Ungkap 6 Kasus TPPO, Polres Nunukan Amankan Empat Laki-Laki dan Dua Orang Pelaku Perempuan

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan 6 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Aula Sebatik Markas Komando (Mako) Polres Nunukan, Selasa (12/11/2024) siang.

Sebanyak 6 pelaku berhasil diamankan diantaranya 4 orang laki-laki yakni AM (58), SM (34), SF (56), MB (42) dan 2 perempuan NM (39), NF (49) serta 1 orang daftar pencarian orang (DPO) yaitu LK (58).

Selaku Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K menjelaskan bahwa dari 6 kasus TPPO, 41 orang berhasil diselamatkan.

“Kita berhasil selamatkan 41 orang ya, dimana hasil dari penindakan Sat Reskrim, KSKP dan Polsek Nunukan,” sebut Bonifasius.

Ia menyebutkan bahwa 41 orang tersebut diantaranya 34 orang dewasa dan 7 anak-anak yang sebagian besar dijanjikan bekerja di perkebunan kelapa sawit di Malaysia.

“Mereka semua dijanjikan bekerja di kebun sayur dan kebun kelapa sawit, dimana para korban ini antara lain, 12 orang berasal dari Larantuka NTT, 2 orang Adonara NTT, 14 orang Bulukumba Sulawesi Selatan, 3 orang Enrekang Sulawesi Selatan, 2 orang Gowa Sulawesi Selatan, 2 orang Sinjai Sulawesi Selatan, 1 orang Bombana Sulawesi Utara dan 5 orang dari Polewali Mandar Sulawesi Barat,” ucapnya.

Bersama dengan itu, waktu hingga modus operandi 6 kasus tersebut antara lain:
– LP A 11, Minggu 27 Oktober, pelaku AM memfasilitasi keberangkatan WNI ke Malaysia dan tidak memiliki legalitas untuk menampung serta memberangkatkan PMI untuk mendapatkan keuntungan 1.300 RM (Seribu tiga ratus ringgit malaysia) per orang dengan cara dibayarkan setelah sampai di tujuan;

– LP A 12, Jumat 1 November 2024, pelaku NM memfasilitasi keberangkatan WNI ke Malaysia dan tidak memiliki legalitas untuk menampung serta memberangkatkan PMI untuk mendapatkan keuntungan 5 juta Rupiah per orang dengan cara pembayaran 1 juta Rupiah sebelum berangkat lalu sisanya 4 juta Rupiah dibayarkan setelah sampai di tujuan;

– LP A 13, Jumat 1 November 2024, pelaku SM memfasilitasi keberangkatan WNI ke Malaysia yang tidak dilengkapi dokumen tanpa melewati pos pengecekan Keimigrasian dan tidak memiliki legalitas untuk menampung serta memberangkatkan PMI sehingga mendapatkan keuntungan sebesar Rp.3.100.000,- (Tiga juta seratus ribu rupiah) untuk 2 orang, yang dibiayai oleh mandor di Tawau Malaysia;

– LP A 04, Selasa 5 November 2024, pelaku SF dan LK menampung dan memfasilitasi keberangkatan PMI secara ilegal untuk mendapatkan keuntungan dengan tarif 450 RM (Empat ratus ringgit malaysia) per orang dan memfasilitasi keberangkatan PMI melalui jalur tidak resmi;

– LP A 05, Selasa 5 November 2024, pelaku NF tidak memiliki legalitas dari pejabat yg berwenang dalam mengurus PMI sehingga mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) per orang dan memfasilitasi keberangkatan PMI melalui jalur tidak resmi;

– LP A 17, Senin 11 November 2024, pelaku MB memfasilitasi keberangkatan WNI ke Malaysia yang tidak dilengkapi dokumen tanpa melewati pos pengecekan Keimigrasian dan tidak memiliki legalitas untuk menampung serta memberangkatkan PMI sehingga mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah) per orang, 1 orang sudah melakukan pembayaran dan sisanya 3 orang akan dibayarkan setelah sampai di tujuan.

Kemudian, Kapolres Nunukan tersebut menuturkan sebanyak 20 kasus yang berhubungan dengan PMI Ilegal berhasil diungkap.

“Dari kurun waktu bulan Januari 2024 sampai dengan sekarang, Polres Nunukan telah berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana yang berhubungan dengan PMI illegal, 10 kasus diantaranya masuk dalam ranah TPPO, sedangkan 7 kasus sisanya merupakan pelanggaran UU Keimigrasian dan PPMI. Jumlah korban yang berhasil diselamatkan sebanyak 83 orang, dimana jumlah tersangka 20 orang, terdiri dari 12 orang laki-laki dan 6 orang perempuan, ditambah tersangka yang masih DPO berjumlah 2 orang laki-laki,” tutur Kapolres Nunukan.

Adapun para pelaku dipersangkakan pasal sesuai dengan kasus masing-masing yakni, LP A 11, 12, 13 dan 17 dengan pasal 10 Jo pasal 4 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 120 Ayat 2 Undang-undang Nomor 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Lalu LP A 04 dengan Pasal 81 jo Pasal 69 UURI no 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau Pasal 10 UURI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Terakhir LP A 05 dengan Pasal 81 Juncto Pasal 69 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia subsidair pasal 83 Juncto Pasal 68 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

(nam/nam)

BNNK Nunukan Rehabilitasi Penyalahguna Narkoba di Pondok Pembinaan Hukum

NUNUKAN – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan melakukan rehabilitasi terhadap 6 orang penyalahguna narkoba di Pondok Pembinaan Hukum lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan, Selasa (12/11/2024).

Sebelumnya keenam orang tersebut merupakan penyalahguna narkoba yang diamankan oleh BNNK Nunukan dan tim gabungan TNI-Polri saat operasi Asta Cita 100 Hari Kerja Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) terkait Penindakan Kampung Rawan Narkoba di wilayah Kab. Nunukan pada 7 November lalu.

Selaku Kepala BNNK Nunukan, Anton Suriyadi Siagian, S.H., M.H menjelaskan Pondok Pembinaan Hukum adalah hasil sinergi antara BNNK dan Lapas Nunukan dalam merehabilitasi penyalahguna narkoba.

“Pondok Pembinaan Hukum ini merupakan program yang dinisiasi oleh BNNK Nunukan bekerjasama dengan Lapas Nunukan sebagai tempat rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba,” ucap Anton.

Selanjutnya, Anton menyebutkan tidak hanya melakukan rehabilitasi tetapi Pondok Pembinaan Hukum juga memberikan pembinaan keterampilan.

“Bukan hanya pemulihan medis, psikis dan mental yang dilakukan pada proses rehabilitasi di Pondok Pembinaan Hukum, tetapi terdapat pembinaan keterampilan yang diberikan oleh Lapas Nunukan seperti keterampilan Budidaya Perikanan, Budidaya Pertanian dan sebagainya,” ujar Anton.

Walaupun berada di lingkungan Lapas Nunukan, para penyalahguna narkoba yang menjalani rehabilitasi tersebut tidak dikategorikan sebagai tahanan ataupun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Kemudian, Ia mengungkapkan bahwa 6 orang tersebut akan menjalani proses rehabilitasi selama 7 hari dengan biaya hidup yang dibebankan pada masing-masing ataupun keluarga warga rehab.

“Mulai besok, mereka akan menjalani proses rehabilitasi selama 7 hari kedepan, untuk biaya hidup dibebankan ke teman-teman yang menjalani rehabilitasi ataupun keluarganya,” tuturnya.

Terkait biaya hidup warga rehabilitasi, Kepala BNNK Nunukan berharap terdapat peran Pemerintah Daerah (Pemda) guna mendukung program Pondok Pembinaan Hukum.

“Disini kita berharap kepada Pemda untuk mendukung program ini terutama dari Dinas Sosial (Dinsos) Kab. Nunukan dalam mengakomodir saudara-saudara kita ini,” harap Kepala BNNK Nunukan.

Adapun BNNK akan terus melakukan inovasi dalam upaya memaksimalkan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaraan Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah Kab. Nunukan.

(nam/nam)

Gelar Razia di THM dan Lokalisasi, BNNK Nunukan Temukan 1 Orang Positif Narkoba

NUNUKAN – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan bersama tim gabungan TNI-Polri melakukan kegiatan razia di tempat hiburan malam (THM) dan Lokaslisasi dalam rangka Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaraan Gelap Narkotika (P4GN) wilayah Kab. Nunukan, Sabtu (09/11/2024) malam.

Diketahui lokasi razia THM diantaranya Lenfin Karaoke, Ok Karaoke dan Lokalisasi yang biasa disebut “Pagar Seng” oleh masyarakat.

Selaku Kepala BNNK Nunukan, Anton Suriyadi Siagian, S.H., M.H mengatakan bahwa razia merupakan program BNNK Nunukan yakni bertujuan pada P4GN.

“Ini tentu sudah kewajiban dan program dari BNNK Nunukan, terutama dalam upaya P4GN di Kab. Nunukan,” sebut Anton.

Lebih lanjut, Anton Suriyadi Siagian menjelaskan bahwa razia dilakukan dengan pemeriksaan tes urine kepada pengunjung dan juga karyawan.

“Di 3 lokasi berbeda tim melakukan razia dengan pemeriksaan tes urine, yang pastinya guna menemukan indikasi ataupun penyalahgunaan barang haram tersebut,” ujar Anton.

Dari hasil pemeriksaan tes urine terhadap 37 orang yang diduga pengedar dan penyalahguna narkotika pada 3 lokasi berbeda, ditemukan 1 sampel dengan hasil positif Amphetamine/Metaphetamine.

Sedangkan hasil pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah korek api, 1 buah tas kecil berwarna hitam, 1 buah bong bekas pakai dan 4 kotak bir bintang yang diamankan.

Adapun penyalahguna yang ditemukan, selanjutnya akan diproses lebih lanjut guna menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNNK Nunukan selama minimal 8 kali pertemuan.

Berdasarkan hal itu, Kepala BNNK Nunukan berharap kepada seluruh masyarakat memahami dampak berbahayanya Narkoba serta menjauhi barang haram tersebut.

“Pesan saya tanamkan pemahaman pada diri masyarakat dan lingkungannya bahwa dampak negatif dari Narkoba sangat berbahaya jadi Say No to Drugs,” tutup Kepala BNNK Nunukan.

(nam/nam)

Berulang Kali Setubuhi Adik Ipar Penyandang Disabilitas, Seorang Laki-Laki Diamankan Polisi di Desa Binusan

NUNUKAN – Bertempat di Markas Komando Kepolisian Sektor (Polsek) Nunukan, Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui Kepolisian Polsek Nunukan menggelar siaran pers terkait pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap seorang disabilitas, Jumat (25/10/2024) siang.

Pelaku merupakan laki-laki RZ (45) yang merupakan kakak ipar dari korban perempuan R (28) seorang disabilitas Tuna Daksa dan Tuna Grahita.

Selaku Kapolsek Nunukan, IPTU D. Barasa, S.H., M.H mengatakan kronologis kejadian yang bermula dari tahun 2023.

“Berawal pada kamis tanggal 19 September 2024, sekira pukul 06.30 WITA, diketahui korban tidak haid, dimana korban adalah seorang janda dengan 1 (satu) dan menderita kekurangan fisik (disabilitas), mendapat informasi tersebut pelapor yakni sang Ibu korban langsung mengajaknya untuk dilakukan pemeriksaan di Puskesmas Desa Binusan, dan setelah di cek ternyata korban hamil dan sudah memasuki bulan ke 5,” ucap D. Barasa.

Kemudian, IPTU D. Barasa mengungkapkan setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa pelaku adalah sang kakak ipar

“Karena hanya 2 orang laki-laki yang sering ke rumah korban, akhirnya setelah diinterogasi, didapati bahwa pelakunya merupakan kakak ipar yang selama ini mengurus hidup korban untuk memandikan, juga mengganti pakaian dan sebagainya,” ucap D. Barasa.

Diketahui bahwa pelaku telah melakukan tindakan asusila tersebut berulangkali dari tahun 2023 hingga bulan Maret 2024, disaat sang ibu korban sedang tidak berada di rumah.

Lalu, Kapolsek Nunukan tersebut menjelaskan bahwa awalnya keluarga pihak korban tidak mau melaporkan ke polisi namun setelah dibujuk akhirnya keluarga pun melakukan laporan ke polisi.

“Sebenarnya keluarga korban tidak mau dilaporkan ke polisi, jadi pihak kepolisian membantu untuk memproses karena agar terdapat efek jera terhadap pelaku yang juga tinggal tidak jauh dari rumah korban, bersama dengan itu pelaku juga rencananya akan pergi ke Sulawesi, dengan indikasi melarikan diri,” sebut Kapolsek Nunukan.

Lebih lanjut, Ia menerangkan modus operandi yang dilakukan oleh pelaku akibat sering memandikan ataupun mengganti baju korban.

“Menurut keterangan RZ, modusnya dikarenakan sering membantu mengurus korban sehingga melakukan perbuatan tersebut, hingga akhirnya korban saat ini hamil dengan umur kandungan 8 bulan,” tuturnya.

Setelah diamankan, ditemukan barang bukti berupa 1 lembar kaos warna biru, 1 lembar celana pendek warna hitam les merah, 1 lembar baju Singlet warna coklat dan 1 lembar celana pendek warna biru les merah.

Adapun pelaku dipersangkakan pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual JO pasal 15 ayat 1 huruf a, huruf u, dan huruf h UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun denda Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

(nam/nam)

Sampaikan Data Januari-Oktober 2024, Imigrasi Kelas II TPI Nunukan: Pentingnya Mematuhi Regulasi Keimigrasian

NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan telah merilis data keimigrasian untuk periode Januari hingga Oktober tahun 2024, mencakup berbagai tindakan dan kebijakan terkait pelayanan publik dan pengawasan keimigrasian, Selasa (22/10/2024).

Berdasarkan data yang diperoleh, sebanyak 141 orang mengalami penundaan keberangkatan.

Penundaan dilakukan berdasarkan evaluasi yang mempertimbangkan kepatuhan terhadap. ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, sebanyak 371 permohonan paspor telah ditolak. Penolakan ini terjadi karena pemohon tidak memenuhi syarat administratif yang ditetapkan maupun tidak lolos screening petugas terkait tujuan permohonan paspornya, dimana hal ini menunjukkan perlunya pemahaman yang lebih baik tentang proses permohonan paspor.

Kantor Imigrasi Nunukan juga melaksanakan sejumlah tindakan administratif kemigrasian terhadap Warga Negara Asing (WNA), di mana 18 orang dideportasi karena melanggar ketentuan keimigrasian. Sementara itu, 70 orang tercatat melakukan overstay, dan 3 orang dikenakan larangan berada di wilayah tertentu.

Bersama dengan itu, Kantor Imigrasi Nunukan juga melakukan projustisia terhadap 2 WNA Malaysia yang melanggar Pasal 113 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang keimigrasian.

Tidak hanya itu, selama periode ini, Kantor Imigrasi juga melakukan repatriasi terhadap 1.829 orang yang dipulangkan dari Malaysia. Ini merupakan langkah penting dalam memastikan perlindungan hak asasi manusia dan pengembalian individu ke negara asal mereka dengan cara yang aman dan terhormat.

Selama bulan September, tercatat 16 orang PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang masuk kembali ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Tradisional (PLBT) Krayan. Data ini menegaskan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap keimigrasian dan perlindungan hak-hak mereka.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan menyatakan komitmen dalam pengawasan hingga peningkatan pelayanan keimigrasian.

“Kami berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan di bidang keimigrasian, setiap tindakan yang kami ambil bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan, baik bagi warga negara maupun bagi warga negara asing di wilayah kami.”

Dengan data ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan berharap masyarakat dapat lebih memahami pentingnya mematuhi regulasi keimigrasian demi terciptanya lingkungan yang aman dan tertib.

Kantor Imigrasi juga menghimbau semua pihak untuk selalu berkonsultasi sebelum mengajukan permohonan keimigrasian agar prosesnya berjalan lancar.

(*nam)