Bawa Sabu ± 0,21 Gram dan Sempat Dibuang, Seorang Pria Diamankan Polisi di Sebatik

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil mengamankan seorang pria dikarenakan membawa Narkotika golongan 1 (satu) jenis Sabu dengan berat bruto ± 0,21 g di Jalan Sultan Hasanuddin, RT.05, Desa Seberang, Kecamatan Sebatik, Selasa (10/10/2023).

Adapun tersangka berinisial JU (35 th) merupakan seorang Petani berdomisili di Jln.Lembah Hijau, RT.02, Desa Seberang, Kec. Sebatik.

Berdasarkan keterangan, Sat Resnarkoba Polres Nunukan menjelaskan kronologis kejadian dan penangkapan kasus Narkoba.

“Pada hari Selasa tanggal 10 Oktober  2023 sekira pukul 13.00 WITA, personel Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering melihat ada beberapa warga yang sering keluar masuk ke wilayah perbatasan Indonesia – Malaysia melalui Jl. Sultan Hasanuddin Kec. Sebatik Tengah, lalu pukul 15.40 WITA, Personel Opsnal melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang melintas atau keluar dari wilayah Malaysia dengan menggunakan sepeda motor KLX Kawasaki, yang mana laki – laki tersebut yang diketahui bernama JU,” ujar Sat Resnarkoba Polres Nunukan.

“Selanjutnya pada saat dilakukan pemeriksaan, tersangka memiliki 1 (satu) bungkus plastik warna transparan ukuran kecil yang diduga berisi Narkotika gol I jenis sabu, dan saat akan dilakukan pemeriksan JU sempat membuang sabu tersebut ke tanah dengan menggunakan tangan kirinya,” sambungnya.

Lalu, Satresnarkoba menjelaskan bahwa berdasarkan penyelidikan, pelaku membeli barang haram tersebut dari seorang perempuan di Malaysia.

“Dari keterangan awal JU menerangkan bahwa sabu tersebut dibeli seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dari seorang perempuan yang bernama KE yang berada di wilayah Malaysia,” lanjut Satresnarkoba Polres Nunukan.

Sesuai hasil pemeriksaan terdapat barang bukti (BB) diantaranya 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang diduga berisi Narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat bruto ± 0,21 g dan 1 (satu) unit sepeda motor KLX Kawasaki warna biru oranye.

Lebih lanjut, terlapor dan barang bukti dibawa ke markas komando (Mako) Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Bersama dengan itu, pelaku dipersangkakan pasal 114 ayat (2) Junto 132 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat (2) junto 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

(Nam/Nam)

Miris!! Lurah Wala-Walaya Diduga Hilangkan Sertifikat Warga Pernyataan Lurah Wala-Walaya Tidak Sesuai Dengan Peryantaan Camat Tallo Makassar Terkait Sertifikat

MAKASSAR – berandankrinews.com
Pelayanan publik di Kelurahan Wala-Walaya Kecamatan Tallo Kota Makassar di nilai ribet dan seolah mempersulit warga yang hendak mempertanyakan terkait status PBB milik Jawiah binti Segele,

Sebut saja Haris, Warga kelurahan Wala-walaya kecamatan Tallo merasa dipersulit oleh Lurah Wala-Walaya, pasalnya lurah wala walaya tidak memperlihatkan Buku F dan sertifikat tanah peninggalan dari Almarhum Daeng Segele, kakek Dari Haris. 5/10/2023

Dalam hal ini Haris merasa ada kejanggalan dengan pernyataan Lurah Wala walaya setiap di tanyai masalah sertifikat tersebut, Lurah selalu menjawab bahwa sertifikat tersebut telah di balik nama yang awalnya setifikat tersebut atas nama Hj. Jawiah binti segele, di alihkan menjadi atas nama Hj. Siti Husna,,

Dugaan adanya kejanggalan semakin di perkuat dengan tidak adanya bukti perubahan yang di perlihatkan oleh lurah tersebut. Lurah tersebut hanya mengatakan tidak perlumi kita lihat pak karna saya sudah melihat,

yang menjadi pertanyaan adalah mengapa pihak yang berhak atas tanah tersebut tidak di hadirkan untuk menyaksikan atas perubahan tersebut karena sebagai penanggung jawab atas wilayah tersebut tentu lurah lebih memahami mekanisme adminitstrasi.

Haris merasa hal ini seolah-olah di sembunyikan oleh lurah,, pasalnya pernyataan Camat Tallo, Dan Lurah Wala walaiyya sangat jauh berbeda, di mana Camat Tallo, menyatakan bahwa “tidak mudah untuk membalik nama sebuah setifikat, itu butuh proses yang panjang”. tandas Camat Tallo,

Pernyataan Camat Tallo, dan lurah Wala-walaya sangat jauh berbeda, di tambah lagi lurah Wala walaya tidak mampu menunjukkan bukti-bukti yang menurutnya setifikat tersebut telah beralih nama menjadi atas nama Hj. Husna.

Selaku warga sekaligus pihak yang berhak atas tanah tersebut menyayangkan sikap Lurah Wala-walaya yang terkesan sengaja menutup-nutupi atas perubahan tersebut.

Narasumber : Haris
Editor : Aswar

Dari September Hingga Awal Oktober, Polres Nunukan Berhasil Amankan Tujuh Tindak Pidana Kasus Narkoba

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan gelar press release terkait 7 (tujuh) perkara tindak pidana Narkoba dalam bulan september, bertempat di aula sebatik markas komando (Mako) Polres Nunukan, Senin (02/10/2023).

Hal tersebut diantaranya kasus peredaran liquid vape mengandung ganja sebanyak 30 botol ukuran 300 ml dengan berat 159,92 gram, narkotika golongan I sabu sebanyak ± 23,36 gram, sabu ± 9,21 gram, sabu ± 2 kg, sabu ± 7 kg, sabu ± 495,96 gram dan 72 1/2 butir jenis ekstasi.

Selaku Kepala Polres (Kapolres) Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H mengungkapkan seluruh waktu serta para pelaku kasus tindak pidana Narkoba.

“Pertama, LP 11 September kasus liquid sintetis vape dengan kandungan ganja sebanyak 30 botol ukuran 300 ml dengan 3 tersangka AZ, I, kedua, LP Polsek Sebuku pada tanggal 11 September kasus sabu 9,21 gram dengan 1 tersangka yakni A, ketiga, LP 13 September kasus tindak pidana ekstasi 72 1/2 butir dengan tersangka seorang pegawai samsat berinisial H dan 2 orang lainnya yakni P serta R, lalu 1 orang DPO,” ujar Kapolres Nunukan.

“Keempat, LP 18 September dengan kasus sabu 2 kg dengan 1 tersangka perempuan yakni H.H dan 1 tersangka laki-laki AS serta 2 DPO, kelima LP 25 september dengan BB sebanyak ± 495,96 gram dengan 2 orang tersangka H dan I, keenam LP dengan kasus sabu sebanyak ± 23,36 gram dengan tersangka 1 orang C, dan terakhir pada 1 Oktober pengungkapan kasus narkoba jenis sabu ± 7 kg dengan 1 tersangka berinisial NG dan 2 orang yang masih kita selidiki,” sambung Taufik Nurmandia.

Adapun diantara 7 (tujuh) kasus, salah satunya yakni pengungkapan Narkoba jenis sabu dengan berat ± 7 kg yang ditemukan Polres Nunukan di Kapal Pelni KM. Lambelu.

(Al/Nam)

Gelar Sweeping di Pos Bukit Keramat Satgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC Amankan Miras dan Kosmetik Ilegal

NUNUKAN – Personel Satgas Pamtas RI – MLY Yonarhanud 8/MBC Gelar Sweeping dan Pemeriksaan Terhadap warga yang Melintas di Depan Pos Dalduk Bukit Keramat, Sebatik Senin (02/10/2023).

Adapun hadir dalam kegiatan tersebut, Danki SSK 1 Lettu Arh Rizki Prima PS.Tr Han, Danpos Bukit Keramat

Lettu Arh Andaru Baskoro S.Tr Han, Wadanpos dan 6 orang anggota bukit keramat, Anggota Pos Aji kuning 5 orang.

 

Selanjutnya, selaku personel Satgas Pamtas yang melaksanakan sweeping di depan Dalduk Pos Bukit Keramat mengungkapkan kronologis kejadian.

“Pada tanggal 2 oktober 2023 pukul 18.00 Wita dilaksanakan sweeping terhadap pelintas batas yang menggunakan kendaraan roda 2 maupun roda 4, pada saat sweeping berlangsung personel memberhentikan 3 kendaraan grand max yang dikendarai oleh Sdr. Ramadhan, Sdr. Muntaha dan Sdr. Amirudin dimana ke 3 kendaraan tersebut memuat sembako dan ditemukan minuman keras dan kosmetik ilegal,” ungkap personel Satgas Pamtas RI – MLY Yonarhanud 8/MBC.

Kemudian, selaku Wadanpos a.n. Serka Siswoko, 2 orang anggota Staf Intel dan 2 orang anggota pos Bukit Keramat yang mengantarkan barang bukti ke Makotis Satgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC.

“pemilik barang yang ada di 3 kendaraan grand max tersebut diperintahkan untuk mengambil di Kotis Satgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC, namun Kosmetik ilegal dan Miras tidak ada yang mengambil/tidak tahu siapa pemiliknya, rencana besok pagi barang bukti akan diserahkan ke Beacukai,” lanjut Personel Satgas Pamtas RI – MLY Yonarhanud 8/MBC.

Adapun Barang Bukti (BB) yang ditemukan berupa Minuman keras sebanyak 47 botol RNB, kosmetik ilegal sebanyak 1586 pcs dengan rincian berupa Briliant Koji Acid Soap sebanyak 392 pcs, Briliant Sunscreen Gel Cream sebanyak 398 pcs dan Briliant Hydroquinone Tretinon-Topical Solution (Toner) sebanyak 398 pcs.

(Wan/Neni)

Peras Uang Anak Yatim, Pria Warga Kota Medan Nyaris Diamuk Ribuan Massa

Mandailing Natal – Seorang pria warga Kota Medan berinisial RW nyaris di massa ribuan warga di Desa Malintang Kecamatan Bukit Malintang Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Minggu (1/10/2023) malam.

Peristiwa tersebut dipicu akibat pelaku yang diketahui berinisial RW warga Kota Medan ini diduga telah memeras dan memakan harta anak yatim sebanyak ratusan juta rupiah.

Massa yang geram akhirnya sempat menghakimi pelaku, namun pelaku sempat melarikan diri ke salah satu rumah warga untuk minta perlindungan dari amuk massa.

Massa yang geram pun akhirnya mengepung rumah yang menjadi tempat persembunyian pelaku dan istrinya. Massa juga terlihat melempari rumah tersebut dengan batu dan potongan kayu.

Menurut keterangan warga dilokasi kejadian, pelaku RW sebelumnya menikah secara siri dengan salah satu warga desa Malintang yang memiliki 3 orang anak yatim.

Selama pernikahan tersebut, pelaku diduga memeras istri sirinya itu senilai ratusan juta rupiah dan menjual harta benda milik ke 3 anak yatim itu yang membuat warga desa menjadi geram.

Sementara, menurut keterangan warga yang sempat mengambil vidio pengakuan keluarga korban dengan pelaku. Dari vidio tersebut diketahui semenjak pelaku berhasil mendapatkan uang yang ia minta dari istri sirinya itu, pelaku sempat membeli mobil dari harta anak yatim itu.

“Kamu kan sudah jual kebun itu, duitnya kamu beli mobil, rumahnya juga kamu gadaikan, duitnya juga kamu makan, itu bukan hartamu, itu harta anak yatim,” kata keluarga korban dalam rekaman vidio itu.

Dalam vidio rekaman itu juga, keluarga korban mengaku jika pelaku sudah memeras istri sirinya senilai 180 juta, bahkan rumah tempat tinggal anak yatim itu juga sudah digadaikan pelaku ke Bank.

“Datang dia (Korban red) mengadu ke saya katanya duitnya sudah habis dibuat pelaku, rumahnya juga sudah digadaikan pelaku ke Bank. Dia juga (Korban) sudah ditinggalkan pelaku selama satu tahun setelah ia diperas, namun pelaku ini datang lagi bersama istri sahnya mau meras makanya kami amankan,” kata keluarga korban.

Walau sedikit ada gesekan antara warga dengan petugas, beruntung, massa yang geram akhirnya dapat didubarkan setelah pihak kepolisian yang dibantu aparat TNI dan kepala desa serta tokoh masyarakat berhasil menenangkan warga.

Namun butuh lima jam buat petugas untuk mengamankan pelaku dan istrinya dari rumah warga untuk dibawa ke Polres Madina.

Penulis : Magrifatulloh lubis