Belok Tak Gunakan Lampu Sein, Truk Pengangkut Material Ditabrak Pelajar SMP Hingga Tewas di Sebatik

NUNUKAN – Dua siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mengalami kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) yakni menabrak sebuah kendaraan truk dengan mengendarai sepeda motor di Jl. Poros, RT.04, Desa Liang Bunyu, Kecamatan  Sebatik Barat, Selasa (07/11/2023) sore.

Adapun dua pengendara berboncengan tersebut diantaranya YTM (14 th) dan YP (14 th) dengan status pelajar SMP, sedangkan supir truk berinisial T (37 th).

Berdasarkan keterangan Kepolisian Sektor (Polsek) Sebatik Barat, permulaan kronologis kejadian bermula dari mobil truk hendak mengambil material batu di gunung Liang Bunyu.

“Kejadian kecelakaan terjadi jam 16.00 WITA, bermulai mobil truk berwarna merah yang dikendarai oleh T dari arah Binasalam hendak menuju gunung Liang Bunyu untuk mengambil material berupa batu gunung,” ujar Polsek Sebatik Barat.

Selanjutnya, sesuai laporan bahwa saat di Jl.Poros Desa Liang Bunyu truk teberbelok dengan tidak menyalakan lampu isyarat hingga datang pengendara motor dengan kecepatan tinggi menabrak kendaraan roda empat tersebut.

“Sesampainya di TKP truk tersebut berbelok tanpa menyalakan lampu sein kanan atau tidak melihat arah sepion kanan serta melihat kebelakang, tiba-tiba muncul kendaraan roda dua dari belakang yang dikendarai oleh YTM berboncengan dengan YP dengan kecepatan tinggi sehingga menabrak ban depan sebelah kanan truk,” sambung Polsek Sebatik Barat.

Akibat hal tersebut pengendara motor yang berboncengan tersebut dilarikan ke Puskesmas terdekat namun dikarenakan luka berat di kepala salah seorang meninggal dunia yakni YTM (14 th) sedangkan temannya YP (14 th) mengalami luka ringan.

Adapun barang bukti yaitu 1 unit sepeda motor berwarna biru dan 1 unit mobil truk berwarna merah beserta sang supir dibawa ke Mapolsek Sebatik Barat untuk diamankan.

(Nam/Nam)

Tak Butuh Waktu Lama, Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan Terhadap Seorang Waria di Nunukan

NUNUKAN – Seorang pria Inisial MOH (19) berhasil ditangkap Polisi diduga telah melakukan pembunuhan terhadap seorang Waria asal kota tarakan berinisial RI (33), pada Jumat (27/10/2023).

Diberitakan sebelumnya, telah ditemukan sosok mayat waria dalam keadaan sudah tak bernyawa diatas tempat tidur sebuah kamar kost yang berada di Jl. Pangkalan, Kelurahan Nunukan Timur pada Kamis 26 Oktober 2023.

Selaku, Unit Pidum Satreskrim Polres Nunukan bersama Unit unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan dan Unit Reskrim Polsek Nunukan mengungkapkan Kronologis terjadinya pembunuhan.

“Sebelumnya, pelaku sengaja mendatangi rumah korban dengan tujuan ingin menghabisi nyawa korban, hal itu lantaran ia sakit hati dan dendam terhadap korban dan Pada hari kamis 26 Oktober 2023 sekira pukul 05.02 Wita pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara menikam menggunakan pisau dapur milik korban dan mencekik leher korban sehingga korban meninggal,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan barang bukti berupa pisau dapur kondisi gagang patah, pakaian korban dan pelaku, 3 lembar handuk, selimut warna coklat, Kasur, 4 unit handphone, 2 kartu ATM, 1 buah jam tangan, 1 buah gelang kuningan, 1 buah kunci kontrakan dan Tas selempang warna hitam.

Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, atau paling lama dua puluh tahun.

(Wan)

Aniaya Korban Menggunakan Sajam di Jalan Lingkar, Seorang Pria Diamankan Polres Nunukan

NUNUKAN – Seorang Nelayan inisial UM (40) warga Jl. Lingkar Kel. Selisun Nunukan diamankan Polres Nunukan usai melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam kepada korban SU, Sabtu (21/10/2023).

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas AKP Siswati mengatakan, pada hari Kamis, 19 Oktober 2023 sekira pukul 17.30 WITA pelapor SU sedang beristirahat di jemuran rumput laut yang beralamat Jl. Lingkar bersama dengan 7 (tujuh) orang temannya.

Lanjutnya, kemudian sekira pukul 17.40 WITA, datang 2 (dua) orang laki-laki yang bernama UM dan JO menghampiri pelapor dan teman-teman pelapor di jemuran rumput laut tersebut.

“JO lalu mengajak berkelahi korban cs, dan HE salah satu teman korban melayani ajakannya dan terjadilah perkelahian, kemudian UM pulang kerumah untuk mengambil sebilah parang dan kembali ketempat kejadian. Saat UM turun dari motor langsung menimpas SU sebanyak 2 (dua) kali hingga mengenai lengan kanan pelapor. Setelah itu SU lari ke belakang gudang yang berada di dekat jemuran rumput laut,” ungkapnya.

Tidak berselang lama SU kembali ketempat kejadian dan melihat HE sedang berada di bawah jemuran rumput laut dalam keadaan berdiri dan basah dengan luka di bagian tubuh.

Untuk modus operandi, pelaku habis minum minuman keras bersama JO dan teman lainnya.

Pelaku bersama JO berjalan kaki mendatangi tempat kerja HE dan SU. Sesampai di TKP, JO menantang HE berkelahi.

“SU melerai JO, namun pelaku emosi dan pulang kerumah untuk mengambil parang,” imbuhnya.

Setibanya pelaku melihat HE memukul JO, kemudian pelaku langsung mengayunkan sebilah parang ke arah HE 4 kali dan ke arah SU sebanyak 2 kali.

Setelah diketahui identitas dan ciri pelaku, personel langsung melakukan pencarian terhadap pelaku yang sebelumnya melarikan diri.

“Tidak lama kemudian pelaku menyerahkan diri kepada Polisi, lalu pelaku dilakukan upaya paksa selanjutnya diamankan untuk proses lebih lanjut,” tutup Siswati.

(*)

Polisi Berhasil Amankan Seorang Pria Pelaku Penganiayaan Disertai Pengancaman Di Sebatik Barat

NUNUKAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Sebatik Barat Mengamankan seorang pria pelaku Penganiayaan disertai Pengancaman berinisial SA (29) terhadap korban berinisial JU (24) di Jl. Simpang Bahagia, Sebatik Barat, Selasa (17/10/2023).

Selaku, Kepolisian Sektor (Polsek) Sebatik Barat mengungkapkan kronoligis terjadinya tindak pidana penganiayaan disertai pengancaman.

“Pada hari selasa tanggal 17 oktober 2023 sekira pukul 14.30 Wita di Desa Liang Bunyu Sebatik Barat, Pelapor telah mengalami penganiayaan disertai pengancaman dengan menggunakan senjata tajam berupa gunting yang dilakukan oleh Pelaku berinisial SA (29) terhadap korban berinisial JU (24),”ungkap Kapolsek Sebatik Barat.

Kemudian, Kapolsek Sebatik Barat juga mengungkapkan tujuan pelaku melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap korban lantaran cemburu terhadap pria lain.

“Pelaku cemburu lantaran ada pria lain yang ingin membawakan pelapor makan yang ia baca melalui pesan aplikasi whatsapp, hal tersebut membuat pelaku marah dan langsung mengurung dan memukul bagian tubuh pelapor serta mengancam dengan menggunakan senjata tajam namun pelapor bisa menahan serangan dan berhasil kabur lalu meminta pertolongan terhadap warga sekitar,” ungkap Kapolsek Sebatik Barat.

Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan kepolisian yaitu 1 buah gunting berwarna hitam orange.

Dari hasil kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP subsider tentang penganiayaan dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah dan pasal 335 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat yang dilakukan rencana terlebih dahulu diancam dengan pidana kurungan paling lama 12 tahun.

(*/Wan)

DUGAAN PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN 2 BUAH UNIT AC 2 PK DI SEBATIK DESA SETABU

SEBATIK – Kapolsek Sebatik Barat mengungkapkan kasus pencurian pada hari Rabu tanggal 18/10/2023 sekitar pukul 17.05 wita dijalan imam amin Rt 02 Desa Setabu Kec.Sebatik Barat Kab.Nunukan.

Dimana pada hari Rabu 18/10/2023 sekitar pukul 16.35 wita.sang pelapor pada saat itu sedang mengecek investasi desa (BUMDES.kemudian pada saat sang pelapor sedang mengecek dan mengelilingi ruangan tersebut ia melihat 2 unit AC 2PK merk panasonic yang terletak diluar pabrik pembuatan es batu tersebut sudah tidak ada pada tempat nya,ia menduga bahwa barang tersebut telah di ambil oleh seseorang.

Selanjutnya,pelapor pun kemudian melaporkan kejadian tersebut kekantor Polsek Sebatik Barat untuk ditindak lanjuti.dimana atas kejadian tersebut sang pelapor yang berinisial RA (LL) yang berprofesi sebagai nelayan tersebut mengalami kerugian kurang lebih sebesar RP. 24.000.000 (Dua puluh empat juta rupiah).

Adapun modus sang pelaku yang berinisial WI (LL) yang juga berprofesi sebagai nelayan tersebut ialah untuk di jual kembali.dimana dia mengaku mengambil barang tersebut dengan cara membongkar menggunakan kunci kunci yang ia bawa.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh pihak Kapolsek sebatik barat yakni 2 unit AC 2PK merk panasonic, 1 buah kunci inggris, 1 buah kunci 12, dan 1 buah kunci 10. Dan untuk itu pelaku terkena Pasal 363 ayat 1 ke – 3 KUH pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(Nam/al)