Ini Hasil Pencapaian Kinerja Imigrasi Nunukan Sepanjang Tahun 2024

NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan menyampaikan pencapaian kinerja yang berhasil dilakukan sepanjang pada tahun 2024.

Kinerja ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen seluruh jajaran dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi keimigrasian dengan optimal.

Pencapaian tersebut mulai dari hal perlintasan, pembuatan paspor, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), penyerapan anggaran dan penegakan hukum keimigrasian.

Selaku Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno menjelaskan dari hal perlintasan hingga akhir desember 2024.

“Kantor Imigrasi mencatat dalam jumlah perlintasan internasional, terdapat 59.109 perlintasan Warga Negara Indonesia (WNI) dan 11.692 Warga Negara Asing (WNA) yang telah berangkat dari Nunukan ke Tawau Malaysia dan sebaliknya terdapat 54.032 perlintasan Warga Negara Indonesia (WNI) dan 11.896 Warga Negara Asing (WNA) melalui PLBI Tunon Taka, lalu terdapat juga Penundaan keberangkatan sebanyak 210 WNI, dan Penolakan Masuk sebanyak 2 WNA,” sebut Adrian Soetrisno, Selasa (31/12/2024).

Kemudian, dari sisi pembuatan paspor yakni sepanjang tahun 2024, Kantor Imigrasi berhasil menerbitkan 2216 Paspor Elektronik dan 4339 Paspor biasa, kemudian untuk Penerbitan PLB (Pas Lintas Batas) pada Kantor Imigrasi Nunukan dan 3 Pos Lintas Batas telah berhasil menerbitkan 4.459 PLB. Program layanan percepatan paspor, termasuk layanan paspor sehari jadi dan Inovasi jemput bola (Easy Paspor), mendapatkan respon positif dari masyarakat dengan meningkatkan jumlah Penerbitan paspor dari tahun 2023 sebesar 21.4%.

Selain penerbitan Paspor, Imigrasi Nunukan selama Tahun 2024 telah melakukan Penolakan Permohonan Paspor sebanyak 466.

Lebih lanjut, Ia mengungkapkan kontribusi juga dilakukan dalam hal PNBP guna mendukung penerimaan negara.

“Kantor Imigrasi mencatat realisasi PNBP sebesar Rp. 6.163.050.120,-, melampaui target yang ditetapkan sebesar 157.2% dari proyeksi awal, dimana kontribusi ini menjadi salah satu bukti nyata peran imigrasi dalam mendukung keuangan negara,” tuturnya.

Selanjutnya, Kantor imigrasi juga berhasil mencapai penyerapan anggaran sebesar 99.68%, dengan fokus pada efisiensi dan efektivitas penggunaan dana yang digunakan untuk mendukung berbagai program strategis, seperti Tugas dan Fungsi Keimigrasian, termasuk modernisasi fasilitas dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Lalu dalam hal penegakan hukum, Kantor Imigrasi telah menangani 43 kasus pelanggaran keimigrasian, termasuk Pelintas Ilegal, penyalahgunaan izin tinggal dan Pelanggaran Keimigrasian lainnya.

Sebanyak 43 WNA telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian, seperti pendeportasian dan pencegahan masuk, sebagai bagian dari komitmen menjaga kedaulatan negara, dan telah dilanjutkan ke tahap Pro-Justicio sebanyak 2 WNA.

Bersama dengan itu, Kepala Kantor Imigrasi Nunukan tersebut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pegawai atas dedikasi dan kerja keras mereka.

“Capaian ini adalah hasil kolaborasi yang solid dan komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami akan terus berinovasi untuk meningkatkan kinerja di masa mendatang,” kata Kepala Kantor Imigrasi Nunukan.

Adapun Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan, menjaga keamanan wilayah, dan memberikan kontribusi positif bagi negara dengan semangat inovasi dan profesionalisme, siap menghadapi tantangan keimigrasian di tahun-tahun mendatang.

(nam/nam)

Berhasil Tangani 370 Kasus di 2024, Polres Nunukan Gelar Siaran Pers dan Pemusnahan Barang Bukti Akhir Tahun

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan menggelar siaran pers dan pemusnahan barang bukti akhir tahun 2024 dengan mengangkat tema “Bersama Menjaga Harkamtibmas di Kabupaten Nunukan Serta Ciptakan Kabupaten Nunukan Aman dan Kondusif”, bertempat di lapangan apel Tribrata Mako Polres Nunukan, Selasa (31/12/2024).

Kegiatan ini merupakan penyampaian keseluruhan data penanganan hingga peenyelasaian kasus pada tahun 2024 dan pemusnahan barang bukti.

Selaku Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K menjelaskan sejumlah 415 kasus yang didapatkan oleh Polres Nunukan, sebanyak 370 berhasil diselesaikan dalam kurun waktu 2024.

“Jumlah kasus terdiri dari kasus konvesional yakni pencurian 117, penganiayaan 42, perlindungan anak 38, penggelapan 19, dan lain lain 59 perkara, sedangkan transnasional yaitu narkoba 107, TPPO 10, UU PPMI 5 dan UU Keimigrasian 9, lalu berdasarkan kekayaan negara diantaranya UU Perindustrian 3, Ilegal Mining 2, UU Kehutanan 2 dan Korupsi 1 perkara,” jelas Bonifasius.

Kemudian, Ia melanjutkan bahwa dari seluruh perkara narkoba yang berhasil ditangani terdapat barang bukti yakni 120.591,37 gr narkotika golongan I jenis sabu dan 747 butir pil ekstasi.

Akibat kasus tersebut perkiraan kerugian yang dialami oleh negara sebanyak Rp 12.949.286.135,30 (Dua belas milyar sembilan ratus empat puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh enam ribu seratus tiga puluh lima koma tiga puluh rupiah).

Lalu, AKBP Bonifasius Rumbewas mengatakan bahwa penyelesaian perkara (Selra) paling mendominasi terdapat pada satuan Reskrim Polres Nunukan dengan 101 kasus dari 114 perkara.

“Untuk yg lainnya satuan Reskoba dengan 101 kasus bersama 89 selra, Polair 5 kasus dengan 6 selra, Lantas 42 kasus dengan 39 selra, sedangkan Kepolisian Sektor (Polsek) diantaranya Nunukan 73 kasus dengan selra 62, KSKP 27 kasus dengan selra 25, Sebatik Barat 22 kasus dengan selra 19, Sebatik Timur 53 kasus dengan selra 49, Sebuku 18 kasus dengan selra 17, Lumbis 2 kasus dengan selra 2, lalu Sembakung dan Krayan dengan tidak ada kasus,” sebut Bonofasius Rumbewas.

Sedangkan, titik lokasi perkara yang terjadi didominasi wilayah pemukiman dengan 154 kasus, lalu fasilitas publik sebanyak 108, kemudian tempat usaha sejumlah 92 dan tempat lain-lain 58 perkara.

Dirinya kembali menuturkan bahwa dari berbagai kasus tersebut, waktu kejadian paling banyak dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu dengan rentang kejadian pukul 15.00 WITA hingga 21.00 WITA.

Bersama dengan itu, pemusnahan barang bukti juga dilakukan diantaranya sabu sebanyak ± 10.825,88 gr dan ± 731 butir pil ekstasi, serta 7 senjata api rakitan milik warga yang berhasil diamankan.

Terakhir, Kapolres Nunukan tersebut berharap serta berterima kasih kepada unsur Forkopimda dan seluruh personil yang telah berhasil membantu dalam penyelesaian kasus sepanjang tahun 2024.

“Tentu bukan hanya kami tetapi juga berterimakasih kepada para instansi terkait yang telah membantu dalam penanganan hingga penyelesaian perkara di tahun 2024, kami berharap sinergitas dan performa baik dari internal Polres maupun dengan Forkopimda akan terus berlanjut dan kami akan terus berusaha sebaik mungkin untuk menjaga Kab. Nunukan agar lebih baik, aman, tentram dan kondusif,” ucap Kapolres Nunukan.

Adapun sebelum kegiatan siaran pers dan pemusnahan barang bukti, Polres Nunukan melakukan penyematan pelantikan kenaikan pangkat beberapa anggota Polres Nunukan dan pemberian penghargaan kepada personil yang berprestasi.

(nam/nam)

Tak Jera! Residivis Pelaku Curat Kembali Ditangkap Polisi Usai Curi Uang 12 Juta Rupiah di Nunukan

NUNUKAN – Bertempat sebuah rumah di Jln. Arief Rahman Hakim, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kepolisian Resor (Polres) Nunukan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian pemberatan (Curat), Rabu (11/12/2024).

Pelaku HAM (28) melakukan aksinya dengan mencuri uang tunai sebesar Rp 12.000.000,- (Dua belas juta rupiah).

Sesuai keterangan Humas Polres Nunukan, mengungkapkan kronologis kejadian yang bermula dari laporan kehilangan uang dari sang korban.

“Pada hari Minggu 8 Desember 2024 korban melihat handbag warna hitam yg tergantung disamping lemari sudah terbuka, lalu korban memeriksa tas tersebut, dan tidak menemukan uang sejumlah Rp. 12.000.000,- (Dua belas juta rupiah) yg dia simpan di tas tersebut, lalu korban mengecek sekeliling rumah dan mendapati ada kayu balok tersandar di dinding rumahnya, dan sebuah cas HP yg diduga milik pelaku tertinggal di dapur rumah korban,” jelas Polisi.

Lalu, Polisi menjelaskan penangkapan pelaku pada saat berada di kediamannya di Jln. TVRI, Kel. Nunukan Timur, Kec. Nunukan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku kami upaya paksa pada saat berada dirumahnya, ditemukan uang sejumlah Rp 1.370.000,- (Satu juta tiga ratus ribu rupiah), 2 HP android, 1 hp lipat, kotak hp dan cas HP yg disimpan ditempat tidur pelaku,” ungkap Polisi.

Diketahui pelaku merupakan seorang residivis kasus tindak pidana pencurian.

Setelah diamankan ditemukan barang bukti (BB) diantaranya uang tunai Rp 1.370.000,- (Satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah), hand bag warna hitam 1 lembar, 1 unit HP merek Redmi note 13 warna putih, 1 unit HP merek Vivo Y03T warna hijau tosca, 1 unit, HP Samsung lipat warna merah, nota pembelian HP 1 lembar dan 2 unit charger tipe C.

Adapun pelaku dipersangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUH Pidana.

(nam/nam)

Imigrasi Nunukan Tunda Keberangkatan Dua Penumpang Akibat Terindikasi PMI Non Prosedural

NUNUKAN – Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan melakukan penundaan keberangkatan terhadap dua calon penumpang yang terindikasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural dan hendak menuju Tawau, Malaysia di Pelabuhan Tunon Taka, Kamis (12/12/2024).

Imigrasi Nunukan melaksanakan pemeriksaan dokumen keimigrasian dengan metode wawancara singkat guna memastikan kepatuhan terhadap prosedur keimigrasian kepada para calon penumpang Kapal Ferry tujuan Tawau, Malaysia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Tunon Taka.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua orang calon penumpang yang keberangkatannya ditunda karena terindikasi akan bekerja di luar negeri secara non-prosedural.

Kedua penumpang tersebut diantaranya seorang laki-laki AT (39 asal Palopo, dan laki-laki MNF (18) asal Pare-Pare, kegiatan pemeriksaan tersebut berjalan lancar dan kondusif, tanpa kendala berarti.

Selaku Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Kasi Tikim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Jodhi Erlangga menegaskan pentingnya pemeriksaan keimigrasian untuk mencegah praktik keberangkatan non-prosedural.

“Kami terus memperketat pengawasan di TPI sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pelindungan Warga Negara Indonesia,” ucap Jodhi Erlangga.

Lebih lanjut, Jodhi Erlangga menjelaskan bahwa potensi eksploitasi pekerja sangat rawan disaat PMI ataupun masyarakat yang hendak bekerja secara non prosedural di negara lain.

“Keberangkatan secara non-prosedural tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko serius bagi para pekerja, seperti eksploitasi dan perlakuan tidak manusiawi,” jelas Jodhi Erlangga.

Berdasarkan hal tersebut, Kasi Tikim Imigrasi Nunukan menghimbau tetap mengikuti aturan yang ditetapkan agar menghindar hal-hal yang dapat merugikan.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi ketentuan yang berlaku.” ungkap Kasi Tikim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan.

Adapun kegiatan tersebut menunjukkan bahwa keseriusan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan dalam memastikan keamanan serta kepatuhan terhadap regulasi terutama di wilayah perbatasan.

(nam/nam)

Kembali Curi Kotak Amal Masjid, Seorang Residivis Diamankan Polisi di Nunukan

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui unit reskrim, reskrim Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) dan reskrim Polsek Nunukan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian kotak amal di Masjid Al-Hidayah, Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, Selasa (10/12/2024).

Pelaku merupakan seorang pria HAM (28) yang merupakan seorang residivis, dimana dibebaskan pada oktober 2024 lalu dengan perkara pencurian yang sama.

Berdasarkan keterangan Humas Polres Nunukan, kronologis kejadian bermula bahwa kepolisian mendapatkan laporan kehilangan sebuah kotak amal masjid.

“Awalnya pada hari Jumat Tanggal 29 November 2024 sekira Pukul 19.50 WITA, selesainya Sholat Isya Pelapor Mendapati ada Sebuah Kotak amal di masjid Al-Hidayah Mamolo terlihat dalam keadaan rusak yang dimana engsel dari kotak amal tersebut rusak dan kunci gemboknya sudah tidak ada, kemudian mendapati isi uang dari kotak amal tersebut sudah tidak ada atau hilang dan sebelum kejadian tersebut sekira pada hari Minggu pada tanggal 24 November 2024 hal serupa juga terjadi di masjid tersebut ada dua Kotak amal yang di rusak dan isi uang dalam kotak amal tersebut hilang,” ucap Humas Polres Nunukan.

Selain itu, pelaku juga telah melakukan aksinya sebanyak lima kali dengan target masjid yang berbeda-beda.

Kemudian, Polisi menjelaskan kronologis penangkapan pelaku di kediamannya Kel. Nunukan Timur, Kec. Nunukan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku kami upaya paksa pada saat berada dirumahnya dengan menemukan beberapa barang bukti (BB),” sebut Polisi.

Barang bukti yang ditemukan diantaranya uang tunai Rp 40.000,- (Empat puluh ribu rupiah), 1 unit Hp merek Nokia warna biru, 1 buah Kota amal dan 4 kotak amal yang masih dalam pengembangan.

Adapun pelaku dipersangkakan pasal 362  KUH Pidana Jo Pasal 64 KUH Pidana.

(nam/nam)