Polisi Amankan Seorang Pria Pelaku Pencurian Di Nunukan

NUNUKAN – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan melakukan pengungkapan dugaan perkara tindak pidana pencurian dengan pelaku yang berinisial US (28) di sebuah warung makan milik korban MA (39) di Jl. Tien soeharto, selasa(12/09/2023).

Selaku, kepolisian sektor kawasan pelabuhan tunon taka Nunukan mengungkapkan kronologis terjadinya tindak pidana pencurian.

“Pada hari selasa 12 september 2023 sekitar pukul 07.00 Wita, pada saat pelapor bersama suami datang ke tempat usaha warung makan milik nya melihat warungnya dalam keadaan terbuka dan mengetahui bahwa sejumlah uang beserta barang jualannya dalam warung itu sudah hilang dan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.468.650 (tiga juta empat ratus enam puluh delapan ribu enam ratus lima puluh rupiah)” ungkap Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Mengetahui hal tersebut Kemudian pers unit reskrim polsek kawasan pelabuhan mengawali penyelidikan berupa mencari saksi-saksi.

“Kemudian personil unit reskrim mendapat informasi bahwa sebelum kejadian tersebut, saksi melihat seorang laki-laki berjalan mondar-mandir di kawasan tersebut, selanjutnya personil unit reskrim mendapat informasi dan langsung mengamankan seorang laki-laki yang dicurigai dan pelaku pun mengakui perbuatannya,” ungkap Polsek Kawasan Pelabuhan Tubon Taka Nuukan.

Diketahui bahwa modus operandi pelaku pelaku merupakan resedivis perkara pencurian dan perkara penganiayaan diwilayah hukum Polres Maros Provinsi Sulsel, akhir bulan Agustus 2023 pelaku merantau seorang diri ke Kab. Nunukan.

Selanjutnya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 5e subsider pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

(Wan)

RSUD KABUPATEN BUTON UTARA DUGAAN MENYELEWENGKAN ANGGARAN SETIAP PEMBELIAN DARAH PASIEN DI KABUPATEN BUTON UTARA

BUTON UTARA – BerandankrinewsPalang Merah Indonesia(PMI) merupakan Lembaga Sosial Kemanusiaan pertama dan terbesar di Indonesia saat ini PMI bertugas memberikan bantuan dan layanan pada Masyarakat korban Konflik, Bencana, Krisis Kesehatan, Endiseminasikan nilai-nilai Kemanusiaan dan Hukum Humaniter Internasional. memenuhi kebutuhan Darah di Masyarakat tanpa melihat dari Ras,Agama Suku dan Budaya,.

namun semua itu berbanding terbalik dengan adanya dugaan tindakan pungli/Jual Darah oleh pihak rumah sakit umum Daerah (RSUD) kabupaten buton utara dengan Dalih Administrasi,(biaya penganti pengelolaan darah) dengan adanya salah satu Masyarakat yang membutuhkan Darah tersebut maka di jadikanya lahan bisnis oleh pihak RSUD kabupaten buton utara,yang mana transaksi tersebut disertai dengan bukti kwitansi pembelian darah pada tanggal (22/7/2022) lalu.

Pada Bulan Juli 2022,ibu sumriah istri dari bapak Ladali yang tinggal di Kabupaten Buton Utara,yang juga termasuk penerima bantuan manfaat kesehatan gratis(BPJS PBI JK) dilarikan ke Rumah Sakit Kabupaten Buton Utara karena Sakit,ibu sumriah setelah di bawa ke rumah sakit, ibu sumriah di Diaknosis kekurangan HB(hemoglobin) kekurangan Sel Darah Merah dan membutuhkan tambahan darah Bapak ladali suami dari ibu sumriah,Dengan adanya Surat Rekomendasi dari Pihak RSUD Buton Utara lantas melakukan Perjalanan dari Buton Utara menuju Kota Kendari untuk medapatkan tambahan Darah untuk istrinya di Unit Pelayanan Palang Merah Indonesia(PMI)yang ada di Kota Kendari

bapak ladali mengatakan telah melakukan Transaksi Pembayaran Pembelian Darah di Unit Pelayanan Palang Merah Indonesia(PMI) Kota Kendari, provinsi Sulawesi Tenggara sebesar RP. 1.800.000 untuk 4 kantong darah yang dibutuhkannya,

Ladali menambahkan dirinya telah mengadukan hal tersebut ke pihak rumah Sakit RSUD Buton Utara dan pihak RSUD Kabupaten Buton Utara telah mengundangnya untuk membahas permasalahan tersebut namun sampai saat ini belum ada solusi atau tindak lanjut dari pihak rumah sakit tentang aduannya tersebut,dengan alasan bahwa belum ada Anggaran dari Pemerintah Daerah, saat di wawancarai via telpon (watshhap)media ini.

bapak saiful,Kepala BPJS buton utara mejelaskan bahwa pihak BPJS menjamin dan telah membayar lunas semua biaya rumah sakit ibu sumriah sesuai dengan regulasi dan jenis pelayanan medis dan hak pasien”saat di mintai keterangannya via chat. (watshhap)

bapak darwis berharap pihak pemerintah daerah maupun pihak rumah sakit RSUD buton utara,secepatnya bisa memberikan solusi terkait permasalahan ini”tuturnya

Ditempat terpisah kuasa hukum pak LADALI, LAODE HARMAWAN, S.H jebolan dari organisasi advokat (OA) perkumpulan pengacara dan konsultan hukum Indonesia (PPKHI) sekaligus sebagai ketua umum DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC-PPKHI BUTON UTARA) perkumpulan pengacara dan konsultan hukum Indonesia Buton Utara, menyayangkan pernyataan pihak rumah sakit umum Daerah (RSUD) kabupaten buton utara bahwa anggaran tidak ada, berbanding terbalik dengan pernyataan kepala BPJS kabupaten buton utara bahwa anggaran untuk pembelian darah setiap pasien di kabupaten buton utara sudah di transferkan ke rekening RSUD kabupaten buton utara setiap 1 tahun anggaran, saya menilai pernyataan pihak RSUD kabupaten buton utara sementara mengigau atau baru bangun dari tidur panjang. Dan dalam waktu dekat ini, saya sebagai kuasa hukum, akan melaporkan kasus ini ke kejaksaan tinggi provinsi sulawesi tenggara dan TIPIDKOR POLDA Provinsi Sulawesi Tenggara terkait dengan dugaan penyalahgunaan anggaran pembelian darah setiap pasien agar terang benderang, siapa yang berbohong antara pihak RSUD KABUPATEN BUTON UTARA ataukah kepala BPJS kabupaten buton utara.? Data data saya sudah lengkap sebagai pintu masuk kejaksaan tinggi provinsi sulawesi tenggara dan Penyidik TIPIDKOR POLDA Provinsi Sulawesi Tenggara.

*red.

M. IRWANSYAH LUBIS: DIBUTUHKAN FORMULA BARU UNTUK PEMBERANTASAN LAHAN GANJA DIMADINA

Madina – Ladang ganja kembali ditemukan sekitar satu hektar lebih oleh Prajurit Korem 023/KS di Desa Sirangkap kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal, Sumut.

Ladang ganja siap panen itu ditemukan pada hari selasa tanggal 12 September 2023 pada saat Prajurit dibawa pimpinan Kasi intel bersama Pasiops dan Dantim Intel Korem 023/KS meninjau lokasi yang rencananya akan digunakan untuk latihan UST tingkat Kompi Yonif 123/RW.

Penemuan ladang ganja yang sudah sering terjadi di Madina ini menarik perhatian salah satu pemerhati Madina yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PPP Madina Bapak M. Irwansyah Lubis, SH. Dalam sebuah wawancara singkat dengan Rekan Pers pada Rabu (13/9/2023).

Menurut Irwansyah Lubis, penemuan ladang ganja ini bukan lagi hal aneh di Madina terutama di seputaran pegunungan Tor Sihite Karena sudah sering terjadi dan terus berulang-ulang ditiap tahun, baik operasi khusus Polri dan BNN maupun penemuan pihak TNI yang sedang latihan.

“Jadi biarpun setiap tahun ada operasi pemberantasan ladang ganja namun ditahun berikutnya tetap selalu ditemukan lagi, jadi ini tak begitu mengejutkan lagi sudah seperti kejadian yang lumrah dan biasa-biasa saja, yang hanya akan menjadi seperti rutinitas tahunan saja, bahkan ada yang berkelakar ini sudah semacam projek tahunan”

Namun yang menjadi pertanyaan menurut Irwan Lubis yang juga mantan anggota DPRD Madina ini adalah “Kenapa para pemegang kebijakan tidak mencari dan melakukan formula yang lebih efektif. Jika kita memang serius untuk memberantas ganja ini. Soalnya terbukti dari upaya pemusnahan yang dilakukan setiap tahun, tetap lahan ganja ini tidak ada habisnya karena tetap saja selalu ada” papar Irwan.

“Menurut saya bahwa operasi pemusnahan ini bukanlah cara satu-satunya yang paling efektif dalam pemberantasan ganja karena tidak memberikan efek jera apalagi kesadaran bagi para pelaku, buktinya setelah pemusnahan ladang ganja mereka tetap melakukan penanaman lagi, musnahkan lagi dan tanam lagi, jadi terus berulang dan tiada habisnya”

Lebih lanjut Irwan Lubis yang juga pernah jadi pengurus Granat-Madina berpendapat bahwa Perlu dicari formula yang lebih efektif jika kita benar-benar serius dalan pemberantasan ganja ini. Menurut saya ada beberapa masukan yang harus menjadi perhatian utama dalam upaya pemberantasan ganja ini yang pertama yaitu mempersempit ruang gerak pelaku mengingat akses disekitar Tor Sihite yang begitu tertutup dan relatif sulit dijangkau, sehingga pelaku begitu leluasa disana. Jikapun ada operasi mereka dapat mengelak dan lari sehingga tidak memberi efek jera sama sekali. Yang kedua adalah berikutnya melakukan pembinaan dan pendampingan sehingga tercipta rasa kesadaran pelaku dan yang ketiga memberikan kegiatan yang bermanfaat secara ekonomis dan dapat menjadi sumber penghidupannya yang baru, saya pikir itu akan lebih efektif walaupun butuh proses dan waktu.

“Mempersempit ruang gerak mereka adalah bisa dengan membuka akses jalan, membuka lahan-lahan usaha baru atau seperti latihan TNI ini salah satunya, kalau bisa lebih sering dilakukan jika perlu lokasi Tor Sihite dijadikan tempat resmi pelatihan Militer TNI kita. atau jika lebih ekstrim, dibuat saja markas khusus baik TNI maupun Polri disana” ujarnya mengakhiri.

Penulis Magrifatulloh .

Bisnis Elit Ala BBM Subsidi Ilegal di Butur yang Diduga Dibekingi Oknum Kepolisian

BUTON UTARA,- berandankrinews Maraknya para oknum pelaku penimbun bahan bakar minyak (BBM) subsidi di kabupaten Buton Utara (Butur) terlihat sudah masuk kategori bisnis elit.

Bukan tanpa sebab, pasalnya penimbunan BBM subsisdi ilegal ini yang diperkirakan berjalan sudah tahunan tersebut semakin hari semakin parah.

Para oknum pelaku yang diduga lakukan penimbunan BBM subsidi diduga bukan hanya satu jaringan sindikat, namun mereka berkelompok tetapi dengan desain jurus yang berbeda guna untuk melancarkan aksi mereka.

Contohnya, Salah satunya seperti beberapa pekan lalu viralnya sebuah video yang menyangkut pengisian BBM subsidi dimalam hari menggunakan jergen.

Konon dalam video tersebut pihak penanggung jawab salah satu SPBU di Butur mengaku bahwa di bekingi oleh anggota kepolisian yang bertugas di Polres Butur.

Berdasarkan pengakuan itu, terdengar jelas modus mereka untuk melabui lawan bahwa oknum tersebut memperdayakan masyarakat dengan mememberikan dana untuk membeli BBM di Setiap SPBU yang ada di Butur.

Diketahui, selanjutnya BBM yang dibeli tersebut satu jergen dengan harga Rp. 170.000 maka warga tersebut mendapatkan hasil jasa sebesar Rp 5000 perjergenya.

Selanjutnya, Lalu kemudian warga tesebut menjual BBM kekalangan pengusaha atau warga yang membutuhkannya seharga Rp. 230 perjergenya, dan keuntungan itulah yang didapatkan oleh oknum pembeking.

Dengan begitu oknum pembeking tersebut terkesan sangat memanfaatkan jabatanya demi untuk merauk keuntungan yang besar, selain itu dengan jabatan yang di embannya mampu mempresur para pemilik SPBU yang ada di butur untuk menjual atau mengisi BBM sesuai permintaanya yang dilakukan pada tiap tengah malam hari maupun pagi.

Berdasarkan informasi yang terhimpun oleh media ini, bahwa pengumpul BBM tersebut saat akan memberikan uang awalnya langsung ke rekening oknum, namun saat ini sudah berubah dengan mengganti orang yang tadinya inisial LP namun saat ini mengganti orang atas nama inisial LD.

 

Kemudian, informasi terbaru ada dugaan oknum pelaku BBM subsidi jenis pertalite di desa loji, kecamatan Kulisusu, Kabupaten Butur.

“Oknum tersebut inisia LI diduga lakukan penampungan besar- besaran BBM jenis pertalite, yang di jual kepada para operator senso di desa wacu laea, kecamatan Kulisusu,” kata salah seorang warga yangg enggan di sebut namanya. Rabu (13/09/2023).

Diketahui, LI menimbun BBM subsidi tersbut disalah satu rumahnya di sekitar pantai desa loji dengan stok ratusan jerigen.

“Kasian masyarakat kecil tidak dapat bagian kalau ke SPBU, Masyarakat loji sangat gerah dengan apa yang dia lakukan,” ucap warga.

Biasanya sore dan pagi dia transaksi jual beli dengan mobil pick up yang datang beli,” tuturnya menambahkan.

Sebelumnya sudah diberitakan terkait Maraknya Penimbunan BBM Ilegal di Butur, DPW FRN Sultra Lapor ke Bareskrim Polri

Praktik dugaan penimbunan BBM subsidi ilegal nampaknya masih menjadi lahan subur yang cukup menggiurkan bagi para oknum pelakunya. diwilayah Kabupaten Buton Utara Provinsi Sulawesi Tenggara menjadi salah satu menjamurnya praktik tersebut.

Padahal praktik-praktik bisnis mafia BBM seperti ini, merupakan suatu bentuk tindak pidana yang bersifat extraordinary crime. Ironisnya, justru seolah sangat sukar disentuh oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH).

Pengurus DPW Persatuan Wartawan Fast Respon (PW FRN) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Yus Asman, berhasil mengungkap praktik penimbunan BBM subsidi ilegal dengan dokumentasi tempat penampungan yang sangat diduga kuat sebagai tempat penimbunan BBM subsidi ilegal jenis solar.

“Lokasinya diduga ada di Desa Waode Buri, Kecamatan Kulisusu Utara, kemudian di Desa Eelahaji ada dua titik, serta yang ada di Kecamatan Kulisusu tepatnya di sekitar wilayah Desa Linsowu,” kata Asman. Minggu (10/9/2023).

Melihat praktik tersebut, Asman mengaku geram kepada aparat penegak hukum khususnya Polres Kabupaten Buton Utara (Butur) yang terksesan tutup mata dengan persoalan ini.

Dalam waktu dekat ini dirinya akan bertandang ke Ketua Umum DPP Persatuan Wartawan Fast Respon (PW FRN) dan akan melanjutkan ke Mabes Polri terkait maraknya BBM subsidi ilegal di Kabupaten Buton Utara.

“Praktik dugaan penimbunan BBM subsidi ilegal di Kabupaten Buton Utara harus ditindak lanjuti. Saya akan presure bersama Ketua Umum DPP Persatuan Wartawan Fast Respon (PW FRN) Pusat, Agus Flores dan ke Bareskrim Mabes Polri untuk meminta dukungannya mengusut siapa pelaku dibalik dugaan penimbunan BBM ini,” sebutnya.

Saat ditanya awak media Kongkritpost.com, Asman mengatakan yang pasti terkait maraknya dugaan penimbunan BBM subsidi jenis solar hingga saat ini masih menjadi polemik yang belum terselesaikan.

 

“Anehnya dugaan penimbunan BBM Subsidi pihak Polres Kabupaten Butur sampai hari ini belum melakukan tindakan. Jelas ada beberapa tempat dengan melampirkan titik koordinat lokasi, dan dokumentasi pendukung seperti foto jeriken, dan drum yang diduga BBM subsidi ilegal,” kata Asman.

“Kami menduga keras oknum pelaku penimbun BBM subsidi ilegal diduga memiliki bekingan dan juga diduga sudah ada koordinasi, sebab Polres Buton Utara terkesan lamban menindak para pelakunya, karena dengan berani aktivitas mereka dilakukan secara terang-terangan,” sambung dia.

Padahal dugaan ini sudah pernah diberitakan di beberapa media online dan masih menjadi masalah serius yang harus segera diatasi agar peruntukannya tepat sasaran.

“Saya harap Kapolres Butur secepatnya mengambil langkah kalau perlu pembersihan terhadap oknum pelaku penimbun BBM subsidi ini dijadikan salah satu hal yang diprioritaskan,” ungkap Asman.

Ia menambahkan, bahwa praktik-praktik bisnis mafia BBM ilegal seperti ini, selain sangat merugikan negara juga sangat merugikan masyarakat secara umum yang harus diberantas melalui pendekatan penegakan supremasi hukum.

“Hal ini akan menjadi agenda prioritas FRN untuk melaporkannya lebih lanjut pada pihak APH di Mabes Polri. Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mari kita sama-sama perangi para oknum pelaku dugaab penimbun BBM subsidi ini,” kata Asman.

Laporan: Redaksi.

Ketua BCW BUTUR Tindak Lanjuti Enam Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Buton Utara

BUTON UTARA – Ketua umum Buton Utara Coruption Watch (BCW-Butur) menindak lanjuti terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (13/09/2023).

Adapun terdapat 6 tindak pidana korupsi yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada tanggal 10 februari 2023.

Selaku ketua umum Buton Utara Coruption Watch (BCW-BUTUR), Inal Slam mengungkapkan seluruh laporan dugaan kasus tindak pidana korupsi, antara lain :

1. Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Sarana Penyediaan Air Minum Atau SPAM Kelurahan Labuan Kecamatan Wakorumba Utara Tahun Anggaran 2021 Dengan Anggaran Sebesar Rp. 1.185. 800, 000. Miliar;

2. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Jalan Kecamatan Kulisusu Utara Tahun Anggaran ( TA ) 2022 Dengan Anggaran Sebesar Rp. 18. 900. 000. 000 Miliar Yang Sumber Anggarannya Dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Atau Dana ( PEN );

3. Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Pekerjaan Peningkatan Jalan Desa RONTA Tahun Anggaran ( TA ) 2022 Dengan Anggaran Sebesar Rp. 666. 750. 000;

4. Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Pekerjaan Irigasi D.I LAMBALE TAHAP III Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran ( TA ) 2021 Dengan Anggaran Sebesar Rp. 10. 126. 700. 000;

5. Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Dana Pekerjaan Sarana Penyediaan Air Minum Atau SPAM Delapan ( 8 ) Desa Di Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran ( TA ) 2021 Dengan Anggaran Sebesar Rp. 4. 745. 400. 000;

6. Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Desa Oengkapala Kecamatan Wakorumba Utara Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran ( TA ) 2019-2022.

Selanjutnya, Inal Slam menyampaikan rasa kecewa terhadap kinerja Kejati Sultra dalam menangani dugaan kasus korupsi.

“Saya sebagai Lembaga Penggiat Anti Korupsi Sultra secara kelembagaan sangat menyayangkan kinerja penyidik Kejati dalam menangani perkara korupsi yang ada di kab. Butur, dan hari ini penyidik tidak melakukan langkah-langkah tindak lanjut pemeriksaan terhadap Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab. Butur, Mahmud Buburanda, Kabid Bina Marga Dinas PUPR, Zalman dimana selaku PPK dan mantan bendahara Dinas PUPR Kab.Butur,” ucap Ketua BCW Butur.

Lalu, Ketua BCW Butur mengatakan mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengevaluasi Kejati Sultra serta menjelaskan bahwa tidak ada kekebalan hukum untuk para pejabat bersalah.

“Sekali lagi saya mendesak Kejagung RI untuk mengevaluasi kinerja kepala Kejati provinsi Sultra, dan pelaporan ini akan terus dikawal sampai naik pada tahap penyidikan atau penetapan tersangka serta hari ini saya buktikan bahwa para pejabat di Butur tidak ada yang kebal hukum dan sama perlakuan di mata hukum, entah itu bupati, wakil bupati dan kepala OPD atau kadis jika berani main-main dengan uang negara, pasti tetap diperiksa oleh aparat penegak supremasi hukum (APH),” tutup Inal Slam

(BERANDANKRI Biro Sultra)