Terindikasi CPMI Ilegal, Imigrasi Nunukan Tunda Keberangkatan 1 Orang Tujuan Tawau, Malaysia

NUNUKAN – Imigrasi Kelas II TPI Nunukan melakukan penundaan 1 orang penumpang tujuan Tawau, Malaysia di Pelabuhan Tunon Taka, Rabu (29/01/2024).

Penundaan tersebut dilakukan oleh petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Tunon Taka Nunukan kepada salah seorang penumpang A.S asal Sulawesi Selatan.

Selaku Kepala Seksi (Kasi) Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim) Imigrasi Nunukan, Jodhi Erlangga mengatakan bahwa penumpang tersebut teeindikasi CPMI Non-Prosedural.

“Penundaan ini dilakukan setelah pemeriksaan dokumen keimigrasian dan wawancara yang mengindikasikan adanya potensi perjalanan untuk bekerja secara non-prosedural di Malaysia dan dalam pemeriksaan tersebut petugas menemukan indikasi bahwa salah satu calon penumpang diduga akan bekerja secara non-prosedural di Malaysia,” tutur Jodhi Erlangga.

Lebih lanjut, Ia menegaskan hal ini dilakukan dalam rangka mengurangi dampak pelanggaran keimigrasian terutama pada negara lain.

“Tindakan penundaan ini dilakukan demi melindungi warga negara Indonesia dari risiko pelanggaran hukum di luar negeri, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam memberantas PMI non-prosedural,” tegasnya.

Prosedur ini dilakukan guna untuk memastikan keberangkatan warga negara Indonesia ke luar negeri sesuai dengan prosedur yang berlaku agar mencegah terjadinya potensi pelanggaran ketenagakerjaan dan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.

Terakhir, Kasi Tikim Imigrasi Nunukan tersebut mengimbau agar masyarakat mengikuti alur yang sudah ditetapkan.

“Pihak Imigrasi mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kelengkapan dokumen serta mengikuti prosedur resmi sebelum berangkat ke luar negeri, terutama bagi mereka yang ingin bekerja di luar negeri,” tutup Kasi Tikim Imigrasi Nunukan.

(nam/nam)

Gagalkan 5 CPMI Ilegal di Dermaga Aji Putri Nunukan, Dansatgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad: Kami Akan Terus Tingkatkan Pengawasan

NUNUKAN – Bertempat di Pelabuhan Dermaga Aji Putri, Kabupaten Nunukan, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonarmed 11 Kostrad Pos Kotis berhasil menggagalkan 5 Calon Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural yang hendak berangkat menuju Malaysia, Kamis (23/01/2025).

Selaku Dansatgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad, Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra menjelaskan kronologis kejadian yang bermula dari informasi warga.

“Keberhasilan penggagalan ini berawal dari informasi yang diterima oleh personel Satgas Intelijen Kodam VI/Mulawarman, Sertu Ahmad, yang mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya upaya penyelundupan pekerja migran secara ilegal melalui Dermaga Aji Putri, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan,” ujar Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra.

Kemudian, Ia melanjutkan bahwa menindak lanjuti laporan tersebut personel melakukan pengamanan di dermaga Aji Putri terhadap 5 orang tersebut

“Menerima informasi tersebut, Sertu Ahmad segera berkoordinasi dengan Dankima Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad, Lettu Arm Aan Budhi Harsad guna menindak lanjuti laporan personel dan segera melakukan penyekatan di dermaga dan melaksanakan pemeriksaan terhadap lima orang yang dicurigai sebagai CPMI Non Prosedural,” katanya

Setelah dilakukan pemeriksaan, kelima orang tersebut mengaku akan diterima di Dermaga Bambangan Ds. Bambangan Kec. Sebatik Barat Kab. Nunukan, selanjutnya akan menyeberang ke Malaysia melalui Dermaga Sei Nyamuk Ds. Pancang Kec. Sebatik.

Lalu, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen administrasi yang lengkap sesuai ketentuan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan dan keimigrasian.

Selanjutnya, Dansatgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad,  menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah perbatasan guna mencegah tindakan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memperketat pengawasan, terutama di jalur-jalur yang rawan digunakan sebagai jalur ilegal menuju Malaysia,” ujarnya.

Dirinya juga berpesan kepada masyarakat agar segera melaporkan aktivitas yang mencurigakan.

“Imbauan juga ke masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyelundupan manusia di perbatasan,” imbaunya.

Harapannya dengan penggagalan ini dapat mencegah terjadinya kasus perdagangan manusia dan pelanggaran hukum lainnya di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.

Adapun kelima CPMI Non Prosedural tersebut diserahkan ke Kantor Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara untuk proses lebih lanjut.

(nam/nam)

Miliki Sabu Dari Malaysia, Tukang Pijat Keliling di Sebatik Diamankan Polisi

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melau Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) berhasil mengamankan pelaku kasus tindak pidana kasus narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto ± 2,76 g di Sebatik, (14/01/2024).

Pelaku merupakan perempuan YT (37) yang bekerja sebagai tukang pijat keliling dan seorang Ibu Rumah Tangga berinisial (IRT).

Selaku Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf mengatakan kronologis kejadian pengungkapan kasus tindak pidana tersebut.

“Bermula saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa ada seseorang perempuan yang diduga memiliki atau menguasai Narkotika golongan I jenis sabu, warga Jalan Usman Harun, Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara,” ungkap Zainal.

Lebih lanjut, setelah dilakukan penyelidikan, Ia menjelaskan bahwa tim berhasil menemukan seseorang yang telah dicurigai.

“Personel berhasil mendapati seorang perempuan yang sedang berjalan kaki sesuai dengan ciri-ciri yang sama dengan Informasi yang telah diterima,” jelasnya.

Kemudian, Zainal mengatakan kronologis penangkapan sang pelaku.

“Pelaku diamankan ketika melintas di Jalan Hasanuddin, Desa Pancang pada selasa tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 15.40 WITA,” ujarnya.

Setelah diamankan, polisi menemukan barang bukti yakni 1 bungkus plastik warna transparan ukuran sedang yang berisikan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 2,76 g, 1 buah ikat rambut warna coklat dan 1 buah Handphone warna hitam merk Redmi.

Lalu, Kasi Humas Polres Nunukan tersebut menyampaikan motif pelaku, dimana mendapatkan sabu tersebut dari seseorang asal Malaysia.

“Sabu tersebut diperoleh atau diberikan oleh seorang perempuan bernama Kenza yang berada di wilayah Sungai Melayu Malaysia sebagai upah, dimana Kenza ini sering memanggilnya untuk memijat,” tutup Kasi Humas Polres Nunukan.

(nam/nam)

Terindikasi PMI Ilegal, Imigrasi Nunukan Tunda Keberangkatan 6 Calon Penumpang Tujuan Malaysia

NUNUKAN – Imigrasi Nunukan melakukan penundaan 6 calon penumpang yang terindikasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non-prosedural dengan tujuan Tawau, Malaysia di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Jumat (10/01/2025).

Sebelumnya, petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Tunon Taka melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian kepada para calon penumpang sebelum keberangkatan kapal ferry guna memastikan kelancaran dan keamanan perjalanan antarnegara, serta untuk mencegah adanya potensi pelanggaran hukum terkait keimigrasian.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 6 orang calon penumpang yang keberangkatannya ditunda karena terindikasi bekerja secara non-prosedural di Malaysia walaupun memiliki dokumen keimigrasian yang sah.

Keenam orang tersebut diantaranya 4 orang laki-laki yakni A (45), A (36), DPT (19) dan S (17), lalu 2 perempuan, S (38) serta H (30).

Selaku Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Kasi Tikim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Jodhi Erlangga menjelaskan bahwa pemeriksaan secara mendalam merupakan prosedur yang harus dilakukan agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan bahwa hanya orang-orang yang memenuhi persyaratan yang dapat melakukan perjalanan ke luar negeri,” ungkap Jodhi Erlangga.

Lalu, Ia mengucapkan terima kasih kepada para petugas yang telah melaksanakan tugas dengan baik dalam pengawasan.

“Kami berterima kasih kepada seluruh petugas yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik, dan kami akan terus memperketat pengawasan agar tidak ada pelanggaran yang dapat merugikan negara atau masyarakat,” ujarnya.

Tak luput juga himbauan terus dilakukan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku dalam perjalanan internasional.

Bersama dengan itu, Kasi Tikim Imigrasi Nunukan tersebut berharap kinerja dapat terus berlanjut dengan baik guna menghindari celah pelanggaran keimigrasian.

“Kegiatan pemeriksaan ini diharapkan dapat terus memberikan kontribusi positif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di perbatasan, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak keimigrasian ilegal,” harap Kasi Tikim Imigrasi Nunukan.

Adapun pihak Imigrasi akan terus berupaya untuk memitigasi segala bentuk penyalahgunaan dokumen keimigrasian guna menjaga integritas dan keamanan proses migrasi antarnegara.

(nam/nam)

Sepanjang 2024, Konsulat RI-Tawau Malaysia Deportasi 778 PMI Bermasalah

NUNUKAN – Sepanjang pada tahun 2024, Konsulat Republik Indonesia-Tawau, Malaysia menangani ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bermasalah di wilayah hukum negara Malaysia.

Berdasarkan periode Januari hingga Desember tahun 2024, diketahui Konsulat RI-Tawau telah melayani 3.958 WNI bermasalah dan menerbitkan 3.890 dokumen kekonsuleran.

Selaku Kepala Konsulat RI Tawau, Aris Heru Utomo mengatakan bahwa terdapat tiga prioritas dalam diplomasi penanganan WNI diantaranya yaitu diplomasi perlindungan bagi WNI, diplomasi dalam ekonomi dan diplomasi perbatasan.

Kemudian, Ia menjelaskan bahwa tuntutan berupa hak ekonomi PMI juga berhasil dilakukan dengan total hingga 1 Miliar lebih.

“Kita juga telah memfasilitasi hak-hak keuangan bagi PMI terkait tuntutan mereka atas asuransi dan beberapa tuntutan lainnya dengan total Rp 1.485.036.560 (Satu Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Lima Juta Tiga Puluh Enam Ribu Lima Ratus Enam Puluh Rupiah),” ujar Aris Heru Utomo, Senin (6/01/2025).

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pemulangan PMI bermasalah ke Indonesia sebanyak 778 orang yang telah menjalani masa hukumannya di Malaysia.

Kepala Konsulat RI-Tawau tersebut juga melakukan pemulangan terhadap pelajar Community Learning Center (CLC) melalui repatriasi.

“Untuk repatriasi, mereka sekolah di Malaysia, tetapi saat jenjang SMA mereka lanjutkan di Indonesia,” ungkap Kepala Konsulat RI-Tawau.

Adapun para pelajar tersebut berjumlah sebanyak 17 orang yang merupakan penerima beasiswa Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM).

(nam/nam)