Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Tolak Eksepsi Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi





JAKARTA – Berandankrinews.com. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi dari Rudy Dermawan Muliadi, terdakwa kasus pencemaran nama baik di media sosial terhadap korban Ir. Soegiharto Santoso, SH selaku Ketua Umum DPP APKOMINDO pada sidang lanjutan Rabu, (6/12/2023). Dengan demikian, terdakwa Rudy Dermawan Muliadi harus mengikuti seluruh rangkaian persidangan hingga putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara No. 731/Pid.Sus/2023/ PN Jkt.Pst.

Sidang kembali dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Toni Irfan, SH. dan anggota Majelis Hakim Teguh Santoso, SH., dan Suparman, SH., MH. serta Panitera pengganti Min Setiadhi, SH.

Menangapi sidang yang akan terus berlanjut, Soegiharto Santoso sebagai korban menyatakan bersyukur karena hakim terbukti profesional dan adil. “Saya mencari keadilan untuk kasus ini yang sangat panjang, saya pernah dikriminalisasi dan masuk tahanan selama 43 hari lalu dihina di Facebook APKOMINDO, namun hal tersebut tetap menguatkan saya. Dan kali ini saya percaya hukum akan menjadi panglima sehingga pihak-pihak yang selama ini terlibat dalam rekayasa hukum akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ungkap Hoky sapaan akrabnya kepada media ini di Jakarta melalui keterangan pers tertulis Kamis (7/12/2023).

Sebagai informasi, masuknya kasus ini ke pengadilan sempat melewati proses yang sangat panjang di Kepolisian dengan laporan polisi No. LP/362/VII/2017/DIY/SPKT Polda DIY, sejak 20 Juli 2017. Sempat pula disidangkan di PN Yogyakarta dengan perkara No. 199/Pid.Sus/2020/PN Yyk, lalu ke tingkat banding perkara No. 54/PID.SUS/2020/PT YYK di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Bahkan perkara dengan terdakwa Rudy Dermawan Muliadi pernah bergulir hingga ke tingkat kasasi Mahkamah Agung RI dengan perkara No. 5028 K/Pid.Sus/2022. Pada amar putusannya Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/ Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi.

Selanjutnya berdasarkan pertimbangan Putusan Mahkamah Agung bahwa perkara tersebut terjadi ketika terdakwa berada di rumahnya di Komplek Mangga Dua Elok, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Jakarta Pusat, sementara mayoritas saksi berdomisili di Jakarta, maka locus delicti perkara ini ditetapkan sesuai dimana tindak pidana itu dilakukan dan dimana tempat tinggal para saksi dan Terdakwa itu berada.

Tak heran pihak Kejati Yogyakarta kemudian melimpahkan perkara ini ke Kejati DKI Jakarta untuk diteruskan ke Kejari Jakarta Pusat karena untuk melaksanakan putusan MA tersebut, bahwa yang berwenang mengadili perkara a quo adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hoky juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Jaksa Penuntut Umum atas nama Frederick Christian S, SH, MH. dari Kejari Jakarta Pusat, “Ia, saya ucapkan terima kasih kepada JPU yang melaksakan tugasnya secara profesional dengan cara menyusun surat dakwaan secara cermat, jelas dan lengkap tentang delik yang didakwakan terhadap Terdakwa sehingga mudah melakukan tanggapan atas eksepsi dari pihak kuasa hukum Terdakwa, terbukti eksepsi Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi ditolak oleh Majelis Hakim.” Tutur Hoky yang juga pendiri LSP Pers Indonesia.

Sidang akan berlanjut pekan depan Rabu (13/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembuktian oleh jaksa penuntut umum. (Hendra)

Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Melahirkan, Seorang Pria di Nunukan Diamankan Polisi

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan ungkap tindak perkara kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial SAB (57 th) di Jalan Tanjung, Senin (27/11/2023).

Korban kasus tersebut merupakan perempuan dengan inisial M (16 th) yang merupakan tetangga sang pelaku.

Berdasarkan hasil interogasi Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nunukan, sang pelaku mengatakan bahwa telah melakukan tindak asusila tersebut sejak 2019 hingga tahun 2023 dan mengancam korban jika melapor.

“Pelaku telah melakukan persetubuhan selama 5 tahun hingga hamil dan melahirkan, adapun korban tidak berani melapor karena diancam akan dibunuh bersama dengan orang tuanya hingga menyembunyikan kehamilan dan sang bayi, kasus ini ketahuan setelah sang ibu akhirnya mengetahui dan melaporkan kejadian tersebut serta bersamaan dengan sang bayi telah berumur 4 (empat) bulan,” ujar Sat Reskrim Polres Nunukan.

“Selanjutnya setelah mendapatkan laporan, tim mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pada senin tanggal 27 November 2023 sekitar pukul 15.30 WITA untuk mengamankan sang pelaku, dan setelah dibawa ke unit PPA Sat Reskrim Polres Nunukan untuk diperiksa, akhirnya pelaku mengakui semua perbuatannya,” lanjut Sat Reskrim Polres Nunukan.

Bersama dengan itu, ditemukan barang bukti (BB) diantaranya :
Pakaian Milik Pelaku:
– 1 (satu) Lembar celana kain warna hitam
– 1 (satu) Lembar baju kaos warna silver
– 1 (satu) Lembar Celana dalam warna merah
– 1 (satu) Lembar celana bola warna biru
– 1 (satu) Lembar baju kaos warna merah
Pakaian Milik Korban:
– 1 (satu) Lembar baju kaos warna hitam.
– 1 (satu) Lembar Celana kain pendek warna hitam les orange.

Adapun pelaku dipersangkakan pasal 81 ayat 3 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak Jo pasal 76 D UURI no 35 tahun 2014 ttg perubahan atas UU no 23 tahun 2002 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(Nam/Nam)

Jadi Kurir Sabu Untuk Modal Nikah, Seorang Pemuda Bersama Dua Temannya Diamankan Polres Nunukan

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan gelar siaran pers terkait pengungkapan kasus narkotika Gol I jenis sabu dengan berat bruto ± 2.000 gram di aula Sebatik Markas Komando (Mako) Polres, Rabu (22/11/2023) pagi.

Hal itu dilakukan oleh 3 (tiga) orang pelaku laki-laki yakni berinisial AS, SAM dan EPR dengan masing-masing sebagai penyuplai, kurir serta pemilik barang haram tersebut.

Selaku Kepala Polres (Kapolres) Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H mengatakan kronologis kejadian serta motif pelaku kasus narkoba seberat 2 (dua) Kg.

“Sabu tersebut didapatkan oleh EPR dan AS dari bosnya yang berada di Tawau Malaysia bernama JEF dengan dijanjikan upah sebesar Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) per kilonya, lalu mereka telah dibayar sebanyak 1 (satu) kilo dan sisanya akan dibayar lagi saat sabu tersebut sudah laku terjual yang rencananya akan dijual di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) dengan mengajak SAM untuk menemani melewati jalur darat menggunakan sepeda motor, kemudian penangkapan dilakukan di salah satu Hotel di Nunukan,” ujar Kapolres Nunukan.

 

“Sesuai keterangan, pelaku telah memesan sabu tersebut sebanyak 2 (dua) kali, dimana yang pertama kali seberat 1 (satu) Kg pada bulan September 2023, kemudian yang kedua kasus ini yakni dengan 2 (dua) Kg, lalu untuk motif salah satu pelaku yaitu SAM yang bertindak sebagai kurir, mengaku bahwa alasannya untuk modal nikah setelah dijanjikan upah sebanyak Rp.25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah),” sambung Taufik Nurmandia.

Berdasarkan hasil penangkapan, didapatkan barang bukti (BB) berupa 2 (dua) bungkus plastik transparan ukuran besar berisikan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto ± 2.000 gram.

Bersama dengan itu, selain 3 (tiga) orang pelaku tersebut, juga terdapat 1 (satu) daftar pencarian orang (DPO) yaitu JEF sebagai penyedia narkoba jenis sabu.

Adapun para pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

(Nam/Nam)

Bawa Sabu Sebanyak 1 Kg, Polres Nunukan Amankan Seorang ABK Kapal Laut Swasta

NUNUKAN – Bertempat di aula Sebatik Markas Komando (Mako) Kepolisian Resor (Polres), siaran pers terkait kasus pengungkapan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto ± 1.000 gram digelar Polres Nunukan, Rabu (22/11/2023) pagi.

Pada kasus tersebut, terdapat 2 (dua) tersangka laki-laki diantaranya berinisial SA (44 th) yang merupakan anak buah kapal (ABK) salah satu kapal laut swasta tujuan Nunukan-Pare-Pare dan MI (32 th) sebagai perekrut kurir.

Selaku Kepala Polres (Kapolres) Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H menyampaikan alur kejadian penangkapan serta keterangan dari para pelaku.

“Pada sabtu tanggal 11 November mendapat informasi terdapat seorang ABK Kapal laut swasta yang memiliki narkotika golongan I jenis sabu, dimana kapalnya sedang sandar di Pelabuhan Tunon Taka, lalu dilakukan upaya paksa terhadap SA dan ditemukan 1 (satu) kantong plastik warna hitam diduga berisikan sabu,” ujar Kapolres Nunukan.

“Kemudian, sesuai keterangan SA, sabu tersebut berasal dari Malaysia atas suruhan MI untuk dibawa ke kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan upah sebesar Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah), dimana MI telah menunggu disana untuk dibawa ke Palu, Sulawesi Barat (Sulbar), lalu berkordinasi dengan Polsek KPN Pare-Pare untuk melakukan pencarian dan pengejaran terhadap MI hingga akhirnya MI ditemukan dan diamankan Polsek KPN Pare-Pare,” sambung Taufik Nurmandia.

Berdasarkan hasil penangkapan, ditemukan barang bukti (BB) diantaranya 1 (satu) buah handphone berwarna hijau, 1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan berisikan narkotika golongan I jenis sabu seberat ± 1.000 gram, 1 (satu) buah kantong plastik masing-masing warna kuning, bening, hitam, 1 (satu) bungkus plastik teh, gulungan lakban warna coklat dan kuning, 1 (satu) buah paper bag warna hijau motif bunga, 1 (satu) unit sepeda motor warna merah.

Adapun para pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Selain itu Polres Nunukan juga gelar pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dengan berat ± 2.000 gram.

(Nam/Nam)

Nilai Putusan PT Surabaya Keliru, Soegiharto Santoso Ajukan Kasasi





Surabaya -Berandankrinews.com. Upaya hukum yang ditempuh pengusaha dan wartawan senior Soegiharto Santoso atas kasus penipuan yang dialaminya masih terus berlanjut hingga ke perkara perdata. Sebelumnya Soegiharto Santoso selaku Direktur PT. Global Mitra Teknologi (PT GMT) berhasil mempidanakan Suradi Gunadi yang pernah membuatnya mengalami kerugian mencapai lebih dari 12 Miliar Rupiah.

Setelah Suradi Gunadi terbukti melakukan tindak pidana penipuan berdasarkan Putusan Nomor 527 K/Pid/2020 jo. Putusan Nomor 1270/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst, Soegiharto Santoso yang akrab disapa Hoky, kemudian menggugat perdata di Pengadilan Negeri Surabaya.

Kini perkaranya sudah masuk ke tahap kasasi karena gugatannya tidak berhasil ditingkat Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 560/PDT/2023/PT SBY tanggal 13 September 2023 jo. Putusan Nomor 667/Pdt.G/2022/PN.Sby tanggal 20 Juni 2023.

Upaya kasasi ini merupakan kelanjutan dari gugatan sebelumnya, sebab majelis hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Setelah diajukan upaya banding, majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Surabaya menyatakan gugatan ditolak.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim pada tingkat banding menyatakan bahwa bukti surat-surat dari pihak penggugat hanya merupakan fotocopy dari fotocopy oleh karenanya bukti surat-surat tersebut harus dikesampingkan.

Hoky mempertanyakan dasar pertimbangan majelis hakim yang dianggap keliru. Didampingi kuasa hukumnya Yohanis Selle, SH. dari Mustika Raja Law Office, Hoky secara resmi mengajukan kasasi pada Kamis (02/11/2023) baru-baru ini di Surabaya.

“Putusan dan pertimbangan hukum majelis hakim keliru dan tidak cermat, sebab PT GMT telah mengajukan bukti asli yaitu salinan Putusan kasasi Nomor 527 K/Pid/2020,” bebernya.

Hoky yang juga menjabat Ketua Umum APKOMINDO dan Ketua Umum APTIKNAS serta pendiri LSP Pers Indonesia menyatakan, bukti putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) merupakan bukti yang sempurna.

Jadi menurut Hoky, putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya telah mengabaikan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 199 K/Sip/1973 tanggal 27 November 1975. “Di situ secara tegas dinyatakan, suatu putusan dari Peradilan Pidana memiliki kekuatan bukti yang sempurna di dalam proses perkara Perdata, baik terhadap Terpidana itu sendiri maupun terhadap pihak ketiga, dengan tidak menutup diajukannya bukti lawan,” terang Hoky, yang baru saja menyandang gelar Sarjana Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta.

Lebih lanjut Ia bertutur: “Suradi Gunadi ini telah terbukti melakukan penipuan, sebelum saya menempuh jalur hukum telah berupaya bersama Pak Ali Said Mahanes melakukan musyawarah mufakat, akan tetapi justru Suradi Gunadi melakukan gugatan sebanyak 3 kali di PN JakPus. Bahkan melakukan upaya kriminalisasi terhadap Direktur PT GMT sebelumnya yakni Lianny Pandoko di Polda Jawa Timur, kendati demikian seluruh upaya hukum Suradi gagal, karena penipunya justru Suradi,” papar Hoky.

“Saya tetap yakin dan percaya keadilan akan dapat saya peroleh melalui upaya hukum kasasi ini, oleh karena itu saya juga hadir secara langsung ke Pengadilan Negeri Surabaya,” pungkas Hoky.