Penyelundupan Tiga Puluh Karpet Ilegal Asal Malaysia Berhasil Digagalkan Satgas Pamtas Yon Arhanud 8/MBC

NUNUKAN – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yon Arhanud 8/Marawaca Bhuana Cakti (MBC) melalui Pos Dalduk Aji Kuning bersama Satgas BAIS dan Bea Cukai Nunukan berhasil menggagalkan penyelundupan karpet ilegal dari Malaysia di Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah (12/01/2024).

Adapun jumlah penggagalan tersebut sebanyak 30 (tiga puluh) lembar karpet yang dibungkus menggunakan karung.

Berdasarkan laporan, Yonarhanud 8/MBC menjelaskan kronologis kejadian di wilayah Desa Aji Kuning, Kec.Sebatik.

“Pukul 17.45 Wita, personel yang melaksanakan sweeping menghentikan 2 kendaraan pick up yang dikemudikan oleh Sdr Tondik dan Sdr Muntak, pada saat ditanya pengemudi tersebut memberikan keterangan bahwa kedua kendaraan itu membawa muatan yang berisi sembako, setelah muatan diperiksa oleh Tim Gabungan ternyata dibawah tumpukan sembako ditemukan 30 lembar karpet ilegal asal Malaysia,” ujar Satgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC.

Lebih lanjut, Yon Arhanud 8/MBC mengatakan sesuai keterangan, pengemudi tersebut hanya sebagai jasa pengantar barang.

“Setelah didalami pengemudi mengaku bahwa hanya sebagai jasa pengiriman barang yang akan diantar ke tempat tujuan,” katanya.

 

Lalu, Yon Arhanud 8/MBC menuturkan bahwa barang ilegal tersebut rencananya akan dibawa ke Dermaga Bambangan oleh jasa pengantar.

“Karpet tersebut akan diantar ke Dermaga Bambangan dan disana akan ada buruh yang mengambil barang tersebut,” lanjut Yon Arhanud 8/MBC.

Bersama dengan itu, anggota pos Labang yang melakukan penggagalan penyelundupan diantaranya, Danki SSK I Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 8/MBC, Lettu Arh Rizki Prima P S.Tr.Han, Danpos Aji Kuning, Sertu Andro Rimbawan beserta 5 (lima) anggota, Dansub Satgas Bais, Mayor Kal Diky, Pelaksana Bea Cukai Nunukan, Bimo dan Basit.

Selanjutnya, barang bukti (BB) yang telah diamankan di markas komando taktis (Makotis) Satgas Pamtas RI-Mly Yonarhanud 8/MBC akan diserahkan ke Bea Cukai Nunukan untuk proses lebih lanjut.

(Nam/Nam)

Diiming-iming Kerja Jutaan Rupiah, 8 Orang Calon PMI Asal NTT Jadi Korban TPPO

NUNUKAN – Delapan calon PMI (pekerja migran Indonesia) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh dua tersangka yang kini diamankan ke Mako Polsek Nunukan.

Delapan korban diduga TPPO tersebut terdiri dari tiga laki-laki dewasa, lima perempuan dewasa. Tak hanya itu bersama mereka juga terdapat tiga anak-anak.

Kanit Reskrim Polsek Nunukan Ipda Anjas Dicky Febrian mengatakan delapan calon PMI asal Kupang, NTT tersebut awalnya ditawari bekerja di perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Utara (Kaltara) oleh seorang pria yang juga warga NTT inisial YA (30).

Selain itu YA mengiming-imingi gaji jutaan rupiah kepada delapan calon PMI tersebut.

“Delapan orang itu ditawari bekerja di perkebunan kelapa sawit di Kaltara dengan iming-iming gaji mulai Rp4 juta hingga Rp5 juta per orang. Delapan orang itu tidak saling kenal, tapi YA mengenal delapan orang itu. YA juga pernah kerja di perkebunan kelapa sawit di Berau, Kaltim,” kata Anjas Dicky Febrian dipolsek nunukan, Sabtu (13/01/2024), pukul 11.00 Wita.

Modus YA membujuk delapan calon PMI itu akhirnya berhasil sehingga warga NTT itu mau dibawa ke Nunukan.

Menurut Anjas, sebelumnya YA sudah berkomunikasi dengan seorang mandor sawit PT Borneo di wilayah Serudung, Malaysia.

Dari pengakuan YA, dia dijanjikan upah oleh mandor sawit di Malaysia sebesar Rp500 ribu per orang dari hasil pemotongan gaji delapan calon PMI tersebut.

“Jadi uang yang dipakai untuk berangkatkan delapan calon PMI dan tiga anak-anak dari Kupang menuju Nunukan adalah uang pribadi YA. Mandor sawit di Malaysia janjikan akan gantikan uang YA ketika calon PMI itu sudah bekerja di Malaysia,” ucapnya.

Lanjut Anjas,”Rp500 ribu itu sudah include dengan uang pribadi YA yang dipakai untuk bayar tiket kapal calon PMI,” tambahnya.

Setibanya di Nunukan, YA dan delapan calon PMI termasuk tiga anak-anak mereka tinggal di tempat penampungan sementara milik AM (57) di Jalan Teuku Umar, RT 013, Kelurahan Nunukan Timur.

Lebih lanjut Anjas beberkan bahwa tersangka YA dan AM tidak saling kenal sebelumnya. Namun, mandor sawit yang berada di Malaysia memberikan kontak AM pada YA agar bisa saling komunikasi ketika sudah berada di Nunukan.

“Tersangka AM itu perannya sebagai pengurus yang menyediakan tempat penampungan sementara Nunukan. Nantinya AM yang bawa para calon PMI ke Malaysia pakai uang pribadi AM,” ujar Anjas.

Tersangka AM dijanjikan upah oleh mandor yang berada di Malaysia sebesar Rp2 juta per orang.

“Kalau tersangka AM upahnya langsung dibayar di tempat oleh mandor di Malaysia,” tuturnya.

Namun, rencana AM memberangkatkan delapan calon PMI termasuk tiga orang anak mereka gagal, pasca percakapan AM dengan mandor sawit di Malaysia melalui video call didengar oleh satu diantara calon PMI tersebut.

“Salah seorang calon PMI mendengar percakapan AM dengan mandor sawit di Malaysia bahwa para calon PMI itu akan dibayar menggunakan uang Ringgit,” ungkap Anjas.

Merasa ditipu, akhirnya calon PMI menghubungi keluarga di Kupang, NTT lalu diteruskan berupa laporan ke Polsek Nunukan.

Dari hasil penyelidikan tersangka YA dan AM berhasil diidentifikasi oleh Unit Reskrim Polsek Nunukan.

“Pada Kamis 11 Januari 2024 sekira pukul 19.30 Wita kami melakukan upaya paksa mengamankan tersangka di tempat penampungan sementara calon PMI. Keduanya mengakui semua perbuatannya,” imbuh Anjas.

Sementara untuk delapan calon PMI termasuk tiga orang anak mereka sudah diserahkan Polsek Nunukan kepada Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kabupaten Nunukan.

Terhadap tersangka YA dan AM dipersangkakan Pasal 10 jo Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang TPPO atau Pasal 120 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

(*)

Belum Lama Dibebaskan, Seorang Residivis Kembali Ditangkap Akibat Curi Hp di Nunukan Selatan

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui unit Pidana Umum Sat Reskrim berhasil mengamankan seorang pemuda terkait kasus tindak pidana pencurian 1 (satu) unit handphone di Jl. Yos Sudarso, RT.11, RW.01, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, Jumat (05/01/2024).

Pelaku tersebut berinisial IR (23 thn) berdomisili pada daerah yang sama dengan tempat kejadian perkara (TKP).

Sementara, pelaku juga merupakan residivis perkara pencurian pemberatan (curat) dengan vonis 1 tahun penjara oleh PN Mamuju dan belum lama bebas bersyarat pada bulan Agustus 2023.

Berdasarkan keterangan laporan, unit pidum Sat Reskrim Polres Nunukan mengungkapkan kronologis kejadian kehilangan handphone korban perempuan berinisial JU (17 thn) serta kronologis penangkapan pelaku.

“Awalnya pada hari Jumat 3 November 2023 sekira jam 22.00 WITA korban tidur, lalu pada keesokan harinya saat terbangun sekira jam 06.00 WITA pelapor tidak menemukan HP dimaksud,” ujar unit pidum Sat Reskrim Polres Nunukan.

“Pelaku kami upaya paksa pada saat sedang berada di jemuran rumput laut yg berada di RT 12, Kel.Tanjung Harapan, lalu saat digeledah badannya, ditemukan HP milik korban berada dikantong celana sebelah kanan pelaku, hingga Ia mengaku telah melakukan pencurian seorang diri,” sambungnya.

Selanjutnya, Sat Reskrim Polres Nunukan menjelaskan modus operandi pelaku saat melakukan kasus tindak pidana pencurian tersebut.

“Awalnya sebelum pelaku melakukan pencurian, Ia membeli es dirumah korban, lalu saat itu pelaku melihat jendela kamar korban terbuka dan tali jendela diluar, selanjutnya pelaku pulang kerumahnya untuk tidur, pada saat terbangun pelaku kemudian menuju rumah korban untuk melakukan aksinya yakni dengan menarik tali jendela dan mengambil handphone yang terletak disamping korban saat tidur,” jelasnya.

Sesua hasil pengangkapan, ditemukan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y35 berwarna kuning.

Adapun pelaku dipersangkakan pasal 363 KUHP ayat (1) ke-3e tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

(Nam/Nam)

Polres Nunukan Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Sepanjang Tahun 2023

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan menggelar siaran pers akhir tahun dan pemusnahan barang bukti tindak pidana sepanjang tahun 2023 di lapangan Apel Tribrata Polres Nunukan, Jumat (29/12/2023) pagi.

Sebelumnya, pengungkapan tindak pidana kejahatan sepanjang 2023 diantaranya yakni, kejahatan konvensional atau pidana umum sebanyak 299 kasus, kejahatan transnasional sebanyak 138 kasus dan kasus kekayaan negara sebanyak 4 kasus.

Selaku Kepala Polres (Kapolres) Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H mengungkapkan sejumlah barang bukti yang dimusnahkan yaitu minuman keras (miras), narkoba jenis sabu dan ekstasi, kosmetik ilegal dan knalpot racing.

“Barang bukti Miras yang kita musnahkan yakni ada 16 buah jerigen lima liter Miras jenis ciu, 205 botol plastik ukuran 600 ml Miras jenis ciu, dua botol plastik ukuran 1,5 liter Miras ciu, 18 buah plastik bening berisikan Miras ciu dan 12 botol Miras merek Labour 5,” ungkap Taufik.

Selanjutnya, Kapolres menerangkan jumlah pemusnahan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi hasil pengungkapan pada 10 Desember 2023.

“Untuk narkoba yang kita akan musnahkan, sabu sebanyak 31 Kg dan 96 butir pil ekstasi dari kasus pada tanggal 10 Desember kemarin, dan 1 Kg tambahan dari hasil pengungkapan oleh Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Mly Yon Arhanud 8/MBC,” sambungnya.

Lalu, Kapolres Taufik membeberkan jumlah kosmetik ilegal dari malaysia dan knalpot racing hasil pengamanan Satlantas Polres Nunukan yang juga ikut dimusnahkan.

“Terdapat 75 buah knalpot racing yang disita dan diamankan oleh Satlantas Polres Nunukan sepanjang tahun 2023,” ujar Kapolres Nunukan.

“Juga sejumlah kosmetik yang kita amankan di pelabuhan fery pada waktu lalu, diantaranya terdiri dari toner merek glowing beauty 99 pcs, sabun merek glowing beauty 100 pcs, krim malam merek glowing beauty 195 pcs, day krim merek glowing beauty 100 pcs, plastik kosmetik 85 pcs, kotak kosmetik 98 pcs, perawatan kulit kecantikan bijaksana 145 pcs, perawatan kulit diamond gold beauty 40 pcs dan kosmetik malaysia 200 pcs,” lanjutnya.

Bersama dengan itu, barang bukti miras dihancurkan dengan cara dimasukkan ke dalam drum lalu dibuang ke selokan.

Lalu, sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan memasukkan ke wadah yang berisi air, sedangkan pil ekstasi dihancurkan menggunakan blender.

Sementara knalpot racing dihancurkan dengan cara dibelah menjadi beberapa bagian menggunakan alat pemotong besi.

Adapun kegiatan pemusnahan tersebut diikuti unsur Forkopimda beserta jajaran Polres Nunukan dari beberapa unit kepolisian.

(Nam/Nam)

Alami Peningkatan dari Tahun Sebelumnya, Polres Nunukan Berhasil Ungkap 441 Kasus Sepanjang 2023

NUNUKAN – Bertempat di lapangan apel Tribrata, Kepolisian Resor (Polres) Nunukan membeberkan jumlah pengungkapan kasus kriminal sepanjang tahun 2023 pada kegiatan siaran pers akhir tahun, Jumat (29/12/2023) pagi.

Terlihat hadir pada kegiatan tersebut mewakili Bupati Nunukan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nunukan, Mesak Adianto, Kepala Polres Nunukan (Kapolres) Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia S.I.K., M.H serta unsur Forkopimda, instansi vertikal dan jajaran anggota unit Polres Nunukan.

Selaku Kapolres Nunukan, Taufik menuturkan terdapat 441 kasus yang berhasil ditangani di tahun 2023 dengan beberapa kategori kejahatan.

“Pengungkapan tindak pidana kejahatan sepanjang 2023 diantaranya yakni, kejahatan konvensional atau pidana umum sebanyak 299 kasus, kejahatan transnasional sebanyak 138 kasus dan kasus kekayaan negara sebanyak 4 kasus,” ujar Taufik.

Lalu, Kapolres juga mengungkapkan bahwa telah mengamankan 491 tersangka dari seluruh kasus.

“Ratusan kasus yang kita tangani ini, kita berhasil mengamankan total 491 tersangka yang terdiri dari 447 laki-laki dan 44 perempuan,” kata Kapolres Nunukan.

Lebih lanjut, Taufik mengatakan bahwa sejumlah kasus tersebut merupakan hasil penindakan dari beberapa satuan unit jajaran Polres Nunukan.

“Seluruh kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan dari jajaran Polres Nunukan selama tahun 2023 yang terdiri dari Satuan Reskrim Polres Nunukan sebanyak 119 kasus, Satuan Reskoba Polres Nunukan sebanyak 104 kasus, Satpolairud Polres Nunukan 4 kasus, Polsek Nunukan sebanyak 116 kasus, Polsek KSKP sebanyak 32 kasus, Polsek Sebatik Timur 38 kasus, Polsek Sebatik Barat 12 kasus, Polsek Sebuku 16 kasus,” pungkasnya.

 

Sementara itu, Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus pada tahun 2023 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yakni 2022.

“Tahun 2023 kita berhasil mengungkap sebanyak 441 kasus sedangkan pada tahun 2022 lalu hanya mengungkap 401 kasus, dimana diantaranya 240 kasus konvensional, kejahatan transnasional 118 kasus dan untuk kasus kekayaan negara itu sebanyak 5 kasus,” tutur Kapolres Nunukan.

“Ada beberapa kasus yang naik seperti tindak pidana narkoba itu meningkat, lalu ada lalu lintas yang kasusnya itu naik namun baiknya korban meninggalnya itu menurun,” lanjutnya.

Bersama dengan itu, kegiatan tersebut dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti tindak pidana diantaranya minuman keras (miras), kosmetik ilegal dari Malaysia, Narkoba jenis sabu dan pil ekstasi serta knalpot racing hasil pengamanan Sat Lantas Polres Nunukan.

Adapun barang bukti miras dimusnahkan dengan cara dihancurkan dalam drum lalu dibuang, lalu sabu dilarutkan ke wadah berisi air, sedangkan pil ekstasi dihancurkan menggunakan blender, sementara knalpot dibelah menggunakan alat pemotong besi.

(Nam/Nam)