NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Tunon Taka berhasil ungkap tindak pidana Perlindungan Anak di jalan Pasar Induk, RT.05 Kelurahan Nunukan Timur, Sabtu (27/09/2023).
Sebelumnya Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka mendapatkan laporan bahwa terjadi kasus seorang bapak menyetubuhi anak kandung sendiri yang dilakukan oleh pelaku KA (35 th).
Berdasarkan keterangan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kawasan Pelabuhan Tunon Taka Polres Nunukan mengungkapkan kronologi kejadian.
“Pada hari rabu, 27 September 2023 pukul 13.30 WITA di Jl.Tien Soeharto, seorang ayah inisial KA menyetubuhi anak kandung berinisial A (16 th) berulang kali serta dilakukan sejak tahun 2020 lalu, dan terakhir kali saudara KA melakukannya pada sabtu tanggal 16 September 2023 sekira pukul 11.30 WITA bertempat di ruang dapur dalam rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Pasar Induk Nunukan,” ujar Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka.
“Selain itu korban juga bercerita bahwa selain menyetubuhi korban, KA (35 th) juga pernah menyetubuhi anak kandungnya yang lain yakni B (14 th) di tempat yang sama,” sambungnya.
Sesuai hasil pemeriksaan dan penangkapan didapatkan beberapa barang bukti (BB) diantaranya 1 (satu) lembar celana panjang berwarna coklat bermotif batik, 1 (satu) lembar celana jeans panjang berwarna biru, 1 (satu) lembar baju lengan panjang berearna putih bertuliskan “Love Paris” dan 1 (satu) lembar celana jeans panjang berwarna biru muda.
Adapun pelaku dipersangkakan pasal Pasal 6 b dan pasal 6 c Jo Pasal 15 Ayat (1) Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(Nam/Nam)