, Mencoba mengaburkan hal tersebut, bahkan mengancam Alvin untuk di keluarkan di dalam perusahaan.

maka dari itu Ketua DPD Lentera Independen sangat geram atas informasi tersebut. Di katakanya Hal ini merupakan bentuk-bentuk perbudakan yang di lakukan oleh TKA china terhadap pekerja lokal, di dunia kerja di PT. OSS yang berada di morosi. Karena menyuruh pekerja lokal menggunakan tangan.

kami juga meminta dengan tegas kepada pihak Imigrasi sultra untuk lekas melakukan penahanan kepada pihak Asing yang kami duga masuk ke wilayah hukum Republik Indonesia menggunakan Visa kunjungan” dan setiap tindak pidana wajib diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tulisnya.

Seperti diketahui, atas kejadian Pemukulan yg dilakukan oleh TKA asing tersebut, kami serahkan kepada pihak APH untuk segera menuntaskan persoalan ini,

karena jangan hanya orang China yg di aniaya oleh pekerja lokal cepat Di proses tapi tidak dengan sebaliknya. Tegas satriadin.

Apabila hal tersebut tidak segera di tuntaskan oleh pihak manajemen PT.OSS dan pihak Polsek bondoala, dengan Mosi tidak percaya dalam waktu yang dekat kami akan melakukan aksi besar-besar atas kejadian tersebut. Tutup satriadin yang akrab di sapa gopal

(Satria.spd)

*Terkait Dugaan Penggelapan, Komisioner Bawaslu Konawe Dilaporkan ke Polda Sultra*

KONAWE – Restu Tebara yang saat ini menjabat sebagai komisioner Bawaslu Konawe, resmi dilaporkan oleh managemen perusahaan di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi tenggara (Sultra) dengan Nomor : STTLP/328/IX/2023/SPKT/ atas dugaan dengan tuduhan melakukan penggelapan dana dalam jabatan, Senin (4/9/2023).

Sebelumnya, Restu pernah menjabat sebagai Direktur Utama pada PT. Restu Bumi Mineral (RBM) dan saat ini melalui kesepakatan dewan direksi telah dilakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

Selain dilaporkan atas dugaan penggelapan dana dalam jabatan, Restu yang kini diketahui menjabat sebagai salah satu komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe juga dilaporkan sejumlah pengambilan uang dan kasbon dari pihak luar dengan mengatas namakan PT. RBM.

Hendra Bayu, SE, dan Hermawan,SE juga selaku direktur dan direktur operasional dalam keterangan persnya menyayangkan tindakan yang dilakukan Restu. Dimana telah berulang kali dipanggil baik secara lisan maupun tertulis oleh pihak managemen guna pertanggung jawaban keuangan, akan tetapi dirinya tidak pernah mengindahkan.

“Olehnya itu melalui Direktur dan Direktur Operasional PT. RBM melakukan pelaporan atas dugaan penggelapan dana perusahaan dimaksud,” ujarnya.

Dijelaskan, selain uang perusahaan melalui invoice yang ditransfer ke Bank BPD Cabang Unaaha, juga terdapat banyaknya pengambilan uang baik di PT. WIKA juga kepada para pejabat di pemerintahan daerah (Pemda) Konawe dan bahkan pejabat kepolisian dengan atas nama perusahaan.

Ditempat yang sama, Hermawan juga menyesalkan ulah Restu selaku direktur. “Sebab, selain uang perusahaan yang dia selewengkan juga terdapat uang royalti dengan nominal kurang lebih 300 juta yang juga digunakan secara pribadi,” bebernya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum dapat dikonfirmasi. Kendati demikian, demi untuk informasi yang berimbang. Tim media akan tetap berusaha melakukan konfirmasi.

(red)

Si Jago Merah Hanguskan 1 Rumah dan 4 Rumah Lainnya Ikut Terdampak.

Madina – Menjelang Sholat Jum’at ( 1/9),sekitar pukul 12.15 Wib, Warga Kelurahan Simangambat sontak geger melihat kepulan asap yang tebal dan Api yang menjulang tinggi.

Sontak warga menuju lokasi tempa kepulan asap tersebut, sehingga nampak seorang rumah yang hangus terbakar dan 4 rumah juga ikut terbakar sebagian

Warga saling bantu membantu mengambil air, Bhabinsa Koramil 12 Siabu sudah ada dilokasi kejadian, langsung bekerja keras, beberapa menit kemudian, Pemadam Kebakaran datang kelokasi untuk menjinakkan api yang sudah membara.

Pada saat itu, Asmar( 32) bersama keluarga yang saat itu sedang dirumahnya.

Kepada awak media ini, Asmar menuturkan saat itu, dia berada diruang depan, Istrinya( Seri Dewi), sedang memasak didapur.

” Tiba tiba tercium bau yang menyengat didalam kamar, dan langsung saya kekamar, sudah saya lihat api yang besar dikamar itu,” ungkapnya terbata bata.

Ia juga menjelaskan didalam kamar itu tidak listrik yang menyala, tidak sedang mencas ataupun lainnya, namun berasal dari kamar itu.

Untunglah berkat kesigapan warga yang saling bahu membahu, rumah yang disamping api dapat dipadamkan, sebagian warga ada yang mengangkat barang barang yang dapat diselamatkan.

Api dapat dipadamkankan kurang lebih , pukul 13.00 Wib.

Nampak Polsek Siabu, Bhabinsa Koramil 12 Siabu, Petugas PLN sudah ada dilokasi untuk melakukan kegiatan masing masing.

Lurah Simangambat, Iswadi Idris Situmorang S.Sos mengatakan penyebab kebakaran belum dapat ditemukan, keluarga yang terbakar rumahnya masih syok, sehingga belum bisa dimintai keterangan mengenai kerugiannya.

Penulis : Magrifatulloh.