KETUA UMUM BUTON UTARA CORUPTION WATCH ( BCW-BUTUR ) INAL SLAM : 12 PELAPORAN KASUS DUGAAN KORUPSI KABUPATEN BUTON UTARA MENGENDAP DI POLDA SULTRA DAN KEJAKSAAN TINGGI SULTRA, KPK-RI DAN KEJAKSAAN AGUNG RI AMBIL ALIH KASUS 

Butur – berandankrinews Diketahui kasus-kasus dugaan korupsi dilaporkan empat lembaga pemerhati korupsi dan penggiat anti korupsi.

Empat lembaga tersebut yakni Konsorsium Pemerhati Korupsi Buton Utara (KPK-BUTUR), Buton Utara Coruption Watch (BCW-BUTUR), Forum Masyarakat Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (FMAK-SULTRA) dan Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Lepidak-Sultra).

INAL SLAM Ketua Umum BCW-BUTUR membenarkan timnya sudah melaporkan belasan kasus dugaan korupsi di Buton Utara.

“Sebanyak 12 kasus dugaan tindak pidana korupsi yang masuk di meja penyidik Tipidkor Polda provinsi sulawesi tenggara dan penyidik kejaksaan tinggi provinsi sulawesi tenggara, akan tetapi satu pun kasus belum ada yang naik ke tahap penyidikan hingga tersangka,”Jelas INAL

INAL menilai ada dugaan lemahnya Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penangan kasus dugaan korupsi.

“Kami menilai bahwa aparat penegak hukum baik kejaksaan tinggi provinsi sulawesi tenggara dan Tipidkor Polda provinsi sulawesi tenggara diduga lemah dalam memberantas kasus dugaan tindak pidana korupsi di provinsi sulawesi tenggara secara umum dan secara khusus lagi di kabupaten buton utara.,” INAL SLAM yang karib disapa INAL

Selain 12 kasus yang dijelaskan Mawan juga menyinggung mengenai pembangunan jembatan tanah merah.

“Berpijak dari persoalan di atas, mari kita menoleh ke pembangunan jembatan tanah merah desa langere kecamatan bonegunu kabupaten buton utara yang sumber anggarannya dari dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun anggaran 2022, dengan nominal anggaran pembangunan jembatan tersebut sebesar Rp. 32 miliar, saya mengatakan sangat fantastis anggarannya, sehingga kami mengambil langkah – langkah investigasi dilapangan, ada sedikit yang perlu di luruskan adalah pemenang tender pembangunan jembatan tanah merah – desa langere adalah pemenang tender proyek peningkatan jalan desa eensumala – desa koboruno dengan nominal anggaran sebesar Rp. 22 miliar, akan tetapi pekerjaan peningkatan jalan desa eensumala – desa koboruno dugaan dikerjakan asal – asalan atau asal jadi oleh PT Sinar Bulan Group,”Beber INAL.

Selain itu INAL menegaskan bahwa pekerjaan jalan yang dikerjakan Pt Sinar Bulan Group diduga sudah rusak.

“Karena pekerjaan peningkatan jalan desa eensumala desa koboruno sudah rusak parah hari ini, dan seharusnya pihak pemerintah daerah kabupaten buton utara sudah melakukan langkah blacklist perusahaan PT Sinar Bulan Group dan tidak bisa lagi dimenangkan di pekerjaan pembangunan jembatan tanah merah – desa langere,”Tegas INAL.

INAL pun mengatakan bahwa pihaknya melihat LPSE kabupaten buton utara dengan anggaran yang cukup besar yang dimenangkan PT Sinar Bulan Group.

“Jika kita melihat di sistem LPSE kabupaten buton utara tahun anggaran 2022 yang ditayangkan oleh pihak ULP/POKJA 25 kabupaten buton utara pagu anggaran pembangunan jembatan tanah merah – desa langere yaitu Rp. 32 miliar sedangkan pihak ULP/ Pokja 25 kabupaten buton utara memenangkan perusahaan PT Sinar Bulan Group dengan nilai penawaran atau pembuangan sangat kecil yakni Rp. 31.940. 962. 920 miliar, silahkan kawan-kawan tafsirkan sendiri, kalau menurut saya secara pribadi maupun kelembagaan, menilai bahwa ada dugaan kolusi dan nepotisme serta korupsi dalam pemenangan tender proyek pembangunan jembatan tanah merah – desa langere, dan harusnya pihak aparat penegak hukum baik penyidik Tipidkor polda provinsi sulawesi tenggara dan penyidik kejaksaan tinggi provinsi sulawesi tenggara menjadi pintu masuk untuk penyelidikan dan penyidikan,”Kata INAL.

INAL pun juga menjelaskan temuan dari hasil investigsi mengenai gambar jembatan tanah merah.

“Temuan investigasi kami berikutnya adalah dugaan gambar yang sebelumnya dengan yang akan dibangun diindikasi tidak sama, kami menduga ada indikasi persekongkolan untuk mendapatkan keuntungan besar dalam pembangunan jembatan tanah merah desa langere oleh oknum-oknum tertentu, serta pembangunan jembatan tanah merah desa langere dugaan tidak akan selesai pada akhir masa kontrak pekerjaan yaitu bulan desember tahun 2023, karena kami menjadikan dasar pekerjaan peningkatan jalan desa eensumala -desa koboruno pihak PT Sinar Buln Group diduga kuat tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut sesuai dengan tanggal akhir masa kontrak pekerjaan dan hasil pekerjaan disinyalir amburadul,”Ujarnya.

Diketahui dari semenjak peletakan batu pertama pembangunan jembatan tanah merah desa langere diduga belum ada progres.

“Setelah dipantau sampai saat ini hanya pembukaan jalan sekitar 500 meter dan diduga belum ada progres pembangunan apapun,”Kata INAL.

INAL juga menegaskan bahwa langkah yang akan diambil adalah aksi unjuk rasa untuk mendorong kejaksaan tinggi sultra dan polda sultra untuk segera ditindak lanjuti.

“Kami akan lakukan aksi unjuk rasa di Polda Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk kemudian mendorong penyidik agar segera mengambil langkah penaikan level status dari penyelidikan ke penyidikan, insha Allah aksi unjuk rasa ini akan kami lakukan senin pekan depan untuk kemudian juga mendesak penyidik untuk segera memeriksa dan menahan oknum-oknum yang kami duga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang bukti-bukti permulaannya sudah kami serahkan ke pihak penyidik,”Tutup Inal

M HERAWAN/Inal

Marak Penimbunan BBM Ilegal di Butur, DPW FRN Sultra Lapor ke Bareskrim Polri

BUTUR, – berandankrinews.com Praktik dugaan penimbunan BBM subsidi ilegal nampaknya masih menjadi lahan subur yang cukup menggiurkan bagi para oknum pelakunya. diwilayah Kabupaten Buton Utara Provinsi Sulawesi Tenggara menjadi salah satu menjamurnya praktik tersebut.

Padahal praktik-praktik bisnis mafia BBM seperti ini, merupakan suatu bentuk tindak pidana yang bersifat extraordinary crime. Ironisnya, justru seolah sangat sukar disentuh oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH).

Pengurus DPW Persatuan Wartawan Fast Respon (PW FRN) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Yus Asman, berhasil mengungkap praktik penimbunan BBM subsidi ilegal dengan dokumentasi tempat penampungan yang sangat diduga kuat sebagai tempat penimbunan BBM subsidi ilegal jenis solar.

“Lokasinya diduga ada di Desa Waode Buri, Kecamatan Kulisusu Utara, kemudian di Desa Eelahaji ada dua titik, serta yang ada di Kecamatan Kulisusu tepatnya di sekitar wilayah Desa Linsowu,” kata Asman. Minggu (10/9/2023).

Melihat praktik tersebut, Asman mengaku geram kepada aparat penegak hukum khususnya Polres Kabupaten Buton Utara (Butur) yang terksesan tutup mata dengan persoalan ini.

Dalam waktu dekat ini dirinya akan bertandang ke Ketua Umum DPP Persatuan Wartawan Fast Respon (PW FRN) dan akan melanjutkan ke Mabes Polri terkait maraknya BBM subsidi ilegal di Kabupaten Buton Utara.

“Praktik dugaan penimbunan BBM subsidi ilegal di Kabupaten Buton Utara harus ditindak lanjuti. Saya akan presure bersama Ketua Umum DPP Persatuan Wartawan Fast Respon (PW FRN) Pusat, Agus Flores dan ke Bareskrim Mabes Polri untuk meminta dukungannya mengusut siapa pelaku dibalik dugaan penimbunan BBM ini,” sebutnya.

Saat ditanya awak media Asman mengatakan yang pasti terkait maraknya dugaan penimbunan BBM subsidi jenis solar hingga saat ini masih menjadi polemik yang belum terselesaikan.

“Anehnya dugaan penimbunan BBM Subsidi pihak Polres Kabupaten Butur sampai hari ini belum melakukan tindakan. Jelas ada beberapa tempat dengan melampirkan titik koordinat lokasi, dan dokumentasi pendukung seperti foto jeriken, dan drum yang diduga BBM subsidi ilegal,” kata Asman.

“Kami menduga keras oknum pelaku penimbun BBM subsidi ilegal diduga memiliki bekingan dan juga diduga sudah ada koordinasi, sebab Polres Buton Utara terkesan lamban menindak para pelakunya, karena dengan berani aktivitas mereka dilakukan secara terang-terangan,” sambung dia.

Padahal dugaan ini sudah pernah diberitakan di beberapa media online dan masih menjadi masalah serius yang harus segera diatasi agar peruntukannya tepat sasaran.

“Saya harap Kapolres Butur secepatnya mengambil langkah kalau perlu pembersihan terhadap oknum pelaku penimbun BBM subsidi ini dijadikan salah satu hal yang diprioritaskan,” ungkap Asman.

Ia menambahkan, bahwa praktik-praktik bisnis mafia BBM ilegal seperti ini, selain sangat merugikan negara juga sangat merugikan masyarakat secara umum yang harus diberantas melalui pendekatan penegakan supremasi hukum.

“Hal ini akan menjadi agenda prioritas FRN untuk melaporkannya lebih lanjut pada pihak APH di Mabes Polri. Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mari kita sama-sama perangi para oknum pelaku dugaab penimbun BBM subsidi ini,” kata Asman

Penulis man/her

Oknum Anggota Polisi Diduga Lakukan Pungli, Kapolres Konawe Diminta Periksa Anggotanya

KONAWE – berandankrinews Sekretaris GPSI Provinsi Sulawesi tenggara (Sultra) Rusdin, menduga ada oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polres Kabupaten Konawe, lakukan pungutan liar atau Pungli.

Rusdin mengatakan, pada saat melintas di depan makam lakidende melihat ada dua unit kendaraan roda enam terparkir di tepi jalan. Karena hal itu dirinya langsung bertanya kepada salah seorang supir truk tersebut.

Kemudian, Rusdin mengatakan saat bertanya kepada supir truk tersebut yang kebetulan ada di sekitar kendaraan, saat itu inisial R (Supir) mengaku bahwa yang di angkut adalah kayu dari Konut.

“R juga mengaku, bahwa meraka sempat di tahan oknum penyidik polres Konawe inisial M sekitar jam 3 Subuh,” ucap Rusdin, Minggu (10/09/2023).

Di tempat terpisah inisial A yang juga supir truk yang membawa kendaraan roda enam juga tidak mau di sebutkan nomor kendaraannya, mengatakan awalnya oknum penyidik polres Konawe seakan menuduh kami memakai dokumen terbang.

“Saya jawab pak itu dokumen asli, tapi sudah bosku transfer Rp. 30 juta, Awal mereka minta Rp. 100 juta tapi bosku bilang terlalu mahal yang jelas saya tidak tau di transfer sama siapa apakah sama penyidik inisial M atau sama anggotanya yang jelas sudah di kirimkan pak,” ucap A.

Karena hal tersebut, Ketua GPSI Rusdin mengatakan sangat menyayangkan oknum penyidik Polres Konawe sampai berbuat begitu sangat tidak terpuji.

Menurutnya, seharusnya kalau memang mereka melanggar atau menyalahi aturan yang berlaku tahan dan proses sesuai hukum yang berlaku.

“Tapi ini tidak, malah sopirnya yang di panggil ke kepolres terus mobilnya sengaja di parkir depan makam lakidende untuk lebih tepatnya depan toko dealer kubota Konawe,” ujarnya.

Selaku ketua GPSI Sultra ia menegaskan mendesak Kapolres Konawe untuk memanggil dan memeriksa anggotanya agar tidak terjadi lagi seperti itu.

“Kami minta kapolres Konawe panggil dan priksa para anggotanya,” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan Kapolres Konawe selaku pucuk pimpinan belum kami dapatkan tanggapannya terkait adanya dugaan oknum anggotanya yang lakukan Pungli.

 

Media ini akan terus berupaya untuk mendapatkan tanggapan pihak terkait dalam hal ini Kapolres Konawe.

Asman

Polisi Gorontalo Usut Kasus Debt Collector Tarik Paksa Mobil Nasabah

Gorontalo – Polisi di Polda Gorontalo mulai mengusut kasus penarikan paksa kendaraan mobil oleh debt collector. Sebagaimana diketahui bahwa mobil atas nama pemilik Herman Pakaya, yang merupakan anggota PPWI, diambil paksa oknum debt collector beberapa waktu lalu. Kasus ini menjadi perhatian serius PPWI Gorontalo.

Kasus perampasan mobil Grand Max dengan nomor polisi DM 8030 CD tersebut sudah dilaporkan ke Polisi oleh Herman Pakaya dengan dugaan tindak pidana perampasan dan atau penggelapan ke Polda Gorontalo. Secara singkat, dia menjelaskan bahwa mobil Grand Max itu diambil paksa debt collector di rumahnya, di kawasan Desa Kuala Lumpur, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, pada Rabu (04/08/2023).

Laporan aduan sudah diterima pada tanggal 19 Agustus 2023. Penyidik membenarkan aduan tersebut sedang ditangani oleh Dit Resmob Polda Gorontalo. “Aduan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan dokumen penarikan kepada PT ACC Finance,” ujar penyidik Polda Gorontalo saat dihubungi, Senin (4/9/2023).

Perampasan tersebut terjadi akibat mobil milik Herman Pakaya menunggak 2 bulan dengan cicilan seharga Rp 3.600.080.00,- (tiga juta enam ratus delapan puluh rupiah) per bulannya. Aksi perampasan mobil oleh debt collector itu sempat viral di jaringan media PPWI beberapa hari lalu.

Selanjutnya, dalam keterangannya Herman Pakaya mengatakan bahwa debt collector mengambil paksa kendaraan miliknya dengan semena-mena. Ia mengaku heran karena para debt collector yang datang merampas mobilnya tidak membawa surat tugas atau pun surat-surat lainnya dan kuasa tugas dari leasing.

“Ada pihak dari leasing mobil, Bapak Jimmi, mengatakan akan mengembalikan mobil tersebut asalkan melakukan top over. Padahal mobil tersebut sudah dijual di portal jual beli online dan media sosial. Saat dia ingin melunasi, pihak leasing tidak mau menerima uang tersebut,” pungkas Herman Pakaya.

Sementara itu, dari Jakarta, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, meminta agar pihak Polda Gorontalo mengusut kasus ini secepatnya dan pelakuknya diseret ke meja hijau. apalagi, kata wartawan senior itu, mobilnya sudah dijual secara sepihak oleh pihak leasing dan/atau debt collectornya.

“Mobil itu merupakan barang jaminan atas utang-piutang. Ada hak dari pihak nasabah pada barang tersebut, dan hak itu tidak bisa dihilangkan begitu saja. Harus ada persetujuan bersama jika mobilnya akan dijual, dilelang atau dihancurkan. Ketika mobilnya diambil dan dijual secara sepihak, berarti ada tindak pidana penggelapan di sana. Polisi harus membantu warga yang menjadi korban tindakan pidana dari pihak lainnya,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, ini, Selasa, 5 September 2023 lalu.

(TIM/Red)

Imigrasi Nunukan Pulangkan Warga Negara Pakistan Korban Penyelundupan

NUNUKAN – Imigrasi Kelas II TPI Nunukan menggelar siaran pers terkait tindakan pemulangan terhadap perempuan warga negara asing (WNA) Pakistan A (17 th) korban pelanggaran keimigrasian di Kantor Imigrasi Nunukan, Kamis (07/09/2023) pagi.

Hal tersebut dilakukan atas dasar status A (17 th) sebagai korban dalam kasus yang sebelumnya melibatkan WNA Pakistan lainnya, yaitu H (37 th) dan R (24 th), dimana kasus ini telah mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang, dan investigasi yang ketat telah dilakukan oleh pihak berwenang.

Selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Ryan Aditya melalui pelaksana harian (PLH) serta Kepala Seksi Lalulintas dan Ijin Tinggal Keimigrasian Nunukan, Agustian Nugraha Syahputra mengungkapkan bahwa pemulangan bukan merupakan tindakan hukuman, tetapi merupakan bagian dari prosedur hukum yang biasa dalam kasus-kasus yang melibatkan WNA.

“Tindakan pemulangan ini tidak hanya dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan aturan imigrasi, tetapi juga untuk melindungi keamanan dan kepentingan nasional serta proses pemulangan berlangsung sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan pihak berwenang telah bekerja sama dengan otoritas Pakistan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Nunukan yang diwakilkan Kasi Lalulintas dan Ijin Tinggal Keimigrasian Nunukan.

Selanjutnya, Agustian Nugraha Syahputra mengatakan setelah memberikan kesaksian dan bekerja sama dengan pihak berwenang, korban telah diberikan perlindungan yang diperlukan selama proses penyelidikan.

“Kami menghargai kerjasama korban A (17 th) selama proses penyelidikan dan sebagai saksi kunci dalam penyelidikan ini dan telah memberikan keterangan yang berharga untuk penyidikan,” lanjut Syahputra.

Terkait itu, kantor Imigrasi Nunukan akan terus mengawasi kasus tersebut serta tetap berkomitmen untuk menjaga integritas hukum dan keamanan negara serta memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan standar internasional.

Setelah kegiatan siaran pers, WNA A (17 th) didampingi petugas Imigrasi Nunukan, langsung diberangkatkan menuju Tawau, Malaysia melalui pelabuhan Tunon Taka.

(Nam/Nam)